tirto.id - Manusia dalam kehidupan sehari-hari sikap dan perilakunya harus sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku di masyarakat. Show Manusia memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk individu yang bersifat otonom dan makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk sosial juga tertulis dalam buku Politics karya Aristoteles yang mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon, yaitu manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat.
Pengertian Norma
Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada aturan yang berlaku. Sebagai makhluk sosial, manusia dituntut untuk dapat mengikuti aturan atau norma dalam berkehidupan di masyarakat. Secara umum, norma berperan sebagai aturan atau batasan yang wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat. Dalam buku PPKn kelas VII (2017: 36), dijelaskan bahwa seluruh kelompok masyarakat pasti memiliki aturan, bahkan ketika hanya ada dua orang berkumpul, pasti akan ada aturan atau norma yang mengatur mereka dalam berinteraksi.
Pada hakekatnya, norma merupakan kaedah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Norma terdiri atas empat dasar, yaitu norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum. Seorang ahli hukum bangsa Romawi bernama Cicero (106–43 SM), mengatakan "ubi societas ibi ius" artinya di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Hukum ini juga merupakan sanksi yang akan kita terima apabila melanggar norma. Dengan adanya hukum tersebut, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan batasannya menjadi jelas dan dapat dipatuhi bersama. Sikap patuh ini lah yang kemudian akan berangsur menjadi suatu kesadaran dan kebiasaan dalam berkehidupan.
Contoh Sikap dan Perilaku Sesuai Norma
Aturan yang nyata juga perlu melalui proses sosialisasi. Pertama, aturan harus diketahui oleh anggota masyarakat, selanjutnya peraturan akan diakui oleh anggota masyarakat, artinya masyarakat akan merasa memiliki aturan tersebut dan terikat oleh aturan. Selanjutnya, aturan akan dihargai oleh masyarakat. Jika dihargai, masyarakat memahami tentang tujuan dan manfaat norma. Masih dengan buku PPKn di atas, berikut merupakan contoh perilaku sesuai norma dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
ILMU KEWARGANEGARAAN
atau
tulisan menarik lainnya
Nika Halida Hashina
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
tirto.id - Perilaku menentang hukum disebabkan karena adanya kesadaran diri yang rendah akan adanya kehadiran hukum. Hampir setiap hari selalu ada pemberitaan tentang perilaku menyimpang dengan peraturan hukum berlaku, entah itu dilakukan oleh masyarakat bahkan dengan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dan contoh baik. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017: 108-109) terdapat beberapa ciri yang menunjukkan ketidaksadaran orang akan adanya hukum, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Di antaranya melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan hukum karena sudah menjadi kebiasaan bahkan kebutuhan dan hukum yang ada sudah tidak sesuai dengan tuntutan kehidupan yang ada. Perilaku menyimpang dapat ditemukan di setiap aspek kehidupan, baik dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Perilaku menentang hukum ada banyak jenis serta contohnya. Tidak hanya dapat ditemukan di lingkungan orang dewasa, bahkan perilaku menyimpang hukum dapat ditemukan di lingkaran terkecil seperti di keluarga, yaitu ketika anak-anak tidak mendengarkan perkataan orangtuanya. Dalam lingkungan sekolah, salah satu contoh perilaku menyimpang hukum yaitu ketika mencontek saat ulangan berlangsung.
Pada lingkup masyarakat, contoh perilaku tak taat hukum seperti mengonsumsi obat-obat terlarang. Di konteks bangsa dan negara, salah contoh perilaku tidak sesuai dengan hukum yaitu dengan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Ciri-Ciri Manusia Taat Hukum
Hukum diciptakan untuk mengatur tatanan bermasyarakat di suatu negara. Ketika berhubungan dengan orang banyak, sudah sewajibnya sebagai manusia bisa tunduk serta taat terhadap hukum yang berlaku tanpa memandang status dan latar belakang dari seorang individu. Hal ini bertujuan agar terciptanya lingkungan aman, tertib, dan damai bagi semua orang. Taat pada hukum berarti seseorang dapat sadar secara penuh akan pentingnya hukum dam kehidupan. Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017: 106-107) ketaatan terhadap hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara:
Seseorang taat hukum memiliki beberapa ciri dalam dirinya yang dapat tercermin dari tingkah laku dan perbuatannya di lingkungan sehari-hari, seperti keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Beberapa ciri tersebut seperti:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
PERILAKU MENENTANG HUKUM
atau
tulisan menarik lainnya
Marhamah Ika Putri
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|