23. July 2020 - 14:21 Pemetaan Human Capital Development Plan (HCDP)
26. November 2019 - 8:59 Biodata (CV) Penyesuaian Ijazah
22. April 2019 - 9:06 Materi Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah Page 2
A. PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG MENINGGAL. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas dengan melampirkan :
B.PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG MENINGGAL DUNIA
C.PENSIUN JANDA/DUDA DARI PENSIUNAN PNS YANG MENINGGAL DUNIA.
Download File : Permohonan Pensiun Dasar Hukum :
Ketentuan :
Persyaratan :
Keterangan :
Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun/pensiun pokok ialah gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku. Sedangkan besarnya pensiun pegawai negeri dihitung berdasarkan masa kerja pensiunnya. Setiap satu tahun dihargai 2,5% dari dasar pensiun dan maksimal masa kerja yang digunakan untuk perhitungan pensiun adalah 30 tahun atau maksimal 75%. Ketentuan lebih lanjut adalah sbb:
Yang berhak menerima pensiun janda atau duda, adalah isteri (isteri-isteri) PNS pria, atau suami PNS wanita yang meninggal dunia/tewas, atau penerima pensiun pegawai negeri yang meninggal dunia dan mereka sebelumnya sudah terdaftar sebagai isteri/suami sah PNS yang bersangkutan. Besarnya Pensiun Janda/Duda adalah 36% dari dasar pensiun,dengan ketentuan:
Pensiun Anak Apabila PNS atau penerima pensiun meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak menerima pensiun janda atau duda maka :
BERKAS USULAN PENSIUN PNS
|