Orang kaya yang meminta zakat fitrah hukumnya brainly

Orang kaya yang meminta zakat fitrah hukumnya brainly

Orang kaya yang meminta zakat fitrah hukumnya brainly
Lihat Foto

Fabian Januarius Kuwado

Presiden Joko Widodo membayar zakat mal di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Zakat mal: syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain, zakat mal adalah, pengertian zakat mal, apa yang dimaksud dengan zakat mal.

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi seorang muslim, wajib hukumnya membayar zakat mal. Zakat mal beserta zakat fitrah sendiri termasuk dalam rukun Islam keempat.

Lalu apa yang dimaksud dengan zakat mal?

Zakat mal adalah wajib bagi muslim

Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal adalah berasal dari kata bahasa Arab yakni 'maal' yang artinya harta atau kekayaan.

Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertian zakat mal, zakat mal artinya zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Baca juga: Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal

Sebagai contoh, zakat mal adalah terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Pelaksanaan zakat mal adalah menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara sendiri-sendiri (mandiri).

Syarat wajib zakat mal

Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib. Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Lalu Albaqarah ayat 43.

Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Uang Tunai di Jakarta dan Jawa Barat Lengkap

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

Jakarta -

Allah Swt memberikan kelebihan pada sebagian orang atas sebagian yang lain dalam rezeki. Allah mewajibkan orang mampu untuk memberikan pada orang fakir hak kewajiban (zakat) yang sudah ditetapkan, tidak enggan memberikan tetapi tidak pula mengharap balas.


Allah Swt berfirman,


وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ ۚ فَمَا الَّذِينَ فُضِّلُوا بِرَادِّي رِزْقِهِمْ عَلَىٰ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَهُمْ فِيهِ سَوَاءٌ ۚ أَفَبِنِعْمَةِ اللَّهِ يَجْحَدُونَ


"Dan Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?" (an-Nahl: 71)

Selain itu, Allah Swt juga berfirman,

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Artinya: "Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (az-Zariyat: 19).

Rasulullah Saw bersabda:

"Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah, siapkanlah doa untuk bala bencana." (Diriwayatkan Abu Dawud dalam bentuk mursal dari al-Hasan).

Dalam buku 'Fiqih Islam Wa Adillatuhu' oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, ada hukuman di akhirat ataupun di dunia bagi orang yang tidak mau berzakat (https://www.detik.com/tag/zakat) . Seperti yang tercantum dalam firman Allah Swt,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ.

يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

Artinya: "...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa meraka akan mendapat) azab yang pedih, (ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kami simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (at-Taubah 34-35).

Nabi Muhammad Saw juga bersabda,

"Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu tidak membayarkan zakatnya, maka hartanya itu akan diwujudkan dengan ular botak yang mempunyai dua titik hitam. Ular itu akan melilitnya pada hari kiamat, mengambil dengan kedua lehernya, kemudian berkata 'Aku hartamu, aku simpananmu', lalu membaca 'Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya pad ahari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di langit dan di bumi dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (HR. Pemilik Kutubus Sittah (enam kitab hadits) selain at-Tirmidzi dari Abu Hurairah (Jam'uz Zawaa'id)).

(lus/erd)

Jakarta -

Selama bulan suci Ramadhan, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Hal itu sesuai dengan perintah Nabi Muhammad SAW agar mengeluarkan harta bagi yang membutuhkan.

Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh a-Daruquthni, "Rasulullah SAW telah memerintahkan kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, besar, merdeka, dan budak dari orang-orang yang kalian nafkahi."

Hanya saja, Menurut 4 mahzab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali zakat fitrah di zaman Rasulullah SAW dibayar dengan gandum, beras, dan juga kurma. Sedangkan ukurannya menurut mahzab hanafi sebesar 3,8 kg dan Maliki, Syafi'i dan Hanbali sebesar 2,75 kg.

1. Hukum Menurut 4 Mahzab

Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof DR Wahbah Az Zuaili, menurut Hanafiyyah, membayar zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan. Sebab, yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta salah satunya dengan memberinya harga.

Kemudian, Malikiyah berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dibayar dengan makanan pokok yang mayoritas dikonsumsi di suatu negeri. Lalu, menurut Syafi'iyah zakat fitrah diambil dari mayoritas makanan pokok terbaik untuk berzakat.

Terakhir, Hanabilah menetapkan zakat fitrah harus dikelurkan dalam bentuk gandum, kurma, anggur, dan keju. Makanan ini bisa diganti dengan pokok yang lain seperti biji-bijian dan buah.

2. Hukum di Indonesia

Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan ukuran zakat fitrah menggunakan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Pelunasan zakat ini juga diperbolehkan dengan membayar nilainya.

Menurut SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, zakat fitrah yang bisa dibayarkan sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Sementara itu, waktu pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai dengan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan hadist riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikanya sebelum sholat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah."

(pay/erd)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ramadan menjadi waktu yang tepat bagi umat Muslim untuk menunaikan zakat.

Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, zakat merupakan cara untuk membebaskan seseorang dari rasa tamak dan cinta harta yang berlebihan, sekaligus ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.Zakat juga mengandung prinsip penting Islam bahwa segala sesuatu adalah milik Allah. Setiap harta yang dimiliki tidak semata-mata milik pribadi, sebab harta duniawi hanyalah titipan-Nya.


Zakat berarti bersih, suci, berkat, dan berkembang. Dengan menyisihkan sebagian harta untuk orang yang membutuhkan, diibaratkan seperti memangkas tanaman.


Pemotongan ini mendorong pertumbuhan cabang yang baru, sebagaimana dalam Q.S At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."Hukum menunaikan zakat adalah wajib layaknya ibadah wajib lain seperti salat, puasa, dan haji. Bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat yakni muslim, berakal, balig, dan hartanya mencapai nisab diwajibkan membayar zakat.

Perhitungan Zakat

Orang kaya yang meminta zakat fitrah hukumnya brainly
Cara menghitung zakat mal yakni menyisihkan 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih per tahunnya dan berpatokan pada nisab senilai 85 gram emas. (Foto: KaboomPics)

Pembayaran zakat tahunan berbeda dengan amal yang diberikan di hari lain yang dikenal sebagai sedekah. Zakat fitrah dibayarkan senilai bahan makanan pokok beras dengan kadar patokan 2,5-3,8 kg.

Sementara zakat mal (harta) terdiri atas zakat penghasilan/profesi, zakat perdagangan, zakat saham, zakat perusahaan, dan sebagainya.

Zakat harta ini dihitung 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih seseorang setiap tahun.

Adapun kekayaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 31 tahun 2019 yakni, nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas dan kadar zakat pendapatan dan jasa 2,5 persen.

Keduanya dihitung merujuk ketentuan harga emas terbaru, mengutip Zakat.or.id. 

Misalnya, harga emas murni per Mei 2020 adalah Rp900.000, maka nisab zakat profesi Rp76.500.000 per tahun, atau Rp6.375.000 per bulan.

Dengan demikian, umat Muslim yang memiliki penghasilan atau upah lebih dari Rp6.375.000 per bulan, sudah tergolong wajib zakat penghasilan.

Golongan Penerima Zakat

Penerima zakat tidaklah sembarangan. Golongan orang-orang yang berhak menerima zakat sudah diatur dalam Alquran Q.S At-Taubah ayat 60, yang berbunyi:


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Orang kaya yang meminta zakat fitrah hukumnya brainly
Ilustrasi. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir dan miskin. Kedua golongan ini wajib diutamakan dalam mendapatkan zakat. (Foto: AFP PHOTO / ROMEO GACAD)

1. Fakir (Al-Fuqara)

Fakir adalah kaum Muslim yang wajib diutamakan dalam mendapatkan zakat. Fakir mengacu pada orang yang tidak memiliki apa-apa, bahkan sulit atau tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

2. Miskin (Al-Masakin)

Kelompok miskin adalah orang-orang yang penghasilannya tidak memenuhi kebutuhan dasar mereka. Menurut beberapa ulama, kaum miskin tergolong kelompok yang status ekonominya buruk atau tidak memiliki aset yang mencapai bahkan suplus dari nisab.

3. Budak (Fir-Riqab)

Zakat dapat dialokasikan untuk membantu umat Islam membebaskan diri dari perbudakan. Banyak orang yang tinggal di negara miskin menderita perbudakan ekonomi di tangan tuan tanah maupun dan perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia.

4. Orang yang terlilit utang (Al-Gharimin)

Gharim adalah orang-orang yang terbebani utang karena kebutuhan pribadi atau kebutuhan sosial dan bukan untuk perbuatan maksiat, misalnya menolong anak yatim atau merenovasi sekolah. Orang-orang ini tergolong sebagai penerima zakat jika tidak memiliki cukup uang di luar kebutuhan dasar untuk membayar utang.

5) Mualaf (Al-Mu'allafat-Qulubuhum)

Zakat dapat disalurkan kepada orang-orang yang baru masuk ke agama Islam untuk mendukung penguatan iman dan takwa. Zakat yang diberikan kepada mualaf juga sebagai bentuk pertolongan dan solidaritas sesama umat Muslim.

Orang kaya yang meminta zakat fitrah hukumnya brainly
Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam berhak mendapatkan zakat. (Foto: Istockphoto/Sujay_Govindaraj)

6. Fisabilillah

Kaum fisabilillah berarti orang atau sekelompok orang yang kegiatannya berjuang di jalan Allah, menegakkan agama Islam, dan untuk tujuan yang benar. Para fisabilillah penerima zakat dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam maupun individu yang menyiarkan Islam di daerah terpencil.

7. Musafir (Ibnas-Sabil)

Seorang musafir mengacu pada orang yang meninggalkan rumahnya untuk tujuan tertentu yang sah, namun tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumah atau meneruskan perjalanannya. Musafir dalam konteks saat ini juga dapat diartikan sebagai pengungsi.

8. Amil zakat (Al-'Amilina 'Alayha)

Petugas yang mengumpulkan, mengelola, menjaga, dan membagikan zakat juga berhak mendapat zakat.

Selain delapan golongan penerima yang disebutkan di atas, maka pemberian itu tidak termasuk zakat meskipun untuk tujuan yang baik atau bersifat filantropi seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan kegiatan amal lain yang memenuhi syarat sebagai sedekah.

(fef/fef)

[Gambas:Video CNN]