Sebutkan rukun rukun jual beli

Rukun Jual-Beli

Rukun jual-beli ada lima perkara, yaitu :

  1. Penjual. Hendaklah dia pemilik yang sempurna dari barang yang dijual atau orang yang mendapat izin menjualnya dan berakal sehat, bukan orang bodoh.
  2. Pembeli. Hendaklah dia termasuk kelompok orang yang diperbolehkan menggunakan hartanya, bukan orang yang bodoh, dan bukan pula anak kecil yang tidak mendapat izin.
  3. Barang yang dijual. Hendaklah ia termasuk barang yang dibolehkan, suci, dapat diserahterimakan kepada pembelinya dan kondisinya diberitahukan kepada pembelinya dan kondisinya diberitahukan kepada pembelinya, meski hanya gambarannya saja.
  4. Kalimat transaksi/Bahasa Aqad : Kalimat ijab dan qabul. Misalnya pembeli berkata, “Juallah barang ini kepadaku.” Penjualnya berkata, “Aku jual barang ini kepadamu.” Atau dengan sikap yang mengisyaratkan kalimat transaksi. Misalnya pembeli berkata, “Juallah pakaian ini kepadaku.” Kemudian penjual memberikan pakaian tersebut kepadanya.
  5. Adanya keridhaan di antara kedua belah pihak/ Kerelaaan antara penjual dan pembeli. Tidak sah jual-beli yang dilakukan tanpa ada keridhaan di antara kedua belah pihak, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Jual-beli itu (dianggap sah) hanyalah dengan berdasarkan keridhaan”, diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no. 2185 dengan sanad yang baik.

Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri

Kitab Minhajul Muslim, BAB V, Pasal Ketiga

Ilustrasi jual beli dalam Islam. Foto: pixabay

Jual beli dalam Islam masuk ke dalam kajian fiqih muamalah. Kajian ini membahas tentang hukum dan aturan Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dan pergaulan sosial.

Mengutip buku Fiqh Muamalah oleh Ainul Yaqin M.A., Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa jual beli adalah kegiatan tukar menukar harta dengan harta secara kepemilikan. Hukum jual beli dalam Islam telah banyak disebutkan dalam Alquran dan hadist, salah satunya Surat Al-Baqarah ayat 275. Allah SWT berfirman yang artinya:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah.”

Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan jual beli dalam Islam lengkap dengan syarat dan rukunnya.

Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam

Rukun jual beli dalam Islam ada empat, yaitu:

  1. 'Aqid (subjek jual beli), yakni penjual dan pembeli.

  2. Ma'qud 'alaih (Objek jual beli), yakni harga dan barang.

  3. Mahal al-'Aqdi (shighat / pernyataan jual beli), yakni ijab dan qabul.

  4. Maudhu 'al-' Aqdi (tujuan jual beli), yakni untuk saling memenuhi kebutuhan antar manusia.

Ilustrasi jual beli dalam Islam. Foto: pixabay

Mengenai syarat jual beli dalam Islam seperti yang dikutip dari buku Fiqh Muamalah oleh Drs. Harun, MH adalah sebagai berikut:

Penjual (subjek jual beli)

Penjual dan pembeli harus berakal, baligh, dan rusyd. Adapun anak kecil yang sudah mumayiz hukumnya adalah sah. Mumayiz di sini artinya dapat membedakan mana yang benar (haq) dan salah (bathil).

  • Barang ada wujudnya ketika transaksi (akad). Jika barang tersebut tidak ada ketika akad, namun pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu (misalnya di gudang).

  • Barang tersebut bermanfaat bagi manusia. Karenakhamr, daging babi, dan narkoba tidak diperbolehkan untuk dijual.

  • Barang yang diperjualbelikan sudah dimiliki.

  • Barang dapat diserahkan ketika akad.

  • Harga yang disepakati kedua pihak (pembeli dan penjual) harus jelas jumlah nominalnya.

  • Transaksi bisa diserahkan ketika akad, baik dengan uang tunai, cek, ataupun kartu kredit.

  • Jika jual beli dilakukan dengan cara barter (tukar menukar sesama barang), maka bisa disesuaikan dengan barang yang memiliki nilai harga, kuantitas dan kualitas yang sama.

Ijab qabul (pernyataan jual beli)

  • Ungkapan ijab qabul harus dibaca dengan jelas antara kedua belah pihak (pembeli dan penjual).

  • Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis, artinya pembeli dan penjual harus dalam satu tempat yang sama.

  • Ungkapan ijab qabul boleh dilakukan secara lisan, tulisan, dan isyarat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA