Shutterstock
Ilustrasi hukum
KOMPAS.com – Terjadinya pelanggaran hak warga negara disebabkan oleh tindakan pengingkaran terhadap kewajiban. Pengingkaran terhadap kewajiban bisa saja dilakukan oleh pemerintah atau warga negara itu sendiri.
Agar pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban tidak terjadi, pemerintah dan warga negara harus memahami betul konsep hak dan kewajiban. Bahwa hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
Seperti yang dijelaskan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri dan Fauzi Eka Putra, bahwa ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Setiap kewajiban seseorang berhubungan dengan orang lain, begitu pula sebaliknya.
Kita tidak bisa hanya fokus pada penekanan hak dan mengabaikan pada kewajiban. Tindakan semacam itu justru akan menimbulkan berbagai macam persoalan.
Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Oleh sebab itu, penyelerasan antara hak dan kewajiban perlu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Sehingga pemerintah dan warga negara bisa melangsungkan kehidupan bernegara dengan baik.
Selain memahami konsep hak dan kewajiban, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban bisa juga ditangani dengan cara berikut:
Supremasi hukum berarti memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi. Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasanal Mulkan, dijelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Artinya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan Indonesia didasarkan atas hukum. Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, berarti pemerintah dan warga negara harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku.
Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban bisa diatasi apabila hukum di Indonesia benar-benar bisa ditegakkan.
Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia
- Mengoptimalkan peran lembaga
Mengoptimalkan peran lembaga selain lembaga tinggi negara penting dilakukan agar penegakkan hak dan kewajiban bisa dilakukan dengan efektif.
Shutterstock
Ilustrasi bendera merah putih, merah putih, Indonesia
KOMPAS.com – Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Begitu juga sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya.
Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) karya Muhammad Ridha Iswardhana, dijelaskan bahwa hak dan kewajiban merupakan dua hal penting yang tidak bisa dipisahkan.
Sebab sebagai seorang warga negara pasti membutuhkan dan perlu melaksanakan kedua hal tersebut. Setiap warga negara akan memperoleh haknya apabila telah menjalankan kewajiban dengan baik.
Tugas utama warga negara yaitu menyeimbangkan pelaksanaan hak dan kewajiban agar memperoleh kehidupan dan kesejahteraan yang baik.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terkadang mengalami beberapa masalah. Masalah yang sering terjadi adalah pelanggaran terhadap hak warga negara.
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak bisa memperoleh haknya sesuai dengan ketetapan undang-undang.
Pelanggaran hak warga terjadi akibat pengingkaran terhadap kewajiban. Baik pengingkaran kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.
Bentuk pelanggaran hak warga negara
Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri dan Fauzi Eka Putra, dijelaskan bahwa ada beberapa bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara, yaitu:
- Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas tanpa berlandaskan hukum.
- Penggunaan budaya kekerasan untuk menindak warga negara yang dianggap melakukan tindakan ekstrem yang dinilai oleh pemerintah dapat mengganggu stabilitas keamanan dan membahayakan kelangsungan hidup warga negara.
- Pembungkaman kebebasan pers dengan cara mencabut SIUP, khususnya terhadap pers yang dianggap mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
- Pembatasan terhadap hak warga untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat.
- Hukuman mati, bentuk hukuman ini dianggap kontroversial sebab setiap manusia memiliki hak untuk hidup. Hak untuk hidup merupakan puncak dari hak asasi manusia.
- Penggusuran rumah, kebijakan pemerintah melakukan penggusuran dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara.
Baca juga: Arti Kewajiban dan Jenis-jenisnya
Bentuk pengingkaran kewajiban warga negara
Pelanggaran hak warga negara salah satunya disebabkan oleh pengingkaran kewajiban warga negara. Bentuk tindakan yang mencerminkan pengingkaran kewajiban warga negara, antara lain:
- Membuang sampah sembarangan
- Tidak membayar pajak
- Merusak fasilitas negara, contohnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon, dan lain-lain.
- Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Tidak menaati undang-undang dan peraturan yang berlaku.
- Tidak menaati hukum lalu lintas, contohnya tidak memakai helm saat berkendara, tetap berkendara padahal tidak memiliki SIM, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan sebagainya.
- Tidak menghormati lambang, bendera, dan lagu kebangsaan.
Baca berikutnya