Menimbang: Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Menetapkan: BAB IPengertianKetertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian , keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah , kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan , dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana / prasarana , penggunaan waktu , pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya. Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik , dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik . Dalam Tata Tertib Peserta didik memuat : a. Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan. b. Hal-hal yang dianjurkan. c. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan. d. Sanksi-sanksi / hukuman bagi pelanggar. BAB IIKewajiban-kewajiban SiswaPasal 1 : Kehadiran Siswa
Pasal 2: Pakaian Seragam Sekolah
Pasal 3: Lingkungan Sekolah
Pasal 4: Etika , Estetika dan Sopan Santun
Pasal 5: Administrasi Sekolah
Pasal 6: Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Pengembangan Diri
BAB IIILarangan-laranganPasal 1
BAB IVSanksi – SanksiPasal 1: Tahapan Sanksi
Pasal 2: Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung
Pasal 3: Peringatan Secara Tertulis
Pasal 4: Pemanggilan Orang-tua / Wali Peserta didik
Pasal 5: Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran
Pasal 6: Dikembalikan Kepada Orang-tua / Wali
Pasal 7: Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat
BAB VMekanisme Penanganan KasusPasal 1: Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
Pasal 2: Kasus Pribadi
BAB VIPenutup
Download Tata Tertib Sekolah dalam bentuk .PDF (185 Kbytes) Right-Click and Save As.. |