Jakarta - Ideologi dan nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman dan landasan mengatur dan menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi Pancasila dalam kehidupan bernegara ini dapat dijabarkan lebih lanjut dari berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia. Apa saja? Show
Fungsi Pancasila dalam kehidupan bernegara yakni sebagai dasar negara, ideologi negara, pandangan hidup, jiwa bangsa, kepribadian bangsa, sebagai perjanjian luhur, sumber hukum, cita-cita dan tujuan bangsa, hingga falsafah hidup bangsa Indonesia. Berikut fungsi Pancasila dalam kehidupan bernegara seperti dikutip dari buku "Apa Mengapa Bagaimana: Pembelajaran Pendidikan Moral Pancasila dan PPKn" oleh Prof. Hamid Darmadi, M.Pd. Nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin masyarakat yang beraneka ragam. Pancasila juga mengatur cara pandang bangsa Indonesia sebagai petunjuk kehidupan sehari-hari. 2. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa IndonesiaPancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan kelahiran bangsa Indonesia. Kendati baru disahkan saat kemerdekaan, nilai-nilai Pancasila dan butir-butir Pancasila sudah tertanam pada rakyat sebelum kemerdekaan menjadi cerminan jiwa bangsa. 3. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa IndonesiaPancasila memberi ciri khas dan corak bangsa Indonesia dari bangsa lain. Baik dari sikap mental maupun tingkah laku yang baik menjadi perwujudan nilai-nilai Pancasila. Karena itu, Pancasila juga berfungsi sebagai identitas bangsa yang harus ditanamkan sebagai kepribadian pada individu bangsa Indonesia. 4. Pancasila sebagai Perjanjian LuhurPendiri bangsa telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang harus terus dijaga. Pancasila juga menjadi warisan intelektuall bangsa dan perjanjian luhur yang harus dipertahankan bangsa Indonesia. 5. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber HukumPeraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumber dari Pancasila. Karena itu, tiap hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Tiap sila Pancasila menjadi nilai dasar, sementara hukum dalam nilai instrumental atau penjabaran dari sila Pancasila tersebut. 6. Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa IndonesiaPancasila sebagai cita-cita bangsa Indonesia ditandai dengan termuatnya isi Pancasila di pembukaan UUD 1945. Dalam konteks ini, Pancasila menjadi tujuan bangsa, menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. 7. Pancasila sebagai Falsafah Hidup Bangsa IndonesiaPancasila dianggap mencerminkan filosofi yang dianut bangsa Indonesia dalam kelima silanya sehingga sesuai diterapkan sebagai ideologi negara. Isi dari pancasila mengandung nilai falsafah dan kepribadian bangsa sesuai norma bangsa Indonesia yang diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia. 8. Pancasila sebagai Dasar NegaraIdeologi dan nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman dan landasan mengatur dan menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber kaidah hukum yang mengatur RI, termasuk unsur-unsurnya, yakni pemerintah, wilayah, dan rakyatnya. 9. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa IndonesiaPancasila menjadi visi atau arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan persatuan, berkerakyatan, dan menjunjung tinggi nilai keadilan. ideologi pancasila ditetapkan sebagai ideologi nasional. Simak Video "Banyak yang Perlu Dievaluasi, Pakar Hukum Nilai RKUHP Kejar Tayang" (twu/lus) Page 2Jakarta - Ideologi dan nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman dan landasan mengatur dan menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi Pancasila dalam kehidupan bernegara ini dapat dijabarkan lebih lanjut dari berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia. Apa saja? Fungsi Pancasila dalam kehidupan bernegara yakni sebagai dasar negara, ideologi negara, pandangan hidup, jiwa bangsa, kepribadian bangsa, sebagai perjanjian luhur, sumber hukum, cita-cita dan tujuan bangsa, hingga falsafah hidup bangsa Indonesia. Berikut fungsi Pancasila dalam kehidupan bernegara seperti dikutip dari buku "Apa Mengapa Bagaimana: Pembelajaran Pendidikan Moral Pancasila dan PPKn" oleh Prof. Hamid Darmadi, M.Pd. Nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin masyarakat yang beraneka ragam. Pancasila juga mengatur cara pandang bangsa Indonesia sebagai petunjuk kehidupan sehari-hari. 2. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa IndonesiaPancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan kelahiran bangsa Indonesia. Kendati baru disahkan saat kemerdekaan, nilai-nilai Pancasila dan butir-butir Pancasila sudah tertanam pada rakyat sebelum kemerdekaan menjadi cerminan jiwa bangsa. 3. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa IndonesiaPancasila memberi ciri khas dan corak bangsa Indonesia dari bangsa lain. Baik dari sikap mental maupun tingkah laku yang baik menjadi perwujudan nilai-nilai Pancasila. Karena itu, Pancasila juga berfungsi sebagai identitas bangsa yang harus ditanamkan sebagai kepribadian pada individu bangsa Indonesia. 4. Pancasila sebagai Perjanjian LuhurPendiri bangsa telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang harus terus dijaga. Pancasila juga menjadi warisan intelektuall bangsa dan perjanjian luhur yang harus dipertahankan bangsa Indonesia. 5. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber HukumPeraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumber dari Pancasila. Karena itu, tiap hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Tiap sila Pancasila menjadi nilai dasar, sementara hukum dalam nilai instrumental atau penjabaran dari sila Pancasila tersebut. 6. Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa IndonesiaPancasila sebagai cita-cita bangsa Indonesia ditandai dengan termuatnya isi Pancasila di pembukaan UUD 1945. Dalam konteks ini, Pancasila menjadi tujuan bangsa, menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. 7. Pancasila sebagai Falsafah Hidup Bangsa IndonesiaPancasila dianggap mencerminkan filosofi yang dianut bangsa Indonesia dalam kelima silanya sehingga sesuai diterapkan sebagai ideologi negara. Isi dari pancasila mengandung nilai falsafah dan kepribadian bangsa sesuai norma bangsa Indonesia yang diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia. 8. Pancasila sebagai Dasar NegaraIdeologi dan nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman dan landasan mengatur dan menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber kaidah hukum yang mengatur RI, termasuk unsur-unsurnya, yakni pemerintah, wilayah, dan rakyatnya. 9. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa IndonesiaPancasila menjadi visi atau arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan persatuan, berkerakyatan, dan menjunjung tinggi nilai keadilan. ideologi pancasila ditetapkan sebagai ideologi nasional. Simak Video "Banyak yang Perlu Dievaluasi, Pakar Hukum Nilai RKUHP Kejar Tayang" [Gambas:Video 20detik] (twu/lus) Ilustrasi Pancasila. Arti, Fungsi, dan Peranan Pancasila dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM - Istilah pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Dikutip dari Buku PPKN SMP Kelas 8 oleh Saputra, Lukman Surya (2017), menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia. Baca juga: Mengenal Potensi, Peran, dan Hambatan Pengembangan Agrikultur di Indonesia Baca juga: Mengenal Sejarah Pembentukan dan Tugas Densus 88 Antiteror Muhammad Yamin menjelaskan jika Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Oleh karena itu, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sejak tanggal 18 Agustus 1945. Secara umum fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal tersebut mengandung maksud, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Fungsi dan peranan Pancasila 1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia |