Apa yang dimaksud dengan surat berharga ?? Pengertian surat berharga atau commercial paper “negotiable instruments” ialah sebuah dokumen yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya. Pengertian Surat Berharga Surat berharga adalah sebuah dokumen yang di terbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang di berikan surat berharga oleh penerbitnya atau pun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut di alihkan Surat berharga sering digunakan sebagai alat bayar dalam transaksi perdagangan modern, khususnya di kalngan para pengusaha. Banyak pengusaha yang menggunakan surat berharga sebagai alat bayar transaksi perdagangan karena dinggap lebih aman, praktis dan memiliki gengsi “prestige” tersendiri. Pengertian Surat Berharga Menurut Para Ahli Fungsi Utama Surat Berharga Unsur-unsur Surat Berharga Pembawa Hak Mudah dijual belikan Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu: Latar belakang Penerbitan Surat Berharga Surat Berharga sebagai Surat Legitimasi Legitimasi Formil Legitimasi Materiil 1. Pemegang Surat Berharga secara formil adalah orang yang mempunyai hak tagih yang sah, tanpa mengesampingkan kebenaran materiilnya. Upaya Tangkisan Pada Surat Berharga 1. Cacat bentuk Surat Berharga (syarat formil: misal tidak ada tanda tangan penerbit, tanggal penerbitan, tanda tangan palsu, dll, tentang ketidakcakapan penerbit ). Upaya Tangkisan Relatif Sebagai kesimpulan bahwa : Perkembangan surat berharga komersial ini di Indonesia diawali pada tahun 1980 dimana pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riel, sektor finansial, sektor investasi dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar finansial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masing-masing bertanggal 11 Agustus 1995 tentang “Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan Surat Berharga Komersial” (Commercial Paper) melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap keberadaan surat berharga komersial. Penerbitan Surat Berharga komersial di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993. Syarat-Syarat Penerbitan Surat Berharga Komersial Di Indonesia Kriteria : Pada halaman muka commercial paper sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal sebagai berikut : Surat Yang Mempunyai Harga Atau Nilai Perbedaan surat berharga dan surat yang berharga Macam-Macam Surat Berharga Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu wesel Syarat-syarat formal surat wesel.(sesuai pasal 100 KUHD) Macam-macam wesel Kewajiban pokok penarik wesel Cek Dalam hukum cek Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu Cek Macam-macam Cek Manfaat cek Surat Sanggup 1. Kata surat “sanggup” yang dimuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang dipakai dalam surat sanggup. Bilyet Giro • Pihak-pihak dalam bilyet giro 1. Adanya kata-kata bilyet giro didalam formulirnya sendiri, berikut nomor serinya. Treasury Bills / Sertifikat Bank Indonesia (SBI) T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia). • SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR). • Pola pembelian SBI: Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder. Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb: 1. Membuat dan mengumumkan quotation. Commercial Paper • Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari. Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb: Sertifikat Deposito Atau Negotiable Certificate Of Deposit (CD) Banker’s Acceptance (BA) Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan. Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung pada pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing. Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut: 1. Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan. Repurchase Agreement (Repo) Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa: Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia. Saham 1. Dividen, yaitu bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Oleh karena saham adalah tanda bukti kepemilikian atas emiten (perusahaan penerbit saham) maka investor/pemegang saham berhak mendapat bagian dari laba perusahaan. Kwitansi-Kwitansi Dan Promes Atas Tunjuk Ketentuan Surat Sanggup 1. Baik klausula order, penyebutan surat sanggup atau promes atas pengganti, harus dimuat dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulis. Obligasi Karakteristik Obligasi • Jangka waktu obligasi • Principal dan Coupon rate • Jadwal pembayaran Jenis-Jenis Obligasi • Government Bond • Corporate Bond Jenis-jenis Corporate Bond adalah: Manfaat Surat Berharga Ciri Atau Karakteristik Surat Berharga Jenis – Jenis Surat Berharga Sumber https://www.dosenpendidikan.co.id |