Apakah anda termasuk orang yang sering mendengar istilah jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal, namun sampai saat ini belum punya gambaran jelas apa pengertian dari istilah-istilah tersebut?. Sebelum lebih jauh mendalami ketiga makna istilah di atas, kita telaah dan kenali terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Jalur Pendidikan. Jika kita mau sedikit jeli ternyata pengertian atau makna dari istilah jalur pendidikan ini sudah termuat di dalam Undang-Undang Negara kita.
Menurut
Pasal 1 ayat 7, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang dimaksud dengan jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui
peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan
yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Setelah mengetahui makna dari jalur pendidikan, sekarang kita lanjutkan ke macam-macam jalur pendidikan di Indonesia yang sudah tertuang di dalam Pasal 13 ayat 1, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, berbunyi :
“Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.”
Berdasarkan
Pasal 13 ayat 1 sudah sangat jelas tertera bahwa jalur pendidikan di Indonesia
terdiri dari 3 (tiga) macam, yang pertama yaitu pendidikan formal, jalur
pendidikan kedua adalah pendidikan nonformal, dan jalur pendidikan ketiga ialah
pendidikan informal.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diperjelas dengan Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan PENDIDIKAN FORMAL adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Dasar penyelenggaraan pendidikan formal juga telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 60 ayat 1 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan formal meliputi : pendidikan anak usia dini jalur formal berupa Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA), pendidikan dasar (contohnya : SD, MI, SMP, MTs), pendidikan menengah (SMA, MA, SMK, MAK), dan pendidikan tinggi (contohnya : Diploma, Sarjana, Magister, Spesialis, Doktor).
Definisi pendidikan nonformal menurut Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 1 ayat 31 menyebutkan bahwa PENDIDIKAN NONFORMAL adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Penyelenggaraan pendidikan nonformal diatur di dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan juga Pasal 100 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, meliputi : penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal dan penyelenggaraan program pendidikan nonformal. Selanjutnya, lebih spesifik penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal diatur di dalam Pasal 100 ayat 2, sedangkan penyelenggaraan program pendidikan nonformal diatur di dalam Pasal 100 ayat 3.
Pendidikan nonformal berfungsi sebagai penambah pada pendidikan formal apabila pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperoleh peserta didik pada satuan pendidikan formal dirasa belum memadai. Pendidikan nonformal berfungsi sebagai pelengkap apabila peserta didik pada satuan pendidikan formal merasa perlu untuk menambah pengetahuan, keterampilan, dan sikap melalui jalur pendidikan nonformal.
Mengenai penyetaraan hasil pendidikan nonformal telah dicantumkan pada Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam Pasal 1 ayat 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah dituliskan secara gamblang apa yang dimaksud dengan pendidikan informal. PENDIDIKAN INFORMAL adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Lalu, bagaimana bentuk penyelenggaraan pendidikan informal??
Penyelenggaraan kegiatan pendidikan informal telah tertuang pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, dan juga Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Salah satu contoh pendidikan informal adalah pendidikan anak usia dini. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Pendidikan yang dilakukan oleh keluarga adalah salah satu dasar yang akan membentuk watak, kebiasaan, dan perilaku anak di masa depannya nanti.
Harapan saya
pribadi sebagai seorang pendidik ialah agar setiap Warga Negara Indonesia dimanapun berada, dapat
merasakan, mengenyam, dan memperoleh pendidikan yang layak, sama rata, dan
tanpa diskriminasi, walaupun ditempuh melalui jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan yang berbeda-beda, sehingga tujuan Negara Indonesia untuk “Mencerdaskan
Kehidupan Bangsa” yang tercantum pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 dapat
benar-benar terwujud. Maju dan jaya terus pendidikan INDONESIA.
Semoga ulasan singkat mengenai Contoh, Arti, Definisi, Pengertian PENDIDIKAN FORMAL, PENDIDIKAN NONFORMAL, PENDIDIKAN INFORMAL dapat bermanfaat bagi kawan semua. |