Sebutkan 2 amal usaha Muhammadiyah jepara

Sebutkan 2 amal usaha Muhammadiyah jepara
Berbagai elemen Muhammadiyah Jepara Membentangkan Tanda Tangan Dukungan

Jepara – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jepara deklarasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ahad, 9/2/20. Acara ini diikuti ratusan peserta yang berasal dari berbagai kalangan dalam keluarga besar Muhammadiyah.

Acara diawali dengan pengajian dan dilanjutkan aksi penandatanganan dan deklarasi KTR yang di tempatkan di Halaman Masjid At Taqwa Jepara.

Hadir menyampaikan ceramah Associate Profesor H. Wawan Gunawan Abdul Wahid, Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Dalam ceramahnya dirinya manyampaikan argumentasi kehujahan fatwa Muhammadiyah tentang keharaman rokok baik merokok konvesional maupun Vape. “fatwa keharaman merokok Vape dimaksudkan untuk memperkuat dan memperluas cakupan fatwa sebelumnya yang hanya sebutkan keharaman rokok konvensional” paparnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa fatwa terbaru tentang rokok tahun 2020 juga untuk mengoreksi penyesatan yang dilakukan oleh pihak-pihak berkepentingan.
“Sering diiklankan bahwa merokok Vape adalah solusi untuk merokok konvensional. Iklan itu sama sekali tidak benar. Itu ditolak Lembaga Internasional yang Legitimate, WHO dan sama sekali tidak rekomendasikan merokok Vape sebagai pengganti merokok konvensional” ujarnya.

Disampaikan secara argumentatif oleh Ustadz Wawan sapaan akrabnya, jika merokok konvesional itu haram maka merokok elektrik (vape) lebih haram lagi. Hal ini disebabkan bahaya dari merokok lebih besar daripada merokok konvesional. “Nikotin yang dikandung rokok Vape secara agregatif sebabkan karsinogen yang kuat yang pada gilirannya menyebabkan kanker. Dalam bahasa filsafat hukum Islam itu masuk pendalilan qiyas aulawi.” Terangnya.

Kekuatan merusak merokok vape dibuktikan dengan jatuhnya korban meninggal yang disebabkan merokok Vape di Amerika serikat.

Di hadapan jamaah yang hadir ustadz Wawan mengingatkan bahwa fatwa haram merokok Vape ini harus diposisikan sebagai bagian dakwah Islam amar ma’ruf, nahyi Munkar khususnya dalam bidang kesehatan. “Karena itu fatwa ini harus dibaca sebagai koreksi terhadap arah kiblat ekonomi pemerintah yang membuka keran impor rokok e-cigarete sehingga dapat dijumpai di berbagai gerai secara mudah” pesannya.

Kesempatan ini juga di manfaatkan oleh DR. Suliswiyadi dari MTCC (Muhammadiyah Tobacco Control Centre) untuk menyampaikan edukasi bahaya rokok. “Kami mengajak kepada masyarakat untuk tidak merokok terutama di tempat umum” katanya. Selain itu dirinya mengajak elemen Muhammadiyah untuk mendorong pemerintah membuat regulasi kebijakan kawasan bebas asap rokok terutama di tempat umum.

Deklarasi dilakukan dengan penandatanganan bersama untuk menciptakan kawasan yang bebas dari asap rokok. Ketua PDM Jepara, KH. Fakhrurrozi bersama perwakilan aktivis organisasi otonom Muhammadiyah lain ambil bagian dalam penandatanganan ini. Dirinya mengharuskan seluruh Amal Usaha Muhammadiyah di Kabupaten Jepara untuk menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok.

“Fatwa keharaman rokok adalah hasil ijtihad Muhammadiyah, ini sebagai pedoman kita untuk mulai berhenti merokok” tandasnya.

Kontributor : Muhammad Arief S

Sebutkan 2 amal usaha Muhammadiyah jepara
Sebutkan 2 amal usaha Muhammadiyah jepara
Sebutkan 2 amal usaha Muhammadiyah jepara
Sebutkan 2 amal usaha Muhammadiyah jepara

BAB I

PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang

Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan watak tajdid yang dimilikinya senantiasa beristikomah dan aktif dalam melaksanakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar disegala bidang sehingga menjadi rahmatin lil alamin. Dengan melihat sejarah pertumbuhan dan perkembangan persyarikan Muahammadiyah sejak kelahirnnya, memperhatikan faktor-faktor yang melatar belakangi berdirinya, amal usaha muhammdiyah, nyata sekali bahwa didalamnya terdapat ciri-ciri khusus, yang menjadi identitas dari hakekat atau jati diri persyarikan Muhammadiyah.

Dalam perjuangan melaksanakan usahanya menuju tujuan terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SwT, di mana kesejahteraan, kebaikan dan kebahagiaan luas merata, Muhammadiyah mendasarkan segala gerak dan amal usahanya atas prinsip-prinsip yang tersimpul dalam Muqaddimah Anggaran Dasar, yaitu: 

1.      Hidup manusia harus berdasar tauhid, ibadah, dan ta’at kepada Allah. 

2.      Hidup manusia bermasyarakat 

3.      Mematuhi ajaran-ajaran agama Islam dengan keyakinan bahwa ajaran Islam itu satu-satunya landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk kebahagiaan dunia akhirat. 

4.      Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam dalam masyarakat adalah kewajiban sebagai ibadah kepada Allah dan ikhsan kepada kemanusiaan. 

5.      Ittiba’ kepada langkah perjuangan Nabi Muhammad 

6.      Melancarkan amal usaha dan perjuangan dengan ketertiban organisasi.

Menilik dasar prinsip tersebut di atas, maka apapun yang diusahakan dan bagaimanapun cara perjuangan Muhammadiyah untuk mencapai tujuan tunggalnya, harus berpedoman: “Berpegang teguh akan ajaran Allah dan Rasul-nya, bergerak membangun di segenap bidang dan lapangan dengan menggunakan cara serta menempuh jalan yang diridlai Allah”.

B.        Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang disampaikan pada paparan diatas ada beberapa masalah yang diangkat yaitu :

1.      Amal Usaha

2.      Jenis-Jenis Amal Usaha Muhammadiyah

3.      Kehidupan dalam Mengelolah Amal Usaha

4.      Kedudukan dan Fungsi Amal Usaha Muhammadiyah

C.        Tujuan Penulis

Adapun tujuan makalah ini adalah untuk memahami dasar, pedoman Amal Usaha Muhammadiyah !

D.        Manfaat Penulis

Sesuatu usaha yang telah dilakukan harus dapat memberikan manfaat baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Demikian halnya pada penulisan makalah ini sangat bermanfaat bagi penulis maupun pembaca

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Amal Usaha

Pasal 7  ayat 1  AD Muhammadiyah:

“ Untuk mencapai  maksud dan tujuannya, Muhmmadiyah  melaksanakan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan”

Ayat 2 menyebutkan :

“Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha , program, dan kegiatan yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga”

Muhammadiyah dalam segala bentuk usahanya diwujudkan dalam penerapan amal usaha, program dan kegiatan yang meliputi :

1.      Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan.

2.      Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.

3.      Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya.

4.      Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia.

5.      Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.

6.      Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas

7.      Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat

8.      Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.

9.      Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.

10.  Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

11.  Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan.

12.  Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan.

13.  Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.

14.  Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah
Sehingga secara garis besar, perwujudan pemikiran-pemikiran tersebut dapat dikelompokkan menjadi beberapa amal usaha

B.     Jenis-Jenis Amal Usaha Muhammadiyah

1.      Bidang Da’wah

Dalam da’wahnya, Muhammadiyah selalu menekankan amar ma’ruf nahi munkar [menyeru kepada perbuatan yang benar lagi baik dan mencegah segala bentuk kemungkaran] di lingkungan masyarakat, beraqidah dan mengajak kepada aqidah Islam, dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Untuk menyamakan gerak langkah dalam da’wah, para da’i Muhammadiyah berpedoman pada putusan tarjih sebagai hasil proses analisis dalam menetapkan hukum dengan menetapkan dalil yang lebih kuat [rajih], lebih tepat analogi dan lebih kuat mashlahatnya. Putusan tarjih itu dihasilkan oleh Majelis Tarjih yaitu lembaga ijtihad jama‘i [organisatoris] di lingkungan Muhammadiyah yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang memiliki kompetensi ushuliyyah dan ilmiah dalam bidangnya masing-masing.

2.      Bidang Agama Islam

a.       Program gerakan

- Menamkan keyakinan, memperdalam danmemperluas pemahaman, meningkatkanpengamalan serta menyebarluaskan ajaranIslam dalam berbagai aspek kehidupan.

- Memperdalam dan mengembangkanpengkajian ajaran Islam dalam berbagaiaspek kehidupan untuk mendapatkankemurnian dan kebenarannya

b.      Wujud aksi amal usahanya

- Memurnaikan ajaran tauhid dalamkeseharian dengan cara: Meniadakan kebiasaan/tradisi upacaraselamatan-selamatan [mitoni orang hamil,selamatan kematian dll]dan

- Memberantas tradisi keagamaan yang dianggap sebagai ajaran Islam seperti Selamatan/khaul untuk para wali/syeh, Ziarah kubur pada bulan-bulan tertentu, Kepercayaan pada zimat huruf al-Qur’an, Puji-pujian kepada Rasulullah s.a.w,  Membaca ayat al-Qur’an, misal surat Yasin padamalam Jum’at .

- Memurnikan dan meluruskan amaliahibadah seperti Meluruskan arah qiblat, Melaksanakan shalat tarawih 11 rakaat dandiawali dengan shalat iftitah dua rakaat ringan, Memnyelenggarakan shalat hari raya di tanahlapang, Pengumpulan dan penyaluran zakat maal danfitrah kepada yang berhak menerimanya, Penyederhanaan upacara dalam rangkakelahiran, khitanan, pernikahan dan kematian dan Menghilangkan kebiasaan berziarah ke makam-makam para wali yang dikeramatkan

- Memelopori pembentukan DepartemenAgama pada tahun 1946 dan menteriAgama pertama adalah H.M. Rosyidi, seorang tokoh Muhammadiyah, Membentuk Majelis-majelis yangmengelola bidang keagamaan Islam, yaitu :Majelis Tarjih dan Tajdid, Majelis Tabligh,Majelis Wakaf dan Kehartabendaan.

3.      Bidang Pendidikan

Pendidikan yang dirintis Muhammadiyah adalah pendidikan yang berorientasi kepada dua hal, yaitu perpaduan antara sistem sekolah umum dan madrasah/pesantren. Untuk mewujudkan rintisan pendidikannya itu, maka Muhammadiyah mendirikan amal usaha berupa : Sekolah-sekolah umum modern yang mengajarkan keagamaan, Mendirikan madrasah/pesantren yang mengajarkan ilmu pengetahuan umum/modern dan Mendirikan perguruan tinggi

4.      Bidang Kesehatan dan KesejahteraanMasyarakat

Sejak awal berdirinya Muhammadiyah menaruh perhatian besar terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat kelas dhu’afa. Penyaluran dan pembagian zakat fitrah dan maal kepada fakir miskin dan asnaf yang lain Pendirian panti asuhan, panti miskin, panti jompo, Pendirian, Balai kesehatan, poliklinik, Rumah sakit Ibu dan Anak dan Rumah Sakit Umum

Pendampingan terhadap masyarakat kelas dhu’afa agar dapat mandiri Untuk mengelola amal-amal usaha tersebut,dibentuk majelis dan lembaga :– Majelis Pelayanan Kesehatan masyarakat– Majelis Pelayanan Sosial– Majelis Pemberdayaan Masyarakat– Majelis Lingkungan Hidup– Lembaga Penangulangan Bencana

5.      Bidang Politik Kenegaraan

Muhammadiyah adalah gerakan Islam, gerakan dakwah dan gerakan tajdid dan bukan organisasi ataupun partai politik serta juga bukan bagian dari partai politik. Muhammadiyah berkeyakinan bahwa agama Islam adalah agama yang mengatur segenap kehidupan manusia di dunia, termasuk kehidupan di bidang politik kenegaraan. Muhammadyah mempunyai sikap yang sangat peduli dan ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan benar

Untuk menjalankan kepeduliannya itu, maka Muhammadiyah membentuk majelis dan Lembaga : Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik

6.      Bidang Ekonomi dan Keuangan

Bertujuan untuk membimbing masyarakat ke arah perbaikan dan mengembangkan ekonomi sesuai dengan ajaran Islam serta untuk meningkatkan kualitas pengelolaan amal usaha Muhammadiyah. Amal Usaha di bidang ini meliputi antara lain: BPR, BMT, Koperasi, Biro Perjalanan dll.

Untuk menjalankan amal usaha di bidang ini dibentuk majelis dan lembaga Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan– Lembaga Pemerikasa dan Pengawasan Keuangan

C.    Kehidupan dalam Mengelolah Amal Usaha

Amal usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan dan Persyarikatan bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinventarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku. Karena itu, setiap pimpinan dan pengelola amal usaha Muhammadiyah di berbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dengan pengelolaannya secara keseluruhan sebagai amanat umat yang harus ditunaikan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.

Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan persyarikatan dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan sebagai milik pribadi atau keluarga, yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan bertentangan dengan amanat.

Pimpinan amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian tertentu di bidang amal usaha tersebut, karena itu status keanggotaan dan komitmen pada misi Muhammadiyah menjadi sangat penting bagi pimpinan tersebut agar yang bersangkutan memahami secara tepat tentang fungsi amal usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari nafkah yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan kepentingankepentingan Persyarikatan.

Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami peran dan tugas dirinya dalam mengemban amanah Persyarikatan. Dengan semangat amanah tersebut, maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Persyarikatan dengan melaksanakan fungsi manajemen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan sejujur jujurnya.

Pimpinan amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningkatkan dan mengembangkan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan. Pengembangan ini menjadi sangat penting agar amal usaha senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kabaikan [fastabiq al khairat] guna  memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan zaman.

Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran

sesuai ketentuan yang berlaku] yang disertai dengan sikap amanah dan tanggungjawab akan kewajibannya. Untuk itu setiap pimpinan persyarikatan hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut  dengan dasar kemampuan dan keadilan.

Pimpinan amal usaha Muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal keuangan/kekayaan kepada pimpinan Persyarikatan secara bertanggung jawab dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus bisa menciptakan suasana kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dan menjadikan amal usaha yang dipimpinnya sebagai salah satu alat da'wah maka tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat.

Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah warga [anggota] Muhammadiyah yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian atau kemampuannya.Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan karyawan mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada sesama.Sebagai karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan bahkan berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak-hak lain yang layak tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur, melalaikan kewajiban dan bersikap berlebihan.

Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladanan diri, melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian social yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas, dan ibadah.

Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah hendaknya memperbanyak silaturahim dan membangun hubungan-hubungan sosial yang harmonis [persaudaraan dan kasih sayang] tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyelenggaraan amal usaha masingmasing.

Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain melakukanaktivitas pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga dibiasakan melakukan kegiatan-kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada Allah dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui pengajian, tadarrus serta kajian Al-Quran dan As-Sunnah , dan bentuk-bentuk ibadah dan mu'amalah lainnya yang tertanam kuat dan menyatu dalam seluruh kegiatan amal usaha Muhammadiyah.

D. Kedudukan dan Fungsi Amal Usaha Muhammadiyah

1.      Kedudukan Amal Usaha

Muhammadiyah mempunyai semboyan dalam gerakannya : “Sepi Ing Pamrih rame ing gaweatau Sedikit Bicara Banyak Bekerja” Sebagai bentuk realisasi dari kegiatan Muhammadiyah dalam berbagai bidang kehidupan untuk mencapai maksud dana tujuan Muhammadiyah• Sebagai wujud dari pelakasanaan gerakan dakwah Muhammadiyah dalam bidang-bidang kehidupan agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat

2.      Fungsi Amal Usaha

Untuk membimbing masyarakat ke arah perbaikan kehidupan sesuai dengan tuntunan Islam dalam bentuk kerja nyata, Sebagai wadah atau sarana peribadatan bagiwarga Muhammadiyah.

BAB III

KESIMPULAN

A. Penutup

Sebagai sebuah gerakan Islam yang lahir pada tahun 1912 Masehi dan kini hampir memasuki usia 100 tahun, telah banyak yang dilakukan oleh Muhammadiyah bagi masyarakat dan bangsa Indonesia secara luas. Sehingga harus diakui bahwa Muhammadiyah memiliki kontribusi dan perhatian yang cukup besar dalam dinamika kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah untuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Persyarikatan Muhammadiyah telah menempuh berbagai usaha meliputi bidang dakwah, sosial, pendidikan, ekonomi, politik, dan sebagainya, yang secara operasional dilaksanakan melalui berbagai institusi organisasi seperti majelis, badan, dan amal usaha yang didirikannya.

B. Saran

Sebagai bagian dari warga muhammadiyah tentunya kita harus mengetahui dan memhami segala bentuk amal usaha dari Muhammadiyah itu sendiri agar kita mengetahui sejau mana perkembangan Muhammadiyah dan seberapa besar pengaruh Muhammadiyah dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Page 2

Video yang berhubungan