Ceramah agama Islam oleh: Ustadz Abu Qatadah Show Bagaimana kedudukan Sunnah (hadits) dalam Islam? Apakah As-Sunnah ini terjaga sebagaimana Al-Qur’an ini terjaga? Adakah hadits shahih yang bertentangan dengan Al-Qur’an? Sebagian pertanyaan-pertanyaan tadi mungkin sempat terlintas di benak sebagian kita atau bahkan mungkin banyak dari kaum Muslimin. Maka, Insya Allah pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dapat terjawab dengan menyimak ceramah agama ini, “Penjagaan Sunnah dan Kedudukan Sunnah terhadap Al-Qur’an. Adalah sebuah ceramah yang disampaikan oleh Ustadz Abu Qatadah pada Sabtu pagi, 5 Sya’ban 1436 / 23 Mei 2015, pukul 09:00-11:30 WIB di Radio Rodja dan Rodja TV. Rekaman video: Ustadz Abu Qatadah – Penjagaan Sunnah dan Kedudukan Sunnah terhadap Al-Qur’an Ringkasan Ceramah Agama: Penjagaan Sunnah dan Kedudukan Sunnah terhadap Al-Qur’anPada kesempatan yang berbahagia ini, kita akan membahas suatu pembahasan yang sangat penting. Di antara pokok-pokok aqidah Ahlus Sunnah, yaitu tentang penjagaan Allah terhadap Sunnah dan bagaimana kedudukan Sunnah bersama Al-Qur’an. Kita mengetahui, sebagaimana telah disebutkan oleh ahli sejarah, ulama hadits, ulama aqidah, dan para ulama Ahlus Sunnah (tentang) telah munculnya firqah-firqah, kelompok-kelompok, dan pemahaman-pemahaman yang mereka itu menjauhkan kaum Muslimin dari Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kelompok-kelompok yang menyimpang dalam menempatkan Sunnah Rasulullah (hadits). Pembahasan kita ada 4 pembahasan penting: Pertama, kedudukan Sunnah di dalam syariat Islam. Kedua, apakah Sunnah terjaga sebagaimana Al-Qur’an terjaga dari tangan-tangan kotor yang akan mencoba merusak sumber hukum Islam; ataukah Sunnah tidak seperti Qur’an, tidak terjaga, yang masuk di dalamnya tangan-tangan kotor (?). Ketiga, kedudukan Sunnah bersama Al-Quran, bagaimana kita menempatkan Sunnah bersama Al-Qur’an. Dan yang keempat, adakah hadits shahih yang bertentangan dengan Al-Quran (?). Kedudukan Sunnah di dalam Syariat IslamSumber hukum yang disepakati Ahlus Sunnah ada 4: Al-Quran, Sunnah, ijma’, kemudian qiyas. Yang dimaksud (qiyas) adalah qiyas yang berkumpul padanya syarat-syarat qiyas, qiyas yang dibangun di atas dalil [Quran, Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan ijma’], qiyas yang tidak bertentangan dengan dalil.) Adapun tentang Sunnah, kita telah mengetahui, bahwa di dalam ayat Al-Qur’an, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk mengikuti Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ … (النساء: ٥٩) “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu. …” (QS An-Nisa’ [4]: 59) Dan yang dimaksud taat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam adalah mengikuti Sunnahnya dan mengambil Sunnah dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan ayat yang berkaitan dengan perintah untuk taat kepada Allah dan taat kepada RasulNya sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala tidak kurang dari 40 ayat Allah Ta’ala mengulanginya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan sahnya dan benarnya keimanan seseorang apabila seseorang itu berhukum kepada Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah berfirman: فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ … (النساء: ٦٥) “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam) hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, …” (QS An-Nisa’ [4]: 65) Di dalam ayat yang mulia ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menafikan / meniadakan hakikat iman, tidak mengakui keimanan seseorang, mana kala seseorang itu ketika terjadi perselisihan tidak berhukum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan merupakan satu syarat, hakikat iman dan mahabbah (cinta) kepada Allah dan Rasul, buktinya adalah dengan mengikuti Sunnahnya. Allah telah berfirman:
Share juga yuk ceramah ini ke Facebook, Twitter, dan Google+. Reporter : Widya Resti Oktaviana Ijma adalah kesepakatan dari para ulama yang ditetapkan setelah wafatnya Nabi Muhammad saw.Dream – Hukum Islam memiliki peran yang sangat penting bagi umat Islam di mana saja. Hukum Islam membantu umat Islam untuk mewujudkan kehidupan yang aman, damai, sejahtera, serta mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sehingga hukum-hukum Islam yang ditetapkan pun tentunya dengan berdasar pada Allah SWT. Sumber hukum Islam ada empat yang terdiri dari Al-Quran, hadis, ijma, dan qiyas. Dalam membahas hal ini tentu ada banyak sekali pertanyaan tentang hukum Islam. Salah satunya tentang ijma yang merupakan sumber hukum Islam yang ke tiga. Jadi Kado Ultah, Inilah 7 Potret Rumah Syifa Adik Ayu Ting Ting Seharga Rp2,5 Miliar!
Pertanyaan tentang hukum Islam terkait dengan ijma ini sebenarnya sangatlah beragam. Misalnya saja tentang apa itu ijma, lalu haruskan dalam penetapan ijma diiringi dengan dalil yang lain, hingga alasan penggunaan ijma tersebut. Untuk mengetahui kesemua jawabannya, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream untuk kamu melalui berbagai sumber.
Pertanyaan tentang hukum Islam dan jawabannya
Pertanyaan tentang hukum Islam. Sebagaimana kita tahu bahwa Islam merupakan agama mayoritas di Indonesia. Inti dari agama adalah memberikan batasan agar kita bisa mengenal kebaikan dan keburukan. Sebagai umat yang beragama, tentunya kita harus mengenal agama tersebut, jangan hanya berdasarkan keyakinan saja, kemudian tidak melaksanakan apa yang diperintahkan. Ini adalah kunci jawaban Pelajaran Agama Islam (PAI) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), kelas 10. Aku tidak membuat pertanyaan sulit tentang sumber ajaran Islam, ini hanya sederhana. Baca juga: Perbedaan Hadis dan Sunnah Pertanyaan tentang hukum IslamBerikut ini adalah soal essay beberapa pertanyaan tentang hukum Islam beserta jawabannya, diantaranya:
Bagaimana menurmu, apakah ini pertanyaan sulit tentang sumber ajaran Islam? Ada banyak hal yang menjadi pertanyaan dalam Islam, seperti: syariah, fikih, syar’i, taklifi, dll. Baca juga: Nah itulah soal dan jawaban tentang hukum Islam, mohon koreksi jika ada kesalahan. Terima kasih sudah membaca Pertanyaan tentang hukum Islam dan jawabannya dan membagikannya. |