Recovery pasca konflik diatur dalam undang –undang berapa.jelaskan !

LnRiLWZpZWxke21hcmdpbi1ib3R0b206MC43NmVtfS50Yi1maWVsZC0tbGVmdHt0ZXh0LWFsaWduOmxlZnR9LnRiLWZpZWxkLS1jZW50ZXJ7dGV4dC1hbGlnbjpjZW50ZXJ9LnRiLWZpZWxkLS1yaWdodHt0ZXh0LWFsaWduOnJpZ2h0fS50Yi1maWVsZF9fc2t5cGVfcHJldmlld3twYWRkaW5nOjEwcHggMjBweDtib3JkZXItcmFkaXVzOjNweDtjb2xvcjojZmZmO2JhY2tncm91bmQ6IzAwYWZlZTtkaXNwbGF5OmlubGluZS1ibG9ja311bC5nbGlkZV9fc2xpZGVze21hcmdpbjowfQ==

LnRiLWhlYWRpbmcuaGFzLWJhY2tncm91bmR7cGFkZGluZzowfQ==

Pemulihan Pascakonflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat Konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi

Potret konflik yang terjadi di tengah masyarakat.

GridKids.id - Indonesia dikenal sebagai bangsa yang penuh dengan keberagaman adat istiadat dan budaya.

Hal tersebut bisa menjadi keunikan dan kekuatan tersendiri jika terwujudnya kehidupan yang penuh kerukunan dan kedamaian.

Namun, keberagaman yang bisa jadi potensi kekuatan juga ternyata bisa menjadi faktor rawan karena bisa memicu munculnya berbagai konflik dalam masyarakat.

Keberadaan konflik membawa banyak perubahan dalam kehidupan sosial masyarakat. Salah satunya timbulnya berbagai kerusakan fasilitas hingga meninggalkan perasaan trauma bagi masyarakat yang terlibat di dalamnya.

Tahukah kamu bahwa untuk memperbaiki dan mengembalikan kondisi seperti semua pasca konflik ada beberapa hal yang harus dilakukan?

Upaya pemulihan pasca konflik disebut dengan recovery, upaya ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2012 Bab V tentang pemulihan pascakonflik dalam Pasal 36 ayat 1 dan 2.

Berikut adalah langkah-langkah recovery yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, yaitu:

1. Rekonsiliasi

Upaya penanganan konflik dengan cara berunding secara damai yang bisa dilakukan melalui institusi adat atau pranata sosial yang ada agar konflik sosial bisa diselesaikan.

Baca Juga: Keberagaman Sosial Budaya: Jenis-Jenis serta Permasalahannya dalam Masyarakat

Ahmad sedang berkunjung ke toko buku. Toko buku tersebut berlantai dua. Tangga menuju lantai bertuliskan bilangan-bilangan. Karena penasaran, Ahmad me … naiki semua tangga dan menulis bilangan yang tertera. Bilangan-bilangan tersebut adalah sebagai berikut. 58 ; 30% ; 0,75 ; 0,8 ; 114 Ahmad mengambil dua bilangan pecahan desimal dari bilangan tersebut. Hasil penjumlahan dari kedua bilangan tersebut adalah ....

latar belakang Pengaruh Pergaulan bebas terhadap pelajar di rumah sekitar​

latar belakang Pengaruh Pergaulan bebas terhadap pelajar di rumah sekitar​

latar belakang Pengaruh Pergaulan bebas terhadap pelajar di rumah sekitar​

latar belakang Pengaruh Pergaulan bebas terhadap pelajar di rumah sekitar​

Pengaruh kualitas guru terhadap prestasi belajar siswa.. Variabel independen : Variabel dependen. :

Klasifikasikan alat alat yang di butuhkan dalam tindakan mengukur tanda tanda vital pada pasien sesuai urutan pemakaian

Apa yang di maksud dengan budaya tinggi dan budaya populer beserta contohnya

bagaimana cara membuat anak ?​

Apakah arti dari introvert? Yang mau koin mumpung lagi baek

Penanganan tentang konflik sosial diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. UU 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial ditandatangani Presiden DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10 Mei 2012. UU Tentang Penanganan Konflik Sosial ini diundangakan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116 dan Penjelasan UU No 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik sosial dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5315 oleh Menkumham Amir Syamsudin pada tanggal 10 Mei 2012 di Jakarta.

Apakah itu Penanganan Konflik Sosial?

Dalam penjelasan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial menjelasakan secara umum bahwa Keanekaragaman suku, agama, ras, dan budaya Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 230 juta jiwa, pada satu sisi merupakan suatu kekayaan bangsa yang secara langsung ataupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat. Namun pada sisi lain, kondisi tersebut dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan nasional apabila terdapat ketimpangan pembangunan, ketidakadilan dan kesenjangan sosial dan ekonomi, serta ketidakterkendalian dinamika kehidupan politik.

Di samping itu, transisi demokrasi dalam tatanan dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin cepatnya dinamika sosial, termasuk faktor intervensi asing. Kondisi tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang rawan Konflik, terutama Konflik yang bersifat horisontal. Konflik tersebut, terbukti telah mengakibatkan hilangnya rasa aman, timbulnya rasa takut masyarakat, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, korban jiwa dan trauma psikologis seperti dendam, benci, dan antipati, sehingga menghambat terwujudnya kesejahteraan umum.

Sistem penanganan Konflik yang dikembangkan selama ini lebih mengarah pada penanganan yang bersifat militeristik dan represif. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penanganan Konflik masih bersifat parsial dan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti dalam bentuk Instruksi Presiden, Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden.

Berbagai upaya Penanganan Konflik terus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk membentuk kerangka regulasi baru. Dengan mengacu pada strategi Penanganan Konflik yang dikembangkan oleh Pemerintah, kerangka regulasi yang ada mencakup tiga strategi. Pertama, kerangka regulasi dalam upaya Pencegahan Konflik seperti regulasi mengenai kebijakan dan strategi pembangunan yang sensitif terhadap Konflik dan upaya Pencegahan Konflik. Kedua, kerangka regulasi bagi kegiatan Penanganan Konflik pada saat terjadi Konflik yang meliputi upaya penghentian kekerasan dan pencegahan jatuhnya korban manusia ataupun harta benda. Ketiga, kerangka regulasi bagi penanganan pascakonflik, yaitu ketentuan yang berkaitan dengan tugas penyelesaian sengketa/proses hukum serta kegiatan pemulihan, reintegrasi, dan rehabilitasi. Kerangka regulasi yang dimaksud adalah segala peraturan perundang-undangan, baik yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun dalam peraturan perundang-undangan yang lain, termasuk di dalamnya Ketetapan Majelis Permusyaratan Rakyat (TAP MPR).

Berangkat dari hal di atas, dasarnya terdapat tiga argumentasi pentingnya Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial, yaitu argumentasi filosofis, argumentasi sosiologis, dan argumentasi yuridis.

3 argumentasi penting dalam UU Penanganan Konflik Sosial:

  1. Argumentasi Filosofis;

    Argumentasi filosofis berkaitan dengan:

    1. Pertama, jaminan tetap eksisnya cita-cita pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, tanpa diganggu akibat perbedaan pendapat atau Konflik yang terjadi di antara kelompok masyarakat.

    2. Kedua, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia yang terdiri atas beragam suku bangsa, agama, dan budaya serta melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk memberikan jaminan rasa aman dan bebas dari rasa takut dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    3. Ketiga, tanggung jawab negara memberikan pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera baik lahir maupun batin sebagai wujud hak setiap orang atas pelindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta hak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan. Bebas dari rasa takut merupakan jaminan terhadap hak hidup secara aman, damai, adil, dan sejahtera.

  1. Argumentasi Sosiologis:

    Argumentasi sosiologis pembentukan Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial adalah

    1. Pertama, Negara Republik Indonesia dengan keanekaragaman suku bangsa, agama, dan budaya yang masih diwarnai ketimpangan pembangunan, ketidakadilan, dan kesenjangan sosial, ekonomi dan politik, berpotensi melahirkan Konflik di tengah masyarakat.

    2. Kedua, Indonesia pada satu sisi sedang mengalami transisi demokrasi dan pemerintahan, membuka peluang bagi munculnya gerakan radikalisme di dalam negeri, dan pada sisi lain hidup dalam tatanan dunia yang terbuka dengan pengaruh asing sangat rawan dan berpotensi menimbulkan Konflik.

    3. Ketiga, kekayaan sumber daya alam dan daya dukung lingkungan yang makin terbatas dapat menimbulkan Konflik, baik karena masalah kepemilikan maupun karena kelemahan dalam sistem pengelolaannya yang tidak memperhatikan kepentingan masyarakat setempat.

    4. Keempat, Konflik menyebabkan hilangnya rasa aman, timbulnya rasa takut, rusaknya lingkungan dan pranata sosial, kerugian harta benda, jatuhnya korban jiwa, timbulnya trauma psikologis (dendam, benci, antipati), serta melebarnya jarak segresi antara para pihak yang berkonflik sehingga dapat menghambat terwujudnya kesejahteraan umum.

    5. Kelima, Penanganan Konflik dapat dilakukan secara komprehensif, integratif, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan serta tepat sasaran melalui pendekatan dialogis dan cara damai berdasarkan landasan hukum yang memadai.

    6. Keenam, dalam mengatasi dan menangani berbagai Konflik tersebut, Pemerintah Indonesia belum memiliki suatu format kebijakan Penanganan Konflik komprehensif, integratif, efektif, efisien, akuntabel dan transparan, serta tepat sasaran berdasarkan pendekatan dialogis dan cara damai.

  1. Argumentasi Yuridis,

    Argumentasi yuridis pembentukan Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial adalah mengenai permasalahan peraturan perundang-undangan terkait Penanganan Konflik yang masih bersifat sektoral dan reaktif, dan tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan.

Beberapa undang-undang yang erat kaitannya, bahkan menjadi dasar dan acuan bagi Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 52 Prp Tahun 1960;
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi;
  3. Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih;
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang;
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  10. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
  11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Pembentukan Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial dilakukan melalui analisis sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penanganan Konflik Sosial.

Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial menentukan tujuan penanganan Konflik yaitu menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera; memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan; meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan; melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum; memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban; serta memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat.

Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial mengatur mengenai Penanganan Konflik Sosial yang dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu Pencegahan Konflik, Penghentian Konflik, dan Pemulihan Pascakonflik.

Tiga Tahap Penanganan Konflik dalam UU 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial:

  1. Pencegahan Konflik;

    1. upaya memelihara kondisi damai dalam masyarakat;

    2. mengembangkan penyelesaian perselisihan secara damai;

    3. meredam potensi Konflik; dan

    4. membangun sistem peringatan dini.

  1. Penanganan Konflik pada saat terjadi Konflik;

    1. penghentian kekerasan fisik;

    2. penetapan Status Keadaan Konflik;

    3. tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban;

    4. dan/atau pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.

    5. Status Keadaan Konflik berada pada keadaan tertib sipil sampai dengan darurat sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959.

  1. Penanganan Konflik pada pascakonflik,

    Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya Pemulihan Pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur melalui upaya:

    1. rekonsiliasi;

    2. rehabilitasi; dan

    3. rekonstruksi.

    Undang-Undang ini juga mengatur mengenai peran serta masyarakat dan pendanaan Penanganan Konflik.

Latar belakang pertimbangan hadirnya UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial

  1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan menegakkan hak asasi setiap warga negara melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, tertib, damai, dan sejahtera, baik lahir maupun batin sebagai wujud hak setiap orang atas pelindungan agama, diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda;
  2. bahwa perseteruan dan/atau benturan antarkelompok masyarakat dapat menimbulkan konflik sosial yang mengakibatkan terganggunya stabilitas nasional dan terhambatnya pembangunan nasional;
  3. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan konflik sosial masih bersifat parsial dan belum komprehensif sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial;

Landasan hukum UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial adalah Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Berikut adalah isi  UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, bukan format asli:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
  2. Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.
  3. Pencegahan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini.
  4. Penghentian Konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi Konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
  5. Pemulihan Pascakonflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat Konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
  6. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa keluar dan/atau dipaksa keluar oleh pihak tertentu, melarikan diri, atau meninggalkan tempat tinggal dan harta benda mereka dalam jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dari adanya intimidasi terhadap keselamatan jiwa dan harta benda, keamanan bekerja, dan kegiatan kehidupan lainnya.
  7. Status Keadaan Konflik adalah suatu status yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang tentang Konflik yang terjadi di daerah kabupaten/kota, provinsi, atau nasional yang tidak dapat diselesaikan dengan cara biasa.
  8. Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial adalah lembaga bersifat ad hoc yang dibentuk untuk menyelesaikan Konflik di luar pengadilan melalui musyawarah untuk mufakat.
  9. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  10. Dewan Perwakilan Rakyat, yang selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  12. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  13. Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat TNI, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  14. Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat Polri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
  15. Pranata Adat adalah lembaga yang lahir dari nilai adat yang dihormati, diakui, dan ditaati oleh masyarakat.
  16. Pranata Sosial adalah lembaga yang lahir dari nilai adat, agama, budaya, pendidikan, dan ekonomi yang dihormati, diakui, dan ditaati oleh masyarakat.
  17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Penanganan Konflik mencerminkan asas:

  1. kemanusiaan;
  2. hak asasi manusia;
  3. kebangsaan;
  4. kekeluargaan;
  5. kebhinneka-tunggal-ikaan;
  6. keadilan;
  7. kesetaraan gender;
  8. ketertiban dan kepastian hukum;
  9. keberlanjutan;
  10. kearifan lokal;
  11. tanggung jawab negara;
  12. partisipatif;
  13. tidak memihak; dan
  14. tidak membeda-bedakan.

Pasal 3

Penanganan Konflik bertujuan:

  1. menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera;
  2. memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan;
  3. meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  4. memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan;
  5. melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum;
  6. memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban; dan
  7. memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum.

Pasal 4

Ruang lingkup Penanganan Konflik meliputi:

  1. Pencegahan Konflik;
  2. Penghentian Konflik; dan
  3. Pemulihan Pascakonflik.

Pasal 5

Konflik dapat bersumber dari:

  1. permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya;
  2. perseteruan antarumat beragama dan/atau interumat beragama, antarsuku, dan antaretnis;
  3. sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan/atau provinsi;
  4. sengketa sumber daya alam antarmasyarakat dan/atau antarmasyarakat dengan pelaku usaha; atau
  5. distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat.

  1. Pencegahan Konflik dilakukan dengan upaya:
    1. memelihara kondisi damai dalam masyarakat;
    2. mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai;
    3. meredam potensi Konflik; dan
    4. membangun sistem peringatan dini.
  2. Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Untuk memelihara kondisi damai dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, setiap orang berkewajiban:

  1. mengembangkan sikap toleransi dan saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya;
  2. menghormati perbedaan suku, bahasa, dan adat istiadat orang lain;
  3. mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya;
  4. mengakui persamaan derajat serta persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan warna kulit;
  5. mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar kebhinneka-tunggal-ikaan; dan/atau
  6. menghargai pendapat dan kebebasan orang lain.

  1. Penyelesaian perselisihan dalam masyarakat dilakukan secara damai.
  2. Penyelesaian secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
  3. Hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikat para pihak.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban meredam potensi Konflik dalam masyarakat dengan:

  1. melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang memperhatikan aspirasi masyarakat;
  2. menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
  3. melakukan program perdamaian di daerah potensi Konflik;
  4. mengintensifkan dialog antarkelompok masyarakat;
  5. menegakkan hukum tanpa diskriminasi;
  6. membangun karakter bangsa;
  7. melestarikan nilai Pancasila dan kearifan lokal; dan
  8. menyelenggarakan musyawarah dengan kelompok masyarakat untuk membangun kemitraan dengan pelaku usaha di daerah setempat.

Bagian KelimaMembangun Sistem Peringatan Dini

Pasal 10

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah membangun sistem peringatan dini untuk mencegah:
    1. Konflik di daerah yang diidentifikasi sebagai daerah potensi Konflik; dan/atau
    2. perluasan Konflik di daerah yang sedang terjadi Konflik.
  2. Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyampaian informasi mengenai potensi Konflik atau terjadinya Konflik di daerah tertentu kepada masyarakat.
  3. Pemerintah dan Pemerintah Daerah membangun sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui media komunikasi.

Pasal 11

Membangun sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan cara:

  1. penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik;
  2. penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
  3. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  4. peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
  5. penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghentian Konflik dilakukan melalui:

  1. penghentian kekerasan fisik;
  2. penetapan Status Keadaan Konflik;
  3. tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban; dan/atau
  4. bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI.

Bagian KeduaPenghentian Kekerasan Fisik

Pasal 13

  1. Penghentian kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dikoordinasikan dan dikendalikan oleh Polri.
  2. Penghentian kekerasan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan/atau tokoh adat.
  3. Penghentian kekerasan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Status Keadaan Konflik ditetapkan apabila Konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri dan terganggunya fungsi pemerintahan.

Pasal 15

  1. Status Keadaan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:
    1. skala kabupaten/kota;
    2. skala provinsi; atau
    3. skala nasional.
  2. Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi apabila eskalasi Konflik dalam suatu daerah atau wilayah kabupaten/kota dan memiliki dampak hanya pada tingkat kabupaten/kota.
  3. Status Keadaan Konflik skala provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terjadi apabila eskalasi Konflik dalam suatu daerah atau wilayah kabupaten/kota dan/atau beberapa kabupaten/kota dalam suatu provinsi dan memiliki dampak sampai pada tingkat provinsi.
  4. Status Keadaan Konflik skala nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi apabila eskalasi Konflik mencakup suatu daerah atau wilayah kabupaten/kota dan/atau beberapa provinsi dan memiliki dampak secara nasional.

Pasal 16

Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 17

DPRD kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penanganan Konflik selama Status Keadaan Konflik.

Pasal 18

Status Keadaan Konflik skala provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) ditetapkan oleh gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD provinsi.

Pasal 19

DPRD provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penanganan Konflik selama Status Keadaan Konflik.

Pasal 20

Status Keadaan Konflik skala nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) ditetapkan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR.

DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penanganan Konflik selama Status Keadaan Konflik skala nasional.

Pasal 22

Penetapan Status Keadaan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berlaku paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

Pasal 23

  1. Dalam Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota, bupati/wali kota bertanggung jawab atas Penanganan Konflik kabupaten/kota.
  2. Dalam Penanganan Konflik skala kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota wajib melaporkan perkembangan Penanganan Konflik kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang membidangi urusan dalam negeri dan/atau menteri terkait serta DPRD kabupaten/kota.

Pasal 24

  1. Dalam Status Keadaan Konflik skala provinsi, gubernur bertanggung jawab atas Penanganan Konflik provinsi.
  2. Dalam Penanganan Konflik skala provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur wajib melaporkan perkembangan Penanganan Konflik kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan dalam negeri dan/atau menteri terkait dengan tembusan kepada DPRD provinsi.

Pasal 25

  1. Dalam hal Status Keadaan Konflik skala nasional, Presiden bertanggung jawab atas Penanganan Konflik nasional.
  2. Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dapat menunjuk menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan sebagai koordinator dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait.
  3. Dalam penanganan Status Keadaan Konflik skala nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden menyampaikan perkembangan penanganan Status Keadaan Konflik kepada DPR.

Pasal 26

Dalam Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota, bupati/wali kota dapat melakukan:

  1. pembatasan dan penutupan kawasan Konflik untuk sementara waktu;
  2. pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu;
  3. penempatan orang di luar kawasan Konflik untuk sementara waktu; dan
  4. pelarangan orang untuk memasuki kawasan Konflik atau keluar dari kawasan Konflik untuk sementara waktu.

Pasal 27

Dalam Status Keadaan Konflik skala provinsi gubernur dapat melakukan:

  1. pembatasan dan penutupan kawasan Konflik untuk sementara waktu;
  2. pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu;
  3. penempatan orang di luar kawasan Konflik untuk sementara waktu; dan
  4. pelarangan orang untuk memasuki kawasan Konflik atau keluar dari kawasan Konflik untuk sementara waktu.

Pasal 28

Dalam Status Keadaan Konflik skala nasional Presiden dapat menunjuk menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan untuk melakukan:

  1. pembatasan dan penutupan kawasan Konflik untuk sementara waktu;
  2. pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu;
  3. penempatan orang di luar kawasan Konflik untuk sementara waktu; dan
  4. pelarangan orang untuk memasuki kawasan Konflik atau keluar dari kawasan Konflik untuk sementara waktu.

Pasal 29

  1. Berdasarkan evaluasi terhadap laporan pengendalian keadaan Konflik skala kabupaten/kota, bupati/wali kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD kabupaten/kota dapat memperpanjang jangka waktu Status Keadaan Konflik paling lama 30 (tiga puluh) hari.
  2. Berdasarkan evaluasi terhadap laporan pengendalian keadaan Konflik skala provinsi, gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD provinsi dapat memperpanjang jangka waktu Status Keadaan Konflik paling lama 30 (tiga puluh) hari.
  3. Berdasarkan evaluasi terhadap perkembangan pengendalian keadaan Konflik skala nasional, Presiden setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR dapat memperpanjang jangka waktu Status Keadaan Konflik paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 30

  1. Perpanjangan jangka waktu Status Keadaan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dikonsultasikan oleh bupati/wali kota kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dalam waktu 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu Status Keadaan Konflik.
  2. Perpanjangan jangka waktu Status Keadaan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dikonsultasikan oleh gubernur kepada pimpinan DPRD provinsi dalam waktu 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu Status Keadaan Konflik.
  3. Perpanjangan jangka waktu Status Keadaan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dikonsultasikan oleh Presiden kepada pimpinan DPR dalam waktu 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu Status Keadaan Konflik.
  4. Dalam hal penetapan Status Keadaan Konflik dicabut, semua kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 tidak berlaku.

Pasal 31

Dalam hal keadaan Konflik dapat ditanggulangi sebelum batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, bupati/wali kota, gubernur, atau Presiden berwenang mencabut penetapan Status Keadaan Konflik.

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
  2. Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi korban Konflik secara cepat dan tepat;
    2. pemenuhan kebutuhan dasar korban Konflik;
    3. pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus;
    4. pelindungan terhadap kelompok rentan;
    5. upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik;
    6. penyelamatan sarana dan prasarana vital;
    7. penegakan hukum;
    8. pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik; dan
    9. penyelamatan harta benda korban Konflik.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Dalam Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota, bupati/wali kota dapat meminta bantuan penggunaan kekuatan TNI kepada Pemerintah.
  2. Dalam Status Keadaan Konflik skala provinsi, gubernur dapat meminta bantuan penggunaan kekuatan TNI kepada Pemerintah.
  3. Dalam Status Keadaan Konflik skala nasional, Presiden berwenang mengerahkan kekuatan TNI setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR.
  4. Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Pelaksanaan bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikoordinasikan oleh Polri.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berakhir apabila:

  1. telah dilakukan pencabutan penetapan Status Keadaan Konflik; atau
  2. berakhirnya jangka waktu Status Keadaan Konflik.

BAB VPEMULIHAN PASCAKONFLIK

Bagian KesatuUmum

Pasal 36

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya Pemulihan Pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur.
  2. Upaya Pemulihan Pascakonflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. rekonsiliasi;
    2. rehabilitasi; dan
    3. rekonstruksi.

Bagian KeduaRekonsiliasi

Pasal 37

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi antara para pihak dengan cara:
    1. perundingan secara damai;
    2. pemberian restitusi; dan/atau
    3. pemaafan.
  2. Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial atau Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial.

Bagian KetigaRehabilitasi

Pasal 38

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan rehabilitasi di daerah pascakonflik dan daerah terkena dampak Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
  2. Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pemulihan psikologis korban Konflik dan pelindungan kelompok rentan;
    2. pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban;
    3. perbaikan dan pengembangan lingkungan dan/atau daerah perdamaian;
    4. penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraan masyarakat;
    5. penguatan kebijakan publik yang mendorong pembangunan lingkungan dan/atau daerah perdamaian berbasiskan hak masyarakat;
    6. pemulihan ekonomi dan hak keperdataan, serta peningkatan pelayanan pemerintahan;
    7. pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus;
    8. pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi kelompok perempuan;
    9. peningkatan pelayanan kesehatan anak-anak; dan
    10. pemfasilitasian serta mediasi pengembalian dan pemulihan aset korban Konflik.

Bagian KeempatRekonstruksi

Pasal 39

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
  2. Pelaksanaan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik di lingkungan dan/atau daerah pascakonflik;
    2. pemulihan dan penyediaan akses pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian;
    3. perbaikan sarana dan prasarana umum daerah Konflik;
    4. perbaikan berbagai struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, termasuk kesenjangan ekonomi;
    5. perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus;
    6. perbaikan dan pemulihan tempat ibadah.

BAB VIKELEMBAGAAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN KONFLIK

Bagian KesatuKelembagaan

Pasal 40

Kelembagaan penyelesaian Konflik terdiri atas Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial, serta Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial.

Bagian KeduaMekanisme Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial

Pasal 41

  1. Penyelesaian Konflik dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan mengedepankan Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial yang ada dan diakui keberadaannya.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengakui hasil penyelesaian Konflik melalui mekanisme Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial.
  3. Hasil kesepakatan penyelesaian Konflik melalui mekanisme Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kekuatan yang mengikat bagi kelompok masyarakat yang terlibat dalam Konflik.
  4. Dalam hal penyelesaian Konflik melalui mekanisme Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian Konflik dilakukan oleh Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial.
  5. Penyelesaian Konflik melalui mekanisme Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan melibatkan aparatur kecamatan dan kelurahan/desa setempat.

Bagian KetigaSatuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial

Paragraf SatuUmum

Pasal 42

  1. Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial merupakan lembaga penyelesaian Konflik yang bersifat ad hoc.
  2. Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam hal:
    1. tidak ada Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial di daerah Konflik;
    2. tidak berfungsinya Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial di daerah Konflik;
    3. tidak berjalannya mekanisme musyawarah untuk mufakat melalui Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial;
    4. tidak tercapainya kesepakatan melalui mekanisme musyawarah Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial; dan
    5. telah ditetapkannya Status Keadaan Konflik.

Paragraf DuaTugas dan Fungsi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial

Pasal 43

  1. Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial bertugas menyelesaikan Konflik sosial melalui musyawarah untuk mufakat.
  2. Penyelesaian Konflik melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikat bagi kelompok masyarakat yang terlibat dalam Konflik.
  3. Dalam hal penyelesaian Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. pencarian fakta dan pemberian kesempatan kepada pihak yang berkonflik untuk menyampaikan fakta dan penyebab terjadinya Konflik;
  2. pencarian data atau informasi di instansi pemerintah dan/atau swasta terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  3. koordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pelindungan kepada korban, saksi, pelapor, pelaku, dan barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. perumusan opsi yang dapat disepakati dengan mempertimbangkan kepentingan pihak yang berkonflik;
  5. perumusan kesepakatan yang telah dicapai;
  6. penghitungan jumlah kerugian dan besaran kompensasi, restitusi, rehabilitasi, dan/atau rekonstruksi;
  7. penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam upaya rehabilitasi dan Pemulihan Pascakonflik; dan
  8. penyampaian laporan akhir pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada DPR/DPRD.

Paragraf TigaPembentukan, Penetapan, dan PembubaranSatuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial

Pasal 45

Pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan melalui mekanisme:

  1. pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial untuk menyelesaikan Konflik skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota;
  2. pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial untuk menyelesaikan Konflik skala provinsi dilakukan oleh gubernur; dan/atau
  3. pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial untuk menyelesaikan Konflik skala nasional diusulkan oleh menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan kepada Presiden.

Pasal 46

  1. Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial berakhir apabila:
    1. Konflik telah diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat; atau
    2. penyelesaian Konflik diajukan oleh pihak yang berkonflik melalui pengadilan.
  2. Dalam hal keadaan Konflik skala kabupaten/kota meningkat menjadi keadaan Konflik skala provinsi, Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial kabupaten/kota tidak dengan sendirinya dibubarkan.
  3. Dalam hal keadaan Konflik skala provinsi meningkat menjadi keadaan Konflik skala nasional, Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial kabupaten/kota dan provinsi tidak dengan sendirinya dibubarkan.
  4. Penyelesaian Konflik selama proses di pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b difasilitasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
  5. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup pemantauan, pengendalian, dan pengamanan terhadap pihak yang berkonflik tanpa intervensi terhadap proses peradilan.

Paragraf EmpatKeanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial

Pasal 47

  1. Keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a terdiri atas unsur Pemerintah Daerah dan masyarakat.
  2. Unsur Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. bupati/wali kota;
    2. ketua DPRD kabupaten/kota;
    3. instansi Pemerintah dan/atau satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan;
    4. kepala kepolisian resor;
    5. komandan distrik militer/komandan satuan unsur TNI; dan
    6. kepala kejaksaan negeri.
  3. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. tokoh agama;
    2. tokoh adat;
    3. tokoh masyarakat;
    4. pegiat perdamaian; dan
    5. wakil pihak yang berkonflik.
  4. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen).

Pasal 48

  1. Keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b terdiri atas unsur Pemerintah Daerah dan masyarakat.
  2. Unsur Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. gubernur;
    2. ketua DPRD provinsi;
    3. instansi Pemerintah dan/atau satuan kerja pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kebutuhan;
    4. kepala kepolisian daerah;
    5. panglima daerah militer/komandan satuan unsur TNI;
    6. kepala kejaksaan tinggi; dan
    7. unsur Pemerintah Daerah pada Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala kabupaten/kota.
  3. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. tokoh agama;
    2. tokoh adat;
    3. tokoh masyarakat;
    4. pegiat perdamaian; dan
    5. wakil pihak yang berkonflik dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala kabupaten/kota.
  4. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen).

Pasal 49

  1. Keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat.
  2. Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. kementerian yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan;
    2. kementerian yang membidangi koordinasi urusan kesejahteraan rakyat;
    3. kementerian yang membidangi urusan dalam negeri;
    4. kementerian yang membidangi urusan pertahanan;
    5. kementerian yang membidangi urusan keuangan negara;
    6. kementerian yang membidangi urusan kesehatan;
    7. kementerian yang membidangi urusan sosial;
    8. kementerian yang membidangi urusan agama;
    9. Polri;
    10. TNI;
    11. Kejaksaan Agung;
    12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
    13. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
    14. unsur Pemerintah Daerah dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala provinsi yang berkonflik; dan
    15. instansi pemerintah terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
  3. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. tokoh agama;
    2. tokoh adat;
    3. tokoh masyarakat;
    4. pegiat perdamaian;
    5. wakil pihak yang berkonflik dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala provinsi; dan
    6. lembaga masyarakat lain yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
  4. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen).

Pasal 50

Penetapan anggota Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 49 ayat (1) dengan mempertimbangkan ketokohan, integritas, dan moralitas.

Pasal 51

Anggota Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial berhenti atau diberhentikan karena:

  1. masa tugas Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial telah berakhir;
  2. penggantian personel oleh instansi yang bersangkutan;
  3. meninggal dunia;
  4. mengundurkan diri secara tertulis; dan/atau
  5. melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugas dan fungsi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIIPERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 52

  1. Masyarakat dapat berperan serta dalam Penanganan Konflik.
  2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. pembiayaan;
    2. bantuan teknis;
    3. penyediaan kebutuhan dasar minimal bagi korban Konflik; dan/atau
    4. bantuan tenaga dan pikiran.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam Penanganan Konflik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIIIPENDANAAN

Pasal 53

  1. Pendanaan Penanganan Konflik digunakan untuk Pencegahan Konflik, Penghentian Konflik, dan Pemulihan Pascakonflik.
  2. Pendanaan Penanganan Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab bersama Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dialokasikan pada APBN dan/atau APBD sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.

Pasal 54

  1. Pemerintah mengalokasikan dana APBN untuk Pencegahan Konflik melalui anggaran kementerian/lembaga yang bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya.
  2. Pemerintah Daerah mengalokasikan dana APBD untuk Pencegahan Konflik melalui anggaran satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya.

Pasal 55

  1. Pendanaan Penghentian Konflik dan rekonsiliasi pascakonflik diambil dari dana siap pakai pada APBN dan/atau dana belanja tidak terduga pada APBD oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai unsur Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 49 ayat (1) yang dapat dipakai sewaktu-waktu secara langsung oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
  2. Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana bagian anggaran bendahara umum negara.

Pasal 56

  1. Pemerintah mengalokasikan dana pascakonflik melalui anggaran kementerian/lembaga yang bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya.
  2. Pemerintah Daerah mengalokasikan dana pascakonflik melalui APBD.
  3. Dana pascakonflik digunakan untuk mendanai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap pascakonflik yang terjadi di daerah.

Pasal 57

  1. Pemerintah Daerah yang daerahnya mengalami konflik dan memiliki keterbatasan kemampuan pendanaan dapat mengajukan permintaan dana pascakonflik kepada Pemerintah melalui dana alokasi khusus (DAK) dengan melampirkan kerangka acuan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascakonflik beserta rencana anggaran biaya.
  2. Pengajuan dana pascakonflik yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang membidangi urusan dalam negeri.

Pasal 58

Ketentuan mengenai perencanaan, penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan pendanaan Penanganan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IXKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 59

Semua program dan kegiatan yang berkaitan dengan Penanganan Konflik yang telah berlangsung sebelum ditetapkannya Undang-Undang ini dapat terus dilaksanakan sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan tersebut.

BAB XKETENTUAN PENUTUP

Pasal 60

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan konflik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 61

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.

Pasal 62

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2012

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2012
 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

 

Demikian tentang UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, semoga bermanfaat.

[ Sumber : By Philipp Foltz - www.ancientgreekbattles.net/.../Pericles.htm, Public Domain, Gambar ]

UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial