Pistol yang ada surat izin berapa harganya

Izin Kepemilikan ...Selasa, 19 Juli 2022 Saya memiliki air gun (bukan airsoft gun) dan telah memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota Club Menembak) serta SKK (Surat Keterangan Kepemilikan), tapi tidak punya izin dari Kepolisian. Apakah cukup memiliki KTA dan SKK saja, atau wajib mendapat izin dari Kepolisian? Jika sudah memiliki SKK, apakah air gun sudah terdaftar di intelkam Polri? Jika hanya memiliki KTA dan SKK saja, apakah ilegal? Terima kasih.

Pistol yang ada surat izin berapa harganya

Perizinan kepemilikan air gun (pistol angin) secara legal dibuktikan dengan kartu izin kepemilikan. Untuk mendapatkan izin tersebut, Anda harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam Perpolri 1/2022.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Izin Pemilikan dan Penggunaan Air Gun yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada hari Jumat, 9 Oktober 2020

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Syarat Kepemilikan Air Gun

Perlu Anda ketahui bahwa ketentuan tentang kepemilikan air gun atau pistol angin di Indonesia diatur dalam Perpolri 1/2022. 

Sebagai informasi bahwa peralatan keamanan yang digolongkan senjata api untuk kepentingan olahraga, meliputi: [1]

  1. air pistol dan air rifle;
  2. airsoft gun; dan
  3. panahan.

Lantas, apakah air gun termasuk senjata api? Menyambung pertanyaan Anda, air gun bisa dikategorikan sebagai air pistol dan air rifle yang merupakan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.[2]

Peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api hanya digunakan di lokasi latihan dan lokasi pertandingan serta harus mendapatkan izin dari Polri. [3]

Adapun, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan air pistol dan air rifle untuk kepentingan olahraga sebagai berikut: [4]

  1. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (“Perbakin”);
  2. berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun;
  3. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter serta psikolog dari Polri; dan
  4. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Perbakin.

Persyaratan usia minimal 15 tahun dan maksimal 65 tahun tersebut dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari pengurus besar Perbakin.[5]

Baca juga: Risiko Hukum Jika Membawa Airsoft Gun

Prosedur Memperoleh Izin Pemilikan dan Penggunaan Air Gun

Kemudian, pemberian izin pemilikan dan penggunaan senjata api untuk kepentingan olahraga, dilaksanakan dengan prosedur: [6]

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah (“Polda”) melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
    1. rekomendasi pengurus provinsi Perbakin;
    2. fotokopi surat izin impor dari Kapolri;
    3. surat keterangan catatan kepolisian;
    4. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
    5. fotokopi kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
    6. fotokopi kartu tanda penduduk;
    7. daftar riwayat hidup; dan
    8. pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 lembar dengan ukuran:
  1. 2x3; dan
  2. 4x6.
  1. Direktur Intelijen Keamanan Polda akan melakukan:
    1. penelitian dokumen persyaratan; dan
    2. penerbitan surat izin.

Adapun pemohon yang dimaksud merupakan atlet Perbakin.[7]

Setelah memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan di atas, Anda akan mendapatkan kartu izin kepemilikan. Kartu izin kepemilikan adalah izin kepemilikan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api yang diterbitkan Polri dan berisi identitas senjata api dan pemilik yang berlaku selama tidak dipindahtangankan.[8]

Perlu diperhatikan disini, terkait izin pemilikan dan penggunaan, berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib diperpanjang setiap tahun di Kepolisian Daerah setempat.[9]

Jadi, untuk memiliki air pistol atau air rifle secara legal, Anda harus mengajukan izin kepada Kepala Polda melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan pengesahan izin oleh Kepala Kepolisian Resor setempat.[10] Selain itu, Anda tidak cukup mempunyai SKK dan KTA club menembak saja, tetapi juga harus mendapatkan kartu izin kepemilikan yang diterbitkan Polri dengan memenuhi syarat mendapatkan izin air gun dan prosedur yang diatur di dalam Perpolri 1/2022 sebagaimana disebutkan di atas.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Baca juga: Memahami Kedudukan Hukum Kepemilikan Airsoft Gun

Demikian jawaban dari kami terkait izin kepemilikan air pistol dan air rifle, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.


[2] Pasal 138 Ayat (1) Perpolri 1/2022

[3] Pasal 137 Ayat (2) jo. Perpolri 1/2022

[4] Pasal 142 Ayat (1) Perpolri 1/2022

[5] Pasal 142 Ayat (2) Perpolri 1/2022

[6] Pasal 150 Ayat (1) Perpolri 1/2022

[7] Pasal 150 Ayat (2) Perpolri 1/2022

[8] Pasal 1 angka 25 Perpolri 1/2022

[9] Pasal 156 Ayat (4) Perpolri 1/2022

[10] Pasal 158 huruf d Perpolri 1/2022

Tags:

Berapa biaya surat izin senjata api?

Biaya untuk mengurus izin kepemilikan senjata api bisa mencapai 100 juta rupiah.

Apakah warga sipil boleh punya pistol?

Ada tiga jenis senjata non-organik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Antara lain senjata api peluru tajam kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver.

Pistol polisi jenis apa?

Pistol jenis Colt M1911 merupakan senjata api yang cukup melegenda dan banyak digunakan kepolisian dan militer. Senjata api ini menggunakan standar peluru kaliber 45.

Apakah warga negara Indonesia boleh memiliki senjata api?

Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri dalam informasi resminya menyebut warga sipil boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri. Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).