Sebutkan alasan memilih mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia

Pengertian Mediasi :

Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.

Kelebihan Mediasi:

  1. Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata
  2. Efisien
  3. Waktu singkat
  4. Rahasia
  5. Menjaga hubungan baik para pihak
  6. Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN
  7. Berkekuatan hukum tetap
  8. Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan


Bagaimana proses mediasi berlangsung?

1. Proses Pra Mediasi

  • Para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara
    Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim
  • Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi.
  • Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator dalam waktu 1 (satu) hari.
  • Apabila dalam waktu 1 (satu) hari belum ditentukan maka majelis menetapkan mediator dari para hakim.


2. Proses Mediasi

  • Setelah penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang memuat duduk perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan dan hal-hal lain yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak
  • Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi
    Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan
  • Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik
  • Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan

3. Proses Akhir Mediasi

  • Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan paling lama adalah 40 hari kerja, dan dapat diperpanjang lagi paling lama 14 hari kerja.
  • Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian
  • Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku

Mediator :

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :

  1. Netral
  2. Membantu para pihak
  3. Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.

Tugas-tugas Mediator

  1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
  2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
  3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
  4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

Pengertian Mediasi :

Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.

Kelebihan Mediasi:

  1. Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata
  2. Efisien
  3. Waktu singkat
  4. Rahasia
  5. Menjaga hubungan baik para pihak
  6. Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN
  7. Berkekuatan hukum tetap
  8. Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan


Bagaimana proses mediasi berlangsung?

1. Proses Pra Mediasi

  • Para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara
    Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim
  • Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi.
  • Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator dalam waktu 1 (satu) hari.
  • Apabila dalam waktu 1 (satu) hari belum ditentukan maka majelis menetapkan mediator dari para hakim.


2. Proses Mediasi

  • Setelah penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang memuat duduk perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan dan hal-hal lain yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak
  • Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi
    Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan
  • Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik
  • Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan

3. Proses Akhir Mediasi

  • Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan paling lama adalah 40 hari kerja, dan dapat diperpanjang lagi paling lama 14 hari kerja.
  • Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian
  • Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku

Daftar Mediator

Demi kenyamanan para pihak dalam menempuh proses mediasi, mereka berhak untuk memilih mediator yang akan membantu menyelesaikan sengketa.

  1. Untuk memudahkan para pihak memilih mediator, Ketua Pengadilan menyediakan daftar mediator yang sekurang-kurangnya memuat 5(lima) nama dan disertai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman dari para mediator.
  2. Ketua Pengadilan menempatkan nama-nama hakim yang telah memiliki sertifikat dalam daftar mediator.
  3. Jika dalam wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada hakim dan bukan hakim yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilanyang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator.
  4. Kalangan bukan hakim yang bersertifikat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar namanya ditempatkan dalam daftar mediator pada pengadilan yang bersangkutan.
  5. Setelah memeriksa dan memastikan keabsahan sertifikat, Ketua Pengadilan menempatkan nama pemohon dalam daftar mediator.
  6. Ketua Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbarui daftar mediator.
  7. Ketua Pengadilan berwenang mengeluarkan nama mediator dari daftar mediator berdasarkan alasan-alasan objektif, antara lain karena mutasi tugas, berhalangan tetap, ketidakaktifan setelah penugasan dan pelanggaran atas pedoman perilaku.

Honorarium Mediator

  1. Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya.
  2. Uang jasa mediator bukan Hakim ditanggung bersama oleh para pihak berdasarkan kesepakatan para pihak.

Dalam alternatif penyelesaian sengketa, banyak pihak dalam dunia bisnis lebih menyukai arbitrase ketimbang litigasi di pengadilan. Padahal ada satu lagi alternatif yang tersedia dengan sejumlah keuntungan yang lebih mengedepankan win-win solution bagi para pihak yaitu mediasi.

Karen Mills, advokat asing senior di Indonesia yang telah berpengalaman menyelesaikan beragam kasus arbitrase, malah merekomendasikan para pihak menggunakan forum mediasi terlebih dulu sebelum upaya penyelesaian sengketa lainnya. “Sangat menguntungkan untuk selalu mencoba mediasi terlebih dahulu sebelum bersengketa ke pengadilan atau arbitrase, akan menghemat waktu, biaya, kebahagiaan jika bisa menyelesaikannya dengan mediasi,” tegasnya.

Karen memaparkan sejumlah perbandingan antara mediasi dengan arbitrase sebagai rangkaian materinya di PERADI English Discussion series Kamis (27/4) lalu kepada para advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di kantor organisasi advokat itu di Slipi, Jakarta Barat. Bagi Karen, mediasi adalah alternatif penyelesaian sengketa yang dikendalikan sepenuhnya oleh para pihak untuk mengakomodasi kepentingan masing-masing. Berbeda dengan arbitrase atau litigasi yang menyerahkan kuasa kepada pihak ketiga untuk memutuskan. (Baca juga: Peradi Usulkan Pembentukan Pusat Mediasi Investasi).

Perlu diingat bahwa kesepakatan dalam mediasi dibuat sendiri oleh para pihak. Tidak ada putusan yang dibuat oleh pihak ketiga sebagai penentu. Dalam proses mediasi ini sepenuhnya dikendalikan oleh partisipasi para pihak. Berbeda dengan arbitrase atau litigasi  dimana para pihak menerima putusan yang dibuat oleh pihak ketiga sebagai solusi. Mediator sama sekali tidak membuat keputusan, melainkan hanya mendengar, mendampingi, dan memfasilitasi negosiasi antara para pihak untuk menentukan jalan keluar sengketa. Sementara peran hakim dan arbiter adalah penentu jalan keluar dari perkara.

“Para pihak dapat mengendalikan keseluruhan proses mediasi, sementara dalam arbitrase para pihak hanya mengendalikan proses arbitrase dalam tahap awal, menentukan arbiter serta prosedur arbitrase yang dipilih,” katanya. (Baca juga: Referensi Penyelesaian Sengketa Konstruksi).

Selanjutnya, mediasi dapat dihentikan kapanpun oleh para pihak. Jika terjadi kegagalan dalam mediasi, tidak ada yang mengalami kerugian dan para pihak pun masih dapat melanjutkan upaya penyelesaian dengan arbitrase atau litigasi. Sedangkan proses arbitrase tidak dapat dibatalkan sepihak di tengah jalan setelah dijalankan hingga putusan dihasilkan. Prinsip arbitrase dan litigasi adalah menang-kalah yang harus diterima apa adanya oleh para pihak. Karena putusan berdasarkan hukum dan kontrak, berbeda dengan mediasi yang berusaha mengakomodasi jalan tengah kebutuhan masing-masing pihak.

“Saat anda bersengketa di pengadilan atau arbitrase, itu adalah ‘perang’, dan mungkin itulah akhir dari hubungan bisnis untuk selamanya dengan lawan,” ujar Karen. Sedangkan dengan mediasi hubungan baik masih dapat dilanjutkan karena tidak meninggalkan kesan menang-kalah dimana para pihak bekerjasama secara kooperatif untuk menyelesaikan sengketa. Hal ini lebih menguntungkan bagi dunia bisnis dalam jangka panjang. (Baca juga: Begini Cara Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan).

“Dalam mediasi, keputusannya bisa apa saja, bisa saja mereka memutuskan membatalkan kontraknya dan membuat kontrak baru, terserah apapun yang mereka sepakati,” tambahnya Mediasi seratur persen bersifat privat dan rahasia. Mediator dijamin oleh hukum untuk tidak boleh bersaksi di pengadilan membuka isi mediasi. Bandingkan dengan sengketa perdata di pengadilan yang bersifat terbuka untuk umum kecuali dalam perkara perceraian. Sedangkan arbitrase bersifat sebagian rahasia, karena isi putusan arbitrase akan dibuka melalui putusan pengadilan jika akhirnya putusan arbitrase dibatalkan oleh pengadilan. Terakhir, masing-masing pihak dapat berkomunikasi secara pribadi dengan mediator tanpa melibatkan pihak lainnya dalam forum bernama kaukus untuk mendiskusikan kepentingan yang ingin diakomodasi. Berbeda dengan berbagai komunikasi dengan Hakim atau arbiter yang harus menghadirkan seluruh pihak di ruang sidang. Pun prosedur mediasi sangat fleksibel tanpa ketentuan ketat serta proses yang bisa sangat cepat berbiaya murah. Berbeda denga arbitrase yang bisa jadi menjadi berlarut-larut hingga bilangan tahun dengan biaya besar. Meskipun demikian, dengan segala keleluasaan mediasi justru menimbulkan keraguan bagi para pihak yang merasa mediasi tidak memberikan kepastian.

Nirmala, advokat muda yang juga dosen di Universitas Bina Nusantara melihat mediasi masih diragukan oleh banyak klien karena sifatnya yang sukarela dan masih berpeluang kembali berperkara ke pengadilan.  “Putusan pengadilan saja yang berkekuatan hukum tetap, masih bisa di-challenge. Kepercayaan orang kurang, karena merasa maunya yang pasti, orang masih belum paham,” kata Nirmala.

Hal ini karena memang mediasi tidak bersifat mengikat serta tidak dapat menggunakan upaya paksa dari penegak hukum dalam menjalankannya. Anda pilih yang mana?