Pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang merupakan pengertian dari?

Surel :

Alamat Kantor :

Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta Pusat 10270

Kenapa buat Hibah? 

Hibah adalah salah satu cara penguruskan harta pusaka yang mudah, pembahagian hibah ini secara terus kepada waris tanpa perlu melalui faraid. Mengikut hukum faraid harta si mati perlu dibahagikan kesemuanya pada waris-waris yang layak mengikut kadar yang ditetapkan. Jika hibah, anda boleh tetapkan siapa yang menerima dan banyak mana yang dia akan terima. Semuanya adalah terpulang kepada anda.

Satu lagi kelebihan hibah adalah waris lain tidak boleh menuntut harta yang telah dihibahkan kepada seseorang. Akan tetapi semua ini perlu dibuat semasa anda masih lagi hidup. Kalau tidak, semuanya akan dibahagikan mengikut hukum faraid.

Pengertian Hibah dan Dasar Hukumnya

    Hibah secara bahasa berarti pemberian. Sedangkan menurut istilah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma, tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang. Jadi hibah adalah suatu pemberian yang dilakukan, baik dalam lingkungan keluarga maupun dengan orang lain yang dilakukan ketika masih hidup atau penghibah itu masih hidup. Adapun dalil yang berhubungan tentang masalah hibah tersebut terdapat dalam Al-Qur'an, sebagaimana Firman Allah dalam surah surah Al-Baqarah ayat 177 :

وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ

Artinya ;

    "Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir, (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meinta dan (memerdekakan) hamba sahaya" (Q.S.Al-Baqarah Ayat ;177

Hukum Hibah

    Hukum asal hibah adalah mubah (boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan mubah. Sebagaimana Rasulullah saw telah bersabda dari Abi Huraerah ra :

Artinya :

    "Diriwayatkan dari Abi Huraerah r.a, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Saling saling memberi hadiahlah diantara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai" (H.R.Baihaqi)

    Adapun contoh hibah yang hukumnya bisa menjadi wajib, haram dan makruh adalah sebagai berikut :

a. Hibah Wajib

   Hibah wajib adalah hibah suami kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya

b. Hibah Haram

    Hibah menjadi haram manakala yang diberikan berupa barang haram, misalnya minuman keras, dan lain sebagainya. Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya tapi bukan sebaliknya.

c. Hibah Makruh

    Hibah tersebut bisa menjadi makruh hukumnya apabila dalam pemberian hibah tersebut mengibahkan sesuatu dengan imbalan sesuatu yang baik, baik berimbang maupun lebih, hukumnya adalah makruh.

Rukun Hibah dan Syarat-Syaratnya

a. Wahid

    Wahid adalah pemberi hibah yang menghibahkan barang miliknya. Wahid disyaratkan :

i.  Memiliki sesuatu untuk dihibahkan  

ii. Cukup dalam membelanjakan harta, yakni baliq dan berakal 

iii. Memberi atas dasar kemauan sendiri

iv. Dibenarkan melakukan tindakan hukum

v.  Mauhub lahu 

b. Mauhub Lahu

    Mauhud Lahu adalah penerima hibah, disyaratkan sudah wujud ketika akad hibah dilakukan. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya, maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya. Atau ada orang yang memberi hibah akan tetapi dia masih atau gila, maka hibah itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya, atau orang yang mendidiknya, sekalipun dia bukan keluarganya atau orang asing.

c. Mauhub

    Mauhub adalah adalah barang yang dihibahkan dan syaratnya sebagai berikut :

i.   Milik sempurna wahid

ii.  Memilki nilai atau harga

iii. Sudah ada ketika akad hibah dilakukan

iv. Telah dipisahkan dari harta milik penghibah

v.  Berupa barang yang boleh dimilki menurut agama

vi. Dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah ke penerima hibah

d. Ijab Qabul

    Ijab Qabul adalah penyerahan, misalnya si penerima menyatakan " Saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu" lalu si penerima menjawab :"Ya saya terima pemberian saudara"

Mencabut Hibah

    Dalam proses pencabutan hibah, maka jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu adalah hukumnya haram, kesuali hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda nabi :

Artinya :

"Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang atau menghibahkannya kemudian ia tarik kembali, kecuali (pemberian atau hibah ) seorang bapak kepada anaknya". (H.R.Abu Daud)


  Dihadits lain dikatakan :

Artinya :

"Orang yang menarik kembali hibahnya, sebagaimna anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu" (HR.Bukhari dan Muslim)

    Hibah yang dapat dicabut diantaranya :

Hibahnya orang tua terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya

Bila dirasa ada unsur ketidakadilan diantara anak-anaknya yang menerima hibah

Apabila dengan adanya hibah itu, ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain

Macam-Macam Hibah

    Hibah terdiri dari beberapa macam yaitu :

Hibah barang, yaitu memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, motor, baju, dan sebagainya.

Hibah Manfaat, Yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah, dengan kata lain dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat ini terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (hibah al'umra). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman ('ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.

Pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang merupakan pengertian dari?

Keterangan Gambar : Ilustrasi


Pengertian Hibah dan Dasar Hukumnya

Hibah secara bahasa berarti pemberian. Sedangkan menurut istilah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma, tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang. Jadi hibah adalah suatu pemberian yang dilakukan, baik dalam lingkungan keluarga maupun dengan orang lain yang dilakukan ketika masih hidup atau penghibah itu masih hidup. Adapun dalil yang berhubungan tentang masalah hibah tersebut terdapat dalam Al-Qur'an, sebagaimana Firman Allah dalam surah surah Al-Baqarah ayat 177 :

Artinya ;

Baca Lainnya :

"Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir, (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya" (Q.S.Al-Baqarah Ayat ;177)

Hukum Hibah

Hukum asal hibah adalah mubah (boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan mubah. Sebagaimana Rasulullah saw telah bersabda dari Abi Hurairah ra :

Artinya :

"Diriwayatkan dari Abi Huraerah r.a, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Saling saling memberi hadiahlah diantara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai" (H.R.Baihaqi)
Adapun contoh hibah yang hukumnya bisa menjadi wajib, haram dan makruh adalah sebagai berikut :

a. Hibah Wajib

Hibah wajib adalah hibah suami kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya

b. Hibah Haram

Hibah menjadi haram manakala yang diberikan berupa barang haram, misalnya minuman keras, dan lain sebagainya. Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya tapi bukan sebaliknya.

c. Hibah Makruh

Hibah tersebut bisa menjadi makruh hukumnya apabila dalam pemberian hibah tersebut mengibahkan sesuatu dengan imbalan sesuatu yang baik, baik berimbang maupun lebih, hukumnya adalah makruh.

Rukun Hibah dan Syarat-Syaratnya

a. Wahid

Wahid adalah pemberi hibah yang menghibahkan barang miliknya. Wahid disyaratkan :

1.  Memiliki sesuatu untuk dihibahkan

2.  Cukup dalam membelanjakan harta, yakni baliq dan berakal

3.  Memberi atas dasar kemauan sendiri

4.  Dibenarkan melakukan tindakan hukum

b. Mauhub Lahu

Mauhud Lahu adalah penerima hibah, disyaratkan sudah wujud ketika akad hibah dilakukan. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya, maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya. Atau ada orang yang memberi hibah akan tetapi dia masih atau gila, maka hibah itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya, atau orang yang mendidiknya, sekalipun dia bukan keluarganya atau orang asing.

c. Mauhub

Mauhub adalah adalah barang yang dihibahkan dan syaratnya sebagai berikut :

  1. Milik sempurna wahid
  2. Memilki nilai atau harga
  3. Sudah ada ketika akad hibah dilakukan
  4. Telah dipisahkan dari harta milik penghibah
  5. Berupa barang yang boleh dimilki menurut agama
  6. Dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah ke penerima hibah

d. Ijab Qabul

Ijab Qabul adalah penyerahan, misalnya si penerima menyatakan "Saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu" lalu si penerima menjawab :"Ya saya terima pemberian saudara"

Mencabut Hibah

Dalam proses pencabutan hibah, maka jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu adalah hukumnya haram, kesuali hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda nabi :

Artinya :

"Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang atau menghibahkannya kemudian ia tarik kembali, kecuali (pemberian atau hibah ) seorang bapak kepada anaknya". (H.R.Abu Daud)

Dihadits lain dikatakan :

Artinya :

"Orang yang menarik kembali hibahnya, sebagaimna anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu" (HR.Bukhari dan Muslim)

Hibah yang dapat dicabut diantaranya :

  1. Hibahnya orang tua terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya
  2. Bila dirasa ada unsur ketidakadilan diantara anak-anaknya yang menerima hibah
  3. Apabila dengan adanya hibah itu, ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari fihak lain

Wallahu a’lam.