Pernyataan yang merupakan keseimbangan antara hak dan kewajiban adalah

Ilustrasi warga negara yang memenuhi hak dan kewajiban. Foto: freepik

Sebuah negara terbangun dari empat unsur penting, salah satunya adalah warga negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara tersebut.

Hak dan kewajiban warga negara telah diatur secara rinci oleh Undang-Undang Dasar 1945. Keduanya melekat dalam diri seseorang sejak lahir sampai wafat.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban sangat diperlukan dalam kehidupan seorang manusia. Keduanya harus dipenuhi tanpa perlu merusak esensinya satu sama lain.

Apa itu hak dan kewajiban? Mengapa hak dan kewajiban harus seimbang?

Ilustrasi warga negara yang memenuhi hak dan kewajiban. Foto: freepik

Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak adalah hal yang secara mutlak dimiliki seseorang sejak ia lahir. Hak bersifat fakultatif, artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sesuai dengan kehendak.

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.

  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

  • Hak atas kelangsungan hidup.

  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.

Sedangkan kewajiban adalah tanggung jawab seseorang sebagai warga negara yang harus dipenuhi secara sadar agar tercipta lingkungan yang baik dan sejahtera. Kewajiban ini sifatnya harus dipenuhi. Jika tidak, maka bisa dikenakan sanksi pidana.

Contoh kewajiban warga negara:

  • Melaksanakan aturan hukum dan pemerintahan.

  • Menghormati hak asasi manusia lain.

  • Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

  • Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

  • Menghormati serta menjaga toleransi antar umat beragama agar persatuan Indonesia tetap utuh.

Hak dan kewajiban harus dijalankan seimbang untuk menciptakan lingkungan yang rukun dan sejahtera. Jika keduanya tidak dijalankan seimbang, maka akan muncul kekacauan dalam bernegara. Hidup pun menjadi tidak harmonis, nyaman, aman dan tentram.

Selain itu, sulit untuk memenuhi hak apabila kewajiban tidak terlaksana. Begitu pula sebaliknya. Sebab, hak dan kewajiban adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Hak sendiri dimaknai sebagai sesuatu yang diperoleh dan bisa dituntut apabila seseorang sudah melaksanakan kewajibannya. Namun apabila kewajiban tersebut tidak terlaksana, maka sulit untuk menuntut hak. Idealnya pemenuhan kewajiban haruslah didahulukan dari tuntutan pemenuhan hak.

Merdeka.com - Kedudukan hak dan kewajiban merupakan landasan utama yang dimiliki oleh setiap warga negara. Keduanya punya peranan penting meski bertolak belakang, namun perbedaan hak dan kewajiban melahirkan keseimbangan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Namun pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Salah satu alasannya ialah karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Namun, tak jarang ada warga negara yang juga lebih menuntut hak daripada kewajibannya.

Jika hal ini dibiarkan, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk itu, pemahaman perbedaan hak dan kewajiban harus ada pada setiap warga negara, baik itu pejabat maupun rakyat. Berikut Merdeka.com rangkum melansir dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

2 dari 4 halaman

 

Pernyataan yang merupakan keseimbangan antara hak dan kewajiban adalah

©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu

Tujuan mengetahui perbedaan hak dan kewajiban tidak lain ialah untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban itu sendiri. Kuncinya adalah dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.

Hak dan kewajiban merupakan dua istilah yang tak bisa terpisahkan. Hak dan kewajiban terkait satu sama lain. Perbedaan hak dan kewajiban dapat diibaratkan sebuah koin logam yang memiliki dua sisi, melihatnya dari sudut pandang yang berbeda namun berada dalam satu kesatuan yang sama.

Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan seseorang.

Mudahnya, setiap warga negara yang menjalankan kewajibannya akan mendapatkan haknya. Inilah perbedaan hak dan kewajiban yang sangat mendasar demi tercapainya keseimbangan untuk memperoleh hak dan kewajiban.

3 dari 4 halaman

Pernyataan yang merupakan keseimbangan antara hak dan kewajiban adalah
Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Berikut pengertian hak dan kewajiban yang mendasari perbedaan hak dan kewajiban bagi warga negara. 

Pengertian Hak 

Prof. Dr. Notonagoro menjelaskan hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. 

Sedangkan pengertian hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Hak bisa diartikan sebagai kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, atau derajat serta martabat.

Seringkali hak disandingkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal ini untuk mencapai kehidupan yang layak, keberadaan HAM memang sangat penting demi tercapainya hak warga negara. HAM merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat universal, sedangkan hak warga negara diatur dalam UUD 1945. 

Pengertian hak ini akan membantu mempermudah pemahaman perbedaan hak dan kewajiban warga negara. 

Pengertian Kewajiban 

Hak Asasi Manusia yang bersifat universal melahirkan kewajiban yang harus dijalankan berdampingan. Sebagaimana dalam bab 1 Pasal 1 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berbunyi “Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”.

Sedangkan menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau suatu keharusan. 

4 dari 4 halaman

Pernyataan yang merupakan keseimbangan antara hak dan kewajiban adalah
©2015 Merdeka.com

Contoh hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Contoh ini juga memperjelas perbedaan hak dan kewajiban warga negara.

Hak Warga Negara Indonesia  

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.”

5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.

9. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia 

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.”

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”