Pembukaan Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
MERDEKA KARENA RAHMAT ALLAH (Drs. H. AHMAD FANANI, M.H*)
Tanggal 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan bangsa dan hari lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut catatan sejarah, bangsa Indonesia dapat merdeka dari penjajahan karena perjuangan dan pengorbanan para pahlawan pejuang bangsa di seluruh penjuru ibu pertiwi, termasuk di dalamnya para ulama dan santri. Mereka berjuang penuh semangat merebut tanah air tercinta sampai rela menguras tenaga dan pikiran serta mengucurkan keringat, darah dan air mata. Kalimat Allahu Akbar membahana untuk mengobarkan semangat juang pantang menyerah melawan penjajah. Kesaktian kalimat ini diakui oleh para pejuang bangsa hingga mengantarkan kepada kemenangan. Pengakuan tersebut terlihat bukti autentik pada Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 menorehkan lafzhul jalalah dalam alinea ketiga sebagai berikut: "Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." Para pendiri bangsa mengakui bahwa tanpa rahmat dan pertolongan Allah SWT tidak mungkin bangsa Indonesia bisa merebut kemerdekaan dari kolonialisme dan imperialisme yang begitu kuat. Menurut perkiraan, mustahil bambu runcing dan peralatan seadanya mampu mengusir penjajah yang memiliki persenjataan lengkap dan modern. Kuasa Allah akhirnya menentukan kemenangan berpihak pada bangsa Indonesia. Pengakuan para pejuang tersebut sebagai isyarat bagi anak bangsa dalam mewarisi kemerdekaan agar jangan menjauhi rahmat Allah. Segala upaya dalam mengisi kemerdekaan tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai ketuhanan di dalam agama. Indonesia memang bukan Negara agama, tetapi Negaranya orang beragama. Pancasila sebagai ideologi Negara, memposisikan nilai ketuhanan pada sila pertama. Dalam mengisi kemerdekaan dan melaksanakan cita-cita perjuangan bangsa, setiap anak bangsa seyogianya dan bahkan wajib menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, spirit keagamaan, serta persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. NKRI bukanlah negara sekuler yang menyerahkan seluruh urusan agama kepada masyarakat tanpa adanya peran dan tanggung jawab dari pemerintah. Beberapa bulan setelah Indonesia merdeka terbentuklah lembaga Departemen Agama, yang sekarang Kementrian Agama. Kehadiran lembaga ini untuk memfasilitasi dan menolong bangsa dalam menjalankan agama. Mendorong warga agar menjalankan ajaran agama secara baik dan konsekwen. Sesuai konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah memberikan kepastian hukum kepada warga negara dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya. Agama bukanlah urusan orang perorangan semata, melainkan menjadi urusan negara untuk menjaga, membina, serta memajukan kehidupan beragama. Dengan kata lain, sesuai amanat UUD 1945 tersebut Pemerintah mengamankan bangsa Indonesia agar tetap menjadi bangsa yang beragama selamanya. Sesuai tipologi, penduduk muslim di Indonesia tergolong mayoritas dan telah banyak memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa. Menjamurnya lembaga pendidikan Islam dan organisasi keagamaan. Begitu pula lahirnya sejumlah peraturan perundang- undangan yang mengatur urusan keagamaan sampai sekarang, seperti Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Peradilan Agama, Undang-Undang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Wakaf, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Undang-Undang Perbankan Syariah, dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Penegakan aturan yang bernuansa agama untuk mengundang rahmat Allah dalam rangka mengisi dan meneruskan kemerdekaan. Agama menghendaki terwujudnya kecerdasan, persatuan, kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan bagi segenap bangsa. Agama melarang terjadinya pengkhianatan, kebohongan, pemerkosaan hak asasi dan kezaliman di tengah bangsa. Pengkhianatan, pembodohan, pemerkosaan hak dan kezaliman adalah sifat penjajah. Sumber alam sebagai warisan nenek moyang untuk kemakmuran bangsa Indonesia yang tidak boleh dikhianati. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah sumber kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia Semoga tidak sebaliknya kekayaan alam itu diserahkan pengelolaannya kepada bangsa luar, sementara rakyat Indonesia menjadi buruh bangsa luar di negeri sendiri. Ajaran Islam telah mendarah daging bagi mayoritas penduduk Indonesia. Jiwa agama masuk ke dalam struktur kepribadian bangsa dalam berbagai aspek kehidupan. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, dalam arti menempatkan agama di atas segala-galanya. Upaya untuk memisahkan agama dari kehidupan bangsa Indonesia sama artinya merusak jati diri bangsa Indonesia sendiri. Menjauhkan bangsa dari ajaran agama berarti menjauhkan negeri ini dari rahmat Allah. Memecah belah persatuan umat dengan narasi-narasi yang tidak bertanggung jawab berarti mengkhianati kemerdekaan. Sebagai bangsa yang hidup di alam merdeka untuk berpendapat, maka munculnya kritik terhadap kondisi yang terjadi harus berperan sebagai introspeksi bagi pemangku kepentingan negara karena hal itu merupakan wujud kecintaan terhadap bangsa dan tanah air. Semoga kita dan seluruh generasi Indonesia mampu memaknai kemerdekaan sebagai amanah untuk membangun masa depan dengan tetap mengharap rahmat Allah. *Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
dibaca normal 2 menit Penulis: Balqis Fallahnda View non-AMP version at tirto.id tirto.id - Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 [UUD 1945] terdiri dari empat bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia atau pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 ditetapkan sebagai tujuan dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Advertising Advertising Meski keempat bagian UUD 1945 merupakan satu kesatuan, kedudukan bagian Pembukaan setingkat lebih tinggi dari Pasal-Pasal Batang Tubuh karena beberapa alasan, yaitu:
Pembukaan UUD 1945 merupakan Staatsfundamentalnorm atau yang disebut dengan Norma Fundamental Negara, Pokok Kaidah Fundamental Negara atau Norma Pertama yang merupakan norma tertinggi dalam suatu negara. Lebih lanjut, Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, serta mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 menurut Aim Abdulkarim dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan [2005] adalah sebagai berikut:
Dilihat dari sudut teori ketatanegaraan, pembukaan, preambule, atau mukadimah dalam setiap dokumen konstitusi selalu berisikan pernyataan yang singkat tapi sungguh padat. Di dalamnya tertuang visi, misi, dan nilai-nilai dasar sebuah institusi atau organisasi sebagai wadah kebersamaan yang hendak dibangun dan dijalankan bersama. Infografik SC Pembukaan UUD 1945. tirto.id/Fuad Bunyi Alinea dan Makna Pembukaan UUD 1945Alinea 1 Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Makna
Alinea 2 Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Makna
Alinea 3 Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya. Makna
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Makna
Baca juga: Baca juga artikel terkait PEMBUKAAN UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Balqis Fallahnda Penulis: Balqis Fallahnda Editor: Maria Ulfa Kontributor: Balqis Fallahnda Merdeka.com - Undang-Undang Dasar 1945 atau sering disingkat UUD 1945 pertama kali diberlakukan pada 18 Agustus 1945. Naskahnya pertama kali dimuat secara resmi dalam Berita Negara yaitu Berita Republik Indonesia Tahun II nomor 15 Februari 1946. UUD 1945 terbentuk melalui sejarah yang sangat panjang dan melalui pasang surut kejayaan bangsa dan masa penderitaan penjajahan dan masa di mana rakyat Indonesia berjuang mati-matian untuk merdeka. UUD 1945 merupakan hukum dasar dan hukum yang tertinggi, sehingga tidak ada hukum yang boleh bertentangan dengan UUD 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen [pengubahan] yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambahan, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Sementara pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Keempat alinea tersebut merupakan gambaran perjuangan, cita-cita, dan tujuan Negara Republik Indonesia. Lebih jauh berikut ini informasi mengenai makna alinea pembukaan UUD 1945, lengkap dengan penjelasannya telah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.com dan klcfiles.kemenkeu.go.id pada Jumat, [15/10/2021]. 2 dari 5 halaman
Pada alinea ini terdapat pernyataan tentang hak kodrat segala bangsa, yaitu hak atas kemerdekaan. Hak kodrat berarti hak yang melekat pada setiap diri manusia di mana pun berada sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa. Sebagai hak kodrat maka kemerdekaan bersifat mutlak [harus] dimiliki oleh setiap bangsa konsekuensi dari hak tersebut adalah segala bentuk penjajahan di dunia harus dihapuskan. Dari alinea pertama, dapat disimpulkan bahwa pada alinea ini berisi empat hal penting, yaitu.
3 dari 5 halaman
Dari alinea kedua ini mengandung makna:
4 dari 5 halaman
Dari alinea ketiga ini mengandung makna:
5 dari 5 halaman
Alinea keempat dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan inti dari pembukaan UUD 1945 karena memuat segala aspek peyelenggaraan negara pemerintahan yang berdasarkan Pancasila. Dari alinea keempat ini, dapat disimpulkan bahwa:
Video yang berhubungan |