tirto.id - Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan selama melaksanakan ibadah haji. Rukun haji harus dilaksanakan dengan benar agar ibadah haji menjadi sah. Show Haji berasal dari bahasa Arab yang berarti menuju, mengunjungi, atau menyengaja ke suatu tempat. Haji dapat didefinisikan sebagai mengunjungi Ka’bah untuk beribadah sesuai dengan syarat dan aturan yang sudah ditentukan. Haji merupakan rukun Islam kelima yang hukumnya wajib dilaksanakan bagi yang mampu. Yang dimaksud mampu tentunya meliputi banyak hal, mulai dari mampu secara fisik, materi, hingga ketersediaan transportasi yang memadai. Haji dilaksanakan pada bulan-bulan tertentu yang sudah ditentukan oleh Allah SWT, yaitu pada bulan Syawal, Zulqa’dah, dan Zulhijah. Sementara itu, puncak pelaksanaan ibadah haji adalah pada tanggal 9 Zulhijah ketika jamaah melaksanakan ibadah wukuf di padang Arafah. Untuk melaksanakan ibadah haji, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon jamaah. Mengutip buku Fikih untuk Madrasah Aliyah kelas X, syarat haji adalah beragama Islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka, dan mampu. Rukun Haji dalam IslamIbadah haji menjadi sah apabila para jamaah melaksanakan rukun haji dengan benar. Rukun haji merupakan rangkaian kegiatan atau amalan yang harus dilakukan selama melaksanakan ibadah haji. Jadi, apabila ada rukun haji yang ditinggalkan, maka ibadah hajinya tidak akan sah. Menurut buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk Kelas X, rukun haji meliputi: 1. Ihram Ihram adalah berniat melaksanakan ibadah haji. Ihram ditandai dengan mengenakan pakaian ihram warna putih disertai pengucapan lafaz ‘Labbaika Allahumma hajjan’ yang berarti ‘Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk berhaji’. Ihram juga menjadi tanda dimulainya ibadah haji. Bila jamaah melewati miqat (batas waktu dan tempat dimulainya haji) tanpa ihram, maka ia wajib kembali ke salah satu miqat untuk berihram. 2. Wukuf Wukuf yaitu hadir di padang Arafah sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Zulhijah hingga terbit fajar di 10 Zulhijah. Wukuf adalah ibadah yang dilakukan sebagai bentuk pengasingan diri, sekaligus sebagai gambaran tentang bagaimana manusia saat dikumpulkan di padang Mahsyar. Wukuf menjadi momen yang tepat untuk bertaubat kepada Allah SWT. Di saat ini pula jamaah sebaiknya memperbanyak zikir, berdoa, dan memohon ampunan kepada Allah SWT. 3. Tawaf Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula. Tawaf dilakukan berlawanan dengan arah jarum jam sehingga posisi Ka’bah ada di sebelah kiri jamaah. Syarat sah tawaf:
4. Sa’i Sa’i adalah berlari-lari kecil dan dilakukan di antara bukit Safa dan Marwah setelah tawaf ifadhah atau tawaf qudum. Sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali, dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah. 5. Tahallul Tahallul adalah keadaan ketika jamaah kembali diperbolehkan melakukan hal yang sebelumnya dilarang selama ibadah haji. Tahallul ditandai dengan mencukur atau menggunting rambut kepala, boleh sebagian atau seluruhnya, minimal tiga helai rambut. Sesuai informasi dari Tuntunan Manasik Haji dan Umrah dari Kementerian Agama, tahallul terdiri dua tahap, yaitu: A. Tahallul awwal: keadaan seseorang yang telah melakukan dua di antara kegiatan:
B. Tahallul tsani: keadaan seorang jamaah yang telah melakukan tiga kegiatan, yaitu lempar jumrah aqabah, tawaf ifadhah serta sa’i, dan mencukur/menggunting rambut. Setelah tahallul tsani, seluruh larangan ihram boleh dilakukan tanpa terkecuali, termasuk hubungan suami istri. 6. Tertib Tertib artinya semua amalan yang termasuk rukun haji dilakukan secara berurutan dan tidak ada yang boleh ditinggalkan.
Baca juga: Keutamaan Zulkaidah: Waktu Utama Haji-Umrah, dan Peristiwa Penting Perbedaan Haji dan UmrahPerbedaan haji dan umroh terletak pada aspek hukum, waktu, dan pelaksanaannya. Hukum Menunaikan Haji dan UmrahDitilik dari segi hukum, haji dan umrah berbeda. Haji wajib hukumnya dilakukan oleh muslim yang mampu. Dasarnya adalah Surah Ali Imran:97, " ... mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah MahaKaya, dari semesta alam." Selain itu terdapat riwayat dari Ibnu Umar, "Islam didirikan atas lima hal, bersaksi tiada tuhan selain Allah sesungguhnya Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadan," (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dengan demikian, seorang muslim yang sudah mampu dari segi spiritual, fisik, dan finansial, wajib hukumnya mengerjakan haji. Sebaliknya orang yang sudah mampu, tetapi mengingkari kewajibannya berhaji, tergolong murtad. Berbeda dengan haji, terdapat perbedaan pendapat ulama tentang umrah. Sebagian menilai ibadah ini wajib dikerjakan sekali seumur hidup, dan sebagian lain menyebut hukumnya sunah: jika tidak dikerjakan tidak berdosa, dan jika ditunaikan, mendapatkan pahala. Ulama yang menyatakan umrah wajib, melandaskan pada Surah al-Baqarah:196, "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah." Sebaliknya, yang menyebut umrah hukumnya sunah, menggunakan riwayat dari Jabir, bahwa Nabi pernah ditanya mengenai umrah wajib atau tidak. Beliau menjawab, "Tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu." (HR. at-Tirmidzi). Hanya saja, riwayat tersebut disebut Imam Nawawi dalam al-Majmu sebagai lemah (dhaif Perbedaan Rukun Haji dan UmrahTerdapat perbedaan haji dan umrah terkait rukun kedua ibadah tersebut. Rukun haji adalah niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sai, dan memotong rambut. Sementara itu, dalam umrah, tidak ada rukun wukuf di Arafah. Empat rukun lain sama, yaitu niat ihram, tawaf, sai, dan memotong rambut. Perbedaan Waktu Pelaksanaan Haji dan UmrahJika merujuk pada waktu pelaksanaan, haji memiliki waktu yang lebih terbatas daripada umrah. Pasalnya, haji hanya dapat dilakukan pada bulan-bulan haji, dimulai sejak Syawal hingga awal Zulhijah. Firman Allah dalam Surah al-Baqarah:197 "Musim haji itu (berlangsung) pada beberapa bulan yang telah diketahui" . Sementara itu Abdullah bin Umar berkata, "Bulan-bulan haji Syawal, Zulqa’dah, dan 10 hari (pertama) Zulhijah" (H.R. Bukhari). Sementara itu, Umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, karena di dalamnya tidak terdapat rukun wukuf di Arafah, yang dilakukan pada 9 Zulhijah.
Baca juga: Baca juga artikel terkait RUKUN HAJI atau tulisan menarik lainnya Erika Erilia Penulis: Erika Erilia Editor: Yulaika Ramadhani Kontributor: Erika Erilia ArrayJakarta - Wukuf adalah salah satu rukun haji yang tidak bisa dilepaskan dari ibadah tersebut. Menurut ijmak para ulama, wukuf di Arafah adalah rukun paling utama di antara rukun haji lainnya. Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Perintah untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci ini termaktub dalam surah Ali 'Imran ayat 97. Allah SWT berfirman: فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ - ٩٧ Artinya:"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." Zainal Muttaqin dan Amir Abyan dalam buku Fikih Tsanawiyah menjelaskan, salah satu rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan adalah wukuf di Padang Arafah. Berikut penjelasan selengkapnya. A. Pengertian WukufWukuf termasuk salah satu rukun haji yang paling utama. Umat Islam juga berijmak bahwa haji tidak sempurna bila dilakukan tanpa wukuf. Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq mengatakan, wukuf adalah hadir dan berada di wilayah Arafah, baik dalam keadaan tidur maupaun terjaga, dalam keadaan berkendara, duduk, maupun berjalan, serta baik dalam keadaan suci, maupun tidak suci (haid, nifas, dan junub). Mengenai wukuf dalam keadaan tidak sadar, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa wukufnya sah, sedangkan menurut Asy-Syafi'i, Ahmad, Al-Hasan, Abu Tsaur, Ishaq, dan Ibnu Mundzir wukufnya tidak sah. B. Hukum Wukuf di ArafahPara ulama berijmak bahwa wukuf di Arafah adalah rukun paling utama. Dalil yang menyatakan keutamaan ini adalah sabda Rasulullah SAW: الحجُّ عرفةُ Artinya:"Haji adalah wukuf di Arafah." (HR at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, dan an-Nasa'i). Mengutip buku Fiqhul Islam wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili, sebagian besar ulama berpendapat, barangsiapa ketinggalan wukuf, dia wajib menunaikan haji pada tahun berikutnya serta menyembelih kurban. C. Tempat WukufWukuf dapat dilakukan di seluruh tempat di Arafah. Sebagaimana sabda Nabi SAW berikut ini: "Aku akan melakukan wukuf di sini, tapi seluruh Arafah adalah tempat untuk wukuf." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah). Adapun, tempat yang paling afdhal dalam melakukan wukuf ini adalah di Gunung ar-Rahman. Sementara itu, tempat yang sebaiknya dihindari untuk berwukuf adalah di Lembah Uranah. Rasulullah SAW mengatakan bahwa itu merupakan lembah setan. Nabi SAW bersabda: "Seluruh Arafah adalah tempat untuk wukuf, tapi hindarilah wukuf di Lembah Uranah." (HR Ibnu Majah). Pada zaman dahulu, perbatasan Arafah adalah dari gunung yang Lembah Uranah sampai gunung-gunung yang berhadapan dengannya sampai tempat yang berdekatan dengan perkebunan atau dinding Bani Amir. Saat ini perbatasan dapat dikenali dari tanda-tanda tertentu, yakni Uranah, Namirah, dan masjid Ibrahim AS bukan termasuk kawasan Arafah. D. Waktu WukufSemua ulama sepakat bahwa jemaah haji melaksanakan wukuf sejak matahari condong ke barat pada hari Arafah sampai terbit fajar kedua pada hari Kurban. Sebab, Rasulullah SAW dulu melakukan wukuf di Arafah setelah matahari condong, dan beliau bersabda, "Tirulah manasik kalian dariku." Simak Video "Kasus 46 Calon Dideportasi Saudi, Apa Itu Haji Furoda?" (kri/row) |