Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi. a. Fungsi Layanan (Servicing Function) Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.b. Fungsi Pengaturan (Regulating Function) Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah. 1) Menyediakan infrastruktur ekonomi Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya. 2) Menyediakan barang dan jasa kolektif Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya. 3) Menjembatani konflik dalam masyarakat Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat. 4) Menjaga kompetisi Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut. 5) Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus. 6) Menjaga stabilitas ekonomi Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.c. Fungsi Pemberdayaan Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup. Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma. Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut. a. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro. b. Dana perimbangan keuangan. c. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara. d. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia. e. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.f. Konservasi dan standarisasi nasional.
Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundangundangan. Terdapat 3 fungsi dari pemerintah pusat dalam melaksanakan otonomi daerah. berikut ketiga fungsi tersebut dan penjelasannya.
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah, yaitu Menyediakan infrastruktur ekonomi, Menyediakan barang dan jasa kolektif, Menjembatani konflik dalam masyarakat, Menjaga kompetisi, Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa, dan Menjaga stabilitas ekonomi. Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup. Nah itulah beberapa fungsi dari pemerintah pusat dalam melaksanakan otonomi,dari penjelasan diatas setidaknya terdapat 3 fungsi dari pemerintah pusat, yaitu fungsi layanan, fungsi pengaturan, dan fungsi pemberdayaan. Semoga penjelasan singkat tersebut dapat membantu teman-teman semua.
Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ penulis nuryadi dan tolib/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017. (1) kontak dengan budaya lain, sistem pendidikan formal yang maju, sistem terbuka dalam lapisan-lapisan masyarakat (2) penduduk yang heterogen, toleransi terhadap perbuatan-perbuatan yang menyimpang (3) sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginan-keinginan untuk maju, orientasi masa depan, nilai bahwa manusia harus senantiasa berikhtiar untuk memperbaiki hidupnya (4) kurangnya hubungan dengan masyarakat lain, pendidikan yang maju pesat (5) sikap masyarakat yang setengah tradisional, nilai bahwa hidup ini pada hakikatnya tidak mungkin diperbaiki berdasarkan pernyataan di atas, yang termasuk faktor-faktor pendorong terjadinya perubahan sosial ditunjukkan oleh nomor... a. 3,4,5 b. 2,3,4 c. 1,2,3 d. 1,3,4 34 Jawaban terverifikasi
Berikut ini akan dibahas mengenai kedudukan pemerintah pusat, pemerintah pusat, fungsi pemerintah pusat, fungsi pemerintah, kewenangan pemerintah pusat, wewenang pemerintah pusat, kewenangan pemerintah pusat dalam otonomi daerah, pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah disebut, pelaksanaan otonomi daerah, fungsi layanan, fungsi pemberdayaan. Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi. Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya. Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah. Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya. Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya. Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat. Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut. Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus. Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi. Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup. Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma. Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut.
Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai dalam memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat adalah sebagai berikut.
|