Pernyataan berikut ini adalah larangan bagi orang yang akan melaksanakan ihram haji kecuali

Jakarta -

Umat Muslim sebentar lagi akan melaksanakan haji. Bagi yang akan menjalankan ibadah haji, perhatikan dulu rukun haji.Rukun haji adalah syarat wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji. Rukun haji dan umrah ada 5. Urutannya yaitu ihram, wukuf di Arafah, thawaf, sa'i, dan cukur rambut (tahalul).Berikut 5 rukun haji dan penjelasannya:

1. Ihram

Ihram yaitu berniat untuk haji. Niat haji dan umrah diwajibkan sebagaimana niat sholat.

2. Wukuf di Arafah

Waktunya mulai dari waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai Subuh tanggal 10 Zulhijjah. Jamaah bisa mengambil waktu siang sampai setelah maghrib, ataupun malam harinya sampai jelang subuh.

3. Tawaf

Tawaf yakni mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Putaran ini dimulai dari sekiranya arah dari Hajar Aswad, dan Kabah berada di sisi kiri badan jamaah haji. Gampangnya, orang berhaji berputar melawan arah jarum jam.

4. Sa'i

Sa'i adalah berjalan kaki dari Bukit Shafa dan Marwah. Dimulai dari Bukit Shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali perjalanan hingga berakhir di Bukit Marwah.

5. Tahalul

Tahalul yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.Sedangkan wajib haji ada 6 yaitu1. Mabit di Muzdalifah2. Lempar jumrah aqabah tujuh kali3. Lempar tiga jumrah di hari tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijjah).4. Mabit pada malam tasyriq5. Ihram dari miqat6. Tawaf wadaMenurut Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, harus dibedakan antara rukun haji dan wajib haji. Pembedaan keduanya tidak terdapat pada ibadah lainnya. Rukun haji menjadi bagian inti ibadah haji.Rukun haji menentukan keabsahan ibadah haji. Rukun haji tidak dapat digantikan dengan denda atau dam dan lainnya.Sedangkan wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahan haji. Orang yang meninggalkannya tanpa uzur terkena dosa atas kelalaiannya dan diwajibkan membayar dam atau denda.

Selamat menunaikan ibadah haji!

(nwy/lus)


Page 2

Jakarta -

Umat Muslim sebentar lagi akan melaksanakan haji. Bagi yang akan menjalankan ibadah haji, perhatikan dulu rukun haji.Rukun haji adalah syarat wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji. Rukun haji dan umrah ada 5. Urutannya yaitu ihram, wukuf di Arafah, thawaf, sa'i, dan cukur rambut (tahalul).Berikut 5 rukun haji dan penjelasannya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


1. Ihram

Ihram yaitu berniat untuk haji. Niat haji dan umrah diwajibkan sebagaimana niat sholat.

2. Wukuf di Arafah

Waktunya mulai dari waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai Subuh tanggal 10 Zulhijjah. Jamaah bisa mengambil waktu siang sampai setelah maghrib, ataupun malam harinya sampai jelang subuh.

3. Tawaf

Tawaf yakni mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Putaran ini dimulai dari sekiranya arah dari Hajar Aswad, dan Kabah berada di sisi kiri badan jamaah haji. Gampangnya, orang berhaji berputar melawan arah jarum jam.

4. Sa'i

Sa'i adalah berjalan kaki dari Bukit Shafa dan Marwah. Dimulai dari Bukit Shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali perjalanan hingga berakhir di Bukit Marwah.

5. Tahalul

Tahalul yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.Sedangkan wajib haji ada 6 yaitu1. Mabit di Muzdalifah2. Lempar jumrah aqabah tujuh kali3. Lempar tiga jumrah di hari tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijjah).4. Mabit pada malam tasyriq5. Ihram dari miqat6. Tawaf wadaMenurut Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, harus dibedakan antara rukun haji dan wajib haji. Pembedaan keduanya tidak terdapat pada ibadah lainnya. Rukun haji menjadi bagian inti ibadah haji.Rukun haji menentukan keabsahan ibadah haji. Rukun haji tidak dapat digantikan dengan denda atau dam dan lainnya.Sedangkan wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahan haji. Orang yang meninggalkannya tanpa uzur terkena dosa atas kelalaiannya dan diwajibkan membayar dam atau denda.

Selamat menunaikan ibadah haji!

(nwy/lus)

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Pixabay

Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat rukun-rukun yang wajib dilakukan oleh setiap jemaah, salah satunya ihram atau niat haji. Ihram adalah menetapkan niat untuk mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram dan dimulai dari suatu tempat dan waktu yang telah ditentukan yang disebut dengan miqat.

Pada saat dimulai sampai berakhirnya haji, ada beberapa hal tertentu yang halal kemudian menjadi haram jika dilakukan selama jemaah haji dalam keadaan ihram. Apa saja? Berikut ulasan selengkapnya.

Mengutip jurnal Pelaksanaan Haji Melalui Penerapan Formal dalam Peraturan Haji di Indonesia oleh Andi Intan Cahyani, ada tiga macam larangan haji yang perlu diperhatikan, yaitu larangan khusus bagi kaum laki-laki, larangan khusus bagi kaum perempuan, dan larangan bagi laki-laki maupun perempuan.

Larangan haji tersebut di antaranya:

  • Bagi laki-laki, dilarang memakai pakaian yang berjahit, memakai tutup kepala, dan memakai sepatu yang menutupi mata kaki.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah)?”

Rasulullah kemudian bersabda, “Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian).” (HR. Bukhari no. 1542)

Ilustrasi pakaian ihram untuk laki-laki. Foto: BBC

  • Bagi perempuan, tidak diperbolehkan menutup muka dan tangan.

وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ

Hendaknya wanita yang sedang berihram tidak mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari no. 1838).

Sementara itu, larangan yang berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, yaitu:

  • Memotong dan mencabut kuku.

  • Memotong atau mencukur rambut kepala, mencabut bulu badan dan lainnya, menyisir rambut kepala (karena dikhawatirkan rambutnya rontok), mencabut bulu hidung dan sebagainya.

  • Memakai wangi-wangian pada badan, pakaian, rambut, kecuali yang telah dipakai sebelum ihram.

  • Memburu ataupun membunuh binatang darat dengan cara apapun selama dalam ihram.

  • Besenggama atau bercumbu.

Bagi jemaah haji yang melanggar larangan-larangan di atas, diharuskan untuk membayar fidyah baik berupa kambing, puasa, atau sanksi lainnya.