Pensiun duda atau janda yang diturunkan kepada anak-anaknya disebut pensiun

23. July 2020 - 14:21

Pemetaan Human Capital Development Plan (HCDP)

26. November 2019 - 8:59

Biodata (CV) Penyesuaian Ijazah

22. April 2019 - 9:06

Materi Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah


Page 2

  A. PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG MENINGGAL.

Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas dengan melampirkan :

  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
  2. Surat Keterangan janda/duda dari Kepala Kelurahan
  3. Daftar susunan keluarga.
  4. Akta/ surat nikah.
  5. Akta kelahiran anak-anaknya.
  6. Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
  7. Pas photo suami/ isteri dari PNS yang tewas ukuran 3 X 4 cm sebanyak 7 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS yang tewas juga sudah meninggal namun masih mempunya anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkanm pas photo anak tersebut.
  8. Surat Keputusan sementara dari pejabat yang berwenang tentang tewasnya
  9. Laporan dari pimpinan unit kerjanya tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut tewas.
  10. Surat keterangan kronologi kejadian dari pejabat yang berwenang hingga PNS tersebut tewas.
  11. Visum et Repertum dari dokter Rumah Sakit.

B.PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG MENINGGAL DUNIA
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia bersamaan dengan usul kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan :

  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
  2. Salinan/foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
  3. Salinan/foto copy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
  4. Surat keteragan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
  5. Daftar susunan keluarga.
  6. Akta/ surat nikah.
  7. Akta kelahiran anak-anaknya.
  8. Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.
  9. Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
  10. Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 3 X 4 cm sebanyak 7 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak ybs.
  11. Apabila PNS tersebut memenuhi syarat untuk diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian, maka dilengkapi dengan melampirkan:
    1. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir.
    2. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.

C.PENSIUN JANDA/DUDA DARI PENSIUNAN PNS YANG MENINGGAL DUNIA.
Kepala Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) menyampaikan usul pensiun janda/duda dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia dengan melampirkan :

  1. Salinan/foto copy sah SK Pensiun dari Pensiunan PNS yang bersangkutan.
  2. Surat Keterangan kematian dari Kepala Lurah/Desa/Camat.
  3. Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 3 X 4 cm sebanyak 7 lembar. Apabila suami/isteri daari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunya anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkanm pas photo anak tersebut.
  4. Akta/surat nikah.
  5. Akta kelahiran anak-anaknya.
  6. Surat keterangan janda/duda dari kepala lurah/desa/camat.

Download File : Permohonan Pensiun


Dasar Hukum :

  1. Undang Undang No 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan pensiun Janda/Duda Pegawai
  2. Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS

Ketentuan :

  1. Apabila PNS atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka isteri untuk PNS pria atau suaminya untuk PNS wanita, yang sebelumnya telah terdaftar, berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda
  2. Sebelum pensiun janda/duda diberikan, kepada janda/duda PNS yang meninggal dunia diberikan gaji terusan selama 4 (empat) bulan berturut-turut, terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya PNS yang bersangkutan meninggal dunia
  3. Apabila pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda, maka:
    • pensiun-janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu;
    • satu bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu;
    • pensiun-duda diberikan kepada anak (anak-anaknya).
  1. Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun-pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun-janda/bagian pensiun-janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah-seibu dimaksud
  2. Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai pegawai negeri dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun-janda, bagian pensiun-janda atau pensiun-duda atas dasar yang lebih menguntungkan
  3. Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan di atas, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pension pegawai meninggal dunia :
    • belum mencapai usia 25 tahun; atau
    • tidak mempunyai penghasilan sendiri; atau
    • belum menikah atau belum pernah menikah.

Persyaratan :

  1. Permohonan dari yang bersangkutan (Download)
  2. Salinan surat nikah
  3. Daftar susunan Keluarga yang sah (Download)
  4. Surat Keterangan Kematian yang sah
  5. Surat Keterangan Kejandaan/kedudaan
  6. Fotocopy sah Akte Kelahiran Anak
  7. Pas Foto ukuran 3X4 6 lembar
  8. Salinan sah SK CPNS
  9. Salinan sah SK PNS
  10. Daftar susunan keluarga dilampiri Fc KK
  11. Fotocopy KTP janda/Duda
  12. Salinan sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  13. Salinan sah Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  14. SKP 2 tahun terakhir
  15. Daftar Riwayat Hidup (Download)
  16. Fotocopy KARPEG
  17. Fotocopy Karis/Karsu
  18. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat (Download)

Keterangan :

  1. Kewenangan Pengurusan di Kanreg I BKN s.d. gol IV b
  2. Kewenangan Pengurusan ada di BKN pusat utk gol IV b ke atas
  3. Untuk memperlancar pensiun janda/duda pengajuan secepatnya dari tanggal meninggal.
  4. Ceklis Kelengakapn berkas Pensiun Janda / Duda dapat di download di >>Download Ceklis Kelengakapn berkas Pensiun Janda/Duda<<

Berdasar Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969, yang dimaksud pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Syarat mendasar bagi PNS untuk mendapatkan pensiun adalah PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Apabila PNS diberhentikan tidak dengan hormat, walaupun syarat lain memenuhi, ia tak berhak atas pensiun. Syarat lain dimaksud adalah:
  1. Telah mencapai sekurang-kurangya 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun, atau
  2. Oleh tim penguji kesehatan PNS dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatan, atau
  3. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun dan oleh Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rohaninya yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya, atau
  4. Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena sebagai tenaga kelebihan, apabila telah berusia sekurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.
Besarnya Pensiun Pegawai
Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun/pensiun pokok ialah gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku. Sedangkan besarnya pensiun pegawai negeri dihitung berdasarkan masa kerja pensiunnya. Setiap satu tahun dihargai 2,5% dari dasar pensiun dan maksimal masa kerja yang digunakan untuk perhitungan pensiun adalah 30 tahun atau maksimal 75%. Ketentuan lebih lanjut adalah sbb:
  1. Pensiun pegawai sebulan sebanyak-banyaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40% dari dasar pensiun;
  2. Apabila PNS mengalami keuzuran jasmani/rohani oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya, maka besarnya pensiun yang diterima adalah 75% dari dasar pensiun.
  3. Pensiun pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Besarnya Pensiun Janda/Duda
            Yang berhak menerima pensiun janda atau duda, adalah isteri (isteri-isteri) PNS pria, atau suami PNS wanita yang meninggal dunia/tewas, atau penerima pensiun pegawai negeri yang meninggal dunia dan mereka sebelumnya sudah terdaftar sebagai isteri/suami sah PNS yang bersangkutan. Besarnya Pensiun Janda/Duda adalah 36% dari dasar pensiun,dengan ketentuan:
  1. Apabila terdapat lebih dari seorang yang berhak menerima pensiun janda besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri adalah 36% dari dasar pensiun dibagi rata antara isteri-isteri itu.
  2. Besarnya pensiun janda/duda dimaksud di atas tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami / isterinya.
Besarnya pensiun janda/duda PNS yang tewas adalah 72% dari dasar pensiun, dengan ketentuan :
  1. Apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri 72% dari dasar pensiun dibagi rata isteri-isteri.
  2. Jumlah 72% dari dasar pensiun termaksud di atas, tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami/isteri.
Pensiun Orang Tua          Apabila seorang PNS/CPNS tewas dan tidak meninggalkan suami/ isteri/anak yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka kepada orang tua almarhum diberikan pensiun orang tua yang besarnya 20 % dari pensiun janda/duda. Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka masing-masing diberikan separoh dari jumlah dimaksud.  

Pensiun Anak


            Apabila PNS atau penerima pensiun meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak menerima pensiun janda atau duda maka :
  1. Pensiun janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu;
  2. Satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak seayah-seibu ;
  3. Pensiun duda diberikan kepada anak.
  4. Apabila PNS pria atau penerima pensiun pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun janda/bag pensiun janda disamping anak dari isteri yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak seayah-seibu.
  5. Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai PNS dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun janda, bagian pensiun janda atau duda atas dasar yang lebih menguntungkan.
Anak-anak sebagai mana dimaksud di atas ialah anak yang pada waktu PNS atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia :
  1. Berusia kurang dari 25 tahun.
  2. Tidak mempunyai penghasilan sendiri.
  3. Belum menikah / belum pernah menikah
BERKAS USULAN PENSIUN PNS
  1. Pengantar dari SKPD
  2. Permohonan dari Ybs.
  3. Foto copy SK CPNS
  4. Foto copy SK Pangkat terakhir
  5. Berkala terakhir
  6. Kartu Keluaga ( KK )
  7. Foto Copy Surat Nikah
  8. Foto copy surat kelahiran anak
  9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang /berat  dalam satu tahun terakhir
  10. DP.3 tahun terakhir (SKP)
  11. Foto copy KARPEG
  12. Pas foto berwarna  ukuran 3X 4 = 6 lb.
  13. Foto Copy  KTP
Keterangan  : Berkas dikirim ke BKD rangkap 2 bendel ( semua legalisir )  

BERKAS USULAN PENSIUN PNS

  1. Permohonan.
  2. Surat keterangan kematian.
  3. Salinan surat nikah.
  4. Daftar susunan keluarga.
  5. SK KP terakhir.
  6. KGB terakhir.
  7. Salinan kelahiran anak.
  8. Surat keterangan bahwa anak  itu tidak pernah kawin.
Kepala kantor dimana PNS yang meninggal dunia terakhir bekerja, berkewajiban untuk membantu agar pengiriman surat-surat permintaan beserta lampiran-lampirannya termaksud di atas terlaksana selekas mungkin. Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda diberikan mulai berlaku pada bulan berikutnya PNS atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya hak atas pensiun janda/bagian pensiun janda itu diperoleh oleh yang bersangkutan. 

Pensiun duda atau janda yang diturunkan kepada anak-anaknya disebut pensiun
Pensiun duda atau janda yang diturunkan kepada anak-anaknya disebut pensiun
Pensiun duda atau janda yang diturunkan kepada anak-anaknya disebut pensiun
Pensiun duda atau janda yang diturunkan kepada anak-anaknya disebut pensiun

Pensiun duda atau janda yang diturunkan kepada anak-anaknya disebut pensiun
Pensiun duda atau janda yang diturunkan kepada anak-anaknya disebut pensiun
Pensiun duda atau janda yang diturunkan kepada anak-anaknya disebut pensiun
Pensiun duda atau janda yang diturunkan kepada anak-anaknya disebut pensiun
Pensiun duda atau janda yang diturunkan kepada anak-anaknya disebut pensiun
Pensiun duda atau janda yang diturunkan kepada anak-anaknya disebut pensiun
Pensiun duda atau janda yang diturunkan kepada anak-anaknya disebut pensiun
Pensiun duda atau janda yang diturunkan kepada anak-anaknya disebut pensiun