Sampah berbahaya dan yang berasal dari rumah sakit pertanian dan industri kimia disebut

Limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun menjadi bagian dari limbah anorganik yang turut berkontribusi menyebabkan pencemaran lingkungan. Berdasarkan penjelasan di Jurnal Teknologi Lingkungan 2(1), limbah B3 adalah sampah yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya.

Sementara itu dalam Majalah Ilmiah Aplikasi Isotop dan Radiasi 5(1), limbah B3 yaitu sisa usaha yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasinya dapat merusak, mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Sampah tersebut bisa merusak atau mencemari lingkungan baik langsung atau tidak langsung. Untuk mengatasi limbah B3, pemerintah membuat regulasi yang mengatur tentang pengolahan limbah ini. Berikut beberapa peraturan perundang-undangan tentang pengolahan sampah ini.

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.
  4. Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP-68/BAPEDAL/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan, dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  5. Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP-01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Baca Juga

Suatu limbah tergolong berbahaya dan beracun jika memiliki sifat atau karakteristik seperti mudah meledak, teroksidasi, menyala, beracun, bersifat korosif, dan menimbulkan masalah kesehatan. Mengutip dari dlh.bulelengkab.go.id, berikut ini beberapa karakteristik limbah B3.

1. Mudah Meledak

Limbah yang mudah meledak atau explosive adalah limbah yang saat suhu dan tekanan standar dapat meledak. Kondisi tersebut dapat terjadi sebab limbah ini bisa menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi melalui reaksi fisika atau kimia sederhana.

Jenis limbah ini sangat berbahaya saat penanganan, pengangkutan, maupun pembuangan karena bisa menyebabkan ledakan besar yang tak terduga. Adapun beberapa contoh limbah B3 yang mudah meledak yaitu asam prikat.

Advertising

Advertising

Karakterstik limbah B3 lannya yaitu sampah anorganik berbahaya yang bisa melepaskan panas karena teroksidasi. Limbah ini dapat menimbulkan api ketika bereaksi dengan bahan lain. Jika pengelolaan limbah ini tidak ditangani dengan serius maaka dapat menyebabkan kebakaran besar di lingkungan tersebut. Contohnya yaitu kaporit.

3. Mudah Menyala

Limbah B3 juga bisa memiliki sifat yang mudah menyala atau flammable. Limbah ini adalah sampah berbahaya yang mudah terbakar karena kontak dengan udara, nyala api, air, atau bahan lain walaupun suhu dan tekanan standar.

Contoh limbah B3 yang mudah menyala yaitu benzena, pelarut toluena atau pelarut aseton dari industri cat, tinta, pembersih logam, dan laboratorium kimia.

Baca Juga

Limbah beracun adalah limbah yang mengandung zat beracun bagi makhluk hidup. Limbah ini dapat menyebabkan keracunan, sakit, bahkan kematikan jika terjadi kontak pernapasan, kulit, atau mulut. Contoh limbah ini yaitu limbah pertanian seperti pestisida.

5. Berbahaya

Limbah berbahaya merupakan limbah dalam bentuk padat, cair, atau gas yang bisa menyebabkan bahaya bagi kesehatan.

6. Korosif

Karakteristik limbah B3 berikutnya yaitu bersifat korosif. Limbah ini memiliki ciri bisa menyebabkan iritasi kulit, menyebabkan karat pada baja, memiliki pH ≥ 2 (jika bersifat asam) dan ≥ 12,5 (jika bersifat basa). Contoh limbah B3 ini yaitu sisa asam sulfat untuk industri baja, limbah asam dari abterai dan accu, serta limbah permberih sodium hidroksida di industri logam.

7. Bersifat Iritasi

Limbah yang bersifat iritasi adalah limbah yang bisa menyebabkan peradangan ataupun iritasi pernapasan, pusing, dan mengantuk saat terhirup. Contoh limbah ini yaitu asam formiat dari industri karet.

Baca Juga

Limbah dengan karakteristik ini yaitu limbah yang bisa menyebabkan kerusakan di lingkungan dan ekosistem. Contoh limbah B3 yaitu CFC atau chlorofluorocarbon yang dihasilkan oleh pendingin ruangan.

9. Bersifat Karsinogenik, Teratogenik, dan Mutagenik

Limbah dengan sifat karsinogenik adalah limbah yang bisa menyebabkan munculnya sel kanker. Limbah teratogenik merupakan limbah yang dapat mempengaruhi pembentukan embrio. Sementara itu, limbah mutagenik yaitu limbah yang menyebabkan perubahan kromosom.

Jenis Limbah B3

Selain bisa dikenali dari karakteristiknya, limbah B3 juga bisa diketahui berdasarkan sumbernya. Mengutip dari dlh.bulelengkab.go.id, berikut ini jenis limbah B3 jika dilihat dari sumbernya.

1. Limbah dari Sumber Tidak Spesifik

Limbah ini merupakan limbah yang tidak berasal dari proses utama melainkan dari kegiatan pemeliharaan alat, inhibitor korosi, pencucian, pengemasan, dan lain sebagainya.

Baca Juga

Limbah B3 ini merupakan limbah yang berasal dari kegiatan utama di sebuah proses industri.

3. Limbah dari Sumber Lain

Limbah ini adalah limbah dari sumber yang tidak terduga. Misalnya produk kadaluarsa, sisa kemasan,  dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi tertentu.

Pengertian limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif (Depkes, 2006).
Limbah rumah sakit cenderung bersifat infeksius dan kimia beracun yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik.

Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan Rumah Sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka Rumah Sakit harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan KepMenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yaitu:

  1. Fasilitas Pengelolaan Limbah padat — Setiap Rumah sakit harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya, beracun dan setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.
  2. Fasilitas Pengolahan Limbah Cair — Limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume, dan prosedur penanganan dan penyimpanannya. Rumah sakit harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sendiri.

A. Limbah Padat Rumah Sakit
Limbah padat rumah sakit yang lebih dikenal dengan pengertian sampah rumah sakit adalah sesuatu yang tidak dipakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang harus dibuang yang umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh manusia, dan umumnya bersifat padat (Azwar, 1990).

Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis (Keputusan MenKes R.I. No.1204/MENKES/SK/X/2004), yaitu :

  1. Limbah non medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di luar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologi. Penyimpanannya pada tempat sampah berplastik hitam.
  2. Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari :
  • a. limbah infeksius dan limbah patologi, penyimpanannya pada tempat sampah berplastik kuning. b. limbah farmasi (obat kadaluarsa), penyimpanannya pada tempat sampah berplastik coklat. c. limbah sitotoksis adalah limbah berasal dari sisa obat pelayanan kemoterapi. Penyimpanannya pada tempat sampah berplastik ungu. d. Limbah medis padat tajam seperti pecahan gelas, jarum suntik, pipet dan alat medis lainnya. Penyimpanannya pada safety box/container.

    e. Limbah radioaktif adalah limbah berasal dari penggunaan medis ataupun riset di laboratorium yang berkaitan dengan zat-zat radioaktif. Penyimpanannya pada tempat sampah berplastik merah.

PENANGANAN, PENYIMPANAN, DAN PENGANGKUTAN LIMBAH MEDIS Cara terbaik untuk mengurangi risiko terjadinya penularan adalah dengan menjaga agar sampah medis tersebut tetap tertutup dengan rapat. Ada beberapa prinsip dasar dan prosedur yang dapat membantu pencapaian tujuan pengurangan dari pemakaian.

Prinsip-prinsip dan prosedur tersebut adalah :

  1. Sampah dikemas dengan baik.
  2. Menjaga agar sampah tetap dalam kemasan dan tertutup rapat serta menghindarkan hal-hal yang dapat merobek atau memecahkan kontainer limbah.
  3. Menghindari kontak fisik dengan limbah.
  4. Menggunakan alat pelindung perorangan ( sarung tangan, masker, dsb )
  5. Usahakan agar sedikit mungkin memegang limbah.
  6. Membatasi jumlah orang yang berpotensi untuk tercemar.

PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS
Pemusnahan limbah medis haruslah dengan menggunakan cara pembakaran, perlu dijaga keutuhan kemasannya pada waktu sampah tersebut ditangani. Banyak sistem pembakaran atau insenerasi yang menggunakan peralatan mekanik. Namun, usahakan untuk melakukan pengolahan limbah medis yang sesuai dengan peraturan berlaku dan pengolahan ramah lingkungan.

B. Limbah Cair
Limbah cair Rumah Sakit adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan RS, yang kemungkinan mengandung mikroorganisme bahan beracun, dan radio aktif serta darah yang berbahaya bagi kesehatan (Depkes RI, 2006). Penanganannya melalui IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)

Air limbah rumah sakit adalah seluruh buangan cair yang berasal dari hasil proses seluruh kegiatan rumah sakit, yang meliputi : limbah cair domestik, yakni buangan kamar dari rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif (Said, 1999).

Menurut Azwar (1990), air limbah atau air bekas adalah air yang tidak bersih dan mengandung berbagai zat yang bersifat membahayakan kehidupan manusia atau hewan, yang lazimnya muncul karena hasil perbuatan manusia termasuk industri.

Jadi, hati-hatilah dengan limbah medis tersebut. Lakukan penanganan, penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan limbah medis dengan konsep ramah lingkungan.

Penulis: Rina Nurjannah, Staf Instalasi Kesling & K3 RSHS

Sumber literatur : 1. Keputusan MenKes R.I. No.1204/MENKES/SK/X/2004

2. www..green kompasiana.com