23. July 2020 - 14:21
Pemetaan Human Capital Development Plan (HCDP)
26. November 2019 - 8:59
Biodata (CV) Penyesuaian Ijazah
22. April 2019 - 9:06
Materi Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah
Page 2
A. PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG MENINGGAL.
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas dengan melampirkan :
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
- Surat Keterangan janda/duda dari Kepala Kelurahan
- Daftar susunan keluarga.
- Akta/ surat nikah.
- Akta kelahiran anak-anaknya.
- Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
- Pas photo suami/ isteri dari PNS yang tewas ukuran 3 X 4 cm sebanyak 7 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS yang tewas juga sudah meninggal namun masih mempunya anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkanm pas photo anak tersebut.
- Surat Keputusan sementara dari pejabat yang berwenang tentang tewasnya
- Laporan dari pimpinan unit kerjanya tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut tewas.
- Surat keterangan kronologi kejadian dari pejabat yang berwenang hingga PNS tersebut tewas.
- Visum et Repertum dari dokter Rumah Sakit.
B.PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG MENINGGAL DUNIA
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia bersamaan dengan usul kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan :
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
- Salinan/foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
- Salinan/foto copy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
- Surat keteragan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
- Daftar susunan keluarga.
- Akta/ surat nikah.
- Akta kelahiran anak-anaknya.
- Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.
- Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
- Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 3 X 4 cm sebanyak 7 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak ybs.
- Apabila PNS tersebut memenuhi syarat untuk diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian, maka dilengkapi dengan melampirkan:
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir.
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.
C.PENSIUN JANDA/DUDA DARI PENSIUNAN PNS YANG MENINGGAL DUNIA.
Kepala Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) menyampaikan usul pensiun janda/duda dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia dengan melampirkan :
- Salinan/foto copy sah SK Pensiun dari Pensiunan PNS yang bersangkutan.
- Surat Keterangan kematian dari Kepala Lurah/Desa/Camat.
- Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 3 X 4 cm sebanyak 7 lembar. Apabila suami/isteri daari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunya anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkanm pas photo anak tersebut.
- Akta/surat nikah.
- Akta kelahiran anak-anaknya.
- Surat keterangan janda/duda dari kepala lurah/desa/camat.
Download File : Permohonan Pensiun
Dasar Hukum :
- Undang Undang No 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan pensiun Janda/Duda Pegawai
- Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
Ketentuan :
- Apabila PNS atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka isteri untuk PNS pria atau suaminya untuk PNS wanita, yang sebelumnya telah terdaftar, berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda
- Sebelum pensiun janda/duda diberikan, kepada janda/duda PNS yang meninggal dunia diberikan gaji terusan selama 4 (empat) bulan berturut-turut, terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya PNS yang bersangkutan meninggal dunia
- Apabila pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda, maka:
-
- pensiun-janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu;
- satu bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu;
- pensiun-duda diberikan kepada anak (anak-anaknya).
- Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun-pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun-janda/bagian pensiun-janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah-seibu dimaksud
- Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai pegawai negeri dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun-janda, bagian pensiun-janda atau pensiun-duda atas dasar yang lebih menguntungkan
- Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan di atas, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pension pegawai meninggal dunia :
- belum mencapai usia 25 tahun; atau
- tidak mempunyai penghasilan sendiri; atau
- belum menikah atau belum pernah menikah.
Persyaratan :
- Permohonan dari yang bersangkutan (Download)
- Salinan surat nikah
- Daftar susunan Keluarga yang sah (Download)
- Surat Keterangan Kematian yang sah
- Surat Keterangan Kejandaan/kedudaan
- Fotocopy sah Akte Kelahiran Anak
- Pas Foto ukuran 3X4 6 lembar
- Salinan sah SK CPNS
- Salinan sah SK PNS
- Daftar susunan keluarga dilampiri Fc KK
- Fotocopy KTP janda/Duda
- Salinan sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Salinan sah Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- SKP 2 tahun terakhir
- Daftar Riwayat Hidup (Download)
- Fotocopy KARPEG
- Fotocopy Karis/Karsu
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat (Download)
Keterangan :
- Kewenangan Pengurusan di Kanreg I BKN s.d. gol IV b
- Kewenangan Pengurusan ada di BKN pusat utk gol IV b ke atas
- Untuk memperlancar pensiun janda/duda pengajuan secepatnya dari tanggal meninggal.
- Ceklis Kelengakapn berkas Pensiun Janda / Duda dapat di download di >>Download Ceklis Kelengakapn berkas Pensiun Janda/Duda<<
- Telah mencapai sekurang-kurangya 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun, atau
- Oleh tim penguji kesehatan PNS dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatan, atau
- Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun dan oleh Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rohaninya yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya, atau
- Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena sebagai tenaga kelebihan, apabila telah berusia sekurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.
Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun/pensiun pokok ialah gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku. Sedangkan besarnya pensiun pegawai negeri dihitung berdasarkan masa kerja pensiunnya. Setiap satu tahun dihargai 2,5% dari dasar pensiun dan maksimal masa kerja yang digunakan untuk perhitungan pensiun adalah 30 tahun atau maksimal 75%. Ketentuan lebih lanjut adalah sbb:
- Pensiun pegawai sebulan sebanyak-banyaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40% dari dasar pensiun;
- Apabila PNS mengalami keuzuran jasmani/rohani oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya, maka besarnya pensiun yang diterima adalah 75% dari dasar pensiun.
- Pensiun pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang berhak menerima pensiun janda atau duda, adalah isteri (isteri-isteri) PNS pria, atau suami PNS wanita yang meninggal dunia/tewas, atau penerima pensiun pegawai negeri yang meninggal dunia dan mereka sebelumnya sudah terdaftar sebagai isteri/suami sah PNS yang bersangkutan. Besarnya Pensiun Janda/Duda adalah 36% dari dasar pensiun,dengan ketentuan:
- Apabila terdapat lebih dari seorang yang berhak menerima pensiun janda besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri adalah 36% dari dasar pensiun dibagi rata antara isteri-isteri itu.
- Besarnya pensiun janda/duda dimaksud di atas tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami / isterinya.
- Apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri 72% dari dasar pensiun dibagi rata isteri-isteri.
- Jumlah 72% dari dasar pensiun termaksud di atas, tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami/isteri.
Pensiun Anak
Apabila PNS atau penerima pensiun meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak menerima pensiun janda atau duda maka :
- Pensiun janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu;
- Satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak seayah-seibu ;
- Pensiun duda diberikan kepada anak.
- Apabila PNS pria atau penerima pensiun pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun janda/bag pensiun janda disamping anak dari isteri yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak seayah-seibu.
- Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai PNS dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun janda, bagian pensiun janda atau duda atas dasar yang lebih menguntungkan.
- Berusia kurang dari 25 tahun.
- Tidak mempunyai penghasilan sendiri.
- Belum menikah / belum pernah menikah
- Pengantar dari SKPD
- Permohonan dari Ybs.
- Foto copy SK CPNS
- Foto copy SK Pangkat terakhir
- Berkala terakhir
- Kartu Keluaga ( KK )
- Foto Copy Surat Nikah
- Foto copy surat kelahiran anak
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang /berat dalam satu tahun terakhir
- DP.3 tahun terakhir (SKP)
- Foto copy KARPEG
- Pas foto berwarna ukuran 3X 4 = 6 lb.
- Foto Copy KTP
BERKAS USULAN PENSIUN PNS
- Permohonan.
- Surat keterangan kematian.
- Salinan surat nikah.
- Daftar susunan keluarga.
- SK KP terakhir.
- KGB terakhir.
- Salinan kelahiran anak.
- Surat keterangan bahwa anak itu tidak pernah kawin.