Ada usul agar artikel atau bagian ini digabungkan ke Zakat. (Diskusikan) Zakat hasil ternak (salah satu jenis zakat maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi, unta) sedang (kambing, domba) dan kecil (unggas, dll.). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya, yakni satu tahun untuk tiap hewan. Kambing baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 40 ekor kambing. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor Sapi dan kerbau baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 30 ekor sapi. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah. Keterangan:
Nisab unta adalah 5 ekor, di bawah jumlah itu peternak tidak wajib mengeluarkan Zakat atas ternak tersebut.
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.
Zakat ternak, perniagaan dan pertambangan masih kurang familiar di masyarakat lantaran hanya orang-orang tertentu saja yang mengeluarkan. Beda dengan zakat fitrah yang menjadi kewajiban setiap orang. Lantas bagaimana hukum, ketentuan serta cara perhitungannya, berikut ulasan lengkapnya: Zakat An'am (Ternak), dalil yang menunjukkan adanya kewajiban zakat binatang ternak adalah hadis Nabi riwayat al-Bukhari dari Abī Żar, sebagai berikut: مامن رجل تكون له ابل أوبقرأوغنم لا يؤ دّى حقّهاإلاّأوتي بهايوم القيامة اعظم ماتكون وأسمنه تطؤه بأخفافهاتنطحه بقرونها كلمّاجازت أخراهاردّت عليه اولاهاحتّى يقض بين النّاس (H.R Bukhari) Dari hadis tersebut di atas, jumhur ulama sepakat bahwa binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, kerbau dan kambing (dan sejenisnya). Ketentuan Zakat An'am 1.Harta (hewan ternak) yang akan dizakati adalah 100% milik sendiri, bukan hasil utang atau ada hak orang lain dialamnya. 2.Mencapai haul. Hewan ternak baru boleh dibayar zakatnya jika masa kepemilikan sudah mencapai haul (satu tahun). 3. Dirawat dan digembalakan. Maksudnya sengaja diurus sepanjanh tahun untuk memperoleh susu, daging, dan hasil pengembangbiakannya. (Baca Juga Ustadz Oemar Mita: Tidak Ada Penipu Paling Ulung Kecuali Segenggam Dunia) 4. Hewan tidak dipakai untuk membajak sawah, mengangkut barang, atau menarik gerobak. Ketentuan ini tertuang dalam sabda Rasul yang artinya: “Tidaklah ada zakat untuk sapi yang digunakan bekerja.” (HR Abu Daud dan Daruqutni). Nishab dan Kadar #Kambing, Biri-Biri dan Domba a. Nisab 40 - 120 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 1 ekor umur 1 tahun; b. Nisab 121- 200 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 2 ekor; selanjutnya tiap tambahan 100 ekor, kadar zakatnya tambah 1 ekor umur 1 tahun. #Sapi dan Kerbau a. Nisab 30 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun; b. Nisab 40 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 2 tahun. Selanjutnya setiap bertambah 30 ekor zakatnya bertambah 1 ekor umur 1 tahun dan setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun. Sedangkan ternak lainnya seperti ayam, bebek, burung, ikan, dan lainnya tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor) namun skala usaha. (Baca Juga : Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja, Konsumsi 5 Makanan Ini Tingkatkan Imunitas) Sementara, Zakat Perniagaan (Tijarah) Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: 1. Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan; 2. Motivasi mendapatkan keuntungan. Allah SWT berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji" (Q.S Al Baqarah: 267)
Azas Pendekatan Zakat Perniagaan: 1. Nishabnya 85 gram emas dan kadar zakatnya 2,5%; 2. Acuan perhitungan yang digunakan annual report basis; 3. Komoditas yang diperdagangkan halal; 4. Diperhitungkan " before tax"; 5. Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun Hijriyah; 6. Kadar yang dikeluarkan adalah 2,5%; 7. Jika tidak memungkinkan membayar zakat dalam bentuk uang, maka dapat menggantinya dengan materi lain yang bernilai dan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain; 8. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan. Perhitungan Zakat: (Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang Jatuh tempo) x 2,5% = Zakat. Zakat Pertambangan (Ma'adin) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267). Jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hanabilah) membedakan antara rikaz dan ma'adin. Ma'adin adalah segala sesuatu yang diciptakan Allah dalam perut bumi, baik padat maupun cair seperti emas, perak, timah, tembaga, minyak, batu bara, besi sulfur, dan lainnya, serta ada usaha untuk mengeksploitasinya. Ketentuan Kewajiban zakat pada barang tambang berlaku apabila diusahakan oleh perorangan maupun perusahaan, dan zakatnya dikeluarkan setelah barang-barang tersebut dieksplorasi dan telah diproses. Ketentuan lain sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014 Pasal 21 yakni: 1. Nisab Zakat senilai 85 gram emas; 2. Kadar Zakat sebesar 2,5%; 3. Zakat pertambangan dikenakan dari hasil tambang. Oleh : Ustadz Ahmad Fauzi Qosim-Dompet Dhuafa |