Pada dasarnya perbedaan antara pembagian kekuasaan dan pemisahan kekuasaan terletak pada

Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely merupakan sebuah dalil Lord Acton yang berarti ”manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalahgunakannya”. Dalil ini menggambarkan pentingnya pembatasan kekuasaan dan pemisahan kekuasaan agar kekuasaan tidak berada dalam satu pihak yang absolut dan berujung pada kesewenang-wenangan.

A. Konsep Pembagiaan Dan Pemisahan Kekuasaan

Dalam konsep pembagian dan pemisahan kekuasaan ada dua tokoh penting yang pendapatnya bisa dijadikan acuan, yaitu John Locke dan Montesquieu. John Locke dalam buku Two Treatiesof Government membagi kekuasaan menjadi tiga macam kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang), dan kekuasaan federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain). Berbeda dengan pendapat John Locke, Montesquieu dalam buku L’esprit des Lois pada tahun1748, mengemukakan pemisahan kekuasaan negaradibedakan dalam tiga organ, yaitu lembaga legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), lembaga eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang), dan lembaga yudikatif (kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang). Teori pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu disebut Trias Politica. Berdasarkan pendapat Montesquieu, IvorJennings, Rektor Cambridge University, dalam bukunya berjudul The Law and the Constitution membedakan teori pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan. Menurut Ivor, pemisahan kekuasaan berarti pembagian kekuasaan dipertahankan dengan tegas. Artinya, tiap lembaga negara memiliki tugas dan organ yang berbeda satu dengan lainnya. Adapun pembagian kekuasaan berarti ketiga lembaga kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak terdapat pemisahan kekuasaan, misalnya dalam pembuatan undang-undang dilakukan oleh legislatif dan eksekutif.

B. Pembagian Kekuasaan Di Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan. Prof. Ismail Sunny, Guru besar Universitas Indonesia, juga mengemukakan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan dalam arti materiel (separation of power), tetapi pemisahan kekuasaan dalam arti formil (division ofpower) atau pembagian kekuasaan. Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga lembaga negara di Indonesia tidak dipisahkan secara mutlak, tetapi antaralembaga satu dan lainnya terdapat hubungan kekuasaan dan keterkaitan. Sistem pembagian kekuasaan negara Indonesia sangat dipengaruhi oleh teori Trias Politica dari Montesquieu, tetapi dalam pelaksanaannya tidak diterapkan secara murni dan mutlak. Adanya dinamika dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia mengakibatkan sistem pembagian kekuasaan negara juga mengalami perkembangan. Dalam sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia, kekuasaan negara dibagi dalam empat lembaga negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, dan lembaga eksaminatif.

Sumber : buku Sistem Kekuasaan By Amin Suprihatini

Picture credit : (illustration from google.com belong to the owner)

KOMPAS.com - Kekuasaan dalam suatu negara berkaitan dengan kewenangan seseorang untuk berbuat sesuatu sesuai ruang lingkupnya.

Pada dasarnya, kekuasaan bisa dibagi atau dipisahkan menjadi beberapa bentuk, tergantung kebijakan tiap negara.

Disebut pembagian kekuasaan, jika kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki dibagi menjadi beberapa bagian.

Sementara, pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki akan dipisahkan menjadi sejumlah kelompok.

Apakah yang dimaksud dengan konsep pemisah dan pembagian kekuasaan?

Konsep pemisahan kekuasaan

Menurut Dina Susiani dalam buku Hukum Administrasi Negara (2019), konsep pemisahan kekuasaan muncul karena kekuasaan yang besar dan hanya dimiliki beberapa orang atau kelompok saja, dianggap membahayakan warga negara.

Baca juga: Peraturan Pelaksanaan Kekuasaan, Tugas, dan Wewenang Lembaga Negara

Oleh sebab itu, kekuasaan dibagi menjadi beberapa kelompok. Dengan begitu, akan sangat sulit menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan.

Dikutip dari buku Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum (2005) karya Marwan Effendy, Sir Ivon Jennings membagi pemisahan kekuasaan berdasarkan definisi material dan formal.

Definisi material dari pemisahan kekuasaan

Dilihat dari definisinya, pemisahan kekuasaan (separation of powers) merupakan pemisahan kekuasaan yang dipertahankan secara tegas dalam fungsinya.

Berdasarkan definisi ini, kekuasaan dibagi menjadi tiga, yakni legislatif, eksekutif, serta yudikatif.

Sementara dilihat dari definisi formalnya, pemisahan kekuasaan ini menandakan bahwa pemisahan tersebut tidak dipertahankan secara tegas.

Pemisahan kekuasaan secara formal sering kali disebut pembagian kekuasaan (division of powers).

Baca juga: Definisi Kekuasaan Menurut Para Ahli

Konsep pembagian kekuasaan

Adalah konsep yang membuat kekuasaan dibagi menjadi beberapa bagian, namun tak dipisahkan secara jelas. Sehingga dalam menjalankan kekuasaannya, antarbagian masih saling berhubungan.

Dilansir dari jurnal Pembagian Kekuasaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia (2018) karya Rika Marlina, konsep pembagian kekuasaan dibagi menjadi dua, yakni pembagian secara horizontal dan vertikal.

Pembagian kekuasaan secara horizontal

Sering juga disebut pemisahan kekuasaan (separation of powers).

Dalam konsep ini, kekuasaan dipisahkan menjadi beberapa kelompok, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pembagian kekuasaan secara vertikal

Adalah pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya. Jadi, pembagiannya didasarkan pada tingkatan kekuasaan yang dimiliki seseorang.

Dalam pembagian kekuasaan ini, antartingkatan masih bisa bekerja sama.

Contohnya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan. Misalnya kepala daerah, wakil kepala daerah, bendahara, sekretaris, dan seksi yang mengurus sesuatu.

Baca juga: Pengertian Negara sebagai Organisasi Kekuasaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jakarta -

Kekuasaan merupakan kewenangan yang didapat seseorang atau kelompok untuk menjalankannya sesuai lingkupnya. Kekuasaan di sejumlah negara biasanya dibagi atau dipisahkan ke dalam sejumlah bentuk, salah satunya berdasarkan teori kekuasaan negara.

Menurut John Locke, kekuasaan negara terbagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Dilansir dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X oleh Dra. Vipti Nugraheni, M.Ed dan Drs. Endro Santoso, M.M., pendapat John Locke lalu disempurnakan menjadi trias politica.

Apa itu sistem pembagian kekuasaan trias politika?

Pembagian kekuasaan pada ajaran trias politika yakni sebagai berikut:

  • - Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  • - Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
  • - Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Ajaran Trias Politika

Sistem pembagian kekuasaan trias politika merupakan ajaran Montesquieu. Pendapat Montesquieu yang kelak dikenal sebagai teori trias politica merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke mengenai kekuasaan pada negara.

Pada ajaran trias politika, Montesquieu memasukkan kekuasaan federatif ke kekuasaan eksekutif. Sementara itu, fungsi mengadili dipisahkan sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah.

Perbedaan Konsep Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan dalam Negara

Pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (division of powers) diperlukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan pada satu orang saja dan risiko sistem pemerintahan absolut atau otoriter.

Tujuan diadakannya pembagian kekuasaan dalam negara dan pemisahan kekuasaan adalah untuk menciptakan kontrol dan keseimbangan di antara pemegang kekuasaan. Dengan demikian, kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak dipegang satu orang saja.

Perbedaan pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan yaitu sebagai berikut:

  • - Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara terpisah dalam beberapa bagian, baik organ dan fungsinya. Sementara itu, pembagian kekuasaan membuat kekuasaan di sebuah negara dibagi dalam beberapa bagian, namun tidak dipisahkan, sehingga masih saling berhubungan dalam menjalankan kekuasaan.
  • - Pembagian kekuasaan memungkinkan adanya koordinasi dan kerja sama antarpemangku bagian kekuasaan dalam menjalankan kekuasaannya. Sementara itu, pemisahan kekuasaan memungkinkan pemangku bagian kekuasaan berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama.

Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat. Negara yang menerapkan pembagian kekuasaan adalah Indonesia.

Jadi, sistem pembagian kekuasaan trias politika merupakan ajaran Montesquieu. Semangat belajar, detikers!

Simak Video "Inflasi Datang, Upah Harus Naik?"


[Gambas:Video 20detik]
(twu/nwy)