Metrik
Show
Konsep pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara terpadu seperti diuraikan di atats, merupakan salah syarat untuk mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan. selain itu, juga terdapat kaidah-kaidah yang harus diterapkan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut untuk mecapai pembagunan yang optimal dan berkelenjutan. Pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenhi kebutuhan hidup saat ini tampak merusak atau menurunkan kemampuan generasi mandatang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (WCED, 1987).Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan pada dasarnya merupakan suatu strategi pembangunan yang memberikan semacam ambang batas (limit) pada lanjut ekosistem alamiah secara sumberdaya yang ada didalamnya. Ambang batas ini tidaklah bersifat mutlak (absolute), melainkan merupakan batas yang luwes (flexibel) yang bergantung pada kondisi teknologi dan sosial ekonomi tentang pemanfaatan sumberdaya alam, secara kemampuan biosfir untuk menerima dampak kegiatan mausia. Dengan perkataan lain, pembangunan berkelanjutan adalah suatu strategi pemanfaatan ekosistem alamiah sedemikian rupa, sehinggan kapasitas fungsionalnya untuk memberikan manfaat bagi kehidupan umat manusia tidak rusak. tirto.id - Pengelolaan sumber daya alam (SDA) berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan manusia atau penduduk saat ini tanpa mengurangi potensinya untuk memenuhi kebutuhan manusia di masa mendatang. Yang mana, sumber daya alam sendiri dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidupnya. Dengan demikian, sumber daya alam memiliki peran ganda, yaitu sebagai modal pertumbuhan ekonomi, dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan. Mengutip modul Geografi 2 Kelas XI (2007), pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dan Contohnya
Mengutip modul Geografi SMA Kelas X (2020), pemanfaatan SDA berkelanjutan dikembangkan dalam kegiatan kehutanan, pertanian, pertambangan, industri, dan pariwisata, seperti berikut ini: 1. Kehutanan Berkelanjutan
Kehutanan berkelanjutan bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya hutan dan kelestarian lingkungan untuk kepentingan hidup manusia saat sekarang dan generasi yang akan datang. Sumber daya hutan merupakan sumber daya alam yang sangat erat keterkaitannya dengan lingkungan hidup, baik secara fisik maupun sosial budaya. Kerusakan sumber daya hutan dapat berdampak pada kerusakan iklim, kerusakan sungai dan kerusakan lingkungan hidup manusia. Oleh karena itu dalam pengelolaan sumber daya hutan tidak terlepas dari pengelolaan sumber daya alam secara komprehensif dan berkelanjutan. 2. Pertambangan Berkelanjutan Kegiatan usaha tambang berisiko tinggi dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan fisik dan sosial. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan berkelanjutan merupakan kegiatan yang diawali dengan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan kegiatan pascatambang. Kegiatan penambangan berkelanjutan dapat dilakukan untuk memenuhi harapan sosial terhadap lingkungan sekitar. Kegiatan pertambangan berkelanjutan dapat dilakukan melalui penetapan ujian jangka pendek dan jangka panjang secara konsisten. 3. Industri Berkelanjutan Kegiatan industri berperan terhadap tiga hal secara signifikan, yaitu kepada faktor ekonomi, faktor sosial, dan faktor lingkungan. Pengaruh industri terhadap ekonomi dan sosial adalah pengaruh positif, di mana kegiatan industri menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan negara. Sementara itu, pengaruh industri terhadap lingkungan, yaitu berupa pencemaran lingkungan adalah pengaruh yang merugikan. Kombinasi yang seimbang dari ketiga faktor terpengaruh tersebut akan mewujudkan industri yang berkelanjutan. 4. Pertanian Berkelanjutan Secara umum, pertanian berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan (equality of life). Indikator kegiatan pertanian berkelanjutan adalah seperti berikut:
5. Kelautan Berkelanjutan Pengelolaan perikanan untuk pengelolaan sumber daya alam kelautan berkelanjutan ini bisa ditempuh dengan jalan sebagai berikut. Perlindungan anak ikan, yaitu larangan penangkapan ikan yang belum dewasa dengan menggunakan alat penangkapan yang ukuran jaringnya ditentukan. Sistem kuota, yaitu menentukan bagian perairan yang boleh diambil ikannya pada musim tertentu. Penggunaan sistem ini harus disertai kontrol yang baik. Penutupan musim penangkapan dengan tujuan agar jumlah induk ikan tidak berkurang, kemudian pada waktu pemijahan serta pembesaran anak ikan tidak terganggu. Pada musim tersebut dilarang melakukan penangkapan ikan-ikan tertentu. Penutupan daerah perikanan, yaitu larangan penangkapan ikan di daerah pemijahan dan pembesaran ikan, terutama di daerah yang populasinya menurun. 6. Pariwisata Berkelanjutan Pariwisata Berkelanjutan berfokus pada keberlanjutan pariwisata sebagai aktivitas ekonomi dan mempertimbangkan pariwisata sebagai elemen kebijakan pembangunan berkelanjutan yang lebih luas. Pembangunan pariwisata harus dapat menggunakan sumber daya dengan berkelanjutan yang artinya kegiatan-kegiatannya harus menghindari penggunaan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui (irreversible) secara berlebihan. Hal ini juga didukung dengan keterkaitan lokal dalam tahap perencanaan, pembangunan, dan pelaksanaan, sehingga pembagian keuntungan yang adil dapat diwujudkan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pariwisata harus menjamin bahwa sumber daya alam dan buatan dapat dipelihara dan diperbaiki dengan menggunakan kriteria-kriteria dan standar- standar internasional.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
SUMBER DAYA ALAM
atau
tulisan menarik lainnya
Maria Ulfa
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Hai teman-teman! Seperti judulnya kita akan membahas mengenai pemanfaatan sumber daya alam dan juga contoh pemanfaatan sumber alam tersebut. Pemanfaatan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari perlu memperhatikan AMDAL dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sehingga sumber daya alam akan selalu ada dan generasi selanjutnya masih dapat menikmatinya. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)Sumber: Free-Photos dari PixabayBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Baca juga: Potensi Sumber Daya Alam Indonesia Fungsi AMDAL
Pemanfaatan Sumber Daya Berdasarkan Prinsip-prinsip Pembangunan BerkelanjutanSumber: David Mark dari PixabayPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Undang-UndangBerdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPerlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk:
Pembangunan BerkelanjutanMenurut Brundtland Report dari PBB (1987), pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat dsb.) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan masa depan”. Pembangunan berkelanjutan dalam arti luas adalah pembangunan yang tidak menurunkan kapasitas generasi yang akan datang untuk melakukan pembangunan, meskipun terdapat penyusutan cadangan sumber dyaa alam dan memburuknya lingkungan, tetapi keadaan tersebut dapat digantikan oleh sumber daya kapital. Sedangkan pembangunan berkelanjutan dalam arti sempit adalah pembangunan yang tidak mengurangi kemampuan generasi mendatang akan melakukan pembangunan, tetapi dengan menjaga fungsi sumber daya alam dan lingkungan yang ada tidak menurun, tanpa diganti sumber daya lainnya. Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan meliputi: Pemerataan dan keadilan sosial Proses pembangunan harus menjamin pemerataan sumber daya alam dan lahan untuk generasi sekarang dan masa depan, serta menjamin kesejahteraan semua lapisan masyarakat. Menghargai keanekaragaman (diversity) Keanekaragaman hayati dan budaya, kedua nya penting untuk dijaga. Keanekaragaman hayati berhubungan dengan keberlanjutan sumber daya alam, sedangkan keanekaragaman budaya berkaitan dengan perlakuan merata terhadap setiap orang. Perspektif jangka panjang Dalam hal ini, pembangunan berkelanjutan tidak hanya berorientasi pada masa sekarang tetapi juga masa depan untuk menjamin generasi mendatang mendapatkan kondisi lingkungan yang sama atau lebih baik. Contoh Pemanfaatan Sumber Daya AlamSupaya sumber daya alam dapat terus dimanfaatkan dalam waktu yang lama, maka dalam prosesnya upaya pelestarian juga perlu dilaksanakan. KehutananSumber: Angie Muldowney on UnsplashContoh pemanfaatan sumber daya alam kehutanan dengan menerapkan upaya pelestarian hutan yaitu dengan cara tebang pilih. Tebang pilih taman Indonesia (TPTI) adalah suatu sistem silvikultur yang menggunakan penebangan pohon berdiameter 50 cm ke atas dan pemudaan hutan dengan pengayaan tanaman. Penerapan sistem isi biasanya dalam industri kertas. Bahan baku yang digunakan berasal dari hutan produksi tebang pilih secara selektif sehingga kayu yang diambil benar-benar akan digunakan. Proses penebangan kayu tersebut diharuskan tidak merusak tanaman dan satwa lainnya sehingga hutan produksi masih terus berproduksi secara lestari. Hutan sebagai kekayaan yang sangat penting, usaha pelestariannya perlu dilakukan. Usaha-usaha tersebut antara lain:
PertambanganSumber: Rolf Dobberstein dari PixabayPemanfaatan barang tambang terus meningkat seiring peningkatan kebutuhan manusia, sehingga pemakaiannya harus dilakukan dengan bijaksana. Pemanfaatan sumber daya alam ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Contohnya penambangan di PT. Freeport Indonesia yang melakukan ekplorasi tembaga dan emas secara besar-besaran, namun masyarakat Papua khususnya di sekitar pertambangan tidak merasakan hasil dan kekayaan alamnya sendiri. Begitu juga dengan penambangan batubara di Kalimantan. Para penambang tidak hanya melakukan ekplorasi besar-besaran tetapi juga melakukan pembukaan lahan di wilayah hutan yang dianggap memiliki kandungan batubara sehingga sehingga kerusakan lingkungan yang diakibatkan sangat kompleks. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 40 ayat (3) mewajibkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk melakukan pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Para penambang tidak dapat meninggalkan lokasi penambangan tanpa melaksanakan pemulihan lingkungan terlebih dahulu. Pemulihan lingkungan dapat dilakukan dengan cara: Reklamasi Reklamasi adalah kegiatan untuk memperbaiki lahan bekas tambang agar kondisinya aman, stabil dan tidak mudah tererosi sehingga dapat dimanfaatkan kembali. Reboisasi dan rehabilitasi Reboisasi adalah upaya menanami kembali lahan kritis atau lahan gundul di kawasan hutan dan sekitarnya. Selain reboisasi, rehabilitasi hutan juga diperlukan. Rehabilitasi adalah segala usaha untuk memulihkan mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sebagai daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan agar tetap terjaga. Pada pasal 40 ayat (5) juga memberikan kewajiban bagi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat. Penambang perlu memperhatikan kondisi masyarakat setempat dan meningkatkan kondisi masyarakat dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, sosial-budaya dan ekonomi. Selain itu, dalam pemanfaatannya juga dapat diterapkan prinsip sebagai berikut:
KelautanSumber: moritz320 dari PixabayLaut menyimpan potensi perikanan yang sangat besar. Pemanfaatan sumber daya perikanan sering dilakukan dengan penangkapan ikan maupun budi daya organisme laut. Penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau dan pukat songko serta bahan peledak harus dihindari. Penggunaan bahan peledak akan merusak terumbu karang dan membunuh hewan laut yang bukan komoditi konsumsi. Beberapa kawasan di Indonesia mengalami kondisi penangkapan ikan yang overfishing), sebagian besar nelayan tradisional di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, tidak lagi melaut karena potensi ikan sudah hampir habis disapu oleh kapal-kapal pukat harimau dan kapal pukat songko. Kondisi demikian disebabkan oleh eksplorasi berlebihan dengan teknologi penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. Penangkapan ikan yang berlebihan atau overfishing akan mengganggu keseimbangan ekosistem laut. Dimana biota laut yang tertangkap tidak semuanya siap konsumsi. Banyak yang masih berukuran kecil sehingga masih membutuhkan waktu lama untuk sampai siap dikonsumsi. Overfishing dapat dicegah dengan melakukan budi daya laut berupa pembuatan tambak. Budi daya tambak dapat mencegah overfishing karena sistemnya sama seperti peternakan darat dimana ikan ataupun hewan laut lain akan dipanen saat sudah mencapai umur ataupun berat yang sesuai dengan keinginan pasar. Baca juga: Kondisi Wilayah dan Posisi Strategis Indonesia Kamu sudah sampai nih di akhir artikel. Setelah membacanya, semoga informasi ini dapat membantu kamu dalam belajar geografi ya! Sumber. Idris, Muhammad Farid. Pembangunan melalui Sektor Pertambangan di Indonesia: Sebuah Tinjauan Etis. Jurnal. Universitas Yapis Papua. Indasah. 2020. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan : AMDAL. Yogyakarta: Penerbit Deepublish. Kusnadi. 2002. Konflik Sosial Nelayan, Kemiskinan dan Perebutan Sumber Daya Perikanan. Yogyakarta: LKiS Yogyakarta. Rukin. 2019. Pembangunan Perekonomian Masyarakat Desa Mandiri. Sidoarjo: Penerbit Zifatama Jawara. Winarti. 2010. PR Geografi untuk SMA/MA Kelas XI. Klaten : Intan Pariwara. Yulir, Yulmaida. 2013. Geografi 2 untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Yudhistira. |