Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengatur tentang jenis pemberhentian PNS; pelaksanaan pemberhentian PNS; penyampaian keputusan pemberhentian; pemberhentian sementara; pengaktifan kembali; kewenangan pemberhentian, pemberhentian sementara, pengaktifan kembali; hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan; uang tunggu dan uang pengabdian. Show
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS, Jenis pemberhentian terdiri atas: pemberhentian atas permintaan sendiri; pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun; pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani; pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang; pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan; pemberhentian karena pelanggaran disiplin; pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara. Selain jenis pemberhentian tersebut di atas, berdasarkan Peraturan BKN atau Perka BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS, dinyatakan pula bahwa PNS dapat diberhentikan karena hal lain, yakni: tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak dapat disalurkan; terbukti menggunakan ijazah palsu; tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar; PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan; pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Banyak hal baru yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 ini, salah satu hal adalah pemberhentian PNS yang tidak memenuhi target kinerja. Dinyatakan dalam peraturan ini bahwa PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Target kinerja dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya. Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut: a. Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 (seratus sepuluh) sampai angka kurang dari/sama dengan 120 (seratus dua puluh) dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara; b. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 (sembilan puluh) sampai angka kurang dari/sama dengan 120 (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 (tujuh puluh) sampai angka sama dengan 90 (sembilan puluh); d. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 (lima puluh) sampai angka sama dengan 70 (tujuh puluh); e. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50 (lima puluh). PNS diberhentikan dengan hormat karena mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat Kurang atau Sangat Kurang, apabila: a. PNS tersebut diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya; b. dalam hal PNS tidak menunjukan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali; c. berdasarkan uji kompetensi, PNS yang tidak memenuhi standar kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong , PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan e. dalam hal setelah 1 (satu) tahun , tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. Ketentuan tersebut berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan. Bagaimana tata pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja. Tata cara pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja, telah mengikuti uji kompetensi, dan setelah ditempatkan pada jabatan tertentu selama 1 (satu) tahun tetap tidak tersedia lowongan jabatan yang sesuai dengan kompetensinya, dilakukan sebagai berikut: a. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja, telah mengikuti uji kompetensi, dan setelah ditempatkan pada jabatan tertentu selama 1 (satu) tahun tetap tidak tersedia lowongan jabatan yang sesuai dengan kompetensinya, diusulkan oleh: 1. PPK kepada Presiden bagi PNS menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau 2. PyB kepada PPK bagi PNS menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. b. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja, setelah usul pemberhentian secara lengkap diterima. d. Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun, maka PPK atau PyB sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN. e. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB sebagaimana dimaksud pada huruf d, memberikan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda kepada Presiden atau PPK. f. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN. g. Contoh pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN tentang pemberian pensiun PNS, tercantum dalam Angka 24 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Ketentuan Juknis pemberhentian PNS lainnya seperti Juknis Pemberhentian PNS atas Permintaan Sendiri, Juknis pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun, Juknis Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah, Juknis Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani, Juknis Pemberhentian Karena Meninggal Dunia/Tewas, Juknis Pemberhentian PNS Karena Hilang, Juknis Pemberhentian PNS Karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan, Juknis Pemberhentian PNS Karena Pelanggaran Disiplin, Juknis Pemberhentian PNS Karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, Pemberhentian PNS Karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, Juknis Pemberhentian PNS Karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara, Juknis Pemberhentian Karena Menggunakan Ijazah Palsu, Juknis Pemberhentian Karena Tidak Melaporkan Diri Setelah Selesai Tugas Belajar, dan Juknis / Tata Cara Pemberhentian Karena Hal Lain, selengkapnya dapat Anda baca dengan mendowload Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), melalui link di bawah ini. Download Peraturan BKN Download Materi Power Point Peraturan BKN
Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Peraturan BKN 3 tahun 2020 tentang Juknis Pemberhentian PNS. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ini mencabut Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 04/SE/1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dan dinyatakan tidak berlaku. Seperti kita ketahui bersama Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Ruang lingkup petunjuk teknis pemberhentian PNS dalam Peraturan BKN 3 tahun 2020 tentang Juknis Pemberhentian PNS ini meliputi:
Jenis pemberhentian PNS dalam Peraturan BKN 3 tahun 2020 tentang Juknis Pemberhentian PNS, terdiri atas:
Selain hal di atas juga ada Pemberhentian PNS Karena Hal Lain yang disebutkan dalam Peraturan BKN 3 tahun 2020 tentang Juknis Pemberhentian PNS, antara lain yaitu:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara RI BIma Aria Wibisana pada tanggal 6 Maret 2020 di Jakarta. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 8 April 2020. Agar setiap orang mengetahuinya. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 343. Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 tentang Juknis Pemberhentian PNSPertimbangan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 tentang Juknis Pemberhentian PNS, adalah:
Dasar hukum Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 tentang Juknis Pemberhentian PNS, adalah:
Berikut adalah isi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, bukan format asli: Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup petunjuk teknis pemberhentian PNS dalam Peraturan Badan ini meliputi:
Jenis pemberhentian terdiri atas:
Pasal 4Selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdapat Pemberhentian Karena Hal Lain, antara lain sebagai berikut:
Tata cara pemberhentian atas permintaan sendiri, sebagai berikut:
Tata cara pemberhentian PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun, sebagai berikut:
Tata cara pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, sebagai berikut:
Bagian KetujuhPemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmanidan/atau RohaniPasal 11
Bagian KedelapanTata Cara Pemberhentian PNS Yang Tidak CakapJasmani dan/atau RohaniPasal 12Tata cara pemberhentian PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sebagai berikut:
Tata cara pemberhentian PNS karena Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang sebagai berikut:
Bagian KesebelasPemberhentian PNS Karena Melakukan Tindak Pidana/PenyelewenganPasal 17
Tata Cara Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan, dilakukan sebagai berikut:
Bagian KetigabelasPemberhentian PNS Karena Pelanggaran DisiplinPasal 19
Bagian KeempatbelasTata Cara Pemberhentian PNS Karena Pelanggaran DisiplinPasal 20Tata Cara Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS karena melakukan pelanggaran disiplin, dilakukan sebagai berikut:
Bagian KelimabelasPemberhentian PNS Karena Mencalonkan Diri atauDicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua,Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua,Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah,Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota danWakil Bupati/Wakil WalikotaPasal 21
Bagian KeenambelasTata Cara Pemberhentian PNS Karena Mencalonkan Diri atauDicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua,Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua,Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah,Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota danWakil Bupati/Wakil WalikotaPasal 22Tata Cara pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota diatur sebagai berikut:
Bagian KetujuhbelasPemberhentian Karena Menjadi Anggota dan/atauPengurus Partai PolitikPasal 23
Bagian KedelapanbelasTata Cara Pemberhentian Karena Menjadi Anggota dan/atauPengurus Partai PolitikPasal 24Tata Cara Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diatur sebagai berikut:
Bagian KesembilanbelasPemberhentian Karena Tidak Menjabat LagiSebagai Pejabat NegaraPasal 25
Bagian KeduapuluhTata Cara Pemberhentian Karena Tidak Menjabat LagiSebagai Pejabat NegaraPasal 26Tata Cara Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara sebagai berikut:
Bagian KeduapuluhsatuPemberhentian Karena Hal LainParagraf 1Pemberhentian Karena Tidak Melaporkan Diri Setelah SelesaiCuti di Luar Tanggungan Negara atau Pemberhentian KarenaSetelah Selesai Menjalani Cuti di Luar Tanggungan NegaraDalam Waktu 1 (satu) Tahun Tidak Dapat DisalurkanPasal 27
Paragraf 2Pemberhentian Karena Menggunakan Ijazah PalsuPasal 28
Paragraf 3Pemberhentian Karena Tidak Melaporkan DiriSetelah Selesai Tugas BelajarPasal 29
Paragraf 4Pemberhentian Karena Menolak Untuk Diangkat KembaliDalam Jabatan Pada Saat Menerima Uang TungguPasal 30
Paragraf 5Pemberhentian Karena Tidak Menjabat LagiSebagai Komisioner atau Anggota Lembaga NonstrukturalPasal 31
Paragraf 6PNS Yang Tidak Dapat Memperbaiki Kinerja SesuaiDengan Ketentuan Peraturan Perundang-UndanganPasal 32
Bagian KeduapuluhduaTata Cara Pemberhentian Karena Hal LainParagraf 1Tata Cara Pemberhentian Karena Tidak Melaporkan DiriSetelah Selesai CutiDi Luar Tanggungan Negara atauPemberhentian Karena Setelah Selesai Menjalani Cutidi Luar Tanggungan NegaraDalam Waktu 1 (satu) TahunTidak Dapat DisalurkanPasal 33Tata cara pemberhentian dengan hormat PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah selesai cuti di luar tanggungan negara atau PNS yang melaporkan diri tetapi tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, dilakukan sebagai berikut:
Paragraf 2Tata Cara Pemberhentian Pemberhentian KarenaMenggunakan Ijazah PalsuPasal 3Tata cara pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang menggunakan ijazah palsu dilakukan sebagai berikut:
Paragraf 3Tata Cara Pemberhentian Karena Tidak Melaporkan DiriSetelah Selesai Tugas BelajarPasal 34Tata Cara Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar dalam waktu yang ditentukan, sebagai berikut:
Paragraf 4Tata Cara Pemberhentian Karena MenolakUntuk Diangkat Kembali Dalam JabatanPada Saat Menerima Uang TungguPasal 35Tata cara pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang menerima uang tunggu dan menolak untuk diangkat kembali dalam Jabatan, dilakukan sebagai berikut:
Paragraf 5Tata Cara Pemberhentian Karena Tidak Menjabat LagiSebagai komisioner atau anggota Lembaga nonstrukturalPasal 36Tata cara pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota Lembaga nonstruktural, dilakukan sebagai berikut:
Tata cara pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja, telah mengikuti uji kompetensi, dan setelah ditempatkan pada jabatan tertentu selama 1 (satu) tahun tetap tidak tersedia lowongan jabatan yang sesuai dengan kompetensinya, dilakukan sebagai berikut:
BAB IVPEMBERHENTIAN SEMENTARA DANPENGAKTIFAN KEMBALIBagian KesatuPemberhentian SementaraPasal 38PNS diberhentikan sementara, apabila:
Paragraf 1PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara, Komisioner, atauAnggota Lembaga Nonstruktural.Pasal 39
Paragraf 2PNS Yang Ditahan Menjadi Tersangka Tindak PidanaPasal 40
Paragraf 3Tata Cara Pemberhentian SementaraPasal 41
Bagian KeduaPengaktifan KembaliPasal 42
Paragraf 1Pengaktifan Kembali PNS yang Menjadi Tersangkaatau Terdakwa Tindak PidanaPasal 43
Paragraf 2Tata Cara Pengaktifan KembaliPasal 44
BAB VKEWENANGAN PEMBERHENTIAN, PEMBERHENTIANSEMENTARA, DAN PENGAKTIFAN KEMBALIBagian KesatuKewenangan PemberhentianPasal 45
Bagian KeduaKewenangan Pemberhentian SementaraPasal 46
Bagian KetigaKewenangan Pengaktifan KembaliPasal 47
BAB VIHAK KEPEGAWAIAN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKANPasal 48
BAB VIIUANG TUNGGU DAN UANG PENGABDIANBagian KesatuUang TungguPasal 49
Bagian KeduaUang PengabdianPasal 50
BAB VIIIKETENTUAN PENUTUPPasal 51Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 04/SE/1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 52Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Demikianlah isi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara RI BIma Aria Wibisana pada tanggal 6 Maret 2020 di Jakarta. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 8 April 2020. |