Pajak digunakan untuk mengisi kas negara, ini berarti pajak mempunyai fungsi

digunakan untuk mengisi kas negara, ini berarti pajak mempunyai fungsi?

  1. Fungsi anggaran
  2. Fungsi mengatur
  3. Fungsi stabilitas
  4. Fungsi redistribusi
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Fungsi anggaran.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

digunakan untuk mengisi kas negara, ini berarti pajak mempunyai fungsi fungsi anggaran.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Fungsi anggaran menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. Fungsi mengatur menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Fungsi stabilitas menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Fungsi redistribusi menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Fungsi anggaran

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Jakarta -

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib membayar pajak untuk ikut serta dalam pembangunan. Hampir semua negara memiliki kebijakan aturan perpajakan, tak hanya Indonesia.

Pajak yang wajib dibayarkan setiap tahun berupa pajak pekerjaan, pajak kendaraan, atau pajak bumi dan bangunan. Ada juga pajak saat makan atau berbelanja kebutuhan lainnya.

Berikut Seluk-Beluk Pajak yang Harus Diketahui:

Ada beberapa definisi pajak dari ahli yang perlu detikers ketahui.

Menurut akademisi perpajakan dari Indonesia Prof. Dr. P.J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan undang-undang, dengan tidak mendapat prestasi kembali, berguna untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum terkait tugas negara dalam menjalankan pemerintahan.

Sementara itu, ekonom Dr. Soeparman Soemahamidjaja mengatakan, pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Berdasarkan UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Tidak mendapat imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.

Dari berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan beberapa ciri pajak https://www.detik.com/tag/pajak, di antaranya iuran wajib pada negara, bersifat memaksa, dipungut berdasarkan undang-undang, tidak mendapat balas jasa langsung, dan digunakan untuk biaya kepentingan umum.

Namun, jangan khawatir. Biasanya uang dari hasil pajak akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk berbeda. Bisa berupa pembangunan infrastruktur seperti jalan tol atau jembatan, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat lainnya.

Pajak berperan sangat penting dalam kehidupan bernegara sebagai salah satu sumber penerimaan. Selain untuk pembangunan, pajak juga mengatur kegiatan ekonomi negara.

Ada beberapa fungsi pajak, yaitu:

1. Fungsi Anggaran

Pajak adalah sumber pemasukan keuangan negara yang menghimpun dana ke kas negara. Tujuannya untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional.

Jadi, pajak difungsikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, memperluas lapangan kerja, dan lainnya.

2. Fungsi Mengatur

Pajak digunakan sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.

Fungsi mengaturnya antara lain memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, pajak untuk menghambat laju inflasi, pajak untuk mendorong ekspor, dan pajak untuk menarik serta mengatur investasi modal demi perekonomian produktif.

3. Fungsi Stabilitas

Artinya, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas negara, sehingga inflasi dapat dikendalikan.

Caranya melalui pemungutan pajak, mengatur peredaran uang di masyarakat, dan penggunaan pajak yang efektif efisien.

4. Fungsi Pemerataan Pendapatan (redistribusi)

Fungsi pajak sebagai pemerataan artinya dapat digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Jadi, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat.

Ada beberapa manfaat pajak yang bisa detikers rasakan. Seperti pembangunan sarana umum berupa jembatan, jalan raya, sekolah, rumah sakit, bandara, pasar, dan lain sebagainya. Lalu manfaat pajak untuk belanja pegawai seperti ASN, polisi, dan TNI. Manfaat pajak untuk subsidi pupuk, bahan bakar, dan subsidi listrik.

Manfaat pajak juga dapat menyediakan fasilitas bantuan beras, kesehatan, pendidikan gratis, lalu untuk membayar utang negara, dan menciptakan lapangan kerja, pembinaan, dan penyediaan modal bagi usaha kecil serta menengah.

Jangan lupa tertib membayar pajak ya, detikers!

Simak Video "Kakorlantas Ajak Warga Patuh Bayar Pajak Motor: RS-Sekolah Bisa Bagus"


[Gambas:Video 20detik]
(pay/nwy)

Indonesia - Seperti yang telah diketahui, bahwa pajak merupakan pungutan resmi yang dikelola oleh pemerintah dan diwajibkan bagi semua warga negaranya karena pada dasarnya pajak ini memiliki sifat memaksa.

Pajak juga memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara karena pungutan yang dibebankan bagi setiap Wajib Pajak di negara ini akan dipergunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, termasuk digunakan sebagai pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran, tak terkecuali pengeluaran yang bertujuan dengan pembangunan negara.

Ciri-Ciri Pajak di Indonesia

Berikut ini merupakan hal-hal yang berkaitan dengan ciri pajak yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak:

1.  Merupakan Kontribusi Wajib

Setiap pihak, baik orang pribadi maupun badan memiliki kewajiban yang sama untuk membayarkan pajak. Namun, berdasarkan dengan Undang-Undang yang berlaku, kewajiban ini dapat dijalankan oleh warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.

2.  Bersifat Memaksa bagi Setiap Warga Negara

Ciri ini merupakan salah satu ciri pajak yang wajib dijalankan apabila pihak, baik orang pribadi maupun badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak. Dalam Undang-Undang yang mengatur tentang perpajakan, dijelaskan bahwa apabila seseorang dengan sengaja tidak membayarkan pajak yang seharusnya dibayarkan, maka dapat dikenakan sanksi administratif ataupun hukuman pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

3.  Warga Negara Tidak Mendapatkan Imbalan Langsung

Pajak merupakan salah satu cara untuk memeratakan pendapatan warga negaranya. Lain hal nya dengan retribusi yang dimana ketika kita mendapatkan suatu manfaat tertentu, maka kita harus membayar atas manfaat yang diterima. Kalau berkaitan dengan pajak, apabila kita membayar pajak yang memang seharusnya dibayarkan atau dibebankan kepada kita, maka Wajib Pajak tidak langsung menerima manfaat dari sejumlah pajak yang dibayarkannya. Melainkan dari manfaat pajak ini, Wajib Pajak dapat merasakannya melalui fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh pemerintah bagi kemakmuran rakyatnya.

4.  Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Dalam hal ini, memiliki arti bahwa pajak merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tertuang dalam Undang-Undang negara yang berkaitan dengan perpajakan dan memiliki hukum yang mengikat dan sah. Sehingga Wajib Pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan akan mendapatkan sanksi atau hukuman apabila tidak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Fungsi Pajak di Indonesia

Setelah mengetahui apa saja yang berkaitan dengan ciri-ciri yang melekat pada pajak itu sendiri, maka saatnya mengetahui apa saja fungsi dari pajak yang selama ini dibayarkan oleh Wajib Pajak:

1.  Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak merupakan sumber pendapatan negara dan memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan negara. Pada dasarnya, negara membutuhkan biaya untuk dapat menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan. Biaya yang diperlukan negara ini dapat diperoleh melalui penerimaan pajak yang dibayarkan oleh warga negara yang terdaftar sebagai Wajib Pajak kepada negara. Pajak dapat digunakan oleh negara untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan sebagainya. Untuk hal yang berkaitan dengan pembiayaan pembangunan, biaya yang digunakan dapat berasal dari tabungan pemerintah, yaitu dari penerimaan dalam negeri yang dikurangi dengan pengeluaran rutin. Untuk tabungan pemerintah, perlu ditingkatkan setiap tahunnya menyesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat, dan peningkatan akan tabungan pemerintah ini diharapkan juga dapat berasal dari sektor pajak.

2.  Fungsi Mengatur (Regulerend)

Melalui kebijaksanaan pajak, dapat membantu pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi. Melalui fungsi mengatur ini, pajak diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai sebuah tujuan, yaitu kesejahteraan rakyatnya.

3.  Fungsi Stabilitas

Pajak juga berfungsi dalam membantu pemerintah berkaitan dengan kepemilikan dana yang dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga hal-hal yang berkaitan dengan inflasi dapat dikendalikan dengan baik. Untuk dapat menjaga stabilitas perekonomian negara, dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan pajak, hingga penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4.  Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak yang telah dipungut oleh pemerintah atau negara, nantinya akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk ke dalamnya adalah membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan oleh warga negaranya yang membutuhkan pekerjaan yang pada akhirnya berujung pada peningkatan pendapatan masyarakat.