Senin, 20 Februari 2012 | Islam
[Update: 29/09/2013] Tulisan ini saya ringkas dari apa yang ditulis oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahuLlah [1]. Pembaca bisa mendownload versi e-book yang lebih lengkap dari link yang ada di bagian akhir tulisan ini, termasuk link referensi lainnya [2][3] yang insya-aLlah bermaanfaat, berisi panduan manasik haji dan umrah yang sesuai dengan sunnah. Nabi shallaLlahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak ada pada urusan kami (mengadakan hal-hal yang baru) maka ia tertolak." [muttafaq 'alaih] Sebagian orang -semoga Allah memberi petunjuk dan taufiq kepada mereka- melakukan hal-hal yang tidak dituntunkan dalam Al Qur'an dan sunnah rasuluLlah shallaLlahu 'alaihi wa sallam, termasuk dalam perkara ibadah haji dan umrah. Seringkali muncul orang-orang yang berani dan tergesa-gesa memberikan fatwa tanpa ilmu, sehingga terjadilah kesesatan dan penyesatan. Dan kesalahan yang sering dilakukan oleh jamaah haji dan umrah juga salah satunya karena faktor di atas, yaitu diakibatkan fatwa tanpa ilmu pengetahuan dan ikut-ikutan di antara mereka tanpa dalil dan dasar. Berikut ini kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan oleh sebagian jamaah haji dan umrah. Telah tersebut dalam hadits shahih Bukhari-Muslim dan selainnya, dari Ibnu Abbas radhiaLlahu 'anhuma bahwa Nabi shallaLlahu 'alaihi wa sallam telah menentukan miqat untuk penduduk Madinah di Dzul-Hulaifah (Bir 'Ali), penduduk Syam di Al-Juhfah, penduduk Najed di Qarn, penduduk Yaman di Yalamlam (serta Dzat 'Irqin bagi penduduk Iraq -red). Show Miqat tersebut berlaku bagi penduduk yang tinggal di dalamnya, ataupun bagi mereka (bukan penduduk) yang datang atau melintasi tempat tersebut untuk beribadah haji dan umrah. Miqat yang telah ditetapkan oleh rasuluLlah ini merupakan batasan agama yang telah ditetapkan secara tauqify, tidak boleh merubah, melanggar dan melampauinya tanpa ihram. Kesalahan yang sering terjadi adalah para jamaah tidak ihram ketika pesawat mereka lewat di atas miqat atau lewat di tempat yang sejajar dengan miqat, dan baru melaksanakan ihram saat tiba di Airport Jeddah. Hal ini bertentangan dengan perintah Nabi shallaLlahu 'alaihi wa sallam dan melanggar hukum Allah 'Azza wa Jalla. Jika seseorang melakukan kesalahan ini (yakni turun di Jeddah tanpa ihram saat sebelumnya melintasi miqat), maka ia wajib kembali ke miqat yang dilewatinya lalu melakukan ihram dari tempat tersebut. Jika tidak kembali dan hanya melakukan ihram dari Jeddah, maka menurut kebanyakan ulama', wajib baginya membayar fidyah dengan binatang yang disembelih di Makkah, dan seluruh dagingnya dibagikan kepada fuqara' (orang-orang faqir) Makkah, tidak boleh makan darinya atau menghadiahkannya kepada orang kaya, karena fidyah tersebut berfungsi sebagai kaffarah (penebus dosa).Catatan tambahan: Hal ini khususnya bagi jamaah dari Indonesia atau yang datang dari arah timur, karena sebelum sampai di Jeddah, mereka seharusnya melewati miqat atau daerah yang sejajar dengan miqat [4].
Kesalahan dalam Shalat Sunnah Thawaf
Kesalahan Saat Sa'i
Kesalahan Saat Wuquf
Kesalahan Saat Melempar Jumrah
Kesalahan Saat Thawaf Wada'
1. Fiqih Haji 2. Fiqih Haji 2: Fidyah dan Hadyu Referensi [1] "Manasik Haji & Umrah dan Beberapa Kesalahan yang dilakukan Sebagian Jamaah". Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al 'Utsaimin, Penerjemah: Aman Nadir Saleh, Editor: M Yusuf Harun dkk. http://alqiyamah.files.wordpress.com/2008/03/manasik-haji-dan-umrah.pdf [2] "Petunjuk bagi Jamaah Haji dan Umroh". Penyusun: Thalal bin Ahmad Al 'Aqil. Penerjemah: Ahmad Baihaqi. http://www.islamhouse.com/d/files/id/ih_books/single/id_guide_to_hajj_and_umrah_3qeel.pdf (panduan yang cukup lengkap, ukuran file sekitar 83 MB karena berbentuk gambar atau hasil scan, dengan kata pengantar Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh, Menteri Urusan Keislaman, Wakaf, Dakwah dan Penyuluhan Arab Saudi) [3] "Panduan Haji dan Umrah Menurut Al-Qur'an & As-Sunnah yang Shahih". Penyusun: Abu Kayyisa. http://assunnah-qatar.com/phocadownload/PDF/PanduanHajiUmrahMenurutAlQuranAssunnah-Zaki-Rakhmawan.pdf [4] "Ringkasan Panduan Haji". Penulis: MA Tuasikal. http://rumaysho.com Komentarpakarilmu.web.id |