Pelaksanaan otonomi daerah harus didasarkan pada otonomi yang luas, nyata dan

Bagaimanakah kerukunan dapat membuat komunikasi menjadi lebih baik ​

menceritakan tentang peringatan hari besar nasionaltolong jawab ya kk besok dikumpul;)​

Apa hubungan lambang Pramuka dengan semboyang negara kita

Sebutkan Manfaat Sikap Anak Yang Baik Di Rumah!Bantu Jawab Kakak​

bidang ekonomi permasalahan.alternatif peyelesain.tujuan yang akan di capai​

apa kewajiban kita terhadap daerah tandus jangan asal ya kalau asal di repot ​

1. Sebuah benda dengan tinggi 4 cm berada pada jarak 10 cm dari lensa cembung yang mempunyai jarak fokus 6 cm. Hitunglah : a. Jarak bayangan b. Pembes … aran bayangan c. Tinggi bayangan d. Sifat bayangan​

kewajiban warga yang tinggal di sekitar hutan terhadap sumber daya alam di hutan tersebut adalah...​

Saat ini mulai berkembang paradigma hukum progresif yang mendobrak pemikiran formalistik dan legalistik dari penegak hukum terutama hakim. Berikan opi … ni saudara tentang paradigma hukum progresif tersebut dan apa konsekuensinya jika pemikiran tersebut diimplementasikan oleh hakim pada kasus nenek Minah? Jelaskan.​

4. Ajaran ekspansionisme dalam bentuk politik geografi yang mempunyai titik berat pada persoalan-persoalan strategi perbatasan, ruang hidup dari bangs … a dan juga tekanan rasial, ekonomi, dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan pembagian baru kekayaan di dunia. Pernyataan tersebut merupakan paham geopolitik yang diajarkan oleh .... A. Frederick Ratzel B. Walter Raleigh C. Karl Houshoffer 9 D. Hagget E. Harold Mackinder​

Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at cp.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. Bertanggung jawab
  2. Terprogram
  3. Terkendali
  4. Seimbang
Klik Untuk Melihat Jawaban

Apa itu cp.dhafi.link??

Kuis Dhafi Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Pelaksanaan otonomi daerah harus didasarkan pada otonomi yang luas, nyata dan?

  1. Bertanggung jawab
  2. Terprogram
  3. Terkendali
  4. Seimbang
  5. Terpusat

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Bertanggung jawab.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Pelaksanaan otonomi daerah harus didasarkan pada otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Bertanggung jawab menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. Terprogram menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Terkendali menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Seimbang menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Terpusat menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Bertanggung jawab

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

JAKARTA- Indonesia salah satu negara yang menganut prinsip otonomi daerah. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1999 yang berisikan pembagian Daerah Indonesia atas dasar besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang.

BACA JUGA: Pengertian Otonomi Daerah, Yuk Pahami Artinya!

Dalam aturan ini, Indonesia akan dibagi dalam daerah Provinsi. Daerah provinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek en locale rechtgemeenschappen) atau bersifat administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang dan daerah yang bersifat otonom akan diadakan Badan Perwakilan Daerah.

Lantas, apa prinsip otonomi daerah? Berikut ulasannya.

BACA JUGA: Sederet Tujuan Otonomi Daerah, Silakan Simak di Sini! 

Punya kewenangan yang luas 

Prinsip otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. Di samping itu, penyelenggaraan otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran-serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

Hal-hal yang mendasar dalam undang-undang ini adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran-serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, undang-undang ini menempatkan Otonomi Daerah secara utuh pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, yang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 berkedudukan sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II dan Kotamadya Daerah Tingkat II. Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tersebut berkedudukan sebagai Daerah Otonom mempunyai kewenangan dan keleluasaan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat.

Miliki aspek demokrasi

Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah dan didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan otonomi yang terbatas. Lalu, sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar-Daerah.

Kemandirian Daerah Otonomi

Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonomi, dan karenanya dalam Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak ada lagi Wilayah Administrasi. 

Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata, dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.

Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif Daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.

Punya tugas sendiri

Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah dan Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.

  • #Prinsip Otonomi Daerah
  • #Otonomi Daerah

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA