Pajak pengadaan buku panduan rapat

Indonesia - Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah merupakan sebuah program pemerintah dalam rangka membantu meningkatkan kualitas pada sekolah-sekolah di Indonesia. Dalam hal ini, penyaluran bantuan yang diberikan pemerintahan berupa dana yang sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut. Adapun, dana BOS yang dimanfaatkan atas penyediaan berbagai alat penunjang kegiatan belajar belajar mengajar, seperti penyediaan alat pengajaran, penyediaan buku perpusatakaan, hingga penyediaan sarana lainnya.

Dalam sisi perpajakan terdapat pelakukan pajak yang perlu ditegasakan, dimana peneggasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE-02/PJ./2006. Di peraturan tersebut meliputi pemungutan atas PPh (Pajak Penghasilan) hingga PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Tak hanya itu, peraturan tersebut juga mengatur kebijakan mengenai pembenahan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas NPWP sekolah yang menerima dana BOS sebagaimana dengan ketentuan yang diatur pada Surat Edaran No. SE-12/PJ/2020.

Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tujuan dan cita-cita Bangsa Indonesia yang tertuang didalam Undang Undang Dasar Tahun 1945. Dalam keadaan apapun harus dijalankan dengan baik dan seadil-adilnya.

Baca juga Pajak Sektor Pendidikan, Ideal Kah?

Dari kata tersebut betapa mulianya tugas tersebut, sebab suatu bangsa bisa menjadi unggul dalam kualitas SDM (Sumber Daya Manusia), maka ia akan menjadi bangsa yang maju dan unggul di kancah Internasional. Didalam pasal 31 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan “Di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 20% persen dari total APBN wajib dialokasikan kedunia pendidikan.” Hal ini merupakan bukti pemimpin Indonesia yang konsern untuk memprioritaskan dunia pendidikan sebagai jalan utama menuju terwujudnya kesejahteraan umum dan kemajuan bangsa.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meningkatkan fleksibilitas penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari lembaga pendidikan tingkat Dasar hingga Menengah Atas. Selain itu, kepala sekolah diberikan otoritas dalam mengelaola dana BOS tersebut didalam keadaan Force Majeure seperti dalam kondisi Darurat Bencana. Bantan Operasional Sekolah atau (BOS) adalah program pemerintah yang menjadikan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar hingga Menengah keatas.

Didalam Surat Edaran nomor SE-02/PJ/2006 mengenai “Pedoman pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan penggunaan dana BOS oleh bendaharawan atau penanggung jawab pengelolaan penggunaan dana BOS di masing-masing unit penerima”. Dalam hal ini Bendahara BOS merupakan bendahara yang ditunjuk oleh pemerintah yang berada di lingkungan Instansi Sekolah, memiliki kewajiban memotong dan memungut pajak atas belanja pegawai, belanja barang modal dan lainnya. Per awal bulan April, kewajiban dalam perpajakan untuk BOS diambil aleh oleh Instansi Pemerintah, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak BOS yang sebelumnya digunakan harus dicabut dan diganti menggunakan NPWP Instansi Pemerintah.

Baca juga Pajak Profesi: Guru dan Dosen

Berikut kewajiban instansi pemerintah dalam bidang perpajakan dalam mengelola dana BOS:

  • Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Bendaharawan
  • Bagi instansi pemerintah yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau JKP (jasa Kena Pajak) kecuali pengusaha kecil yang wajib melaporkan usahanyanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai PMK yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil/
  • Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Belanja Barang dan Jasa kecuali (diatas Rp.2000.000 bukan PPN) dengan tarif 10% dari total DPP. Penyetoran dapat dilakukan paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya (tidak termasuk hari sabtu, minggu dan libur nasional) . Sedangkan Batas pelaporan paling lambat tanggal 14 bulan berikut (tidak termasuk hari sabtu, minggu dan libur nasional). Menggunakan kode jenis setoran (MAP) 411211-910 (sumber dana APBN).
  • Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas belanja dengan tarif 2% dari objek PPh atau DPP PPN, apabila lawan transaksi tidak mempunyai NPWP dikenakan tarif berlipat yaitu 4 % dari opjek PPh atau DPP PPN, penyetoran paling lambat tanggal 10 dan pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya. Dengan Kode Jenis Setoran 41124-100.
  • Pemotongan Pajak Penghasilan 4 Ayat 2 dengan tari 2% dari objek PPh atau DPP PPN, setoran paling lambat tanggal 10 dan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Kode jenis setoran 411128-100.
  • Pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 atas belanja pegawai, setoran paling lambat tanggal 10 daan pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya, dengan kode setor: PPh 21 final: 411121-402 dan kode jenis stor PPh 21 non final : 411121-100.
  • Sedangkan untuk pajak penghasilan 22 tidak dilakukan pemungutan pajak.

Adapun, sanksi administrasi yang dapat dikenakan bagi bendaharawan yang tidak melaksanakan kewajiban baik itu penyetoran maupun pelaporan pajak akan ditertibkan Surat tagihan Pajak.

  • Jika tidak setor PPN dikenakan denda 2% x bulan terlambat x PPN terutang sedangkan jika tidak lapor dikanakan denda Rp. 500.000 per masa berjalan
  • Jika tidak setor PPh 21 dikenakan denda sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh 21 terutang. Jika telat lapor dikenakan sanksi sebesar Rp. 100.000 per mas berjalan.
  • Jika tidak setor PPh 23 dikenakan denda sebesar 2% x bulan terlambat x PPh 23 terutang, sedangkan jika telat lapor dikenakan denda sebesar Rp.100.000 per masa berjalan.
  • Jika tidak setor PPh 4 Ayat 2 dikenakan denda sebesar 2% x bulan terlambat x PPh terutang, jika telat lapor dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 per masa berjalan.      

Berapa persen pajak untuk pengadaan barang?

Tarif PPN atas pembelian barang adalah 10% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau harga barang itu sendiri. Sedangkan tarif PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan bendahara pemerintah, BUMN adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.

Apakah pengadaan buku kena PPN?

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020 tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pajak 11 persen untuk apa saja?

Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen.
Kripto. Pengenaan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto ternyata tertuang dalam PMK Nomor 68 tahun 2022. ... .
2. Layanan Fintech. ... .
Pembelian Mobil Bekas. ... .
4. LPG Non-Subsidi. ... .
Akomodasi Perjalanan Keagamaan. ... .
6. Paket Internet. ... .
7. Perbankan..

Cetak Buku kena pajak apa?

Atas transaksi jasa percetakan tersebut merupakan objek pajak penghasilan atau yang dikenakan PPh Pasal 23.