Setelah kita mengetahui jenis limbah B3, maka tidak kalah penting untuk mengetahui sifat limbah B3 agar memudahkan kita untuk mengelola dan menanganinya. Apa saja sifat limbah B3? Show ExplosiveExplosive berarti mudah meledak. Limbah B3 dengan karakteristik ini cukup berbahaya untuk ditangani, karena kandungan gas di dalamnya yang bercampur dengan tekanan suhu dapat memicu ledakan kapan saja. Sehingga Anda perlu sangat berhati-hati dalam menanganinya. Yang termasuk dalam limbah B3 dengan sifat exploisive atau mudah meledak misalnya adalah limbah laboratorium seperti asam prikat. FlammableFlammable atau mudah menyala memiliki bahaya yang tidak kalah tinggi dari exploisve. Perbedaan limbah B3 ini adalah reaksi yang dihasilkan. Limbah B3 dengan sifat flammable mudah sekali menyala apabila terdapat kontak dengan udara, api, atau bahan lain meskipun dalam suhu yang stabil. Contoh dari limbah ini adalah pelarut benzena, aseton, dan beberapa zat kimia. HarmfulHarmful atau berbahaya merupakan karakteristik limbah dalam fase padat, cair ataupun gas yang berpotensi menyebakan bahaya bagi kesehatan apabil terdapat kontak inhalasi maupun oral. OxidizingLimbah B3 dengan karakteristik oksidasi adalah limbah yang melepaskan panas dan memercikan api saat terkontaminasi dengan bahan lainnya. Misalnya saja kaporit. Kaporit merupakan limbah yang serius dan butuh penanganan khusus karena sifatnya yang dapat memicu kebakaran.KorosifCiri-ciri limbah korosif adalah limbah yang dapat menyebabkan iritasi pada kulit saat terjadinya kontak atau karatan pada baja. Umumnya limbah korosif memiliki pH di atas 2 untuk yang bersifat asam dan 12,5 untuk jenis yang bersifat basa. Beberapa contoh limbah korosif adalah asam sulfat, accu, limbah asam dari baterai, dan sodium hidroksida yang sering digunakan di industri logam. IritasiApa bedanya iritasi dan korosi? Pada limbah dengan sifat irritant atau bersifat iritasi ini efeknya lebih pada sensitasi kulit, peradangan, pusing, hingga iritasi pernapasan. Yang termasuk dalam limbah irritant adalah zat asam formiat. Moderately ToxicSifat limbah yang satu ini adalah beracun atau dengan kata lain terdapat zat berbahaya di dalam limbah yang membahayakan manusia atau pun makhluk hidup lainnya. Dampak yang ditimbulkan dari zat ini antara lain keracunan, pusing, sakit-sakit lainnya, hingga kematian. Media penularannya pun sangat rentan, kontak melalui udara, kulit, atau pun terkonsumsi dapat langsung memberika efek-efek tersebut. Contoh dari moderately toxic antara lain adalah limbah pestisida yang biasa digunakan untuk pertanian. Karsinogenik, Mutagenik, dan TeratogenikIni adalah sifat limbah yang sangat berbahaya. Limbah dengan karakteristik karsinogenik dapat memicu aktifnya sel kanker dalam tubuh. Limbah mutagenik merupakan limbah yang menyebabkan terjadinya perubahan kromosom. Sedangkan limbah teratogenik adalah limbah yang dapat memengaruhi pembentukan embrio. Berdampak pada LingkunganCFC atau chlorofluorocarbon yang dihasilkan dari mesin-mesin penghasil udara dingin seperti AC dan lemari es merupakan hasil atau limbah dengan kategori merusak lingkungan. Limbah jenis ini tidak memberikan dampak langsung terhadap manusia dan makhluk hidup tapi memengaruhi ekosistem yang tetap berujung pada keberlangsungan kehidupan. Untuk mengetahui lebih banyak dan lebih lengkap mengenai limbah B3, silakan ikuti training Pengolahan Limbah B3 bersama kami dengan klik di sini.
Dalam pengolahan limbah, penting untuk dicatat bahwa ada jenis limbah yang sangat mengancam lingkungan dan kesehatan manusia. Jenis-jenis limbah ini sering disebut dengan limbah B3. Apa itu limbah B3? Apa contoh Limbah B3 yang ada di sekitar kita? Bagaimana limbah B3 yang tidak membahayakan bagi lingkungan dan kesehatan manusia? Simak pembahasannya pada artikel ini. B3 adalah singkatan dari zat dengan bahan beracun dan berbahaya. Oleh karena itu, definisi limbah B3 dapat diartikan sebagai limbah atau buangan yang sifat dan konsentrasi yang mengandung zat beracun dan berbahaya yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi lingkungan, kesehatan kerusakan dan mengancam kelangsungan hidup manusia dan organisme lainnya. Limbah B3 tidak hanya berasal dari kegiatan industri. Kegiatan rumah tangga juga menghasilkan beberapa jenis limbah. Di sini beberapa contoh limbah B3 rumah tangga) di antaranya yaitu bekas pengaharum ruangan atau freshener, pemutih, detergen baju, deterjen kamar mandi, kaca pembesih / jendela, pembersih lantai, pengkilat kayu, pembersih oven, insektisida, lem, hair spray, serta batu baterai. Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dapat dibagi menjadi tiga jenis: Limbah B3 dari sumber tidak spesifik. Limbah ini bukan dari proses primer, bukan kegiatan pemeliharaan peralatan, inhibitor korosi, kerak pelarutan, pencucian, kemasan dan lain-lain. Limbah B3 dari sumber spesifik. Ini limbah dari proses industri (kegiatan inti). Limbah B3 dari sumber lain. Limbah ini berasal dari sumber yang tak terduga, Prodak seperti yang sudah kadaluarsa, tumpahan, sisa kemasan dan pembuangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi. Limbah diklasifikasikan sebagai berbahaya dan beracun jika memiliki kualitas tertentu, termasuk sifat eksplosif, mudah teroksidasi, mudah terbakar, beracun, mengiritasi korosif atau menyebabkan gejala kesehatan sebagai karsinogenik, mutagenik, dan sebagainya. Limbah Explosive adalah buang pada suhu dan tekanan standar dapat meledak karena dapat menghasilkan suhu gas yang tinggi dan tekanan dengan reaksi fisik atau kimia sederhana. Limbah ini sangat berbahaya baik selama penanganan, transportasi ke pembuangan, karena dapat menyebabkan ledakan tak terduga. Contoh B3 dengan sifat eksplosif, limbah tersebut dan buang seperti asam prikat bahan peledak laboratorium. Limbah oksidasi adalah limbah yang dapat melepaskan panas akibat oksidasi, menyebabkan kebakaran dalam reaksi dengan bahan-bahan lainnya. Limbah ini jika tidak di tangani dapat menyebabkan serius kebakaran besar dalam ekosistem. Contoh limbah b3 memiliki sifat oksidasi, misalnya klorin atau kaporit. Limbah yang ketika mudah menyala adalah limbah yang dapat membakar karena kontak dengan udara, api, air atau bahan lainnya, baik dalam suhu dan tekanan. Contoh pelarut yang mudah terbakar dari limbah B3 misalnya benzena, toluena atau aseton pelarut dari cat, tinta, pembersih logam, dan laboratorium kimia. Dari limbah beracun merupakan limbah mengandung zat beracun bagi manusia atau hewan, menyebabkan keracunan, sakit atau kematian, baik dengan kontak dengan pernapasan, kulit atau mulut. Contoh limbah b3 adalah limbah pertanian seperti limbah pestisida. Limbah berbahaya merupakan limbah baik padat, gas cair atau yang dapat menyebabkan risiko kesehatan sampai batas tertentu jika terhirup atau kontak oral. Limbah korosif merupakan limbah yang memiliki karakteristik dapat menyebabkan iritasi pada kulit, yang menyebabkan korosi baja, memiliki pH ≥ 2 (jika asam) dan pH ≥ 12,5 (jika basa). Contoh B3 dengan karakteristik korosif, misalnya, asam sisa sulfat yang digunakan dalam industri baja, memo baterai dan baterai asam, dan limbah dari natrium hidroksida dalam industri logam. Limbah yang bisa menyebabkan iritasi yang sensitisasi menyebabkan kulit, peradangan dan menyebabkan iritasi saluran pernapasan, pusing dan mengantuk bila terhirup. Contoh limbah tersebut adalah asam format yang diproduksi di industri karet. Limbah pada karakteristik ini adalah limbah yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem, seperti limbah CFC atau chlorofluorocarbons membuang-buang yang dihasilkan oleh pendingin mesin. Limbah karsinogen adalah limbah yang dapat menyebabkan sel-sel kanker, teratogenik adalah limbah yang mempengaruhi pembentukan embrio, sedangkan limbah mutagenik adalah sampah yang dapat menyebabkan perubahan kromosom. Setiap contoh limbah B3 di atas memiliki karakteristik berbeda sehingga penanganan limbah B3 dan juga diperlukan spesifik teknis khusus. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Definisi ini tercantum dalam Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan – peraturan lain di bawahnya. Jenis – jenis Bahan Berbahaya dan Beracun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan ini selain mengatur tata laksana pengelolaan B3, juga mengklasifikasikan B3 dalam tiga kategori yaitu B3 yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 yang terbatas dipergunakan. Beberapa jenis B3 yang mudah dikenali dan boleh dipergunakan antara lain adalah bahan – bahan kimia seperti amonia, Asam Asetat, Asam sulfat, Asam Klorida, Asetilena, Formalin, Metanol, Natrium Hidroksida, termasuk juga gas Nitrogen. Lebih lengkapnya daftar B3 yang boleh dipergunakan dapat dilihat pada Lampiran 1 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001. Sedangkan B3 yang dilarang dipergunakan antara lain adalah Aldrin, Chlordane, DDT, Dieldrin, Endrin, Heptachlor, Mirex, Toxaphene, Hexachlorobenzene dan PCBs. Daftar tersebut dapat dilihat pada Lampiran 2. Sedangkan Lampiran 3 berisi daftar B3 yang dipergunakan secara terbatas, antara lain Merkuri, Senyawa Merkuri, Lindane, Parathion, dan beberapa jenis CFC. Berdasarkan sifatnya, B3 dapat diklasifikasikan menjadi B3 yang mudah meledak, pengoksidasi, sangat mudah sekali menyala, beracun, berbahaya, korosif, bersifat iritasi, berbahaya bagi lingkungan dan karsinogenik. Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang dibatasi penggunaannya namun masih digunakan di penambangan emas skala kecil di Indonesia seperti di Sekotong (Lombok Barat) dan Gunung Pani (Gorontalo) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Limbah B3 merupakan sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 dihasilkan dari kegiatan/usaha baik dari sektor industri, pariwisata, pelayanan kesehatan maupun dari domestik rumah tangga. Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 yang mana dalam peraturan ini juga tercantum daftar lengkap limbah B3 baik dari sumber tidak spesifik, limbah B3 dari sumber spesifik, serta limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk dan bekas kemasan B3. Suatu zat/senyawa yang terindikasi memiliki karakteristik limbah B3, namun tidak tercantum dalam Lampiran 1 PP 101/2014 perlu dilakukan uji karateristik untuk identifikasi. Uji karakteristiknya dapat berupa Uji Karakteristik Mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius dan korosif dan beracun sebagaimana lengkap dijelaskan pada Lampiran 2 PP 101/2014. Pengujian karakteristik beracun misalnya dilakukan dengan TCLP atau Uji Toksikologi LD50. Mengingat sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan dengan seksama, sehingga setiap orang atau pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Untuk memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan tepat dan mempermudah pengawasan, maka setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 merupakan tempat untuk menyimpan limbah B3 sebelum dikelola lebih lanjut. TPS ini membutuhkan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan dari Bupati / Walikota [Veronika Adyani – Bidang P2KLH] |