Profil Pelajar Pancasila sesuai Visi dan Misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tertuang dalam dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024: Show Pelajar Pancasila adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama: beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif, seperti ditunjukkan oleh gambar berikut: Keenam ciri tersebut dijabarkan sebagai berikut:
Pelajar Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia adalah pelajar yang berakhlak dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memahami ajaran agama dan kepercayaannya serta menerapkan pemahaman tersebut dalam kehidupannya sehari-hari. Ada lima elemen kunci beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia: (a) akhlak beragama; (b) akhlak pribadi; (c) akhlak kepada manusia; (d) akhlak kepada alam; dan (e) akhlak bernegara. Pelajar Indonesia mempertahankan budaya luhur, lokalitas dan identitasnya, dan tetap berpikiran terbuka dalam berinteraksi dengan budaya lain, sehingga menumbuhkan rasa saling menghargai dan kemungkinan terbentuknya dengan budaya luhur yang positif dan tidak bertentangan dengan budaya luhur bangsa. Elemen dan kunci kebinekaan global meliputi mengenal dan menghargai budaya, kemampuan komunikasi interkultural dalam berinteraksi dengan sesama, dan refleksi dan tanggung jawab terhadap pengalaman kebinekaan. Pelajar Indonesia memiliki kemampuan bergotong-royong, yaitu kemampuan untuk melakukan kegiatan secara bersama-sama dengan suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan lancar, mudah dan ringan. Elemen-elemen dari bergotong royong adalah kolaborasi, kepedulian, dan berbagi. Pelajar Indonesia merupakan pelajar mandiri, yaitu pelajar yang bertanggung jawab atas proses dan hasil belajarnya. Elemen kunci dari mandiri terdiri dari kesadaran akan diri dan situasi yang dihadapi serta regulasi diri. Pelajar yang bernalar kritis mampu secara objektif memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif, membangun keterkaitan antara berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi dan menyimpulkannya. Elemen-elemen dari bernalar kritis adalah memperoleh dan memproses informasi dan gagasan, menganalisis dan mengevaluasi penalaran, merefleksi pemikiran dan proses berpikir, dan mengambil Keputusan. Pelajar yang kreatif mampu memodifikasi dan menghasilkan sesuatu yang orisinal, bermakna, bermanfaat, dan berdampak. Elemen kunci dari kreatif terdiri dari menghasilkan gagasan yang orisinal serta menghasilkan karya dan tindakan yang orisinal. Dalam rangka mempercepat perwujudan Pelajar Pancasila di Sekolah Dasar, Direktorat Sekolah Dasar meluncurkan Gerakan dan Buku Tunas Pancasila.
Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban termasuk juga anak, dan sebagai pelajar juga. Hak adalah segala sesuatu yang harus diterima. Sementara itu, kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan menurut aturan yang berlaku. Kewajiban dan hak harus dilaksanakan dengan seimbang agar tidak terjadi ketimpangan. Hak diperoleh setelah melaksanakan kewajiban. Berikut adalah hak dan kewajiban siswa di sekolah anak di rumah, di sekolah, dan di lingkungan. Hak dan Kewajiban Siswa Di SekolahInilah Kewajiban Murid disekolah antaranya adalah:
3 Kewajiban Siswa di Sekolah yang harus di lakukanInilah beberapa kewajiban anak yang harus mereka lakukan ketika di sekolah: 1. Mentaati Peraturan dan Tata Tertib Sekolah Setiap sekolah pasti memiliki peraturan dan tata tertib masing-masing. Dimana peraturan dan tata tertib setiap sekolah bisa saja berbeda satu sama lain. Nah, tugas seorang pelajar yang pertama adalah berkewajiban untuk mentaati semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Peraturan dan tata tertib ini dibuat dengan tujuan agar proses belajar mengajar bisa berlangsung dengan kondusif, membuat lingkungan sekolah menjadi tertib serta melatih kedisiplinan. 2. Mengikuti Jam Pelajaran dan Kegiatan Sekolah Kewajiban siswa selanjutnya yaitu harus mengikuti jam belajar dan kegiatan di sekolah. Siswa harus mengikuti semua pelajaran mulai dari jam pertama hingga jam terakhir. Ini berarti siswa tidak boleh meninggalkan kelas tanpa izin wali kelas, guru kelas maupun guru piket. Siswa diperkenankan untuk meninggalkan kelas maupun sekolah ketika proses belajar sudah berakhir. Selain itu, siswa juga harus mengikuti kegiatan sekolah seperti senam pagi, upacara bendera, pramuka dan kegiatan lainnya. 3. Datang Ke Sekolah Tepat Waktu Sebelum bel sekolah berbunyi siswa harus sudah datang ke sekolah. Artinya siswa harus datang ke sekolah tepat waktu yaitu pukul 07.00 WIB atau tergantung kebijakan sekolah masing-masing. Apabila siswa tidak masuk sekolah maka orangtua atau wali murid harus memberikan surat izin tidak masuk sekolah atau bisa juga dengan menghubungi staf sekolah maupun guru. Hak Siswa di Sekolah :
3 Hak Siswa di Sekolah yang harus di dapatSelain kewajiban, hak pelajar juga harus dipahami setiap siswa. Inilah beberapa hak tersebut: 1. Mendapatkan Ilmu Pengetahuan dari Guru Hak sebagai seorang pelajar yang pertama adalah mendapatkan ilmu pengetahuan. Orang tua menyekolahkan anaknya di suatu sekolah dengan tujuan supaya mendapatkan ilmu pengetahuan. Di sekolah nantinya akan mendapatkan banyak ilmu pengetahuan baru dari berbagai mata pelajaran yang diberikan sesuai tingkatan kelasnya. Siswa memiliki hak untuk diajar atau dibimbing oleh guru yang berkompeten di bidangnya agar menjadi siswa yang pintar dan berprestasi. 2. Menggunakan Fasilitas Sekolah Untuk menunjang proses belajar mengajar, sekolah akan menyediakan berbagai fasilitas yang memadai. Fasilitas yang disediakan seperti ruang kelas yang nyaman, arena olahraga, ruang ibadah, perpustakaan, kantin, toilet dan sebagainya. Semua siswa memiliki hak untuk menggunakan fasilitas yang disediakan sesuai dengan fungsinya. Meski begitu, siswa harus bisa menjaga dan merawat semua fasilitas yang disediakan. 3. Mendapatkan Perlindungan dan Keamanan dari Pihak Sekolah Hak pelajar selanjutnya yaitu berhak untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan dari pihak sekolah. Perlu diketahui jika anak akan menghabiskan banyak waktunya di sekolah bersama guru, teman-teman, staff serta anggota sekolah lainnya. Maka dari itu, selama berada di sekolah dan jauh dari orang tuanya harus mendapatkan perlindungan dan keamanan. Pihak sekolah juga harus menjamin keamanan semua siswa tanpa memandang suku, agama maupun latar belakang lainnya. Hak dan Kewajiban Siswa yang berada di RumahHak Anak di Rumah
Kewajiban Anak di Rumah
Hak dan Kewajiban Anak di MasyarakatAnak-anak merupakan bagian dari warga masyarakat. Oleh karena itu, anak juga memiliki hak dan kewajiban di lingkungan masyarakat. Anak berhak mengembangkan kemampuannya di masyarakat, baik dalam bentuk hobi atau kegemaran ataupun kemampuan bersosialisai. Lingkungan masyarakat juga berkewajiban memberikan fasilitas yang memadai bagi anak-anak untuk mengembangkan potensi mereka. Itulah informasi tentang daftar kewajiban dan hak siswa di sekolah. Dari semua kewajiban dan hak yang disebutkan diatas, tugas seorang pelajar yaitu harus mentaati semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Selain itu, siswa juga harus mendapatkan hak sesuai dengan yang disebutkan di atas. |