Jakarta - Semua orang yang menjadi penghuni suatu negara disebut dengan rakyat. Rakyat adalah unsur terpenting dalam sebuah negara. Hal tersebut dikarenakan rakyat yang pertama kali berkehendak atau mempelopori untuk membentuk negara. Show Mengutip dari buku Kewarganegaraan 1: Menuju Masyarakat Madani karya Chotib dan kawan-kawan. Berikut adalah penjelasan mengenai rakyat: Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat dalam suatu negara dikelompokkan sebagai berikut: 1. Penduduk dan bukan penduduk (berdasarkan hubungannya dengan wilayah negara) Penduduk adalah sekelompok orang yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara (menetap). Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud tinggal di negara itu. Termasuk ke dalam golongan bukan penduduk antara lain wisata asing yang sedang melakukan perjalanan wisata di dalam wilayah negara. 2. Warga negara dan bukan warga negara (berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negara) Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara). Bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang mengakui negara lain sebagai negaranya. Semua orang yang menjadi penghuni suatu negara disebut dengan rakyat. Selain itu terdapat perbedaan antara penduduk dengan bukan penduduk yang menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya mereka yang berstatus penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya. Seseorang yang oleh negaranya dikirim sebagai duta besar, konsuler, atau sebagai mahasiswa ke negara lain merupakan bukan warga negara bagi negara yang ditempatinya. Dalam beberapa negara, hanya warga negara saja yang dapat memiliki hak milik atas tanah dan juga hak pilih dalam pemilu. Selain rakyat, terdapat unsur-unsur lain pembentuk suatu negara yaitu sebagai berikut: 1. Wilayah Wilayah adalah unsur mutlak dari suatu negara. Wilayah adalah landasan material atau landasan fisik negara. Luas wilayah suatu negara ditentukan oleh perbatasannya. Di dalam batas tersebut, negara wajib menjalankan yuridiksi teritorial tersebut. Secara umum wilayah suatu negara dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial. 2. Pemerintahan yang Berdaulat Unsur-unsur terbentuknya negara yang ketiga adalah pemerintahan yang berdaulat. Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Kekuasaan itu disebut sebagai kedaulatan. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu. Kedaulatan negara bersifat asli, tertinggi, dan tidak dapat dibagi-bagi. 3. Pengakuan dari Negara Lain Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain dibagi menjadi dua yaitu de facto dan de jure. De facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional. Jadi semua orang yang menjadi penghuni suatu negara disebut dengan rakyat. Selain itu unsur-unsur terbentuknya suatu negara seperti yang disebutkan diatas ya detikers! Simak Video "Apa Kabar Usulan 'Mobil Rakyat' yang Bebas Pajak Barang Mewah?" (atj/lus) tirto.id - Istilah penduduk dan warga negara memiliki arti yang berbeda, merujuk Undang-undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perbedaan keduanya, mari memahami pengertian antara penduduk dan warga negara.
Pengertian Penduduk
Penduduk secara istilah merujuk pada setiap orang yang bertempat tinggal pada sebuah negara. Pasal 26 UUD 1945 menyebut penduduk sebagai warga negara Indonesia dan Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan Buku Paket Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA kelas X (2017) mengelompokkan penduduk menjadi dua, yakni penduduk dan bukan penduduk. Penduduk merupakan masyarakat yang bertempat tinggal dan menetap di wilayah negara Indonesia.
Sedangkan bukan penduduk adalah warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia namun tidak berencana menetap. Ringkasnya, seseorang yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia otomatis merupakan penduduk Indonesia, terlepas dari jenis kewarganegaraannya.
Pengertian Warga Negara
Pasal 26 UUD 1945 menyebut warga negara sebagai orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Jadi, kunci warga negara adalah disahkan dan ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan menurut Pasal 4 UU No 12 tahun 2006, terdapat beberapa kondisi di mana seseorang disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Perbedaan Penduduk dan Warga Negara
Dari uraian di atas kita dapat menarik kesimpulan soal definisi penduduk dengan warga negara. Penduduk adalah setiap WNI maupun WNA yang tinggal dan menetap di wilayah Indonesia. Sedangkan WNI merupakan orang yang secara hukum diakui sebagai warga negara, namun tidak melulu harus menjadi penduduk Indonesia. Contohnya, seorang pemain bola yang bermain untuk klub Persib Bandung disebut sebagai penduduk karena ia harus menetap di Indonesia, bermain untuk klub. Sedangkan pemain asing Persib tersebut belum bisa disebut sebagai WNI. sebab ia harus mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan terlebih dahulu dan memenuhi syarat-syarat untuk menjadi WNI. Contoh berikutnya adalah TKI yang bekerja di luar negeri. Secara resmi mereka masih merupakan WNI, namun telah menjadi penduduk negara tempat mereka bekerja. Hal yang sama berlaku untuk para tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Karena mereka bekerja dan bertempat tinggal di Indonesia, maka TKA tersebut bisa disebut sebagai penduduk Indonesia. Bagaimana dengan turis dari luar negeri? Mereka tidak bisa disebut sebagai penduduk Indonesia maupun WNI. Sebab, kedatangan mereka biasanya hanya untuk melancong dalam waktu singkat dan tidak membuat mereka menetap di Indonesia.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
PENDUDUK
atau
tulisan menarik lainnya
Adilan Bill Azmy
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|