Sanksi moral bagi siswa yang melanggar aturan adalah

Contoh tata tertib dan sanksi bagi siswa di sekolah ini, sengaja Trigonal Media berikan sebagai bahan acuan bagi yang memerlukan. Kritik dan saran sangat kami harapkan.

Sanksi moral bagi siswa yang melanggar aturan adalah

Kesadaran disiplin hendaknya tumbuh dan berkembang dalam diri peserta didik atas kesadaran sendiri. Meskipun guru, wali kelas, dan kepala sekolah bertanggung jawab dalam penegakan disiplin terhadap peserta didik, namun dalam pelaksanaannya dikembalikan lagi kepada kesadaran dan kemauan peserta didik.

Peserta didik yang mematuhi peraturan dan tata tertib dengan kesadaran dan kemauan sendiri, perilaku seperti ini bukan karena takut oleh hukuman dan ancaman akan tetapi karena dengan senang hati ingin mematuhinya, akan tetapi ada juga yang melanggar peraturan dan tata tertib tersebut. Hukuman diberikan pada pelanggaran peraturan dan tata tertib untuk menyadarkan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Dalam hal ini hukuman badan tidak boleh digunakan sebab selain tidak efektif juga bisa mengundang masalah.

Contoh peraturan yang harus ditaati oleh para siswa adalah sebagai berikut:

  1. Siswa harus hadir di sekolah lima menit paling lambat sebelum lonceng berbunyi.

  2. Berbaris dengan tertib dan diatur oleh ketua kelas.

  3. Sebelum pelajaran dimulai dan pada akhir pelajaran, anak-anak berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.  

  4. Siswa-siswi harus selalu mengikuti upacara bendera sekolah dengan tertib.

  5. Siswa-siswi harus memakai pakaian yang rapi dan bersih, seragam sekolah yang telah ditentukan sesuai dengan hari-harinya.

  6. Siswa-siswi yang berpakaian seragam, baju kemejanya harus masuk ke dalam.

  7. Tidak dibenarkan berkuku panjang, berambut gondrong dan bagi anak-anak wanita dilarang memakai perhiasan yang mencolok ke sekolah.

  8. Selalu hormat pada tamu yang hadir di sekolah.

  9. Harus patuh pada peraturan dan tata tertib yang telah ditentukan sekolah.

  10. Bila tidak masuk sekolah orang tua/wali anak,harus memberitahukan dengan lisan atau tertulis ke sekolah.

  11. Peliharalah buku dan alat perlengkapan lainnya secara rapi dan bersih.

  12. Pada waktu istirahat tidak dibenarkan jajan di luar pekarangan sekolah.

  13. Harus membantu menjaga kebersihan sekolah, membuang sampah pada tempatnya.

  14. Bersihkan dan siram kembali WC setelah dipergunakan.

  15. Buang air harus di tempat yang telah ditentukan.

  16. Dilarang mencoreti bangku, meja, pintu, jendela dan tembok.

  17. Jaga dan peliharalah tanaman-tanaman yang ada di pekarangan sekolah.

  18. Dilarang keras merokok.

  19. Tidak dibenarkan membawa uang jajan berlebihan.

  20. Harus menjaga nama baik sekolah di manapun berada.

Dan hukuman pelanggaran ini yaitu berupa sanksi-sanksi sebagai berikut:

  1. Pelanggaran I:a.    Datang terlambat masuk sekolah.b.    Keluar kelas tanpa izin.c.    Piket kelas tidak melaksanakan tugas.d.    Berpakaian seragam tidak lengkap.e.    Makan di kelas pada waktu pelajaran.f.    Membeli makanan pada waktu pelajaran.g.    Membuang sampah tidak pada tepatnya.h.    Berhias berlebihan.i.    Memakai perhiasan yang berlebihan bagi wanita.j.    Tidak memperhatikan panggilan.k.    Rambut gondrong bagi laki-laki.l.    Berada di luar pada waktu pelajaran.

    Sanksi bagi pelanggaran I:

    a.    Melakukan pelanggaran 1 kali tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai pergantian jam.b.    Melakukan pelanggaran 3 kali harus membuat surat pernyataan yang diketahui wali kelas.c.    Melakukan pelanggaran 4 kali dipanggil dan membuat surat pernyataan yang harus diketahui wali kelas dan Kepala Sekolah.d.    Melakukan pelanggaran 5 kali orang tua datang ke sekolah.e.    Melakukan pelanggaran 7 kali diserahkan ke orang tua 1 hari dapat masuk bersama orang tua.

    f.    Melakukan pelanggaran 9 kali atau lebih dikembalikan ke orang tua dan dipersilakan meninggalkan sekolah atau pindah sekolah.

  2. Pelanggaran II:a.    Membuat izin palsu.b.    Membolos atau keluar meninggalkan sekolah tanpa izin.c.    Membawa buku atau gambar porno.d.    Tidak mengikuti upacara.e.    Mengganggu atau mengacau kelas lain.f.    Bersikap tidak sopan/menentang guru mengajar.g.    Mencoreti pintu, meja, kursi.

    Sanksi bagi pelanggaran II:
    a.    Melakukan pelanggaran 1 kali dipanggil.

    b.    Melakukan pelanggaran 2 kali dipanggil dan membuat surat pernyataan diketahui orang tua, wali kelas dan Kepala Sekolah.c.    Melakukan pelanggaran 3 kali orang tua dipanggil ke sekolah.d.    5 kali dikembalikan ke orang tua 1 hari dapat masuk bersama orang tua.

    e.    7 kali dikembalikan ke orang tua dipersilakan mengajukan permohonan keluar.

  3. Pelanggaran III:a.    Memalsu tanda tangan Wali Kelas / Kepala Sekolah.b.    Merusak sarana, prasarana sekolah.c.    Mencuri.d.    Membawa atau menyebarkan selebaran yang meresahkan.e.    Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan.f.    Merusak atau membakar rapor.g.    Terlibat dalam penggunaan narkoba.h.    Membawa senjata tajam tanpa sepengetahuan sekolah.

    Sanksi bagi pelanggaran III:

    a.    Apabila orang tua tidak memenuhi undangan sekolah, maka siswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua/wali murid datang ke sekolah.

    b.    Jika sampai dengan 30 hari sejak dikirimkannya surat undangan orang tua siswa tidak kunjung datang, maka siswa tersebut dianggap telah mengundurkan diri dari sekolah.

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel: Berbagai sumber 

Gambar:


Dokumen pribadi

Ag. Soejono. (1980). Pendahuluan pendidikan Umum. Bandung: CV.Ilmu.

Anshari, Hafi (1983). Pengantar ilmu pendidikan. Surabya: Usaha Nasional

Depdikbud. (1993).Wawasan Wiyata Mandala. Depdikbud

Djahiri, Kosasih. (1985). Strategi Pengajaran efektif nilai moral VCT dan Gamesalam VCT. Bandung :Laboratorium Jurusan Pendidikan Moral Pancasial dan Kewargaan FPIPS IKIP.

Hidayat (1986). Manajemen Sumber daya Manusia bagi Perusahaan: Yogyakarta: Gramidia.

Indrakusuma Daien Amir. (1973). Pengantar Ilmu Pendidikan.Surabaya: Usaha Nasional.

Hurlock, Elizabet B. (1990). Perkembangan anak Jilid II. Jakarta Erlangga

J.J. Hasibuan, dkk (1988). Proses Belajar Mengajar. Bandung; Remaja Karya.

Kartono, Kartini. (1992). Psikologi Anak.Bandung: Mandar Maju.

Komaruddin. (1994). Ensiklopedia Manajemen,Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Bina Aksara. Jakarta.

Kusmiati, mia (2004). Peranan tata tertib Asrama Dalam Menumbuhkan Perilaku Disiplin Siswa di Sekolah. Skripsi pada FPIPS UPI Bandung: tidak diterbitkan.

Mahsum. (2006). Metode Penelitian Bahasa. Jakarta. PT.Raja Grafindo Persada

Martoyo, Suliso. (1998). Manajement Sumber Daya Manusia Edisi 3.Yogyakarta: BPFE.

Nasution, S. (2003) Metode Research (Penelitian Ilmiah).Jakarta: Bumi Aksara

Nasution, S (2009). Metode Research (penelitian Ilmiah).Jakarta: Bumi Aksara

Prawirosentono, Suyadi. (1999). Kebijakan Kinerja Karyawan-Kiat membagun Organisasi Kompetitif Menjelang Perdagangan Bebas Dunia. Yogyakarta. BPFE.

Poerwadarminta. WJS. (1976).Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta: Balai Pustaka.

Purwanto, Ngalim. (1993). Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung Ramaja Karya.

Siangian P, Sondang. (2001). Audit Manajement. Jakarta: Bumi Aksara

Soekarto, Soerjono. (1982). Kesadaran Hukum dan kepatuhan Hukum. Jakarta: CV. Rajawali.

Suwarno. (1981). Pengantar Ilmu Pendidikan.Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Steers, M. Richard. (1985).Efektifitas Organisasi. Jakarta: Erlangga.

Syafaat, A, Sahrani, S. An Muslih. (2008).Peranan Pendidikan Agama Islam alam Mencegah Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency). Jakarta: Rajawali Pers.

Suwarno. (1992). Pengantar Ilmu Pendidikan.Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Tangkilisan, Nogi Hessel. (2004).Manajemen Publik. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

UU No 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional

Wahyu, 2009. Metode Penelitian Kualitatif (2). Banjarmasin:

Universitas Lambung Mangkurat.

Wahyu, dkk, 2011. Pedoman penulisan karya ilmiah. Banjarmasin: Pustaka Banua.

Apa yang terbersit di benak Guru Pintar mendengar kata hukuman? Terdapat perdebatan antara boleh atau tidak menghukum siswa. Bahkan sudah sering kita dengar seorang guru dipidanakan karena telah menghukum siswanya.

Sekolah yang merupakan lembaga pendidikan merupakan tempat untuk membentuk dan mengembangkan kepribadian seseorang secara menyeluruh. Proses pendidikan harus menekankan pada pengembangan pengetahuan (kognitif), juga mengembangkan kemampuan untuk berbuat sesuatu (psikomotor), serta mengembangkan sikap mental dan kepribadian sesuai dengan nilai-nilai di masyarakat (afektif) secara seimbang. Supaya proses penyelenggaraan pendidikan dapat berlangsung secara efektif maka sangat penting untuk melatih kedisiplinan siswa. Penegakan kedisiplinan siswa di sekolah selama ini sangat erat dihubungkan dengan penerapan hukuman.

Guru Pintar pasti pernah menemukan siswa-siswa yang melanggar tata tertib, berperilaku menyimpang, dan bahkan mengganggu kegiatan belajar mengajar di kelas. Hal semacam ini tentu saja tidak boleh dibiarkan begitu saja. Mendiamkan siswa yang melanggar peraturan tentu saja akan membuat siswa tidak menyadari bahwa perilaku atau tindakan yang dilakukannya salah sehingga akan terus menerus dilakukan. Hukuman yang diterima karena lalai melakukan kewajiban di sekolah akan membuat siswa jera dan tidak akan mengulanginya lagi. Contoh hukuman untuk siswa yang sering kita jumpai misalnya berdiri di pojok kelas, membersihkan kelas, dan masih banyak lagi.

Apa Itu Hukuman?

Sanksi moral bagi siswa yang melanggar aturan adalah

Foto olehVictoria BorodinovadariPexels

Hukuman adalah suatu sanksi yang harus diterima oleh seseorang sebagai akibat dari pelanggaran terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sanksi atau hukuman dapat bersifat material maupun non-material. Sejak dahulu, hukuman dianggap sebagai sebuah alat pendidikan yang istimewa kedudukannya. Menurut Kartini Kartono (1992), hukuman adalah perbuatan secara sengaja yang diberikan sehingga mengakibatkan penderitaan lahir batin, diarahkan untuk menggugah hati nurani dan penyadaran hati si penderita akan kesalahannya.

Tujuan pemberian hukuman dalam pendidikan adalah untuk menyadarkan siswa jika telah melakukan kesalahan atau melanggar peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Meskipun demikian, pemberian hukuman tidak boleh dilakukan dengan semena-mena. Ada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian hukuman bahkan ada yang diikuti dengan ancaman hukuman pidana. Apakah hal tersebut membuat Guru Pintar takut dan akan membiarkan saja siswa terus melakukan pelanggaran, perbuatan menyimpang, dan hal-hal tidak baik lainnya? Menurut Ki Hajar Dewantara ada tiga poin yang harus diperhatikan tentang pemberian hukuman pada siswa . Poin yang pertama, hukuman yang diberikan harus selaras dengan kesalahannya. Sebagai contoh, jika siswa mengotori ruangan kelas, maka hukumannya adalah menyapu. Atau jika siswa merusak atau memecahkan benda di kelas, maka hukumannya adalah menggantinya tanpa perlu menambahkan hukuman fisik seperti menjewer atau menampar siswa. Mengapa? Karena hal tersebut dapat disebut sebagai hukum penyiksaan. Poin kedua yang disampaikan Ki Hajar Dewantara tentang hukuman adalah adil. Guru menghukum siswa harus bersifat adil. Hukuman diberikan kepada siapapun yang melakukan kesalahan atau pelanggaran. Tidak peduli latar belakang orang tua siswa. Pemberian hukuman yang dilakukan secara subyektif berpotensi menimbulkan kecemburuan dan guru akan dinilai pilih kasih. Poin yang ketiga adalah hukuman harus segera dilaksanakan. Maksudnya adalah hukuman atau sanksi diberikan saat kesalahan terjadi. Jangan menunda-nunda karena selain akan kehilangan moment pentingnya, hal ini bertujuan untuk menghindari rasa lupa dan siswa langsung menyadari apa kesalahannya.

Hukuman yang Mendidik

Sanksi moral bagi siswa yang melanggar aturan adalah

Foto olehMART PRODUCTIONdariPexels

Lalu bagaimanakah sebuah hukuman di sekolah disebut sebagai hukuman yang mendidik? Supaya hukuman atau sanksi yang Guru Pintar efektif dan disebut sebagai hukuman yang mendidik, maka Guru Pintar harus memperhatikan tiga hal berikut ini:

1. Hukuman harus dapat memberikan efek jera

Setelah melaksanakan hukuman, diharapkan siswa tahu dan menyadari kesalahan yang telah diperbuat sehingga bisa diperbaiki dan tidak akan terulang di masa yang akan datang. Orang tua juga perlu diajak berkomunikasi karena harus memberikan pendampingan sehingga hal yang dilakukan di sekolah sejalan dengan yang dilakukan di rumah.

2. Hukuman bersifat edukatif atau mendidik

Artinya adalah dalam pemberian hukuman tersebut harus ada arti yang berguna bagi siswa. Hukuman di sini sebagai alat untuk meningkatkan kedisiplinan harus dapat meninggalkan pesan bagi siswa. Jangan sampai hukuman hanya untuk memuaskan guru dan tidak mengajarkan apapun kepada siswa.

3. Hukuman tidak boleh mempermalukan siswa

Hukuman yang Guru Pintar berikan bertujuan untuk langkah pendisiplinan, bukan untuk mempermalukan siswa. Hukuman tidak boleh menurunkan martabat siswa karena dikhawatirkan siswa tidak akan menyadari kesalahannya melainkan memiliki trauma yang membahayakan psikologisnya. Misalnya sanksi terhadap siswa yang tidak jujur adalah dengan meminta siswa berdiri di depan kelas dengan papan atau tulisan “tidak jujur.” Hal seperti ini sebaiknya dihindari. Jika ada siswa yang tidak jujur berikan konsekuensi yang membuat siswa benar-benar sadar kesalahannya.

Ide hukuman yang cocok untuk siswa supaya tidak berulang kali melakukan kesalahan yang sama namun tetap mendidik harus dipikirkan masak-masak. Seperti sudah dibahas di atas bahwa hukuman harus membuat siswa jera dan tidak akan mengulangi perbuatan salahnya kembali tanpa mempermalukan siswa. Contoh konsekuensi yang bermanfaat misalnya meminta siswa membersihkan kelas, menghafalkan pelajaran, atau membantu guru di kelas. Banyak sekali contoh hukuman yang mendidik bagi siswa SD, contoh hukuman yang mendidik bagi siswa SMP, atau untuk siswa SMA. Semua boleh dilaksanakan asalkan tidak menyakiti fisik dan juga psikis siswa.

Kunci pemberian hukuman mendidik yang tepat untuk anak adalah komunikasi dan konsistensi. Ajak siswa bersepakat membuat peraturan dan sanksi apa saja yang akan diberikan jika peraturan tersebut dilanggar. Kemudian adalah konsisten. Guru dan siswa harus memastikan semua pihak melakukan kesepakatan yang diberikan. Dengan demikian siswa semua siswa akan selalu patuh dan proses pembelajaran karakter baik berjalan dengan lancar.

baca juga:10 Cara Mengatasi Siswa yang susah Diatur, Jangan Dimarahi!