Sebutkan penyimpangan penyimpangan terhadap konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia

Seperti apa penyimpangan demokrasi terpimpin yang terjadi terhadap pancasila dan UUD 1945? Yuk, cari tau jawabannya di artikel ini!

--

Pernahkah kamu mendengar tentang sistem demokrasi terpimpin? Sistem ini pernah diberlakukan oleh presiden pertama kita. Tahun 1959, Presiden Soekarno mengganti sistem demokrasi liberal dengan sistem demokrasi terpimpin, dan  berlaku sampai tahun 1965. Kalian harus tahu nih, ketika sistem ini diberlakukan, kekuasaan presiden menjadi sangat besar, dan cenderung mengarah ke otoriter. Sehingga, selama pelaksanaan sistem tersebut, terdapat penyimpangan demokrasi terpimpin.

Bung Hatta pernah mengatakan kalau konsep demokrasi terpimpin bertujuan baik. Namun cara-cara dan langkah yang diambil, terlihat menyimpang dan jauh dari tujuan awal. Pada faktanya, sistem demokrasi ini menyimpang dari UUD 1945 dan pancasila, salah satunya ketika Presiden Soekarno membubarkan DPR. Selain itu, ada tujuh penyimpangan lainnya yaitu:

1. Lembaga-lembaga negara mempunya inti Nasionalisme Agama Komunis (Nasakom)

2. Prosedur pembentukan MPRS 

Karena anggota MPRS diangkat oleh presiden. Seharusnya dipilih melalui pemilu.

3. Prosedur pembentukan DPAS 

Karena lembaga ini anggotanya ditunjuk oleh presiden dan diketuai oleh presiden. Padahal tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan memberi usulan kepada pemerintah.

Sampai poin ini kamu sudah paham, belum? Nah, sebelum lanjut ke poin berikutnya, kalau kamu ada yang mau ditanyakan, kamu bisa lho bertanya dulu di Roboguru! Tinggal foto soal yang mau kamu tanyakan, lalu triiingg! Roboguru akan menjawab pertanyaanmu dengan jawaban yang tepat!

4. Prosedur pembentukan DPRGR

Karena anggota DPRGR ditunjuk oleh presiden dan DPR hasil pemilu 1955 justru dibubarkan oleh presiden. Padahal kedudukan DPR dan presiden adalah seimbang. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, sebaliknya DPR tidak dapat memberhentikan presiden.

5. Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN

Seharusnya GBHN disusun dan ditetapkan oleh MPR.

6. Pengangkatan presiden seumur hidup

Karena tidak ada aturan tentang jabatan presiden seumur hidup. Menurut pasal 7 UUD 1945 (sebelum diamandemen), presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya boleh dipilih kembali.

7. Pembentukan MPRS

Presiden Soekarno membentuk sendiri MPRS melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Padahal, seharusnya MPRS dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Nah, ketujuh penyimpangan itulah yang pernah dilakukan saat Soekarno memberlakukan sistem demokrasi terpimpin. Pemberlakuan sistem ini justru membuat pemerintahannya terkesan otoriter atas kebijakan-kebijakan yang dibuat olehnya. Selain penyimpangan terhadap pancasila dan UUD 1945, Soekarno juga membuat penyimpangan terhadap politik luar negeri.

Gimana kamu sampai di sini, sudah paham? Buat kamu yang ingin belajarnya jadi lebih seru bareng kakak Master Teacher terbaik se-Indonesia, bisa banget nih gabung di ruangbelajar dan temukan materi pelajaran menariknya lainnya.

1. Periode Berlakunya UUD 1945 [ 18 Agust 1945-27 Desember 1949 ]

Penyimpangan Konstutional dalam kurun waktu ini, antara lain sebagai berikut:

a.Komite Nasional Indonesia Pusat berubah fungsi dari pembantu pemerintah menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Seharusnya tugas-tugas itu dikerjakan oleh DPR dan MPR.

b. Sistem cabinet presidensial berubah menjadi cabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Pusat [ BP-KNIP] pada tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui oleh presiden.

2. Periode berlakunya Konstitusi RIS [ 27 Desember 1949-17 Agustus 1950]

Penyimpangan konstusional dalam kurun waktu ini, antara lain sebagai berikut:

a. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat [ RIS ].Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS.

b. Kekuasaan legislative yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.

3. Periode Berlakunya UUDS 1950 [ 17 agustus 1950-5 Juli 1959 ]

Akibat dari perubahan yang berbeda dengan UUD 1945 adalah tidak tercapainya stabilitas politik dan pemerintahan yang akibatnya sering bergantinya cabinet.

4. Periode Berlakunya kembali UUd 1945 [ 5 Juli 1959-19 Oktober 1999 ]

Indonesia berhasih mengadakan pemilu untuk memilih anggota DPR pada tahun 1955. Tugasnya adalah untuk membuat rancangan Undang-undang untuk mengganti UUDS 1950.

Pada tanggal 10 November 1956, Konstituante bersidang di Bandung. Namun sudah lebih dari 2 tahun tidak ada hasilnya.

Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkanlah Dekret Presiden yang isinya, antara lain berlakunya kembali UUD 1945.

a. Pemerintahan Orde Lama

1. Presiden telah mengeluarkan produk legislative yang

pada hakikatnya adalah undang-undang dalam

bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR.

2. MPRS dengan ketetapan No. I/MPRS/1960 telah mengambil keputusan menetapkan pidato presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “ Penemuan Kembali Revolusi Kita”.

3. Konsepsi Pancasila berubah menjadi Konsepsi Nasakom.

4. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, dan membentuk DPRGR

5. Presiden membentuk MPRS, dan seluruh anggota MPRS diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

6. Presiden diangkat seumur hidup melalui Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963

b. Pemerintahan Orde Baru

1. Penyelenggaraan Negara yang bersifat otoriter

2. Presiden menjabat selama 32 tahun sehingga tidak

sesuai dengan semangat demokrasi.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA