Pegawai yang sering dijumpai di perusahaan perkebunan garam soda dan sebagainya adalah pegawai

Sistem Administrai Pegawai Negeri Sipil K a r y a Tu l i s I l m i a h Disusun Untuk Memenuhi Salah satu Syarat Kelulusan Program Sarjana Oleh: R r Tr i y a n t i Wa h y u n i n g s i h NIM:015744548 Program Studi Administrasi Negara U n i v e r s i t a s Te r b u k a 2014 Sistem Administrasi Pada Pegawai Negeri Sipil R r Tr i y a n t i Wa h y u n i n g s i h 1 1 Mahasiswa Program S1 Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka, 1 (Tugas yang Ditulis untuk Memenuhi Artikel Jurnal Pada Mata Kuliah Karya Ilmiah ) Abstrak Artikel karya ilmiah ini memaparkan mengenai sistem yang diterapkan pada pegawai negeri sipil, hal ini menjadi menarik karena kunci utama untuk mencapai tujuan suatu lembaga harus memiliki pengadministrasian yang baik, hal ini juga berlaku untuk seluruh birokrasi pemerintahan dan terutama segi kepegawaian Suatu administrasi kepegawaian biasanya selalu dibarengi dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang sering kali harus mengalami penambahan dan perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan jaman. Didalam administrasi kepegawaian yang diprioritaskan adalah pendidikan dan pelatihan, karena dengan pendidikan dan pelatihan seorang pegawai dapat mempunyai wawasan yang luas sehingga dapat membawa pembaharuan bagi pembangunan. Dan sistem pendidikan dan keadaan pendidikan di suatu negara dapat pula mempengaruhi pola fikir seseorang dan pastinya sangat berpengaruh bagi pembangunan di negara tersebut. Pegawai negeri yang mempunyai wawasan yang luas tentunya ia dapat membawa dan mengayomi masyarakat ke arah yang lebih baik dan dapat melayani kebutuhan masyarakat dengan optimal sehingga masyarakat tidak lagi kebingungan di dalam masalah yang menyangkut administrasi Kata Kunci : Sistem, Administrasi, Pegawai Negeri Sipil A. Latar Belakang Di era serba modern ini administrasi yang baik adalah kunci utama untuk mencapai tujuan suatu lembaga, jika suatu lembaga tersebut memiliki pengadministrasian yang baik maka sudah tentu lembaga tersebut dapat dikatakan sukses dalam mengatur rumah tangganya. Demikian pula seluruh birokrasi pemerintahan dan terutama segi kepegawaian. Karena merekalah yang pada akhirnya menjadi pelaksana dari kegiatan-kegiatan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Namun memang harus diakui bahwa pada sebagian besar negara-negara berkembang, terdapat kelemahankelemahan dan hambatan-hambatan dibidang administrasi kepegawaian ini. Salah satu diantaranya adalah orientasi dan kondisi kepegawaian yang diwarisi dari jaman penjajahan yang lebih ditujukan untuk kepentingan negara jajahannya dan kepentingan pemeliharaan 2 keamanan dan ketertiban belaka. Itulah ciri-ciri tradisionil masyarakat negara-negara yang belum maju seringkali menunjukkan,bahwa birokrasipemerintahan memberikan gambaran sebagai pengganti kekuasaan feodal atau masih bersifat feodal, selain itu sifat kepegawaian lebih legalitas dari pada inovatif ataupun dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik dari sang penguasa. Bagi beberapa Negara pengaruh tertentu, masalah gaji juga memberikan terhadap keadaan pegawainya. Gaji yang terlalu rendah sering kali mengakibatkan rendahnya produktivitas kerja yang kurang inisiatif. Orientasi pendidikan dimasa lampau juga sering memberikan pengaruhnya terhadap kwalitas kepegawaian yang seharusnya dibutuhkan bagi suatu usaha pembaharuan dan pembangunan berencana. Hal tersebut juga pernah dialami oleh negara Indonesia sebelum orde baru. Didalam usaha pembangunan, jelas dikehendaki suatu orientasi dan kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas baru pemerintah, yaitu memperluas sumber-sumber kepegawaian dengan keahlian-keahlian yang diperlukan pemerintah, khususnya dibidang sosial ekonomi. Perluasan disini bukan berarti selalu dikaitkan dengan penambahan tenaga-tenaga yang banyak, akan tetapi penambahan tenaga-tenaga secara relatif lebih kompeten dan profesional dan dapat melaksanakan pekerjaan-pekerjaan seperti pembangunan industri, analisa ekonomi, riset dan teknologi, pengembangan pendidikan dan kesehatan serta dapat mengayomi masyarkakat. Ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi atau harus diperhatikan didalam membina suatu kepegawaian agar dapat tepat guna yaitu harus mempunyai sifat interpreneur baik bagi pemimpin maupun bawahannya untuk dapat menjalankan program-program yang telah dibuat dan ini adalah inti dari peranan birokrasi pemerintah dengan peranannya sebagai ”penggerak pembangunan”. A. Pengertian Administrasi Kepegawaian Administrasi kepegawian adalah suatu tata cara didalam mengorganisasi daripada manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan birokrasi khususnya Pemerintah (1) Edward H. Litcfield “ study of public administration”. Dan disini sudah jelas mengapa administrasi kepegawaian perlu dilakukan,yaitu : Adanya satu badan yang menyelenggarakan administrasi kepegawaian, dan yang bersangkutan bertanggungjawab langsung kepada pimpinan yang ditunjuk oleh pemerintah didalam sebuah birokrasi serta unit-unit dari birokrasi tersebut. Perumusan yang jelas terhadap klasifikasi kerja serta jabatan kepegawaian.Untuk mengetahui dan mempermudah pengevaluasi terhadap kinerja, prestasi kerja, kedisiplinan, 3 pengangkatan, mutasi dan pemberhentian seorang pegawai di suatu birokrasi. Untuk mempermudah sistem gaji yang diterima berdasarkan ketentuan-ketentuan tertentu yang bersifat obyektif sesuai dengan pekerjaan dan hal ini berkaitan langsung dengan kesejahteraan dan masa pensiun. B. Sistem Karir Seperti yang sudah disebutkan diatas bahwa sistem karir pegawai didasarkan atas prestasi kerja, masa kerja dan tingkat pendidikan yang perlu dikembangkan didalam administrasi kepegawaian.Sistem karir berdasarkan prestasi kerja Sistem karir berdasarkan prestasi kerja dimaksudkan sebagai prinsip bahwa seseorang yang bekerja di sebuah birokrasi pemerintahan didalam hal kedinasan, penempatan, promosi kepada pangkat yang lebih tinggibahkan masa pensiunnya dilakukan atas dasar ketentuan-ketentuan serta melalui ujian obyektif terhadap prestasi maupun kemampuannya. Sistem karir berdasarkan masa kerja masa kerja merupakan sebuah prestasi yang dapat membuat karir seorang pegawai menjadi lebih meningkat dan hal ini juga berkaitan erat dengan pemberian gaji kepada pegawai yang bersangkutan.Sistem karir berdasarkan pendidikan Pendidikan merupakan pendongkrak pola fikir seorang pegawai terhadapapa tugas yang di embannya, sangat jelas pula bahwa pendidikan semakin tinggi maka lebih luas pula wawasannya. Ketiga hal tersebut diatas merupakan hal-hal yang perlu dibina, karena sistem karir merupakan sebuah penentu dari tinggi rendahnya gaji yang diterima olehs eorang pegawai. (2) Bintoro Tjokroamidjojo ”Pengantar administrasi pembangunan” halaman 125. C. Pengklasifikasian Pegawai Dalam membantu atau membina sistem karir dibidang administrasi kepegawaian, usaha yang pertama adalah mengadakan klasifikasi dan penggolongan jabatan atau kepangkatan. Dengan adanya klasifikasi ini maka ada kriteri-kriteria dalam pelihan pegawai serta adanya keseragaman didalam pembinaan pangkat, gaji untuk sebuah pekerjaan yang sama didalam birokrasi pemerintahan. Standar atau ketentuan yang menentukan klasifikasi dan golongan adalah beban kerja, luasnya tugas-tugas dan tanggungjawab, serta kualifikasi pendidikan dan lamanya masa kerja. Mengenai klasifikasi ini ada dua sistem yang digunakan diantaranya adalah : 1. Klasifikasi menurut tugas dan jabatan Kategori ini dimaksudkan untuk memberikan gaji yang sama utuk sebuah pekerjaan yang sama yang bertujuan untuk kepentingan dan efisiensi manajemen. Dengan demikian pula sudah jelas perincian tanggungjawab dalam setiap jabatan yang memberikan uraian pekerjaan dan kewajiban masing- 2. masing. Klasifikasi menurut kepangkatan dalam setiap golongan kepangkatan dapat terdiri dari bebagai macamtugas pekerjaan dan jabatan yang dianggap mempunyai status yang 4 sama. Cara ini lebih mempermudah apabila terjadi mutasi-mutasi terhadap pegawai di suatu birokrasi ke birokrasi lain, maka si pegawai tetapmempunyai kepastian tentang pangkat dan statusnya. Didalam administrasi kepegawaian pada umunya terdapat kelompok-kelompok golongan kepegawaian sebagai berikut : 1. Kelompok administratif tingkat tinggi, yang mempunyai fungsi sebagai pengambil keputusan atau pemimpin. 2. Kelompok pegawai yang memiliki keterampilan dan latihan serta ilmu pengetahuan khusus yang bersifat profesionil dalam jabatan-jabatan tertentu. 3. Jabatan-jabatan diplomatik dalam rangka hubungan luar negeri. 4. Angkatan bersenjata 5. Kelompok kepegawaian dalam instansi-instansi pemerintah, baikPemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. 6. Kelompok kepegawaian pelayanan administratif 7. Pekerja-pekerja harian yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu dengan ketentuan diluar kepegawaian negeri (tenagahonorer). (3)Badan Kepegawaian Negara ”rencana pembangunan limatahun (1999/2000) D. Formasi dan Pengadaan Pegawai Formasi dalam bidang kepegawaian menyangkut masalah rencana kepegawaian untuk instansi-instansi pemerintah, dengan adanya formasi kepegawaian diharapkan dalam jumlah dan susunan pegawai untuk masing-masing instansi pemerintah dapat sesuai dengan fungsi, tugas dan beban kerja yang diembannya. Formasi merupakan penentuan kualitas dan kuantitas pegawai yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan jenis dan beban kerja yang harus dilaksanakan dengan tujuan agar organisasi itu dapatmelaksanakan tugasnya dan berdaya guna untuk melayani masyarakat. Faktor-faktor yang menentukan penetapan formasi adalah sebagaiberikut : 1. 2. 3. 4. 5. 6. Jenis pekerjaan Sifat pekerjaan Kapasitas pekerjaan Beban kerja Prinsip pelaksanaan pekerjaan Jenjang dan jumlah jabatan dan pangkat yang tersedia dalam organisasi yang berkaitan erat dengan formasi adalah pengadaan (recruitment) dan penempatan (placement). Pengadaan perlu dilakukan dengan melalui sistem seleksi terhadap calon pegawai, dan didalam penggadaan pegawai seharusnya tidak melalui cara-cara hubungan pribadi akan tetapi di sebar luaskan kepada masyarakat dengan tujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengabdikan diri kepada pemerintah. E. Pembinaan, Promosi dan Penilaian Kerja Suatu jabatan karir pada pegawai negeri dimaksudkan sebagai suatu jabatan selama hidup. Oleh karena itu suatu sistem promosi sangat penting bagi pegawai negeri untuk dapat melihat adanya prespektif hidupnya dimasa yang akan datang. Sistem promosi 5 dimaksudkan untuk memberikan peluang terhadap hal penyediaan tenaga pegawai negeri tingkat tinggi yang berpengalaman. Sistem promosi sering kali dikaitkan dengan klasifikasi pendidikan, dan latihan jabatan. Karena pendidikan dan latihan tersebut dianggap sebagai peningkatan dalam kemampuan. Oleh karena itu promosi pada tingkat-tingkat tertentu diperlukan sebuah tes sertifikasi terhadap jabatan yang lebih tinggi. F. Pendidikan dan Latihan Pendidikan dan latihan bagi pegawai negeri merupakan salah satu aspek penting didalam pembinaan kepegawaian. Pendidikan dan keadaan pendidikan di suatu negara sangat berpengaruh terhadap kondisi kepegawaian di negara tersebut dan pendidikan pula menjadi sumber bagi tersedianya regenerasi kepegawaian. Beberapa alasan pentingnya pendidikan dan latihan dalam kepegawaian, yang diantaranya adalah : 1. Perlunya pembaharuan dan peningkatan penyempurnaan di bidang administrasi untuk 2. dapat menganggulagi dan mendukung perkembangansosial dan ekonomi. Perlu diberikan orientasi baru, penekanan kepada berbagai teknik-teknik administrasi 3. maupun manajemen yang di anggap masih lemah. Kurangnya atau masih adanya kelangkaan terhadap tenaga-tenaga ahli dibidang 4. tertentu. Untuk dapat mengikuti perkembangan teknologi dan informasi. Oleh karena itu pendidikan dan pelatihan pegawai perlu mendapat prioritas yang tinggi didalam usaha pembangunan berencana. Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa pendidikan dan pelatihan pegawai negeri sebaiknya dilakukan dengan sistem promosi karena pendidikan dan pelatihan juga merupakan penentu didalam suatu jenjang karir pegawai negeri. G. Gaji dan Pensiun Gaji merupakan hal penting bagi pegawai negeri dalam hal administrasi kepegawaian. Secara ideal gaji pegawai dan sistemnya harus memenuhi tiga unsur: yaitu adil, cukup dan merangsang, serta berorientasi pada prestasi kerja. Gaji yang rendah sering kali bahkan bukan sebagai penghematan, akan tetapi merupakan tambahan beban karena produktivitas kerja pegawai yang rendah. Lain halnya dengan gaji yang cukup, yang pastinya akan membuat seorang pegawai menjadi makmur dengan adanya gaji yang cukup, tidak hanya cukup disini pada saat ini pemerintah mulai merangsang pegawai negeri denganberbagai macam cara, misalnya melalui pemberian tunjangan-tunjangan, progam kredit rumah dengan cicilan yang ringan, pinjaman tunai dengan ansuran yang terjangkau dan lain sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa keseriusan pemerintah untuk memakmurkan pegawai negeri dengan berbagai program yang sudah dijalankan. Berkaitan dengan masalah gaji tidak lain yaitu pemberian pensiun. Hal ini disebabkan karena suatu sistem yang mendasarkan pekerjaan danpengamdiannya pada pemerintah selama hidup. 6 Pensiun harus dilakukan pada saat seseorang mencapai umur tertentu, atau mencapai jangka waktu tertentu bekerja pada pemerintah, kecuali dapat dilakukan apabila jasa pekerjaan seseorang memang masih dibutuhkan, serta apabila orang tersebut masih mampu fisik psikis didalam melakukannya. Mengapa seseorang harus pensiun didalam pekerjaannya? hal ini disebabkan karena pada waktu tertentu atau umur tertentu, kapasitas dan kemampuan secara fisik seseorang didalam melaksanakan pekerjaannya akan menurun.(3) Bintoro Tjokoamidjojo ”Pengantar Administrasi Pembangunan”. H. Pendekatan Administrasi Kepegawaian Rumusan mengenai administrasi kepegawaian sangat banyak, namun pendekatan dalam administrasi kepegawaian dapat dibedakan menjadi: a.Pendekatan kepartaian Pendekatan ini terutama didasarkan atas perjuangan kaum politikus. Pengangkatan seseorang untuk memangku jabatan didasarkan atas perjuangan partai. b.Pendekatan daya guna Pendekatan ini terutama didasarkan atas daya guna, maksudnya pengangkatan seseorang untuk memangku jabatannya didasarkan atas kecakapan atau keahliannya. c.Pendekatan hubungan antar manusia Pendekatan ini timbul sebagai akibat yang tidak memuaskan dari pendekatan daya guna yang kurang memperhatikan faktor hubungan antar manusia dalam administrasi. Sebagai bagian dari gerakan manajemen ilmiah, administrasi kepegawaian tidak luput dari kritikkritik antara lain dalam mencapai daya guna terlalu menitik beratkan pada barang-barang mati, penekanan pada prosedur-prosedur, bahan-bahan, bentuk-bentuk dan mengabaikan barang-barang hidupnya, yakni manusia-manusianya. Dengan pendekatan hubungan antar manusia ini tidak berarti bahwa faktor kecakapan ditinggalkan. Hanya pada pendekatan ini perhatian lebih banyak dicurahkan kepada faktor hubungan antar manusia. d.Fungsi Administrasi Kepegawaian Fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan dari administrasi kepegawaian menurut Felix A. Nigro meliputi: - Penggolongan jabatan yang sistematis dan perencanaan gaji yang adil dengan mempertimbangkan adanya saingan yang berat dari sektor swasta. - Penarikan tenaga kerja yang baik 7 - Seleksi pegawai yang menjamin adanya pengangkatan calon pegawai yang cakap dan penempatannya dalam jabatan-jabatan yang sesuai. Perencanaan latihan jabatan dengan maksud untuk menambah keterampilan pegawai, memotivasi semangat kerja dan mempersiapkan mereka untuk kenaikan pangkat. - Penilaian kecakapan pegawai secara berkala dan teratur dengan tujuan meningkatkan hasil kerjanya dan menentukan pegawai-pegawai yang cakap. - Perencanaan kenaikan pangkat yang didasarkan atas kecakapan pegawai dengan adanya sistem jabatan, di mana pegawai-pegawai yang baik ditempatkan pada jabatan-jabatan yang sesuai dengan kecakapannya, sehingga mereka dapat mencapai tingkat jabatan yang paling tinggi. - Kegiatan-kegiatan untuk memperbaiki hubungan antar manusia Kegiatan-kegiatan untuk memelihara dan mempertahankan moril serta disiplin pegawai adalah: 1.Sistem Kepegawaian Pegawai merupakan faktor yang sangat penting dalam suatu perusahaan baik perusahaan negara maupun perusahaan swasta. Walaupun sedemikian canggihnya teknologi saat ini, tanpa kehadiran pegawai semua itu belum mempunyai arti apa-apa. Karena sangat pentingnya pegawai dalam suatu perusahaan, maka untuk ini dapat digunakan berbagai sistem kepegawaian, antara lain: a.Sistem Kawan (Patronage System) Sistem kawan merupakan suatu sistam kepegawaian yang bersifat subyektif, artinya pengangkatan seorang pegawai berdasarkan atas hubungan pribadi antara pihak yang mengangkat dengan yang diangkat. b.Sistem Kecakapan (Merit System) Berbeda dengan sistem kawan, sistem kecakapan bersifat obyektif. Pengangkatan seorang pegawai didasarkan pada kecakapan yang dimiliki. Ukuran awal untuk mengetahui kecakapan seorang calon pegawai antara lain adalah ijazah yang dimiliki atau hasil tes yang dicapainya. Dalam praktek kepegawaian, sistem ini bukan saja dipergunakan pada pengangkatan pertama seorang pegawai, tetapi juga pada proses kepegawaian berikutnya, antara lain untuk menentukan kenaikan gaji, kenaikan tingkat, dan sebagainya. c.Sistem Karier (Career System) 8 Menurut sistem karier ini seseorang diterima menjadi pegawai karena pertimbangan kecakapan. Kesempatan untuk mengembangkan bakat serta kecakapan terbuka selama pegawai mampu bekerja. Pangkatnya pun dapat dinaikkan setinggi mungkin. Sistem ini merupakan konsekuensi logis dari sistem kepegawaian yang berdasarkan kecakapan. d.Sistem Prestasi Kerja Sistem prestasi kerja adalah suatu sistem kepegawaian dimana pengangkatan seseorang untuk menduduki sesuatu jabatan atau untuk naik pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh pegawai yang diangkat. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus dalam ujian dinas dan prestasi dibuktikan secara nyata. Sistem prestasi kerja tidak memberikan penghargaan terhadap masa kerja. Dalam sistem ini dapat naik pangkat dalam jangka waktu yang relatif singkat, karena tidak dibatasi oleh lamanya masa kerja, sedangkan sistem karier selain memperhatikan kecakapan juga memperhatikan lamanya masa kerja dari pegawai yang bersangkutan. Pegawai tidak dapat naik pangkat apabila masa kerja minimum belum dipenuhi. Setatus dan Sistem Kepegawaian serta Penggajian 2.Status Kepegawaian Dalam suatu lembaga atau perusahaan atau yang lebih umum disebut dunia kepegawaian tidak semua pekerja atau pegawai mempunyai status kepegawaian yang sama, sehingga muncul hak maupun kewajiban yang berbeda-beda pula.Penggunaan istilah pegawai atau pekerja, kepegawaian atau ketenaga kerjaan pada hakikatnya secara yuridis tidak mempunyai perbedaan arti dalam kaitannya dengan kehadirannya di dalam suatu perusahaan, hanya berbeda lingkungan penggunaannya. UU No 8 thn 1947 dan UU No 43 thn 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian alam pasal 1 butir a mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan pegawai (negeri) adalah orang yang memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara dalam suatu jabatan dan digaji menurut perundang-undangan yang berlaku. Menurut UU 7/1987 butir d pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dan menerima upah. Sedangkan pengertian tenaga kerja menurut UU 14/1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja pasal 1 ialah orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. a.Pegawai Percobaan 9 Pegawai percobaan bisanya merupakan status pegawai yang tergolong masih baru, baik di lingkungan lembaga pemerintah ataupun di lingkungan lembaga swasta. Status pegawai percobaan disandang selama pegawai yang bersangkutan sedang dalam masa percobaan. Nama status kepegawaian di lembaga pemerintah berbeda dengan status kepegawaian di lembaga swasta . dalam lingkungan lembaga pemerintah, pegawai dengan status percobaan ini sering disebut calon pegawai negeri sipil (CPNS). Batas waktu masa percobaan ini berkisar antara satu hingga dua tahun dengan gaji 80% gaji pokok, menurut PP 7/1978. Dalam lingkungan lembaga swasta, status pegawai percobaan ini sering disebut pekerja atau keryawan percobaan. Menurut UU 12/ 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, masa percobaan karyawan swasta tidak boleh lebih dari tiga bulan. Pegawai dengan status pecobaan secara hukum mempunyai kedudukan yang lemah di dalam lembaga pemarintah ataupun di lembaga swasta. Apabila ia melakukan kesalahan, hubungan kerja dengan pihak perusahaan dapat langsung diputuskan tanpa syarat. Namun apabila dalam masa percobaan itu hasilnya bagus atau memuaskan, maka untuk masa percobaan tiga bulan untuk lembaga swasta dan satu sampai dua tahun untuk lembaga pemerintah masa percobaan yang telah ditentukan akan dihitung sebagai masa kerja.Adapun gaji atau upah pada umumnya berdasarkan, waktu, harian, atau bulanan. b.Pegawai Harian Pegawai harian adalah orang yang bekerja pada suatu instansi baik pada lingkungan lembaga pemerintah maupun lembaga swasta. Pegawai dengan status ini digaji satu hari sekali, dua hari sekali, seminggu sekali, atau dua minggu sekali tergantung kesepakatan awal. Biasanya pegawai dengan status ini berlaku asas no work no pay, tidak bekerja tidak ada upah. Pegawai dengan status harian dapat dibadekan antara pegawai harian lepas, pegawai harian sementara, dan pegawai harian tetap. Pegawai harian lepas secara hukum mempunyai kedudukan yang sangat lemah, sehaigga pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa syarat. Tetapi status hukum ini dapat berubah lebih kuat apabila pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja harian lepas itu tidak dapat dipisahkan dengan eksistensi perusahaan yang bersangkutan, dan dapat dibuktikan bahwa pegawai ini telah mempunyai masa kerja secara terus-menerus sampai lebih dari atau sama dengan satu, dua, atau tiga tahun. Berbeda dengan pegawai harian lepas, pegawai harian sementara mempunyai kesdudukan hukum yang lebih kuat dan pada umumnya status pegawai ini senderung dapat ditingkatkan menjadi pegawai tetap. Tetapi di beberapa perusahaan nasib pegawai ini hampir sama dengan pegawai harian lepas, sewaktuwaktu dapat diputus hubungan kerjanya. Secara harfiah pegawai sementara menunjukkan pengertian bahwa ia akan dipekerjakan pada perusahaan untuk sementara. Pegawai harian tetap mempunyai kedudukan yang lebih kuat dibandingkan dengan pegawai harian lepas dan pegawai harian sementara. Pada umumnya pegawai 10 harian tetap mempunyai masa kerja relatif lama dibandingkan dengan pegawai harian lepas maupun pegawai harian sementara. Pada umumnya pegawai harian tetap merupakan peningkatan status dari pegawai harian lepas. Pekerjaan pegawai harian tetap pada umumnya disebut sebagai pekerjaan yang bersifat organik karena pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai harian tetap merupakan pekerjaan yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi perusahaan yang bersangkutan. c.Pegawai Bulanan Pegawai bulanan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga atau perusahaan, baik negara maupun swasta, dengan menerima upah berdasarkan waktu setiap bulan sekali. Dengan status ini upah pegawai tidak berdasarkan jumlah hari kerja tetapi upah dibayarkan sama yaitu sebulan. Walaupun pegawai tersebut sebulan penuh tidak masuk karena libur atau alasan lain jumlah upah yang dibayarkan tetap sama dengan pegawai yang satu bulan penuh masuk. Pegawai bulanan pada umumnya pegawai tetap, kecuali pegawai di lingkungan lembaga pemerintah sebagai diatur dalam PP 7/1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil dalam status CPNS. Di beberapa perusahaan status pegawai bulanan itu merupakan peningkatan dari status pegawai harian tetap, setelah dipenuhi persyaratan tertentu. Di sementara perusahaaan besar, pegawai bulanan juga diberi hak pensiun, yang besarnya tergantung pada kemampuan perusahaan yang bersangakutan. Sedangkan bagi pegawai negeri sipil hak pensiun diatur dalam UU 32/1969 tentang pensiun pegawai negeri sipil. Berdasarkan UU 32/1969 pegawai negerisipil yang diberhentikan dengan hormat berhak memperoleh uang tunggu, apabia umur dan masa kerja yang di syaratkan belum dapat dipenuhi. d.Pegawai Borongan Pegawai borongan ialah yang bekerja pada suatu lembaga atau perusahaan, baik negara maupun swasta, dengan menerima upah berdasarkan hasil kerja yang dicapainya. Jadi kadang besar upah pegawai ini lebih besar atau lebih kecil dari upah rata-rata yang diterimanya setiap hari. Kedudukan hukum pegawai borongan dalam hubungannya dengan perusahaan pada umumnya tidak berbeda dengan kedudukan hukum pegawai harian maupun bulanan, hanya berbeda dengan pegawai harian lepas. Dengan kedudukan hukum seperti itu, hak dan kewajiban pegawai borongan sama dengan hak dan kewajiban pegawai harian dan bulanan. e.Pegawai Musiman Pegawai musiman ialah orang yang bekerja pada suatu lembaga atau perusahaan, baik negara maupun swasta selama jangka waktu tertentu. Pegawai musiman banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan yangkegiatan operasiaonalnya bersifat musiman, misalnya perusahaan-perusahaan perkebunan, garam, soda, dan sebagainya. Sesuai dengan macam pekerjaan yang dilakukan, upah yang diterima pegawai musiman dapat 11 bersifat borongan, harian, ataupun bulanan.Di beberapa perusahaan tertentu pegawai musiman dapat bekerja pada perusahaan yang bersangkutan pada tahun-tahun berikutnya, sejauh hubungan pegawai itu dengan perusahaan, karena sesuatu alasan, tidak pernah terputus. Dengan sistem hubungan kerja seperti itu, pegawai musiman juga mempunyaihak untuk memperoleh pensiun dan hak-hak lain seperti yang dapat diperoleh pegawai harian atau pegawai tetap. Besarnya pensiun diperhitungkan berdasarkan lama kerja yang dimiliki setiap tahunnya. 3.Sistem Penggajian Penggajian merupakan suatu hal yang wajib diberikan kepada pekerja baik sebelum maupun setelah pekerjaan diselesaikan. Tanpa adanya gaji atau upah manusia tidak akan mau disuruh untuk bekerja. Karena, pada hakikatnya manusia hidup di dunia ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, yaitu salah satunya dengan bekerja yang pada akhirnya mendapatkan gaji untuk melangsungkan kehidupannya. a.Upah atau Gaji Apabila seseorang melakukan pekerjaan bagi orang lain, penghasilan yang diperolehnya disebut gaji atau upah. Kata gaji dan upah sesungguhnya berbeda, tetapi bagi seorang pegawai mempunyai arti yang sama, karena kedua kata itu menujukkan nilai yang sama, yaitu imbalan atas hasil pekerjaan yang telah dilakukannya untuk orang lain. Perbedaan penggunaan istilah upaha atau gaji banyak ditentukan oleh status lembaga atau perusahaan yang bersangkutan. Istilah gaji dipergunakan di lingkungan lembaga pemerintah atau perusahaan negara, sedangkan istilah upah banyak dipergunakan di lingkungan perusahaan swasta. Drs. F.X. Soedjadi, M.PA. dalam bukunya Pokok-pokok Manajemen Kepegawaian memberkan pengertian yang berbeda mengenai upah dan gaji, sekalipun pada dasarnya keduanya mempunyai esensi yang sama. Upah adalah jumlah seluruh uang yang ditetapkan dan diterimakan seseorang sebagai pengganti jasa yang telah dikeluarkan oleh tenaga kerja selama jangka waktu tertentu dan dengan syarat tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan gaji ialah suatu jumlah uang yang ditetapkan dan diterimakan sebagai pengganti jasa bagi pemanfaatan tenaga kerja dengan tugas-tugas yang sifatnya lebih konstan. Menurut Drs. F.X. Soedjadi, M.PA. untuk mendorong semangat kerja pegawai agar produktivitas meningkat maka dalam penyusunan program pemberian upah dan gaji pemimpin harus memakai dasar-dasar yang tepat. Adapun dasar-dasar itu ialah : 1) Gaji yang sama harus diberikan untuk pekerjaan yang sama pula (equel pay for equel work). 2) Gaji atau upah minimum harus mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari pekerja atau pegawai beserta keluarganya. 3) Perbedaan yang mencolok antara gaji dikantor-kantor pemerintah dan gaji di perusahaan-perusahaan swasta atau perusahaan negara harus dihindarkan sebab 12 perbedaan yang mencolok itu akan menimbulkan kegoncangan-kegoncangan dan tendensi larinya pegawai ketempat-tempat yang memberi gaji lebih tinggi. b.Bentuk dan Komposisi Upah atau Gaji Upah atau gaji yang dijumpai dalam sistem pengupahan di berbagai perusahaan adalah: 1) Dalam bentuk uang Upah atau gaji dalam bentuk uang selain mempunyai kelebihan juga mempunyai kekurangan. Kelebihan dari uang ialah mudah ditukar-tukar dengan materi lain dan mudah dibawa kemana-mana. Sedangkan kekurangannya tampak pada saat terjadinya inflasi, yaitu nilai real dari upah itu merosot. Struktur upah dalam bentuk uang tersusun dari berbagai komponen upah, yaitu : a) upah pokok b) tunjangan keluarga c) tunjangan anak d) tunjangan kemahalan e) uang makan f) uang transpor g) uang servis h) tunjangan kerajinan i) tunjangan pisah keluarga j) tunjangan bahaya k) tunjangan jabatan l) tunjangan variabel 2) Dalam bentuk barang Upah dalam bentuk barang biasanya banyak dijumpai di daerah pedesaan. Biasanya upah ini berbentuk barang kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari. Biasanya dalam bentuk makanan. 3) Dalam bentuk uang dan barang Pengupahn dalam bentuk ini biasanya dilakukan diperusahan-perusahaan perkebunan. Hal ini di maknudkanuntuk membantu para pekerja dalam memperoleh barang-barang perkebunan terdsebut, karena barang-barang itu tidak dapat di beli di daerah perkebunan. 4) Dalam bentuk kesempatan untuk menikmati suatu faktor produksi Upah ini biasanya dijumpai di daerah-daerah pedesaan. Biasanya pamong desa mendapat upah seperti ini, yaitu berupa tanah garapan. Tetap, sesuai dengan perkembangan sistem pemerintahan dan demi pembangunan nasional dewasa ini berangsur-angsur ditiadakan. c. Sistem Pengupahan atau Penggajian Pengupahan merupakan salah satu hal terpenting yang harus ada dalam suatu perusahaan, tanpa adanya pengupahan maka konsekuensinya iatialah pekerja atau 13 pegawai dalam dunia ini tadak akan pernah ada. Sistem pengupahan dapat di bagi menjadi empat golongan, diamtaranya: 1) Sistem pengupahan menurut waktu Sistem pengupahan menurur waktu merupakan sistem pengupahan yang didasarkan atas waktu lama para pekerja bekerja. Hasil pekerjaan tidak merupakan ukuran khusus. Sehingga dalam sistam ini pekerja cenderung tidak mempunyai daya dorong yang mengarah ke perubahan lebih baik. 2) Sistem pengupahan menurut hasil kerja Dalam sistem ini pengupahandi dasarkan atas hasil kerja dari masing-masing pekerja. Dengan sistem ini pekerja akan cederung lebih giat dalam bekerja, karena siapa yang banyak menghasilkan hasil produksi maka upahnya semakin besar juga. 3) Sistem pengupahan menurut setandar waktu Dengan sistem ini, upah dibayarkan berdasarkan waktu yang telah disetandarisasi guna menyelesaikan suatu pekerjaan. Upah dalam sistem ini pada umumnya berbentuk premi atau bonus, di samping upah yang telah disetandarisasi. 4) Sistem pengupahan menurut kerja sama pengusaha dan pekerja Sistem ini meliputi pembagian keuntungan yang pembayaranya dilakukan kemudian sebagai tambahan atau dikombinasi dengan sistem pembayaran upah yang telah diutarakan di atas. Pembayaran upah dengan sistem ini biasanya disebut tunjangan atau fringe benefitsatau pembayaran tidak langsung. I. Penutup / Kesimpulan Suatu administrasi kepegawaian biasanya selalu dibarengi dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang sering kali harus mengalami penambahan dan perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan jaman. Didalam administrasi kepegawaian yang diprioritaskan adalah pendidikan dan pelatihan, karena dengan pendidikan dan pelatihan seorang pegawai dapat mempunyai wawasan yang luas sehingga dapat membawa pembaharuan bagi pembangunan. Dan sistem pendidikan dan keadaan pendidikan di suatu negara dapat pula mempengaruhi pola fikir seseorang dan pastinya sangat berpengaruh bagi pembangunan di negara tersebut. Pegawai negeri yang mempunyai wawasan yang luas tentunya ia dapat membawa dan mengayomi masyarakat ke arah yang lebih baik dan dapat melayani kebutuhan masyarakat dengan optimal sehingga masyarakat tidak lagi kebingungan di dalam masalah yang menyangkut administrasi kependudukan. 14 15 J. Daftar Pustaka 1).Edward H. Litcfield “ study of public administration”. 2) Bintoro Tjokroamidjojo ”Pengantar administrasi pembangunan” halaman 125. 3).Badan Kepegawaian Negara ”rencana pembangunan limatahun (1999/2000) 4).Drs. F.X. Soedjadi, M.PA. dalam bukunya Pokok-pokok Manajemen Kepegawaian

16

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA