Pertanyaan tentang sistem operasional asuransi syariah

Ekonomi Syariah belakangan semakin berkembang dan digandrungi masyarakat. Tak hanya perbankan saja yang memiliki prinsip syariah, kini industri asuransi juga banyak yang menerapkan konsep syariah. Terlepas dari alasan keagamaan, asuransi syariah makin banyak dipilih oleh masyarakat karena dari segi perlindungan serta keuntungan untuk nasabah, sistem asuransi syariah ini memiliki banyak keuntungan.

Bagi nasabah maupun pihak perusahaan asuransi syariah, perlu sama-sama memahami bahwa dasar dari akad utama saat seorang klien bergabung adalah akad tolong menolong serta saling membantu antara sesama manusia. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS Al Maidah 2, yang berbunyi :  “…dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”. Karenanya, seorang klien asuransi syariah merasa lebih terlindungi saat bergabung dalam sebuah perusahaan asuransi syariah.

Perbedaan Mendasar Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional


Asuransi Syariah via shutterstock.com

Di awal telah dikemukakan bahwa dasar dari beroperasinya sebuah perusahaan asuransi syariah adalah tolong menolong, serta saling membantu sesama manusia. Dengan demikian maka diketahui bahwa sifat utama dalam asuransi syariah adalah hubungan saling menguntungkan antara klien dengan perusahaan asuransi syariah di mana klien menjadi peserta asuransi tersebut.

Di sinilah perbedaan mendasar yang mudah dikenali antara perusahaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Berikut ini adalah 4 pilar dalam penyelenggaraan sebuah perusahaan asuransi syariah.

1. Fee atau Ujroh

Perusahaan asuransi syariah mengenal adanya fee atau ujroh. Ini adalah imbal jasa terhadap pengelolaan resiko yang dilakukan perusahaan. Dengan kata lain, pada saat seseorang bergabung sebagai peserta asuransi maka uang yang disetorkan tidak langsung dicatat sebagai bagian dari pemasukan perusahaan yang tercantum dalam laporan laba rugi. Dana premi yang dibayarkan tetap menjadi milik peserta asuransi, ini disebut sebagai dana tabbaru, dana ini dapat diambil sewaktu-waktu saat peserta mengajukan klaim.

2. Terdapat Bagi Hasil Investasi

Dalam asuransi syariah, dana yang disetorkan adalah tetap merupakan milik peserta. Fee atau ujroh perusahaan merupakan hak perusahaan. Oleh karena itu, dana setoran bersifat tetap dan tidak terkurang yang seluruhnya menjadi milik perusahaan tercatat dalam laporan laba rugi. Oleh karenanya bila tidak terjadi klaim pertanggungan, maka dana bersifat investasi yang pada suatu waktu dapat dijalankan proses bagi hasil.

2. Bersifat Surplus

Untuk premi yang dibayarkan dalam asuransi syariah, besarannya 1 periode lebih besar ketimbang klaim. Dengan demikian maka ada kemungkinan peserta mendapat dana yang lebih besar dari jumlah klaim yang diajukan. Karena bersifat surplus inilah maka dalam konsep asuransi syariah juga terdapat pemikiran investasi.

4. Modal Bersifat Mandiri

Sebuah perusahaan asuransi biasanya merupakan perpanjangan tangan dari perbankan. Berbeda dengan perusahaan asuransi syariah. Modal awal terpisah dari akad perbankan, karenanya pengelolaan klaim sangat berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional.

Empat pilar perusahaan asuransi syariah inilah yang menjadikan konsepnya sangat berbeda dengan konsep asuransi konvensional. Beberapa hal utama seperti misalnya, perusahaan asuransi konvensional menerapkan akad jual beli. Sehingga dana yang disetorkan menjadi bagian dari kepemilikan perusahaan. Karena bersifat jual beli ini pula, maka bila tidak pernah mengajukan klaim sampai jatuh tempo, maka ada kemungkinan premi yang dibayarkan akan hangus atau hilang.

Baca Juga : Asuransi Syariah atau Konvensional? Mana yang Lebih Baik?

Prinsip Operasional Perusahaan Asuransi Syariah


Prinsip Operasional Asuransi Syariah via shutterstock.com

Untuk menjalankan sebuah perusahaan asuransi syariah, tentu tak bisa sembarangan. Ada audit yang didalamnya juga tercantum dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Oleh karenanya, dalam menjalankan operasinya, terdapat 9 konsep utama yang dijalankan perusahaan sebagai sebuah mekanisme kerja seperti berikut ini.

  • Dalam asuransi syariah dikenal konsep saling menanggung, ini disebut dengan istilah “takaful”. Arti dari istilah ini sendiri adalah kewajiban untuk tanggung menanggung antar anggota kelompok.
  • Akad perusahaan asuransi syariah adalah tolong menolong, karenanya bukan bersifat jual beli sebagaimana asuransi konvensional. Dalam asuransi konvensional, akad yang berlaku adalah satu pihak menawarkan jasa, sedangkan pihak lainnya membeli karena tertera dari penawaran yang dibuat.
  • Tolong menolong yang menjadi akad asuransi syariah, dilatarbelakangi dari kemauan sebuah kelompok untuk saling melindungi diri dan keluarganya dari kesusahan dan kemalangan. Oleh karena itu, dana tetap menjadi milik perseorangan. Perusahaan bersifat sebagai pengelola.
  • Asuransi syariah menjalankan metode yang berbeda, pada praktiknya seorang anggota yang tertimpa musibah atau kemalangan karena bencana, maka sejumlah uang yang didapatkan adalah hasil kolektif dari dana bersama yang terkumpul. Sedangkan, dalam praktek asuransi konvensional bersifat melakukan pemindahan tanggung jawab dari pihak penanggung ke pihak tertanggung. 
  • Dalam  konsep asuransi syariah peserta adalah tertanggung sekaligus penanggung. Dana yang disetorkan sebagai dana bersama atau takaful, bukan adalah dana yang masuk dalam laba perusahaan, tetapi bersifat kontribusi peserta. Besaran kontribusi sesuai dengan tingkat risiko yang ditanggung, ini dihitung secara ilmiah berdasar disiplin ilmu-ilmu aktuaria.
  • Setiap peserta yang menyetorkan dana, diwajibkan untuk menyisihkan sejumlah dana, dana ini disebut tabarru. Dana inilah yang dipergunakan untuk membantu peserta yang tertimpa kemalangan. Sistem ini dijalankan untuk menghindari adanya unsur perjudian didalamnya.
  • Pembayaran, reasuransi, serta seluruh biaya termasuk cadangan teknis telah terbayarakan, peserta masih berhak untuk mendapatkan surplus dari kelebihan dana. Demikian juga berlaku sebaliknya, bila pada suatu waktu terjadi kekurangan dana, peserta juga berkewajiban untuk menanggungnya sesuai dengan besaran dan proporsi masing-masing.
  • Perjanjian asuransi syariah tertuang dalam kontrak yang disebut dengan kontrak wakalah (perwakilan). Di dalam kontrak ini tertuang hal-hal yang terkait dengan mekanisme asuransi yang berjalan serta hal-hal lainnya, diantaranya adalah aturan besaran fee untuk perusahaan. Fee ini terdiri atas, management fee, serta performance fee, didalamnya termasuk laba investasi + surplus underwriting.
  • Perusahaan asuransi syariah, berkewajiban untuk meminjamkan modalnya demi kepraktisan untuk menutup kekurangan. Jumlah pinjaman ini tentu disesuaikan dengan besaran dari kemampuan modal awal yang dimiliki oleh sebuah perusahaan asuransi tersebut. Semakin besar modal yang dimiliki maka akan berpengaruh pada kapasitas underwriting dana takaful.

Kesembilan poin tersebut menunjukan mekanisme utama dari prinsip kerja sebuah perusahaan asuransi syariah. Setiap poin merujuk pada aspek prinsipil dijalankannya sebuah asuransi syariah. Diantaranya tentu beberapa hal yang menurut pendapat ulama terkait dengan mekansime dasar perusahaan asuransi konvensional.

Baca Juga : 10 Prinsip Asuransi Syariah yang Mencerminkan Nilai Keagamaan

Hal Penting di Asuransi Konvensional yang Tidak Ada Pada Asuransi Syariah


Asuransi Konvesional via shutterstock.com

Berikut ini adalah pendapat ulama tentang asuransi konvensional yang tidak terdapat pada asuransi syariah. Setiap pendapat berbeda-beda karena perbedaan ilmu dan ijtihad masing-masing, berikut ini adalah rangkumannya.

  1. Terdapat unsur ketidaktahuan (jahalah) dan ghoror(ketidakpastian), ini karena tidak diketahui secara pasti siapa yang akan mendapat keuntungan serta siapa yang menanggung kerugian setiap berakhirnya periode asuransi.
  1. Di dalam konsep asuransi konvensional terdapat riba atau syubhat riba. Salah satu yang paling jelas adalah bila berbicara asuransi jiwa. Ini karena sifat asuransi jiwa, dimana seseorang menyetorkan sejumlah kecil dana atau biasa dikenal dengan istilah premi. Dengan membayarkan sejumlah uang atau premi ini, seseorang mengharapkan untuk mendapatkan uang lebih banyak dimasa yang akan datang. Tetapi karena satu dan lain hal terkait dengan peraturan dan persyaratan asuransi konvensional tersebut, bisa juga seseorang tersebut tidak sama sekali mendapatkan uangnya. Kondisi termasuk asuransi konvensional semacam ini, dalam pandangan ulama terdapat unsur, riba baik riba nasi’ah maupun riba fadhl. Sebab hakikatnya sama dengan transaksi tukar menukar uang.
  1. Konsep asuransi konvensional, masuk dalam hukum untung-untungan sehingga dikategorikan sebagai jenis perjudian (masyir). Ini karena salah satu pihak mendapatkan jumlah tertentu. Ditambah, pihak tertentu akan bisa mendapatkan kembali uangnya hanya bila terjadi hal-hal yang sifatnya bencana atau kemalangan.

Pahami Konsep Asuransi Syariah sebelum Memutuskan untuk Membeli Produknya

Memilih asuransi apapun jenisnya kembali pada pemikiran seseorang,  apakah akan memilih asuransi syariah atau konvensional. Tetapi yang paling penting dan harus disadari adalah kemanfaatan yang akan dibawa dengan mengikuti program asuransi tersebut. Jika Anda berniat mengambil asuransi syariah beberapa poin penting di atas perlu Anda pahami dengan.

Dengan mengetahui prinsip kerja, mekanisme serta pilar-pilar utama dalam operasional sebuah perusahaan asuransi syariah ini semoga bisa menjadi masukan untuk memilih asuransi terbaik bagi diri kita sendiri dan keluarga.

Baca Juga : Jenis-Jenis Asuransi Jiwa yang Mesti Anda Ketahui

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA