Terkait kurban untuk satu keluarga, ini penjelasan fikihnya. Show Selasa , 23 Jul 2019, 17:12 WIB Republika/Musiron Rep: Kiki Sakinah Red: Hasanul Rizqa REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apakah mungkin berkurban dengan, umpamanya, seekor kambing untuk satu keluarga? Direktur Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat menuturkan, berkurban seekor kambing (atau hewan kurban yang setara) atas nama lebih dari satu orang dapat mengacu salah satu hadis. Rasulullah SAW disebutkan pernah menyembelih seekor kambing yang ditujukan untuk diri beliau sendiri dan keluarga. "Nabi SAW menyembelih dua ekor kambing kibash yang gemuk bertanduk. Yang pertama untuk umatnya, dan yang kedua untuk diri beliau dan keluarganya." (HR Ibnu Majah). "Kami wukuf bersama Rasulullah SAW. Aku mendengar beliau bersabda, 'Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih seekor udhiyah (hewan kurban) setiap tahun" (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmizy). Meski demikian, Ustaz Ahmad menjelaskan, tidak benar jika kurban seekor kambing boleh dilakukan atas nama satu keluarga. Dalam hal ini, menurut dia, satu keluarga yang dimaksud adalah dalam hal terkait pahala kurban yang--insya Allah--mereka terima, bukan soal beban biaya. "Satu keluarga" itu pun mesti diperinci. Menurut dia, jika salah seorang anggota keluarga sudah menyembelih kurban, maka cukuplah di keluarga tersebut tidak perlu lagi ada yang berkurban. Hal ini dalam mazhab Syafi'i disebut sebagai sunnah kifayah. "Kurban tetap harus perorangan. Kurban untuk satu keluarga, maksudnya pahalanya sampai untuk dirinya dan keluarganya. Yang kurban satu orang, tetapi sekeluarga kebagian pahala dan keberkahannya," ujar Ustaz Ahmad melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (23/7). Berkurban sendiri hukumnya sunah muakkadah. Artinya, sunah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Mayoritas ulama, mulai dari mazhab Maliki, Syafi'i hingga Hambali, menyepakati hukum berkurban tak wajib. Menurut dia, Abu Bakar dan Umar bin Khaththab juga tidak selalu berkurban. Bahkan, Nabi SAW juga hanya memberi pilihan. "Satu-satunya yang mengatakan wajib hanya (mazhab fikih) Hanafi. Itupun hanya berlaku kalau mampu saja. Kalau tidak mampu, ya tidak wajib," lanjutnya. Dalam mazhab Hanafi, batas mampu yang dimaksud adalah harus mempunyai harta senilai nishab emas, yaitu 85 gram. Jika 1 gram emas seharga Rp 500 ribu, nishab emas ialah sebesar Rp 42,5 juta. Baca Juga Saat memasuki 10 hari pertama dzulhijah, umat Islam yang mampu secara ekonomi diperbolehkan untuk berkurban. Menurut Ustaz Ahmad, orang yang berkurban disunahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut. Namun, dikatakannya hal itu tidak berarti haram, melainkan hanya makruh saja dalam mazhab Syafi'i.
Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...
Jumlah orang untuk kurban sapi dan kambing serta hukum lihat penyembelihannya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berkurban sapi atau kambing di Indonesia bagi orang yang mampu merupakan suatu amalan yang disyariatkan dalam Islam. Pelaksanannya pada bulan Dzulhijjah saat tibanya Hari Raya Idul Adha. Berkurban itu bisa dilakukan sendiri atau bersama seperti satu keluarga. Untuk satu ekor sapi itu bisa untuk kurban 7 orang anggota keluarga dan satu ekor kambing untuk satu orang saja atau sendirian. Kurban merupakan suatu bentuk amal ibadah melaksanakan perintah Allah sebagai jalan taqarrub atau menuju ketaatan. Orang yang berkurban dianjurkan untuk bisa menyembelih hewan kurbannya sendiri atau menyaksikan saat penyembilannya dilakukan. Namun tentunya tidak semuanya mampu untuk melakukan sebab, dengan berbagai alasan tidak bisa dilakukan lantaran menyedekahkan kurbannya di daerah pedalaman jauh dari rumahnya. Atau bahkan tidak sanggup menyaksikan tumpahan darah hewan ternak saat disembelih. Sebagaimana diketahui, dalam fikih tata cara berkurban, hewan ternak yakni sapi, kambing, domba dan unta yang dikurbankan hendaknya disembelih oleh sohibul kurban sendiri. • PERHATIKAN Fatwa MUI Dalam Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Covid-19 Namun bila tidak mampu, penyembelihan boleh diwakilkan oleh orang lain. Lalu, jika tidak disembelih sendiri, wajibkah menyaksikan penyembelihan yang diwakili oleh orang lain ? Halaman selanjutnya arrow_forward Sumber: Serambi Indonesia
Umat muslim akan segera menyambut hari raya Idul Adha. Salah satu yang tak dapat dipisahkan adalah berkurban. Soal Patungan Kurban Sapi untuk Tujuh Orang, Cek di Sini Penjelasannya (FOTO:MNC Media) IDXChannel - Umat muslim akan segera menyambut hari raya Idul Adha. Salah satu yang tak dapat dipisahkan adalah berkurban. Kurban merupakan amalan bernilai sunah muakkad yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan pada Hari Raya Haji. Dalam hukum fiqih tentang kurban, ada ketentuan bahwa binatang ternak yang boleh digunakannya ada tiga yakni unta, sapi dan kambing, kerbau disamakan dengan sapi. Seekor kambing untuk satu orang. Seekor unta atau sapi bisa untuk tujuh orang. Namun, di sebagian kalangan masyarakat, tak terkecuali masyarakat Indonesia sering ditemui mengenai pertimbangan memilih kurban satu kambing (perorangan) atau satu ekor sapi untuk 7 orang yang dilakukan secara patungan. Salah satu penyebab banyak orang melakukan kurban secara patungan adalah masalah kondisi keuangan. Jika memang tak mampu untuk berkurban seekor perorang, maka opsi untuk urunan tujuh orang mengurbankan satu sapi merupakan solusinya. Sebagian ulama menjelaskan, kurban satu kambing lebih baik dari pada ikut patungan sapi atau unta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (Shahih Fiqh Sunnah, 2:375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 dan Syarhul Mumthi’ 7:458). BACA JUGA: Sementara, Imam As-Saerazi Asy-Syafi’i mengatakan, “Kambing (sendirian) lebih baik dari pada urunan sapi tujuh orang. Karena orang yang berkurban bisa menumpahkan darah (menyembelih) sendirian.” (Al Muhadzab 1:74). Di samping itu, terdapat alasan lain yakni kurban yang sering dilakukan Nabi Muhammad SAW adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun unta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 unta. Kemudian, aktivitas menyembelihnya pun menjadi lebih banyak. Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab Al Muhadzab Al Fairuz Abadzi As Syafi’i (lih. Al Muhadzab 1/74). Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyimpulkan, BACA JUGA: “Hewan kurban yang paling afdal adalah unta, lalu sapi ketika disembelih utuh, lalu domba, lalu kambing, lalu 1/7 unta, kemudian 1/7 sapi.” (Disebutkan dalam kitab beliau Ahkam Al-Udhiyyah). Sedangkan Imam Ibnu Utsaimin, mengatakan, dibolehkan urunan 7 orang untuk kurban sapi atau onta. Namun tidak dibolehkan urunan lebih dari 7 orang untuk qurban sapi "Satu kambing sah untuk qurban satu orang. Sementara sepertujuh onta atau sapi, sah untuk qurban senilai satu kambing. Jika ada dua orang atau lebih, urunan untuk qurban satu kambing, kemudian mereka jadikan qurban, ini hukumnya tidak boleh, dan qurbannya tidak sah, kecuali untuk onta atau sapi, maksimal 7 orang saja. Karena kurban adalah ibadah kepada Allah. Karena itu, tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan aturan yang ditetapkan syariat, baik terkait waktu, jumlah orang yang ikut, atau tata caranya," Dari pendapat-pendapat ulama di atas ditarik dari gambaran perekonomian masyarakat yang tinggal di Arab yang memang digolongkan sebagai masyarakat mampu sehingga membeli hewan kurban untuk perseorangan. Sedangkan di Indonesia masih banyak masyarakat kelas menengah ke bawah, sehingga membeli sapi secara patungan adalah solusi yang sering dilakukan. Tapi semua harus dikembalikan lagi sesuai dengan kondisi keuangan dan kemampuannya dalam membeli hewan kurban, dan apabila solusi urunan kurban sapi adalah solusi terbaik maka lakukanlah, namun jika harga 1 kambing justru lebih murah dibanding 1/7 sapi ini juga bisa jadi pilihan. (SANDY)
Hari besar kedua umat Muslim akan segera tiba, yakni idul adha. Sebagai bulan yang sangat dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban, sudah menentukan tahun ini mau berkurban apa? Mau kurban dengan 1 ekor kambing atau ikut patungan sapi ya?
Bagi yang ingin menunaikan kurban maka perlu untuk mengetahui beberapa hal terkait kurban tersebut. Hal yang paling subtansi salah satunya adalah kita harus menentukan jenis hewan yang akan kita kurbankan. Lebih dalam lagi, kita paham jenis hewan kurban apa yang paling utama atau afdhal dijadikan kurban.
Di sebagian kalangan masyarakat, tak terkecuali masyarakat Indonesia sering ditemui mengenai pertimbangan memilih kurban satu kambing (perorangan) atau satu ekor sapi untuk 7 orang yang dilakukan secara patungan. Salah satu penyebab banyak orang melakukan kurban secara patungan adalah masalah kondisi keuangan. Jika memang tak mampu untuk berkurban seekor perorangan, maka opsi untuk urunan tujuh orang mengurbankan satu sapi merupakan solusinya. Lebih baik mana antara kurban patungan dengan kurban perorangan?Sebagian ulama menjelaskan, kurban satu kambing lebih baik dari pada ikut patungan sapi atau unta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (Shahih Fiqh Sunnah, 2:375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 dan Syarhul Mumthi’ 7:458). Imam As-Saerazi Asy-Syafi’i mengatakan, “Kambing (sendirian) lebih baik dari pada urunan sapi tujuh orang. Karena orang yang berkurban bisa menumpahkan darah (menyembelih) sendirian.” (Al Muhadzab 1:74). Di samping itu, terdapat alasan lain yakni kurban yang sering dilakukan Nabi Muhammad SAW adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun unta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 unta. Kemudian, aktivitas menyembelihnya pun menjadi lebih banyak. Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab Al Muhadzab Al Fairuz Abadzi As Syafi’i (lih. Al Muhadzab 1/74). Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyimpulkan, “Hewan kurban yang paling afdal adalah unta, lalu sapi ketika disembelih utuh, lalu domba, lalu kambing, lalu 1/7 unta, kemudian 1/7 sapi.” (Disebutkan dalam kitab beliau Ahkam Al-Udhiyyah)
Ada juga pendapat Ibnu Qassim Al Ghazi yang menyatakan bahwa satu kambing itu lebih utama daripada patungan sapi. Namun jika dilihat dari sisi jenisnya, yang lebih utama adalah unta, lalu sapi lalu kambing. Berkurban Sesuai KemampuanDari pendapat-pendapat ulama di atas ditarik dari gambaran perekonomian masyarakat yang tinggal di Arab yang memang digolongkan sebagai masyarakat mampu sehingga membeli hewan kurban untuk perseorangan. Sedangkan di Indonesia masih banyak masyarakat kelas menengah ke bawah sehingga membeli sapi secara patungan adalah solusi yang sering dilakukan.
Tak dapat dipungkiri, jika berdasarkan sudut pandang banyaknya daging dan mahalnya harga hewan kurban, maka urutannya pun menjadi kurban unta, kurban sapi, lalu kurban kambing (berbagai jenis qurban kambing juga beredar cukup banyak saat ini, namun untuk jenis domba lebih baik diutamakan daripada kambing lokal). Tapi semua harus dikembalikan lagi sesuai dengan kondisi keuangan dan kemampuannya dalam membeli hewan kurban, dan apabila solusi urunan kurban sapi adalah solusi terbaik maka lakukanlah, namun jika harga 1 kambing justru lebih murah dibanding 1/7 sapi ini juga bisa jadi pilihan. Insya Allah segala niat baik kita untuk berkurban sudah tercatat di sisi Allah, baik berkurban 1 ekor kambing atau dengan 1/7 sapi. Wallahu’alam
|