Sebutkan sistematika UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 37433 persons

Asked by wiki @ 30/07/2021 in PPKn viewed by 34844 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 33013 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 31051 persons

Asked by wiki @ 31/08/2021 in PPKn viewed by 30786 persons

Asked by wiki @ 31/08/2021 in PPKn viewed by 30651 persons

Asked by wiki @ 30/07/2021 in PPKn viewed by 30038 persons

Asked by wiki @ 12/08/2021 in PPKn viewed by 20573 persons

Asked by wiki @ 14/08/2021 in PPKn viewed by 17279 persons

Asked by wiki @ 12/08/2021 in PPKn viewed by 8959 persons

Asked by wiki @ 10/08/2021 in PPKn viewed by 6444 persons

Asked by wiki @ 02/08/2021 in PPKn viewed by 5714 persons

Asked by wiki @ 26/08/2021 in PPKn viewed by 4161 persons

Asked by wiki @ 23/08/2021 in PPKn viewed by 3946 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 3851 persons

27 July 2022, 20:02 WIB

Mesakh Ananta Dachi | Politik dan Hukum

Sebutkan sistematika UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

UUD 1945, sebagai hukum negara tertinggi di NKRI, sudah berapa kali mengalami amendemen atau perubahan. Amendemen memiliki tujuan yaitu menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang dinamis. 

Amendemen UUD 1945 di Indonesia terjadi sebanyak empat kali. Yang disahkan dalam sidang umum dan tahunan MPR mulai dari 1999 hingga 2002.

Empat kali perubahan UUD 1945 

1. Perubahan pertama disahkan oleh MPR pada sidang umum 19 Oktober 1999. 2. Perubahan kedua disahkan oleh MPR pada sidang tahunan 18 Agustus 2000. 3. Perubahan ketiga disahkan oleh MPR pada sidang tahunan 9 November 2001.

4. Perubahan keempat disahkan oleh MPR pada sidang tahunan 10 Agustus 2002.

Sistematika UUD 1945 sebelum amendemen

Terdapat empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian batang tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 29 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Penjelasan yang digunakan adalah penjelasan umum, pasal demi pasal. 

Baca juga: Asas Wawasan Nusantara Fungsi dan Contoh

Sistematika UUD 1945 setelah amendemen

Masih tetap memiliki empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian batang tubuh berubah menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan. (OL-14)

Sebutkan sistematika UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

Bagaimana sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan ? Berikut ini penjelasan dan pembahasan soal UUD sebelum perubahan / sebelum amandemen.

Dalam soal terdapat kata sistematika dan perubahan. Sistematika berarti pengklasifikasi / penggolongan. Artinya dalam UUD tersebut diklasifikasikan / terdiri atas apa saja?.

  • Pembukaan.
  • Batang tubuh / pasal-pasal.

Sedangkan sebelum perubahan, berarti sebelum UUD tahun 1945 mengalami perubahan, yang berarti UUD sebelum dilakukan amandemen / perubahan.

Bagaimana sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan ?

Sistematika UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan / amandemen adalah

  • Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.
  • Batang tubuh, terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
  • Penjelasan, yaitu penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

Pembahasan, artinya pembukaan dalam UUD sebelum perubahan itu jumlah alenianya sama yaitu terdiri atas 4 alenia.

  • Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu dst… (Alenia 1)
  • Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan dst… (Alenia 2)
  • Atas berkat rahmat Allah… (Alenia 3).
  • Kemudian dari pada itu dst… (Alenia 4).

Kemudian setelah pembukaan ada batang tubuh yang terdiri dari:

Lalu di akhir ada bagian Penjelasan. Nah, karena yang ditana sebelum amandemen, berarti UUD yang ketika batang tubuh terdiri atas 16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.

Untuk memahaminya, sistematika UUD Tahun 1945:

Sebelum Perubahan:

  • Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.
  • Batang tubuh, terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.

Setelah perubahan:

  • Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.
  • Batang tubuh, Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.

Kata kunci

Bagaimana sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan

Begini sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan atau sebelum amandemen:

Sebutkan sistematika UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

Jawaban diatas dikutip dari kata kunci jawaban guru, dan sesuai dengan materi dalam buku paket.

Jadi mohon maaf kalau BENAR.

tirto.id - Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 merupakan konstitusi Negara Republik Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Dikutip dari buku Makna Undang-Undang Dasar oleh Nanik Pudjowati (2018:14), UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis yang memiliki kedudukan sebagai supremasi hukum di Indonesia. Selain itu, konstitusi tersebut berposisi sebagai sumber rujukan tertib hukum bagi peraturan di bawahnya.

Beberapa contoh produk hukum yang berada di bawah UUD 1945 meliputi Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan peraturan lainnya yang berupa limpahan hukum di atasnya.
UUD 1945 bersifat mengikat pada segala unsur yang berada di dalam negara seperti pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. “Negara Indonesia adalah negara hukum” (UUD 1945 pasal 1 ayat 3). Selain itu, UUD 1945 juga memiliki dua sifat lain, yaitu singkat dan supel. Konstitusi tersebut, dikatakan bersifat singkat karena hanya memuat aturan-aturan dasar berupa instruksi dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan, mempunyai sifat supel lantaran dapat mengikuti dan digunakan dalam pelbagai zaman.

Amandemen UUD 1945 (1999-2002)


Dalam sejarahnya, UUD 1945 telah digunakan sejak 18 Agustus 1945, ketika ditetapkan dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Kemudian, pernah tidak digunakan sebagai konstitusi pada 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.

Dikutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani (2015), UUD 1945 pernah berhenti digunakan sebagai konstitusi negara ketika Indonesia menganut sistem serikat. Sementara itu, undang-undang dasar negara kemudian diambil alih dengan Kontitusi RIS 1949.

Sejak dikukuhkannya kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara pada tanggal 17 Agustus 1950, undang-undang dasar tidak pernah mengalami pergantian lagi. Peresmian UUD 1945 tersebut, berdasarkan kepada Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dikutip dari buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? Oleh Taufiequrachman Ruki Dkk (2019), UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 (empat) kali, yaitu dalam beberapa Sidang Umum atau Sidang tahun MPR sebagai berikut:

1. Amandemen Pertama Amandemen pertama terjadi pada tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR 2. Amandemen Kedua Amandemen kedua terjadi pada tanggal 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR 3. Amandemen Ketiga Amandemen ketiga terjadi pada tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Tahunan MPR 4. Amandemen Keempat Amandemen keempat terjadi pada tanggal 1-11 Agustus 2002 dalam Sidang Tahunan MPR

Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan

Fungsi dari dilakukannya amandemen dalam UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, dan lainnya. Namun, dalam proses amandemen terdapat satu hal penting yang tidak boleh dilakukan, yaitu mengubah pembukaan UUD 1945. Hal tersebut dapat terjadi karena Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Fundamental Negara.

Sebutkan sistematika UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

Infografik Sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen. tirto.id/Fuad

Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan


  1. Bagian Pembukaan UUD 1945 Terdiri dari 4 Alinea.
  2. Bagian Batang UUD 1945, terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 49 Ayat, 4 Pasal aturan peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan.
Sistematika UUD Tahun 1945 Setelah Perubahan
  1. Bagian Pembukaan UUD 1945 tetap Terdiri dari 4 Alinea.
  2. Bagian Batang UUD 1945, menjadi 21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.