tirto.id - Kesadaran untuk menaati undang-undang dan aturan yang berlaku merupakan bentuk kecintaan terhadap bangsa dan tanah air. Sikap patuh tersebut akan membentuk perilaku disiplin serta keteraturan, tidak saja terhadap diri sendiri, namun juga bagi lingkungan sekitar. Berikut ini contoh-contoh sikap yang dapat dipraktikkan sesuai peraturan perundang-undangan. Bersikap patuh terhadap aturan akan memberikan manfaat besar bagi pelakunya. Terlebih, menaati hukum juga lebih menguntungkan daripada melanggar aturan. Sebagai misal, orang yang tidak taat rambu-rambu lalu lintas akan membahayakan dirinya dan berujung kena tilang polisi. Demikian juga, orang yang tidak mengonsumsi narkoba akan memiliki tubuh yang kuat dan berpikiran sehat. Dengan demikian, aturan hukum perundang-undangan disusun untuk menciptakan kehidupan harmonis, aman, dan tentram. Prioritasnya adalah untuk kesejahteraan penduduk di dalam negara tersebut, serta mencegah lahirnya konflik sosial dan kesewenang-wenangan sebagian pihak kepada pihak lain.
Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berkaitan dengan nasionalisme dan kesadaran hukum warga negaranya. Bagaimanapun juga, kesadaran terhadap hukum ini penting untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan hidup bermasyarakat. Contoh Perilaku Menaati Aturan Undang-Undang Hukum
Sebagai warga negara yang baik, salah satu kewajibannya adalah menaati aturan perundang-undangan. Seyogyanya, kepatuhan terhadap aturan tersebut lahir dari kesadaran pribadi, bukan karena sanksi atau denda yang membayang-bayanginya. Sebagai misal, seorang pengendara di jalan raya mematuhi aturan lalu lintas karena kesadaran bahwa hal itu merupakan prioritas keselamatan di jalan raya. Memakai helm adalah bentuk proteksi keselamatan, bukan karena takut ditilang atau ancaman dendanya.
Berikut ini sejumlah contoh sikap menampilkan perilaku sesuai perundang-undangan, sebagaimana dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017) yang ditulis Salikun, dkk.
Contoh perilaku di atas merupakan gambaran umum dari sikap yang sesuai peraturan undang-undangan. Sikap umum kepatuhan hukum di atas dapat dispesifikkan lagi dalam poin-poin perilaku lainnya di sekolah, di lingkungan keluarga, dan bermasyarakat. Sebagai misal, di antara bentuk menyukseskan program wajib belajar pendidikan dasar adalah dengan tidak membolos sekolah, memakai seragam dengan rapi, mengerjakan pekerjaan rumah (PR) tepat waktu, menghormati guru, dan sebagainya. Sementara itu, bentuk perilaku tidak bertindak melawan hukum di masyarakat adalah dengan menaati rambu-rambu lalu lintas, menjaga fasilitas umum (misalnya, tidak menuliskan grafiti sembarangan di ruang publik), menjauhi narkoba, dan lain sebagainya. Sebagai imbal balik, warga negara yang sudah menaati hukum dan perundang-undangan juga berkesempatan untuk menuntut haknya apabila belum diterima. Contohnya, seorang warga negara berhak untuk memperoleh pekerjaan dan upah layak di Indonesia. Pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan tentang upah layak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Apabila warga negara sudah bekerja dengan baik, namun tidak memperoleh upah layak, ia berhak menuntut hal tersebut. Bagaimanapun juga, hak atas perekonomian merupakan salah satu hak yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, selain juga hak atas HAM, pendidikan, kesejahteraan sosial, dan sebagainya.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
KESADARAN HUKUM
atau
tulisan menarik lainnya
Abdul Hadi
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3. Sebagai negara hukum, maka warga negara/masyarakat wajib menerapkan sikap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, bisa menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih aman, tertib, dan nyaman. Sikap sesuai peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum setiap warga negara. Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Namun, sikap sesuai peraturan perundang-undangan seperti itu tidak langsung ada atau tercipta, tetapi harus dibina dan dibiasakan atau dimasyarakatkan. Masyarakat juga harus menyadari bahwa budaya hukum/peraturan perundang-undangan merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga negara Indonesia. Adapun penerapannya bisa dilakukan melalui beberapa cara, antara lain : Pengawasan dari Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Masyarakat perlu mengawasi pelaksanaan UU oleh eksekutif untuk mewujudkan pemerintahan yang sesuai dengan UU dan hak-hak asasi manusia. pengawasan masyarakat antara lain mengarah pada hal-hal sebagai berikut :
Baca juga: Bagaimana Sikap Dalam Menjaga Keutuhan NKRI? Mendukung Antikorupsi dan Upaya Pemberantasannya Perilaku antikorupsi dan upaya pemberantasannya bisa dilakukan dengan cara :
Sikap Patuh Terhadap Perundang-Undangan Perilaku patuh terhadap peraturan dan perundangan haruslah diawali dengan membiasakan diri hidup tertib dan teratur dalam kehidupan bermasyarakat (lingkungan keluarga, sekolah, dan bermasyarakat).
Lembaga yang melahirkan atau membuat peraturan perundang-undangan dan mengawasi jalannya pemerintahan adalah ..... Makna pancasila sebagai ideologi terbuka adalah ideologi yang ..... Membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap … Membayar pajak merupakan titik-titik kita sebagai warga negara ? Memeriksa dan memutus permohonan banding adalah kewenangan dari ..... Mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air disebut ! Menghormati dan menghargai kebudayaan daerah lain merupakan bentuk peran serta warga negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di lingkungan … Menjunjung hukum dan pemerintahan Indonesia diatur dalam uud 1945 pasal ? Menurut pasal 30 ayat 2 uud negara ri tahun 1945 ayat 2 komponen sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah ..... Menurut undang-undang dasar 1945, yang berhak memutuskan indonesia mengikuti perang atau membuat perjanjian perdamaian dengan negara lain adalah ..... |