Pajak merupakan sumber pemasukan terbesar untuk negara. Kebijakan dalam pemungutan pajak di berbagai negara mungkin berbeda dan tentu dalam memungut pajak mereka memiliki asas pemungutan pajak yang berbeda untuk dikenakan bagi wajib pajak di Negara tersebut. Show Asas isi bersifat prinsip yang mengikat dan sebagai dasar untuk negara menetapkan besaran pajak juga undang undang yang menanunginya. Ingin mengetahui asas pemungutan pajak lebih jauh terutama yang berlaku di Indonesia? Berikut adalah ulasan lengkapnya: Asas Pemungutan Pajak Menurut para AhliAdam Smith
Download ebook Panduan dan Template Pembukuan Sederhana dengan Excel untuk Bisnis Kecil W.J. Langen
Adolf Wagner
Baca juga: Mengetahui Lebih Dalam Masalah Pokok Ekonomi Modern Asas Pemungutan Pajak di Indonesia1. Asas KebangsaanAsas ini mengikat dan sebagai prinsip bahwa setiap individu yang lahir dan tinggal di Indonesia, wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan asas kebangsaan pula, warga asing yang tinggal atau berada di Indonesia selama lebih dari 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan Indonesia wajib dikenai pajak selama penghasilan yang mereka dapatkan bersumber dari Negara ini. 2. Asas WilayahTidak jauh berbeda dengan asas kebangsaan. Asas ini berlaku berdasarkan pada lokasi tempat tinggal wajib pajak. Analoginyaa, sebagai wajib pajak yang memiliki objek pajak dalam bentuk apapun di wilayah Negara Indonesia, maka wajib mematuhi peraturan perpajakan Indonesia. Begitupun dengan warga negara asing yang memiliki aset atau objek pajak di Indonesia, maka warga negara asing tersebut wajib menaati peraturan perpajakan yang berlaku dan ditetapkan di Indonesia. Mungkin terdapat sedikit perbedaan, namun pada dasarnya pemberlakuan pengenaan pajak akan dilakukan secara merata. Baca juga: Mengetahui Perbedaan Pajak dan Retribusi Secara Mendalam 3. Asas FinansialBerdasarkan asas finansial, pungutan pajak dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan (finansial) atau besaran pendapatan yang diterima oleh wajib pajak. Contohnya: Pak Budi bekerja sebagai guru honorer dengan pendapatan sekitar Rp15.000.000 per tahun, sedangkan Bu Zubaidah bekerja sebagai Pengusaha dengan pendapatan sekitar Rp1.000 000.000 per tahun. Berdasarkan asas ini, besaran pajak yang harus dibayar kedua orang tersebut tentu saja berbeda. Berdasarkan asas ini pula, penetapan pungutan pajak yang harus dibayarkan kedua orang tersebut harus lebih kecil dari pendapatan mereka selama setahun. 4. Asas YuridisAsas yuridis pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat 2 UUD 1945. Selain itu pemungutan pajak di Indonesia diatur dan dilindungi oleh beberapa undang-undang, seperti:
Baca juga: Ingin Investasi Online? Pahami Dulu 10 Hal Berikut 5. Asas EkonomisBerdasarkan asas ekonomis, hasil pemungutan pajak di Indonesia harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum dan untuk kepentingan rakyat secara menyeluruh. misalnya membangun infrastruktur, dana pendidikan dan memajukan desa tertinggal. Pajak juga tidak boleh menjadi penyebab merosotnya kondisi perekonomian rakyat. Bahkan, dengan adanya pemanfaatan hasil pajak, diharapkan pemerintah bisa membangun negeri ini secara maksimal tanpa harus mendapatkan pembiayaan melalui skema lain seperti utang luar negeri. Baca juga: Pengertian PJAP dan Hubungannya dengan Reformasi Sistem Perpajakan Indonesia 6. Asas sumberAsas sumber merupakan dasar pemungutan pajak sesuai dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Jadi, pajak yang dipungut di Indonesia hanya diberlakukan untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia. Sebagai contoh, Pak Zulfikar merupakan warga Indonesia yang tinggal dan bekerja di Australia, meskipun secara dokumen kebangsaan Pak Ahmad adalah WNI tetapi berdasarkan sumber pendapatannya Pak Ahmad tidak wajib membayar PPH yang dipungut oleh pemerintah Indonesia. Bisa juga jika misal seseorang tinggal di Indonesia, namun memiliki penghasilan di luar negeri, selama penghasilan tersebut akan digunakan di Indonesia, maka juga akan dikenai pajak. Namun demikian, pajak yang diberlakukan memiliki peraturan sendiri, akan masuk dalam PPh Pasal 22. 7. Asas UmumAsas pemungutan pajak yang terakhir adalah asas umum. Berdasarkan asas ini, pemungutan pajak di Indonesia didasarkan atas keadilan umum. Artinya, baik pemungutan maupun penggunaan pajak memang dirancang dari dan untuk masyarakat Indonesia dengan perhitungan yang cermat. Setiap wajib pajak juga akan memiliki besaran tanggungan pajak yang sesuai dengan porsinya. Baca juga: 10 Tips Efektif dalam Mengelola Keuangan Bisnis yang Optimal KesimpulanItulah pembahasan lengkap mengenai asas pemungutan pajak dari dari para ahli dan asas pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Jika Anda ingin membangun sebuah usaha, tentunya Anda juga akan dihadapkan pada pajak yang akan dikenakan pada perusahaan Anda nantinya. Ada banyak macam-macam pajak yang nantinya akan Anda bayar dan laporkan setiap bulan pada negara seperti PPH atau PPN. Untuk memudahkan hal tersebut, Anda bisa menggunakan software akuntansi yang sudah memiliki fitur penghitungan pajak secara otomatis untuk menghemat waktu Anda. Accurate Online adalah salah satu pilihan yang tepat sebagai software akuntansi sekaligus software pengelolaan dan pelaporan pajak untuk usaha Anda Accurate online adalah software akuntansi berbasis cloud yang sudah dipercaya berbagai entitas perusahaan, mulai dari UKM sampai perusahaan manufaktur besar. Dengan keamanan data setara Bank, Anda tidak perlu khawatir dengan data yang Anda simpan. Tertarik menggunakan Accurate Online? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: |