Unsur-unsur negara ada empat, yaitu memiliki rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Jika diperhatikan, unsur-unsur negara tersebut juga merupakan syarat terbentuknya negara. Unsur-unsur negara yang akan dijelaskan secara singkat di postingan ini meliputi keempat syarat terbentuknya negara. Tanpa memenuhi empat unsur tersebut, negara tidak dapat berdiri. Baca juga: Pengertian Negara Menurut Para Ahli Kontroversi muncul ketika kita melihat negara seperti Israel. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa Israel tak punya wilayah. Versi lain menyebutkan bahwa rentang historis yang kompleks menunjukkan bahwa tanah Palestine sejak dahulu telah dihuni oleh bangsa Israel. Di sini kita tidak perlu membahas konflik Timur-Tengah yang seolah tak akan pernah ada habisnya. Postingan ini hanya akan membahas tentang apa saja unsur-unsur negara sebagai syarat terbentuknya negara.
RakyatPertama-tama harus ada rakyat. Dalam istilah yang lebih umum sering pula digunakan istilah masyarakat atau kumpulan individu-individu yang saling berinteraksi dan mendiami suatu wilayah. Istilah rakyat secara implisit mengandaikan adanya kelompok lain yang memiliki power lebih besar ketimbang rakyat, yaitu pemerintah. Adanya rakyat artinya ada orang-orang yang hidup dan menjadi subjek pemerintahan dan aturan yang ditegakkan. Negara tanpa rakyat bukanlah negara, melainkan tanah antah berantah berupa pulau-pulau tak berpenghuni. Rakyat bisa pula disebut penduduk warga negara, sebagai penegasan di sini bahwa ada pula penduduk non warga negara. Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara
WilayahAda rakyat harus pula ada wilayah. Jika tidak, dimana rakyat tinggal? Wilayah yang dimaksud di sini adalah lokasi fisik dengan batasan teritorial yang jelas. Wilayah sebaiknya dipahami secara geografis, sehingga kita mengenal teritori fisik yang mencakup daratan, perairan dan udara. Batasan wilayah negara dibuat berdasarkan keputusan politik hasil negosiasi internasional. Di batas negara selalu dipasang penanda agar orang-orang tahu. Penanda tersebut bisa berbagai macam, dari batok kayu, garis cat, kawat berduri, atau tembok raksasa. Wilayah negara tak hanya darat, melainkan juga perairan dan udara. Semuanya ditentukan dengan kesepakatan dalam perjanjian-perjanjian bilateral atau multirateral. Wilayah laut ditentukan berdasarkan hukum laut internasional. Batas-batas wilayah perairan mencakup laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, landas benua, landas kontinen, dan laut pedalaman. Wilayah udara berdasarkan kesepakatan internasional dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: aliran udara bebas dan aliran kedaulatan udara di atas wilayah negara. Baca juga Budaya Politik: Pengertian dan Contohnya
Pemerintah yang berdaulatPemerintah dapat dipahami baik dalam arti sempit atau pun luas. Dalam arti sempit, pemerintah merupakan lembaga legislatif atau pelaksana undang-undang beserta seluruh jajarannya. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup keseluruhan lembaga negara. Dalam sistem demokrasi yang berasas trias politika seperti Indonesia, pemerintah dalam arti luas mencakup lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemerintah merupakan kelengkapan negara yang bertugas menyelenggarakan negara sebagai sebuah organisasi besar. Pemerintah menetapkan aturan dan menegakkan hukum serta membawa negara yang dikelolanya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Penekanan di sini tampak pada kata ”berdaulat”. Artinya, pemerintah suatu negara bukanlah boneka negara lain yang didikte dan dikendalikan oleh asing. Baca juga: Sistem Pemerintahan Indonesia
Pengakuan dari negara lainUnsur keempat ini tak kalah penting. Eksistensi suatu negara perlu dikukuhkan oleh pengakuan dari negara lain. Unsur ini bersifat deklaratif, artinya negara yang baru berdiri mendeklarasikan dirinya atau memproklamirkan dirinya dan suatu negara yang sudah eksis sebelumnya mendeklarasikan pengakuannya. Eksistensi negara Israel sulit dibayangkan tanpa adanya insur ini. Sebelas menit setelah negara Israel berdiri, Amerika Serikat mendeklarasikan pengakuannya sekaligus menjadi negara pertama yang mengakui keberadaannya. Saya menyarankan siswa dan mahasiswa untuk bertanya pada pengajarnya soal eksistensi negara Israel ini ketika membahas tentang syarat berdirinya negara. Pengakuan atas terbentuknya suatu negara dapat dikelompokkan menjadi dua: de facto dan de jure. Pengakuan de facto artinya pengakuan berdasarkan kondisi faktual bahwa negara tersebut ada wilayahnya, orang-orangnya, dan pemerintahnya. Pengakuan ini bersifat sementara sampai mendapat pengakuan de jure. Pengakuan de jure artinya pengakuan terhadap suatu eksistensi negara yang disahkan di atas kertas atau legal berdasarkan hukum internasional. Pengakuan de jure bisa disebut juga pengakuan hukum dan konstitusional. Negara yang mendapat pengakuan de jure memiliki hak dan kewajiban sebagaimana negara lain yang diatur dalam peraturan internasional. Baca juga: Fungsi Negara dan Tujuan Negara Skip to content
|