PERTANYAAN tentang jual beli dan riba dalam Islam

tolong dibantu yaa trimss​

tolong bantu jawabb makasiih​

tolong jawab makasih​

tolong yaa makasiih ​

kasus pasar mobil sedan permintaan: Qd=200-100p, (B) bila harga di tetapkan 170 juta per unit apa yang terjadi

berapa uang yang dikeluarkan dari saat panen sampai panen bunga potong​

Bantuin jawaban pilihan ganda ini dong

Bantuin jawaban pilihan ganda ini dong

ciri² tanaman sari gading pertanyaanapa mengapa siapabagaimana kapan di manatolong bantu jwab​

kakkk bantu jawabbb plisss Andi Manager di hotel bintang 5 Jakarta dengan gaji perbulannya 20 juta ia ingin mengembangkan diri dengan membuka sebuah r … estoran PUSPASARI. RESTORAN TERSEBUT menepati satu rumah yang dulunya disewakan dengan harga 10 juta perbulan maka untuk modal kerja ia mengambil Depo 500.000.000 yang berbunga 2 juta perbulan . penerimaan restoran andi 150.000.000 dengan biaya tenaga kerja 72 juta dan bahan Serta peralatan 48 juta .Berapakah biaya peluang dan laba yang didapatkan Andi serta Apakah Andi mengalami kerugian setelah melakukan perhitungan biaya peluang ?​

Berikut ini kami kumpulkan beberapa soal jawab fiqih muamalah bersama Ustadz Aris Munandar, Ss., MPi. hafizhahullah yang diambil dari milis fatwa pengusaha muslim.

Soal:

Saya punya pertanyaan mengenai jual beli mata uang asing. Seperti yang diprediksikan sejumlah pengamat, 1 dolar akan mencapai nilai Rp15.000 pada 2014 nanti. Nah bolehkah sekarang saya membeli dolar dengan tujuan mengambil keuntungan saat rupiah melemah nanti? Tentunya transaksi bersifat kontan, bukan forward, spot, dsb. Terima kasih. ( )

Jawab:

Asalkan tunai yaitu semua diserahterimakan sebelum majelis transaksi berakhir hukumnya boleh karena jika tukar menukar uang yang berbeda semisal dollar dengan rupiah hanya ada syarat yang wajib dipenuhi yaitu semua telah diserahterimakan sebelum majelis transaksi berakhir.

***

Soal:

jika ada pengurus DKM yang memesan kue kepada saya untuk acara mesjid lalu saya memberikan sejumlah uang ( uang tersebut diambil dari harga persatuan saya kurangi Rp 100 kali jumlah kue yang dia pesan ) sebagai tanda terima kasih apakah diperbolehkan?

Jawab:

Jika untuk pemesan, hukumnya tidak boleh karena itu adalah uang suap agar selalu pesan kue di tempat tersebut.

***

Soal:

Bagaimana jika kantor menggunakan asuransi ABC dimana asuransi ABC tidak memotong gaji karyawan. Pertanyaannya adalah apakah kita boleh menggunakan asuransi ABC yang disediakan oleh kantor? ()

Jawab:

Boleh senilai besaran premi yang dibayarkan kantor kepada perusahaan asuransi tersebut

***

Soal:

Saya mau tanya tentang hukum menjual produk MLM tanpa ikut sistem MLM-nya. Artinya kita menjadi member/anggota tapi hanya untuk menjual produknya ke konsumen tapi tidak ikut sistem MLM seperti rekrut-merekrut anggota. ()

Jawab:

Hukumnya diperbolehkan karena yang terlarang adalah mengikuti sistem MLM-nya.

***

Soal:

Ustadz, bagaimana hukumnya menjual kosmetik untuk kecantikan, tapi kita tidak tahu kehalalan bahan-bahan kosmetik tsb? Kosmetik tersebut utk pemakaian luar (di kulit/wajah). ()

Jawab:

Jika tidak ada indikator yang mencurigakan maka kita kembalikan ke hukum asal yaitu diperbolehkan

***

Soal:

Apa hukum menerima sumbangan dari yayasan orang kafir untuk keperluan darurat seperti biaya pengobatan rumah sakit. Sedangkan orang tersebut sudah berusaha untuk meminjam uang pada orang muslim tidak / belum ada yang memberi pinjaman padahal keperluannya sangat mendesak

Jawab:

Insya Allah tidak mengapa jika tidak menyebabkan berhutang budi kepada si kafir.

***

Soal:

Mau tanya hukumnya mengikuti tender, apa dibolehkan? Karena di salah satu Hadits Nabi Saw dari Ibnu Umar ra. kurang lebihnya dinyatakan bahwa dilarang untuk menawar sesuatu (barang/jasa) yang sedang ditawar oleh saudaramu. Mengingat mekanisme tender adalah mengajukan penawaran, meskipun telah ada penawaran dari pihak lain yang terlebih dahulu dimasukkan dan belum diputuskan diterima atau ditolaknya tawaran itu ()

Jawab:

Jual beli lelang boleh dalam Islam asalkan semua peserta lelang berniat untuk menjadi pemenang, bukan sekedar basa basi.

Demikian beberapa soal jawab fiqih muamalah bersama Ustadz Aris Munandar, Ss., MPi. hafizhahullah. Semoga bisa diambil banyak faidah dari beberapa soal jawab tersebut.

Baca Juga:

  • Jual Beli dan Syarat-Syaratnya
  • Hukum Asuransi

***

Sumber: Milis PM-Fatwa

🔍 Tasbih Tahmid, Hadits Tentang Ihsan Kepada Allah, Islam Mengajarkan Bahwa Setiap Mukmin Wajib Beriman Kepada, Azab Gay

Berikut ini adalah lanjutan dari tanya jawab seputar fiqih muamalah bersama Ustadz Aris Munandar hafidzahullah. Semoga bermanfaat.

Soal: Apa hukumnya membeli barang bergaransi seumur hidup, ya ustadz?

Contoh: saat ini telah banyak dijual di pasaran produk cloth diapers (popok dari kain) untuk bayi yang lebih ramah lingkungan sebagai alternatif pengganti popok sekali pakai dan dikatakan bahwa cloth diapers tersebut bergaransi seumur hidup. (mumu***@yahoo.com)

Jawab:
tidak boleh garansi seumur hidup karena mengandung gharar yang tinggi.

Soal:
Ustadz, membeli buku kuliah fotokopian bagaimanakah hukumnya? Jika haram, apabila sudah terlanjur beli apakah boleh dipergunakan? (fatmanabi***@gmail.com)

Jawab:
jika sudah terlanjur, boleh dipakai namun jangan diulangi lagi karena Islam menghormati harta orang lain dan hak intelektual termasuk harta orang lain yang wajib dihormati meski kafir.

Soal:
Ana mau tanya bagaimana hukumnya membuka usaha loket pembayaran cicilan leasing (kendaraan, rumah, dll). Keuntungan yg diperoleh si pelaku usaha adalah mendapatkan fee dari setiap transaksi misalnya Rp 3000, dll. Apakah halal keuntungan yg diperoleh oleh si pelaku usaha tsb ? (asep.nugr***@ymail.com)

Jawab:
tidak boleh, termasuk tolong menolong dalam dosa riba karena hakekat leasing atau kredit segitiga adalah hutang piutang dengan system riba.

Soal:
ada seseorang mau kerja yg dari proses awal pakai sogokan, trus sekarang dah di akhir proses dan dia baru tau kalau sogokan itu gak boleh/haram, pertanyaannya: apakah dia boleh terus bekerja disana klw diterima? Klw boleh apakah dia berdosa waktu menyogok saja ?atau uang(gaji) dia nantinya akan haram semuanya? (wahyuwina***@yahoo.co.id)

Jawab:
gaji karena masuk kerja dengan sogokan adalah gaji yang haram.

Soal:
Ustadz, seseorang yang pernah menggunakan uang rakyat untuk membeli barang pribadinya kemudian orang tersebut menyadari kesalahannya dan ingin bertaubat, maka bagaimana cara bertaubatnya? bagaimana status barang yang sudah dia pakai tersebut? apakah dia harus bersedekah sebesar harga barang yang dia beli tersebut? ()

Jawab:
wajib mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Jika tidak memungkinkan baru menyalurkan uang tersebut untuk kegiatan sosial.

Soal:
Kalau misalnya ana punya hutang kpr riba 200juta karena ingin lepas dari riba ana jual rumah tsb 200jt kepada orang/lembaga keuangan. Terus kita beli kembali rumah tsb secara kredit tanpa bunga tanpa denda. Bolehkah hal tsb. Kalau tidak boleh gimanakah solusinya agar kita bisa bebas dari hutang riba dan tetep bisa memiliki rumah tsb. (ahmadi.yu***@gmail.com)

Jawab:
itulah jual beli inah yang haram.

Soal:
Bagaimanakah hukum melakukan evaluasi kinerja karyawan. Dimana dalam evaluasi tsb, manajer melaporkan kekurangan-kekurangan karyawan kepada pemilik usaha, semisal karyawan X malas, tidak disiplin, kurang ramah melayani konsumen, suka mengeluh soal pekerjaan, dan hal negatif lain terkait pekerjaan. Pelaporan ini dilakukan secara obyektif berdasarkan pengamatan terus menerus. Apakah ini termasuk ghibah yang terlarang dalam Islam?

Jawab:
termasuk ghibah yang diperbolehkan.

Soal:
Ustadz, saya menerima uang hasil menerjemahkan dokumen (kuitansi rumah sakit) dari seseorang (sebut saja A). Setelah selesai menerjemahkan, saya mendapatkan informasi dari orang lain bahwa si A adalah seorang agen asuransi. Saya jadi ragu apakah boleh saya memanfaatkan uang tersebut untuk saya sendiri karena saya khawatir jika kuitansi rumah sakit itu digunakan untuk urusan claim asuransi.

Apa yang harus saya lakukan, ya ustadz? Mohon nasehatnya. (mumu***@yahoo.com)

Jawab:
Klaim asuransi itu tidak seluruhnya haram sehingga uang hasil terjemah tersebut insya allah tidak mengapa. Jika yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi hanya sebesar premi yang pernah dibayarkan maka melakukan klaim asuransi hukumnya boleh.

Semoga tanya jawab fiqih muamalah ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Barakallahu fiikum.

Baca Juga:

  • Jual Beli dan Syarat-Syaratnya
  • Hukum Asuransi

Sumber: Milis PM-Fatwa
Artikel Muslim.or.id

🔍 Shalawat Nariyah Syirik, Tassawuf, Pengertian Ibadah Menurut Bahasa, Kewajiban Wanita Muslimah