Penggantian puasa bagi orang yang boleh meninggalkan puasa

Ulama bersepakat bahwa hutang puasa orang yang telah meninggal harus diqadha atau dibayar. Tetapi ulama berbeda pendapat perihal tata cara pembayaran atau qadha hutang puasa orang yang telah meninggal dunia.

Sebagian ulama mengatakan bahwa hutang puasa orang yang telah meninggal dunia dapat dibayar dengan fidyah atau sedekah makanan pokok sebanyak satu mud atau bobot seberat 675 gram/6,75 ons beras.


ولو كان عليه قضاء شئ من رمضان فلم يصم حتي مات نظرت فان أخره لعذر اتصل بالموت لم يجب عليه شئ لانه فرض لم يتمكن من فعله إلي الموت فسقط حكمه كالحج وإن زال العذر وتمكن فلم يصمه حتى مات أطعم عنه لكل مسكين مد من طعام عن كل يوم 


Artinya, “Seandainya seseorang memiliki hutang puasa dan ia belum sempat membayarnya sampai wafat, maka kau harus menimbang terlebih dahulu. Jika ia menundanya karena uzur yang terus menerus hingga wafat, maka ia tidak berkewajiban apapun karena puasa itu kewajiban yang tidak mungkin dikerjakannya hingga wafat sehingga status kewajibannya gugur seperti ibadah haji. Tetapi jika uzurnya hilang dan ia memiliki kesempatan untuk membayar hutang puasanya, lalu ia tidak berpuasa, maka hutang puasanya dibayar dengan satu mud makanan pokok untuk setiap harinya,” (Abu Ishaq As-Syairazi, Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyah: 2010 M], juz VI, halaman 337)


Adapun ulama lain berpendapat bahwa hutang puasa orang yang telah meninggal dunia dapat dibayar dengan pelaksanaan puasa oleh wali atau ahli waris almarhum. Hutang puasa itu dibayar dengan pelaksanaan puasa oleh keluarganya yang masih hidup.


Mereka berpendapat bahwa hutang puasa seseorang yang telah meninggal dapat dibayarkan dengan puasa oleh ahli warisnya atau orang yang dikuasakan oleh ahli warisnya yang masih hidup. Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa saja yang wafat dan ia memiliki hutang puasa, maka walinya memuasakannya,” (HR Bukhari dan Muslim).


Sebagian ulama yang menyatakan kebolehan penggantian puasa oleh walinya yang masih hidup menyamakan ibadah puasa Ramadhan dan ibadah haji. Puasa atau haji adalah ibadah yang wajib dibayarkan kafarah ketika pelaksanaannya tercederai sehingga boleh diqadhakan sepeninggal yang bersangkutan wafat.


Imam An-Nawawi mengatakan bahwa pendapat yang dipilih oleh mazhab Syafi’i adalah pendapat pertama, yaitu pembayaran fidyah sebanyak satu mud makanan pokok untuk mengatasi hutang puasa orang yang telah meninggal dunia.


والمنصوص في الام هو الاول وهو الصحيح والدليل عليه ماروى ابن عمر أن النبي صلي الله عليه وسلم قال " من مات وعليه صيام فليطعم عنه مكان كل يوم مسكين " ولانه عبادة لا تدخلها النيابة في حال الحياة فلا تدخلها النيابة بعد الموت كالصلاة


Artinya, “Pendapat manshus dalam kitab Al-Umm adalah pendapat pertama. Ini pendapat yang sahih. Dalil atas pendapat ini adalah hadits riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda ‘Siapa saja yang wafat dan ia mempunyai hutang puasa, hendaklah orang miskin diberi makan pada setiap hari hutang puasanya.’ Puasa adalah ibadah yang tidak dapat digantikan pada saat orang hidup, maka ia tidak digantikan setelah matinya seperti ibadah shalat,” (Abu Ishaq As-Syairazi, Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyah: 2010 M], juz VI, halaman 337).


Pada prinsipnya, kedua pendapat ini dilaksanakan karena masing-masing didukung oleh dalil yang kuat. Tetapi mazhab Syafi’i memilih pendapat yang paling kuat dari keduanya. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)
 

Penggantian puasa bagi orang yang boleh meninggalkan puasa

Mengerjakan puasa pada bulan Ramadhan hukumnya wajib untuk setiap muslim, tetapi terdapat kelompok orang yang tidak wajib puasa.

Golongan orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan terdiri dari mereka yang memang tidak kuat serta tidak mampu menjalankan puasa. 

Penyebabnya cukup beragam mulai dari kendala usia, orang yang dalam perjalanan hingga kesehatan yang sudah tidak memungkinkan. Siapa sajakah golongan tersebut? Yuk cari tahu di bawah ini!

Golongan Orang yang Tidak Wajib Puasa

Berikut beberapa golongan yang tidak wajib menjalankan puasa pada bulan Ramadhan, antara lain:

1. Anak kecil

Anak kecil dengan usia dibawah 7 tahun tidak wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena ia belum baligh. Namun, bila ia sudah haid, maka wajib untuk berpuasa. 

Puasa yang dapat dilakukan oleh anak-anak seperti berbuka ketika dzuhur atau yang sering disebut dengan puasa bedug, kemudian di didik secara bertahap sampai ia dapat berpuasa full hingga magrib. 

2. Orang gila

Kedua, orang yang tidak wajib puasa Ramadhan yang lainnya adalah orang gila atau orang yang hilang akal. Selain itu orang yang hilang akal tidak berdosa ketika tidak puasa serta tidak menjalankan shalat. 

Baca Juga: 5 Tips Kuat Puasa Ramadan Seharian dan Tetap Produktif

3. Orang yang sakit

Salah satu syarat wajib puasa adalah mampu menjalankan ibadah puasa. Sehingga, orang yang saskit tidak wajib meninggalkan puasa Ramadhan. Namun, keterangan sakit ini juga harus diperhatikan. 

Bila yang sakit merupakan anak muda dan hanya sakit biasa, ia wajib untuk berpuasa, bila tida, ia wajib untuk membayar qodho, karena sakit yang dimaksud ialah sakit yang menjadikan ia berat menjalankan puasa, mungkin penyakitnya dapat bertambah menurut dokter. 

4. Orang lanjut usia

Orang yang tidak wajib puasa berikutnya adalah orang yang sudah tua atau lansia serta tidak dapat menjalankan puasa. Orang yang sudah lanjut usia diberi kelonggaran tidak berpuasa. 

Dan sebagai gantinya, orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena sudah lansia diwajibkan untuk membayar fidyah yakni dengan memberi makan fakir miskin setiap ia tidak berpuasa. 

Sedangkan, ukuran satu fidyah yang harus dibayar adalah setengah sha’ kurma atau gandum. Dapat juga diganti beras sebesar 1.5 kg beras. Golongan yang satu ini tentu sudah banyak diketahui. 

Baca Juga: Selain Turun Berat Badan, Ini Dia Manfaat Puasa Lainnya!

5. Wanita yang sedang haid atau nifas

Beda dengan orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa, wanita yang sedang dalam keadaan haid serta nifas bahkan dilarang untuk menjalankan ibadah puasa serta menjalankan ibadah yang lainnya. 

Wanita yang sedang haid serta nifas dilarang menjalankan ibadah puasa selama masa haid serta nifas tersebut. Namun, mereka diwajibkan untuk mengganti puasa di kemudian hari. 

6. Musafir

Untuk orang yang sedang berada dalam perjalanan jauh atau yang bisa disebut dengan musafir juga menjadi golongan yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan. Bahkan hal ini tercantum di dalam Surat Al-Baqarah ayat 185. 

Sehingga, jika seseorang melakukan perjalanan jauh ketika berpuasa, ia diizinkan untuk tidak berpuasa bila kondisinya sedang berat serta menyulitkan. Akan tetapi, orang tersebut tetap diwajibkan untuk mengganti puasanya di kemudian hari. 

Menjalankan puasa merupakan ibadah yang wajib dilakukan. Namun, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, terdapat kelompok orang yang tidak wajib puasa.

Meskipun sedang tidak wajib puasa, kamu tetap bisa melakukan hal baik agar mendapat berkah puasa, apalagi di bulan suci ramadan lho. Caranya dengan memberdayakan perempuan UMKM di desa melalui Amartha.

Dengan memberdayai mereka melalui akses modal usaha, kamu bisa mendapatkan imbal hasil sampai 15% flat per tahun, lho. Ayo modalin perempuan UMKM Amartha sekarang!

Penggantian puasa bagi orang yang boleh meninggalkan puasa

tirto.id - Puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang mukallaf serta memenuhi syarat untuk menjalankannya. Namun, ada beberapa golongan yang dibebaskan dari kewajiban ini karena beberapa sebab, seperti ibu hamil atau menyusui, lansia renta, orang sakit, dan lainnya.Sebagai gantinya, orang yang tidak berpuasa karena sejumlah sebab tertentu itu diharuskan untuk mengganti atau qada puasa di luar Ramadan. Selain dengan qada, puasa pada bulan Ramadan pun bisa diganti dengan fidyah. Dalil mengenai keharusan qada dan membayar fidyah sebagai ganti puasa Ramadhan ini tertuang dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184:
"Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan [lalu tidak berpuasa], maka [wajib mengganti] sebanyak hari [yang ditinggalkan] pada hari-hari yang lain [di luar Ramadan]. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," (QS. Al-Baqarah [2]: 184).

Mengutip laman NU Online, terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai qada dan pembayaran fidyah sebagai ganti puasa Ramadhan, dalam fiqih. Ketentuan tersebut mengatur mengenai:

  • Orang-orang yang wajib qadha saja
  • Orang-orang yang wajib membayar fidyah saja
  • Orang-orang yang wajib qada dan fidyah
  • Orang-orang yang tidak wajib qada dan fidyah sekaligus.
Berikut penjelasan mengenai golongan-golongan tersebut.
1. Golongan yang wajib qada puasa sajaOrang-orang yang hanya wajib melakukan qada puasa Ramadan adalah orang yang meninggalkan puasa karena halangan sementara. Misalnya: Orang sakit dengan harapan sembuh, musafir atau orang yang bepergian dalam jarak 80 km, orang yang batal puasanya, orang yang lupa berniat di malam hari Ramadan, dan perempuan yang mengalami menstruasi pada bulan Ramadhan. Golongan ini hanya wajib melakukan qada puasa di luar bulan Ramadan, serta tidak dibebankan pembayaran fidyah.

2. Golongan yang Hanya Wajib Fidyah

Orang yang wajib membayar fidyah tanpa keharusan mengqada puasanya adalah orang yang tidak mampu menjalankan ibadah ini secara permanen. Golongan tersebut seperti orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan orang lansia renta yang lemah fisiknya.

3. Golongan yang wajib qada puasa dan membayar fidyah

Berdasarkan pendapat para ulama mazhab Syafi'i, ada golongan tertentu yang jika meninggalkan puasa, harus menggantinya dengan qada puasa dan membayar fidyah sekaligus. Ada dua kategori dalam golongan ini.

Pertama, orang yang membatalkan puasa karena keselamatan orang lain. Misalnya, ibu hamil atau menyusui yang khawatir pada keselamatan janin atau bayinya, sehingga membatalkan puasanya, kendati sebenarnya ia mampu menahan haus dan lapar seharian penuh.

Kedua, orang yang lalai mengqada puasa Ramadan tahun sebelumnya. Utang puasanya tidak ia bayarkan sampai datang Ramadan tahun berikutnya.

Kedua golongan ini, tidak hanya wajib melakukan qada puasa di luar bulan Ramadan, tetapi juga membayar fidyah.

4. Golongan yang tidak wajib qada puasa maupun membayar fidyah

Terakhir, golongan yang bisa meninggalkan puasa, tapi tidak wajib mengqada maupun membayar fidyah. Golongan tersebut adalah orang gila, anak kecil yang belum balig, dan orang non-muslim.


Baca juga artikel terkait RAMADHAN atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi