Salah satu lembaga penunjang pasar modal adalah Biro Administrasi Efek (BAE lembaga ini berfungsi)

Saham Milenial – Lembaga penunjang pasar modal adalah badan atau institusi yang berperan sebagai pendukung dalam terlaksananya kegiatan jual beli di pasar modal. Serta memiliki fungsi untuk melayani pegawai dan masyarakat umum.

Salah satu lembaga penunjang pasar modal adalah Biro Administrasi Efek (BAE lembaga ini berfungsi)
Lembaga penunjang pasar modal (Sumber: jurnal)

Sedangkan pasar modal adalah tempat berlangsungnya permintaan dan penawaran surat berharga seperti saham, surat utang, obligasi, reksadana, instrumen derivatif dan instrumen lainnya. Lembaga penunjang berguna untuk pendanaan bagi suatu perusahaan serta sebagai sarana investasi bagi para investor. Apa saja lembaga penunjang pasar modal di Indonesia?

Dalam pelaksanaan transaksi pasar modal di Indonesia, tidak terlepas dari beberapa lembaga penunjang yang memiliki tugas, fungsi peran penting dalam terselenggaranya kegiatan ini. Di antara lembaga penunjang tersebut adalah sebagai berikut.

1. Biro Administrasi Efek

Biro Administrasi Efek (BAE) merupakan lembaga penunjang pada kegiatan pasar modal yang membantu sistem administrasi efek di pasar perdana dan pasar sekunder. Di dalam melakukan tugasnya, Biro Administrasi Efek berperan untuk melakukan pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek.

Dalam pencatatan kepemilikan efek diikat berdasarkan kontrak dengan suatu emiten yang membutuhkan jasa administrasi efek tersebut. Pembagian hak antara kedua belah pihak telah diatur dan mendapat izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

2. Bank Kustodian

Bank kustodian merupakan salah satu lembaga penunjang dalam kegiatan pasar modal. Bank kustodian berperan sebagai penyimpan atau pihak yang dititipi efek termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lainnya.

Bank kustodian juga berfungsi untuk menyelesaikan transaksi efek dan menjadi pihak yang mewakili nasabahnya. Untuk menjadi bank kustodian, bank biasa perlu melalui beberapa syarat dan ketentuan yang diatur oleh pemerintah.

3. Wali Amanat

Wali amanat berfungsi sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang saham yang bersifat utang atau sukuk untuk membuat penuntutan di dalam dan di luar pengadilan, yang memiliki kaitan dengan kepentingan pemegang saham.

Kegiatan yang ditanggungjawabi oleh wali amanat ini dilakukan oleh bank umum dan pihak lain melalui peraturan pemerintah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai wali amanat dengan prosedur yang benar.

Sebelum resmi memperoleh wewenang sebagai wali amanat, bank atau pihak terkait wajib untuk melakukan pengajuan kepada OJK dan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan pemerintah.

4. Pemeringkat Efek

Pemeringkat efek adalah perusahaan yang berperan sebagai penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang melaksanakan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Sama halnya dengan lembaga penunjang pasar modal lainnya, perusahaan yang bertindak sebagai pemeringkat efek juga harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur oleh pemerintah.

Salah satu lembaga penunjang pasar modal adalah Biro Administrasi Efek (BAE lembaga ini berfungsi)
Pemeringkat efek (Sumber: practicepanther)

Dalam melaksanakan tugas sebagai pemeringkat perusahaan wajib berlaku objektif dan bebas dari pengaruh pihak manapun yang bermaksud memanfaatkan jasa perusahaan serta dapat mempertanggungjawabkan pemberian peringkat yang dilakukannya.

Pemeringkat efek bisa memberikan peringkat. Pada siapa? Tentunya kepada objeknya. Antara lain  seperti saham atau efek yang bersifat utang. Lalu ada juga objek  efek beragun aset, sukuk atau efek lain yang dapat diperingkatkan. Serta pihak entitas termasuk reksadana dan dana investasi pada real estate dalam bentuk kontrak investasi kolektif.

TRENDING NOW:  Daftar Perusahaan Farmasi yang Terdaftar di BEI

Ketentuan yang dapat menjadikan suatu perusahaan perseroan terbatas sebagai pemeringkat efek adalah dengan wajib berlokasi dan melakukan kegiatan operasional di dalam negeri. Disamping itu pemeringkat efek juga harus mempunyai prosedur dan metode pemeringkatan yang sistematis, kredibel, transparan, konsisten dan lulus tahap pengujian.

Pelaku pasar modal adalah pihak-pihak utama yang menjalankan roda kegiatan pasar modal berdasarkan prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan di Negara Indonesia. Pelaku pasar modal terhubung dan memiliki keterkaitan yang erat dengan lembaga penunjang yang mendukung kegiatan pasar modal. Siapa sajakah pelaku pasar modal di Indonesia? Berikut daftarnya.

1. Menteri Keuangan Republik Indonesia

Di Indonesia Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk mengatur dan membuat kebijakan terkait keuangan negara dan sistem perekonomian. Termasuk dalam membuat kebijakan umum perihal penyelenggaraan pasar modal yang kemudian menjadi acuan oleh seluruh pihak dan lembaga lain dalam melakukan arus transaksi dan pengelolaan saham di pasar modal.

2. BAPEPAM

BAPEPAM memiliki fungsi dan tugas sebagai pengawas dan pembina bursa efek serta melakukan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang hendak melakukan penjualan saham ke pasar modal. Selain itu, tugas BAPEPAM juga meliputi tanggung jawab atas menteri keuangan dan menyelenggarakan pasar modal.

3. Bursa Efek Indonesia

BEI adalah pihak yang bertindak sebagai penyelenggara, penyedia sistem dan sarana untuk mempertemukan antara penawaran dan permintaan saham di pasar modal.

4. Lembaga Kliring dan Penjaminan

Lembaga Kliring dan Penjaminan berfungsi menetapkan peraturan kegiatan kliring dan penjaminan terkait penyelesaian transaksi bursa.

5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Lembaga ini memiliki kewajiban sebagai pembuat peraturan mengenai jasa bank kustodian central dan jasa untuk penyelesaian transaksi efek.

TRENDING NOW:  Bagaimana Definisi Return Saham Menurut Para Ahli?

Ada beberapa profesi pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan pasar modal yaitu akuntan, konsultan hukum, penilai dan notaris.

7. Emiten

Emiten berperan sebagai pihak yang melakukan penawaran dalam rangka untuk menjual saham kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang ditetapkan oleh undang-undang.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa lembaga penunjang pasar modal badan atau institusi yang berperan sebagai pendukung dalam terlaksananya kegiatan jual beli di pasar modal. Dalam pelaksanaan transaksi tersebut lembaga juga memiliki kaitan dengan berbagai pihak sebagai pelaku pasar modal yaitu Menteri Keuangan, BAPEPAM, BEI, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, profesi penunjang pasar modal dan emiten.

Jakarta - Lembaga penunjang pasar modal adalah badan atau institusi yang berperan sebagai pendukung dalam terlaksananya kegiatan jual beli di pasar modal. Serta memiliki fungsi untuk melayani pegawai dan masyarakat umum.

Sedangkan pasar modal adalah tempat berlangsungnya permintaan dan penawaran surat berharga seperti saham, surat utang, obligasi, reksadana, instrumen derivatif dan instrumen lainnya. Lembaga penunjang berguna untuk pendanaan bagi suatu perusahaan serta sebagai sarana investasi bagi para investor. Apa saja lembaga penunjang pasar modal di Indonesia?

Dalam pelaksanaan transaksi pasar modal di Indonesia, tidak terlepas dari beberapa lembaga penunjang yang memiliki tugas, fungsi peran penting dalam terselenggaranya kegiatan ini. Di antara lembaga penunjang tersebut adalah sebagai berikut.

1. Biro Administrasi Efek

Biro Administrasi Efek (BAE) merupakan lembaga penunjang pada kegiatan pasar modal yang membantu sistem administrasi efek di pasar perdana dan pasar sekunder. Di dalam melakukan tugasnya, Biro Administrasi Efek berperan untuk melakukan pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek.

Dalam pencatatan kepemilikan efek diikat berdasarkan kontrak dengan suatu emiten yang membutuhkan jasa administrasi efek tersebut. Pembagian hak antara kedua belah pihak telah diatur dan mendapat izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

2. Bank Kustodian

Bank kustodian merupakan salah satu lembaga penunjang dalam kegiatan pasar modal. Bank kustodian berperan sebagai penyimpan atau pihak yang dititipi efek termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lainnya.

Bank kustodian juga berfungsi untuk menyelesaikan transaksi efek dan menjadi pihak yang mewakili nasabahnya. Untuk menjadi bank kustodian, bank biasa perlu melalui beberapa syarat dan ketentuan yang diatur oleh pemerintah.

3. Wali Amanat

Wali amanat berfungsi sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang saham yang bersifat utang atau sukuk untuk membuat penuntutan di dalam dan di luar pengadilan, yang memiliki kaitan dengan kepentingan pemegang saham.

Kegiatan yang ditanggungjawabi oleh wali amanat ini dilakukan oleh bank umum dan pihak lain melalui peraturan pemerintah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai wali amanat dengan prosedur yang benar.

Sebelum resmi memperoleh wewenang sebagai wali amanat, bank atau pihak terkait wajib untuk melakukan pengajuan kepada OJK dan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan pemerintah.

4. Pemeringkat Efek

Pemeringkat efek adalah perusahaan yang berperan sebagai penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang melaksanakan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Sama halnya dengan lembaga penunjang pasar modal lainnya, perusahaan yang bertindak sebagai pemeringkat efek juga harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur oleh pemerintah.

Dalam melaksanakan tugas sebagai pemeringkat perusahaan wajib berlaku objektif dan bebas dari pengaruh pihak manapun yang bermaksud memanfaatkan jasa perusahaan serta dapat mempertanggungjawabkan pemberian peringkat yang dilakukannya.

Pemeringkat efek bisa memberikan peringkat. Pada siapa? Tentunya kepada objeknya. Antara lain seperti saham atau efek yang bersifat utang. Lalu ada juga objek efek beragun aset, sukuk atau efek lain yang dapat diperingkatkan. Serta pihak entitas termasuk reksadana dan dana investasi pada real estate dalam bentuk kontrak investasi kolektif.

Ketentuan yang dapat menjadikan suatu perusahaan perseroan terbatas sebagai pemeringkat efek adalah dengan wajib berlokasi dan melakukan kegiatan operasional di dalam negeri. Disamping itu pemeringkat efek juga harus mempunyai prosedur dan metode pemeringkatan yang sistematis, kredibel, transparan, konsisten dan lulus tahap pengujian. []

(Sri Wahyuni Sitorus)

Baca Juga