Perbedaan dan persamaan bentuk bentuk perusahaan

Perbedaan dan persamaan bentuk bentuk perusahaan

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Dari sekian banyak bentuk usaha yang ada di Indonesia, ada dua yang paling dikenal masyarakat, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV). Secara garis besar, kedua badan usaha ini memiliki sejumlah perbedaan.

Hal seperti ini patut dipahami dengan baik sejak awal oleh Anda yang ingin mendirikan perusahaan agar pemilihan badan usaha bisa sesuai dengan jenis usaha yang kelak akan dijalankan. Jangan sampai pendirian usaha mengalami masalah pada kemudian hari hanya karena kurangnya pemahaman yang tepat terkait dengan jenis perusahaan yang akan dipilih.

Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT) dengan Perseroan Komanditer (CV).

Baca Juga: 15 Perusahaan Terbesar di Dunia

1. Bentuk Perusahaan dan Dasar Hukumnya

Ilustrasi Perusahaan via shutterstock.com

Perseroan Terbatas (PT)

Bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk perusahaan ini menjadi yang paling banyak digunakan di Indonesia. Sebab dapat digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah, atau skala besar sekalipun.

Perseroan Komanditer (CV)

Bukan usaha berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya. Pada umumnya, CV banyak dipilih untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM).

2. Ketentuan Pendirian

Ketahui Betul Apa Saja Ketentuan dalam Pendirian Perusahaan via shutterstock.com

Perseroan Terbatas (PT)

Minimal 2 (dua) orang terlibat dalam pendiriannya. Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri.

Perseroan Komanditer (CV)

Tidak memungkinkan WNA sebagai pendirinya. Sama seperti PT, butuh minimal 2 (dua) orang WNI terlibat dalam pendirian CV.

3. Pemakaian Nama Perusahaan

Ikuti Aturan yang Ada dalam Memberikan Nama Perusahaan via shutterstock.com

Perseroan Terbatas (PT)

Perihal pemakaian nama telah diatur secara khusus dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:

  • Nama Perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT. Contoh: PT Xyz.
  • Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur PP No 26 Tahun 1998.

Perseroan Komanditer (CV)

Tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur hal tersebut. Artinya, nama Perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.

4. Modal Perusahaan

Cermati Ketentuan Perihal Modal Usaha di Indonesia via shutterstock.com

Perseroan Terbatas (PT)

Perihal modal usaha yang digunakan telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut:

  • Modal dasar minimal Rp50.000.000, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
  • Dari modal dasar tersebut, minimal 25% atau sebesar Rp12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor para pendiri perseroan selaku pemegang saham perseroan.

Perseroan Komanditer (CV)

Dalam pendirian CV, hal ini tidak diatur dengan ketentuan khusus. Artinya, tidak disebutkan besaran modal dasar yang wajib dimiliki dan juga disetorkan pendirinya. Hal ini kemudian menjadi dasar untuk beberapa poin berikut ini.

  • Tidak ada sistem kepemilikan saham dalam CV.
  • Besarnya modal awal juga tidak ditentukan secara khusus sehingga penyetoran modal ini dapat ditentukan dan dicatat secara mandiri pendiri perusahaan. Terkait dengan bukti penyetoran modal yang dilakukan Pesero Aktif dan Pesero Pasif, bisa diatur dalam perjanjian khusus yang disepakati semua pihak.

5. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Sesuaikan Maksud dan Tujuan Perusahaan menurut Aturan yang Berlaku via shutterstock.com

Perseroan Terbatas (PT)

Bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud serta tujuan pendiriannya, seperti;

  • PT nonfasilitas meliputi kegiatan usaha Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan, dan Jasa.
  • PT usaha khusus yang meliputi berbagai kegiatan usaha, seperti Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pengangkutan Udara Niaga, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara, dan Pelayaran.
  • Serta berbagai jenis usaha lainnya.

Perseroan Komanditer (CV)

Dalam hal ini, CV memiliki keterbatasan dan hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang tertentu saja, seperti Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) sampai dengan Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa.

6. Kepengurusan

Menyusun Struktur Organisasi Perusahaan via shutterstock.com

Perseroan Terbatas (PT)

Harus memiliki minimal 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Namun, khusus untuk perseroan terbuka, diwajibkan untuk memiliki minimal 2 (dua) orang anggota direksi. Jika ternyata Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang, satu di antaranya dapat diangkat menjadi seorang Komisaris Utama atau Direktur Utama.

Di dalam PT, pengurus juga bisa menjadi seorang pemegang saham, kecuali hal ini telah diatur secara khusus sejak awal. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus PT, akan dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Perseroan Komanditer (CV)

Sementara kepengurusan di dalam CV akan dilakukan minimal 2 (dua) orang, yakni Pesero Aktif dan Pesero Pasif.

7. Proses Pendirian dan Akta Pendirian

Ilustrasi Menandatangani Akta Pendirian Perusahaan via shutterstock.com

Perseroan Terbatas (PT)

Pendiriannya membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab proses ini harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI serta mengikuti berbagai prosedur yang cukup panjang. Hal ini juga menyebabkan jumlah biaya yang dibutuhkan akan menjadi jauh lebih besar.

Perseroan Komanditer (CV)

Pendiriannya dapat berjalan dengan lebih singkat. Hal ini memang tidak membutuhkan pengesahan khusus dan biaya yang dibutuhkan juga akan jauh lebih murah.

Baca Juga: 15 Perusahaan Terbesar di Indonesia

Pahami Perbedaannya Sejak Awal

Dalam memilih bentuk usaha yang akan digunakan untuk kegiatan bisnis, penting untuk mengenal secara detail yang paling tepat dan sesuai dengan bisnis yang akan dijalankan. Baik PT maupun CV tentu akan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Hal ini bahkan patut dipelajari secara khusus agar semua ketentuan dan juga aturan di dalamnya bisa dipahami dengan benar sehingga bisnis tersebut nantinya bisa berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Bagaimana Cara Mengurusnya?

 

Sebelumnya, kami telah membahas tentang perbedaan antara CV dan PT secara komprehensif. Hari ini, kita akan belajar tentang perbandingan bentuk perusahaan umum lainnya, yaitu Firma dan CV (Persekutuan Komanditer) sebelum mendirikannya.

Secara pengertian, CV adalah persekutuan usaha dengan satu pihak hanya berkewajiban menanam modal dan pihak lainnya mengelola dana serta perusahaan tersebut. Sedangkan, Firma adalah persekutuan perdata yang menjalankan usahanya di bawah nama bersama dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.

Secara lengkap, cek perbedaan CV dan Firma di bawah ini.

Nama Perusahaan

Sesuai pengertiannya, nama Firma harus dibentuk dari satu nama bersama. Misalnya, menggunakan nama salah satu sekutu, “Assegaf Lawfirm”. Atau bisa juga pakai kumpulan nama sekutu seperti “Firma Hukum Ashanty” sebagai singkatan dari Ahmad, Shania, dan Tya.

Bisa juga mencantumkan unit usaha yang digeluti, misalnya “Firma Arsitek Consulting” dan sejenisnya. Beda halnya dengan Firma, penamaan CV dibebaskan kepada pendirinya. Baik Firma maupun CV, harus mematuhi syarat penamaan usaha sesuai aturan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yaitu:

  1. Ditulis dengan huruf latin
  2. Belum dipakai secara sah oleh persekutuan perdata lain di Sistem Administrasi Badan Usaha
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum/kesusilaan
  4. Tidak sama dengan nama lembaga pemerintah, lembaga negara, atau lembaga internasional asal sudah mendapat izin dari yang bersangkutan
  5. Tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka dan huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata

Kepengurusan

Dalam CV, terdapat dua peran yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk kepengurusan, hanya sekutu aktif yang bertanggung jawab atas berjalannya perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas modal saja.

Sementara dalam Firma, peran yang diakui hanyalah satu, yaitu sekutu aktif sehingga setiap sekutu dapat menjalankan kepengurusan dan bertindak atas nama Firma. Kecuali jika terdapat aturan tertulis dalam Anggaran Dasar Firmas bahwa sekutu tertentu tidak berwenang dalam kepengurusan.

Tanggung Jawab

Mengingat CV memiliki dua peran berbeda, maka tanggung jawabnya juga berbeda. Dalam CV, tanggung jawab sekutu pasif hanya sebatas modal yang ditanamnya saja, sehingga ketika ada kewajiban ke pihak ketiga sekutu pasif tidak terlibat. Tanggung jawab CV sepenuhnya berada di tangan sekutu aktif.

Sedangkan dalam Firma, setiap sekutu memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menjalankan perusahaan. Ini artinya, masing-masing sekutu akan terikat dengan setiap perbuatan atau perjanjian yang dilakukan sekutu lain.

Misalnya, seorang sekutu memiliki perjanjian utang dengan sebuah bank atas nama Firma, maka semua sekutu Firma terikat dan bertanggung jawab terhadap utang tersebut.

Jenis Usaha

Salah satu perbedaan paling kentara antara CV dan Firma adalah contoh usahanya. Umumnya, usaha jenis Firma dilakukan oleh perusahaan di bidang jasa konsultasi atau kegiatan profesi. Contohnya, Firma Hukum, Firma Akuntan Publik, Firma Advokat, dan sejenisnya.

Sedangkan, perusahaan yang berbentuk CV sangat beragam, misalnya di bidang barang dan jasa. Contohnya, dagang pakaian, makanan, perbengkelan, percetakan, jasa desain, dsb.

Persamaan CV dan Firma

Meski memiliki beberapa perbedaan, CV dan Firma juga punya banyak kesamaan. Di antarannya:

  1. Baik CV maupun Firma merupakan persekutuan perdata atau bidang usaha tidak berbadan hukum.
  2. Dasar hukum. Aturan umum tentang CV dan Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sementara proses pendiriannya juga sama-sama diatur dalam peraturan Kemenkumham atau tepatnya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.
  3. Modal pendirian usaha. Tidak ada perbedaan modal antara CV dan Firma, alias modal minimum keduanya disesuaikan kesepakatan pendiri. Selain itu, karena bentuknya persekutuan perdata, maka setiap sekutu wajib menyetor modal.
  4. Pendaftaran usaha. Untuk membuat CV dan Firma, pendiri harus mendaftarkan syarat dan berkas terkait, termasuk akta notaris melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

Itu tadi perbedaan dan persamaan antara CV dan Firma. Apakah kamu sudah memahaminya? Biar lebih jelas, kamu bisa membaca perbedaan CV dan PT di artikel sebelumnya agar dapat membandingkan ketiganya dengan jelas. Selamat berbisnis!

Sumber gambar header: Unsplash