Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di zaman sekarang yang berkembang pesat seolah menjadi kebutuhan penting bagi manusia dan masyarakat. Perkembangan dengan kemajuan teknologi, mendorong kita untuk senatiasa berupaya meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi secara tidak langsung telah merubah nilai-nilai moral masyarakat karena marakya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. Internet dan media informasi lainnya yang saat ini sering disalahgunakan seperti bayaknya kejahatan cyber yang terjadi, berita hoax, berbagai pembajakan dan kasus– kasus lainnya. Dalam hal ini kita harus memperhatikan kode etik dalam profesi teknologi informasi. Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional 1. Pengertian Etika Profesi Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Ciri-Ciri Etika Profesi Ciri Khas Profesi Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
2. Teknologi Informasi dalam Etika Profesi Dalam lingkup teknologi informasi, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer teknologi informasi dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti : a. untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya b. user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). 3. Teknologi Informasi dalam Profesi Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi terbagi dalam 4 kelompok, yakni: a. Mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem operasi database maupun sistem aplikasi. Pada kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti : 1) Web Designer, bertugas melakukan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web. 2) Analysis System, bertugas menganalisa sistem yang hendak diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur sistem, kelebihan dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan, dan lainnya. 3) Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi). 4) Web Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai dengan desain yang telah dirancang sebelumnya. b. Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti teknologi informasi : 1) Technical engineer, bertugtas dalam bidang teknik, baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat komputer. 2) Networking engineer, bertugas dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshootingnya. c. Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti : 1) Operator Electronic Data Processing (EDP), bertugas mengoperasikan program atau aplikasi yang berhubungan dengan EDP dalam sebuah perusahaan atau organisasi. 2) System administrator, menghandle administrasi dalam sebuah sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan operasional dalam sebuah sistem. 3) Management Information System (MIS) Director, memiliki wewenang paling tinggi dalam sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sisem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya. 4) Dan lainnya seperti teknologi informasi mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi. Pada bagian ini, tugasnya diidentifikasikan dalam pengelompokan kerja di berbagai sektor industri teknologi informasi. 4. Etika Programmer Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
5. Teknologi Informasi dalam Etika Profesi di Masyarakat Profesi teknologi informasi juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan teknologi informasi lebih berguna untuk kemaslahatan ummat dan mata lainya bisa menjadikan teknologi informasi ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain. Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Teknologi Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa dan masyarakat sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi teknologi informasi bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi teknologi informasi dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang teknologi informasi. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar teknologi informasi makin tinggi. Sedangkan keahlian di lapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat (sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan teknologi informasi ke depan . Bukan tak mungkin teknologi informasi akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembangan bangsa ke depan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun bernegara. 1. Undang-Undang tentang Teknologi Informasi di Indonesia 1. UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta. 2. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang di dalamnya mengatur tentang:
2. Pelanggaran Etika Profesi Teknologi Informasi a. Kejahatan Komputer Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputeknologi informasi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain. b. Netiket Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet. c. E-commerce Perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperteknologi informasi perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet. d. Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal. Kesimpulan - Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. - Seorang profesional teknologi informasi tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti : a. untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya b. user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). - Teknologi Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa dan masyarakat sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. - Penggunaan teknologi informasi selayaknya mematuhi dan ikut mengawasi penggunaan yang lain agar tercipta kesadaraan akan etika dalam penggunaan teknologi informasi. - Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang teknologi informasi dan komunikasi pemerintah hendaknya lebih tegas untuk menindak pelaku kejahatan sehingga adanya efek jera yang dapat mengurangi atau memberantas tindak pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Page 2Latar BelakangPerkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di zaman sekarang yang berkembang pesat seolah menjadi kebutuhan penting bagi manusia dan masyarakat. Perkembangan dengan kemajuan teknologi, mendorong kita untuk senatiasa berupaya meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi secara tidak langsung telah merubah nilai-nilai moral masyarakat karena marakya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. Internet dan media informasi lainnya yang saat ini sering disalahgunakan seperti bayaknya kejahatan cyber yang terjadi, berita hoax, berbagai pembajakan dan kasus– kasus lainnya. Dalam hal ini kita harus memperhatikan kode etik dalam profesi teknologi informasi. Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional 1. Pengertian Etika Profesi Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Ciri-Ciri Etika Profesi Ciri Khas Profesi Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
2. Teknologi Informasi dalam Etika Profesi Dalam lingkup teknologi informasi, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer teknologi informasi dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti : a. untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya b. user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). 3. Teknologi Informasi dalam Profesi Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi terbagi dalam 4 kelompok, yakni: a. Mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem operasi database maupun sistem aplikasi. Pada kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti : 1) Web Designer, bertugas melakukan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web. 2) Analysis System, bertugas menganalisa sistem yang hendak diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur sistem, kelebihan dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan, dan lainnya. 3) Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi). 4) Web Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai dengan desain yang telah dirancang sebelumnya. b. Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti teknologi informasi : 1) Technical engineer, bertugtas dalam bidang teknik, baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat komputer. 2) Networking engineer, bertugas dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshootingnya. c. Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti : 1) Operator Electronic Data Processing (EDP), bertugas mengoperasikan program atau aplikasi yang berhubungan dengan EDP dalam sebuah perusahaan atau organisasi. 2) System administrator, menghandle administrasi dalam sebuah sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan operasional dalam sebuah sistem. 3) Management Information System (MIS) Director, memiliki wewenang paling tinggi dalam sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sisem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya. 4) Dan lainnya seperti teknologi informasi mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi. Pada bagian ini, tugasnya diidentifikasikan dalam pengelompokan kerja di berbagai sektor industri teknologi informasi. 4. Etika Programmer Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
5. Teknologi Informasi dalam Etika Profesi di Masyarakat Profesi teknologi informasi juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan teknologi informasi lebih berguna untuk kemaslahatan ummat dan mata lainya bisa menjadikan teknologi informasi ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain. Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Teknologi Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa dan masyarakat sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi teknologi informasi bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi teknologi informasi dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang teknologi informasi. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar teknologi informasi makin tinggi. Sedangkan keahlian di lapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat (sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan teknologi informasi ke depan . Bukan tak mungkin teknologi informasi akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembangan bangsa ke depan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun bernegara. 1. Undang-Undang tentang Teknologi Informasi di Indonesia 1. UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta. 2. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang di dalamnya mengatur tentang:
2. Pelanggaran Etika Profesi Teknologi Informasi a. Kejahatan Komputer Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputeknologi informasi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain. b. Netiket Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet. c. E-commerce Perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperteknologi informasi perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet. d. Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal. Kesimpulan - Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. - Seorang profesional teknologi informasi tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti : a. untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya b. user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). - Teknologi Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa dan masyarakat sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. - Penggunaan teknologi informasi selayaknya mematuhi dan ikut mengawasi penggunaan yang lain agar tercipta kesadaraan akan etika dalam penggunaan teknologi informasi. - Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang teknologi informasi dan komunikasi pemerintah hendaknya lebih tegas untuk menindak pelaku kejahatan sehingga adanya efek jera yang dapat mengurangi atau memberantas tindak pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Page 3Latar BelakangPerkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di zaman sekarang yang berkembang pesat seolah menjadi kebutuhan penting bagi manusia dan masyarakat. Perkembangan dengan kemajuan teknologi, mendorong kita untuk senatiasa berupaya meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi secara tidak langsung telah merubah nilai-nilai moral masyarakat karena marakya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. Internet dan media informasi lainnya yang saat ini sering disalahgunakan seperti bayaknya kejahatan cyber yang terjadi, berita hoax, berbagai pembajakan dan kasus– kasus lainnya. Dalam hal ini kita harus memperhatikan kode etik dalam profesi teknologi informasi. Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional 1. Pengertian Etika Profesi Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Ciri-Ciri Etika Profesi Ciri Khas Profesi Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
2. Teknologi Informasi dalam Etika Profesi Dalam lingkup teknologi informasi, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer teknologi informasi dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti : a. untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya b. user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). 3. Teknologi Informasi dalam Profesi Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi terbagi dalam 4 kelompok, yakni: a. Mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem operasi database maupun sistem aplikasi. Pada kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti : 1) Web Designer, bertugas melakukan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web. 2) Analysis System, bertugas menganalisa sistem yang hendak diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur sistem, kelebihan dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan, dan lainnya. 3) Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi). 4) Web Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai dengan desain yang telah dirancang sebelumnya. b. Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti teknologi informasi : 1) Technical engineer, bertugtas dalam bidang teknik, baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat komputer. 2) Networking engineer, bertugas dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshootingnya. c. Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti : 1) Operator Electronic Data Processing (EDP), bertugas mengoperasikan program atau aplikasi yang berhubungan dengan EDP dalam sebuah perusahaan atau organisasi. 2) System administrator, menghandle administrasi dalam sebuah sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan operasional dalam sebuah sistem. 3) Management Information System (MIS) Director, memiliki wewenang paling tinggi dalam sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sisem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya. 4) Dan lainnya seperti teknologi informasi mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi. Pada bagian ini, tugasnya diidentifikasikan dalam pengelompokan kerja di berbagai sektor industri teknologi informasi. 4. Etika Programmer Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
5. Teknologi Informasi dalam Etika Profesi di Masyarakat Profesi teknologi informasi juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan teknologi informasi lebih berguna untuk kemaslahatan ummat dan mata lainya bisa menjadikan teknologi informasi ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain. Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Teknologi Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa dan masyarakat sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi teknologi informasi bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi teknologi informasi dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang teknologi informasi. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar teknologi informasi makin tinggi. Sedangkan keahlian di lapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat (sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan teknologi informasi ke depan . Bukan tak mungkin teknologi informasi akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembangan bangsa ke depan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun bernegara. 1. Undang-Undang tentang Teknologi Informasi di Indonesia 1. UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta. 2. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang di dalamnya mengatur tentang:
2. Pelanggaran Etika Profesi Teknologi Informasi a. Kejahatan Komputer Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputeknologi informasi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain. b. Netiket Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet. c. E-commerce Perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperteknologi informasi perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet. d. Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal. Kesimpulan - Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. - Seorang profesional teknologi informasi tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti : a. untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya b. user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). - Teknologi Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa dan masyarakat sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. - Penggunaan teknologi informasi selayaknya mematuhi dan ikut mengawasi penggunaan yang lain agar tercipta kesadaraan akan etika dalam penggunaan teknologi informasi. - Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang teknologi informasi dan komunikasi pemerintah hendaknya lebih tegas untuk menindak pelaku kejahatan sehingga adanya efek jera yang dapat mengurangi atau memberantas tindak pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. |