Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Termasuk dalam pengertian bendahara pemerintah adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai. Kewajiban bendahara pemerintah sehubungan dengan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Materai. Download Buku Bendahara Mahir Pajak versi 2016 Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh Pasal 21 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan/jasa/kegiatan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 Adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Pembayaran Penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh bendahara pemerintah antara lain adalah pembayaran atas gaji, tunjangan, honorarium, upah, uang makan dan pembayaran lainnya (tidak termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas), baik kepada pegawai maupun bukan pegawai. Berikut skema pemotongan PPh Pasal 21 oleh bendahara: Catatan: apabila penerima penghasilan adalah selain Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/POLRI dan pensiunannya, pemotongan PPh Pasal 21 mengacu pada ketentuan umum pemotongan PPh Pasal 21. Pemotong PPh Pasal 21
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
Penerima Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016/2017/2018Pada Tanggal 27 Juni 2016 Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan perundang-undangan Nomor : 101-PMK.010-2016 mengenai : Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan). Undang-Undang ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bapak Bambang P.S. Brodjonegoro. PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016. Tarif PTKP Tahun 2016/2017/2018 Sesuai PMK 101-PMK.010-2016 :
Catatan:
Tarif PPh pasal 21 Final untuk PNSTarif Pajak PPh Pasal 21 Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD tarif pajak sebagai berikut :
Tarif PPh pasal 21 untuk Non PNSTarif PPh 21 dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Pengurang Penghasilan BrutoPengurang penghasilan bruto adalah biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto atau kotor. Termasuk di dalamnya adalah:
Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 adalah:
89,912 kali dilihat, 70 kali dilihat hari ini |