Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 37433 persons Show
Asked by wiki @ 30/07/2021 in PPKn viewed by 34844 persons
Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 33013 persons
Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 31051 persons
Asked by wiki @ 31/08/2021 in PPKn viewed by 30786 persons
Asked by wiki @ 31/08/2021 in PPKn viewed by 30651 persons
Asked by wiki @ 30/07/2021 in PPKn viewed by 30038 persons
Asked by wiki @ 12/08/2021 in PPKn viewed by 20573 persons
Asked by wiki @ 14/08/2021 in PPKn viewed by 17279 persons
Asked by wiki @ 12/08/2021 in PPKn viewed by 8959 persons
Asked by wiki @ 10/08/2021 in PPKn viewed by 6444 persons
Asked by wiki @ 02/08/2021 in PPKn viewed by 5714 persons
Asked by wiki @ 26/08/2021 in PPKn viewed by 4161 persons
Asked by wiki @ 23/08/2021 in PPKn viewed by 3946 persons
Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 3851 persons 27 July 2022, 20:02 WIB Mesakh Ananta Dachi | Politik dan Hukum
UUD 1945, sebagai hukum negara tertinggi di NKRI, sudah berapa kali mengalami amendemen atau perubahan. Amendemen memiliki tujuan yaitu menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Amendemen UUD 1945 di Indonesia terjadi sebanyak empat kali. Yang disahkan dalam sidang umum dan tahunan MPR mulai dari 1999 hingga 2002. Empat kali perubahan UUD 19451. Perubahan pertama disahkan oleh MPR pada sidang umum 19 Oktober 1999. 2. Perubahan kedua disahkan oleh MPR pada sidang tahunan 18 Agustus 2000. 3. Perubahan ketiga disahkan oleh MPR pada sidang tahunan 9 November 2001. 4. Perubahan keempat disahkan oleh MPR pada sidang tahunan 10 Agustus 2002. Sistematika UUD 1945 sebelum amendemenTerdapat empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian batang tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 29 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Penjelasan yang digunakan adalah penjelasan umum, pasal demi pasal. Baca juga: Asas Wawasan Nusantara Fungsi dan Contoh Sistematika UUD 1945 setelah amendemenMasih tetap memiliki empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian batang tubuh berubah menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan. (OL-14)
Bagaimana sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan ? Berikut ini penjelasan dan pembahasan soal UUD sebelum perubahan / sebelum amandemen. Dalam soal terdapat kata sistematika dan perubahan. Sistematika berarti pengklasifikasi / penggolongan. Artinya dalam UUD tersebut diklasifikasikan / terdiri atas apa saja?.
Sedangkan sebelum perubahan, berarti sebelum UUD tahun 1945 mengalami perubahan, yang berarti UUD sebelum dilakukan amandemen / perubahan. Bagaimana sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan ?Sistematika UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan / amandemen adalah
Pembahasan, artinya pembukaan dalam UUD sebelum perubahan itu jumlah alenianya sama yaitu terdiri atas 4 alenia.
Kemudian setelah pembukaan ada batang tubuh yang terdiri dari: Lalu di akhir ada bagian Penjelasan. Nah, karena yang ditana sebelum amandemen, berarti UUD yang ketika batang tubuh terdiri atas 16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 aturan tambahan. Untuk memahaminya, sistematika UUD Tahun 1945: Sebelum Perubahan:
Setelah perubahan:
Kata kunciBagaimana sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan Begini sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan atau sebelum amandemen: Jawaban diatas dikutip dari kata kunci jawaban guru, dan sesuai dengan materi dalam buku paket. Jadi mohon maaf kalau BENAR. tirto.id - Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 merupakan konstitusi Negara Republik Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Dikutip dari buku Makna Undang-Undang Dasar oleh Nanik Pudjowati (2018:14), UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis yang memiliki kedudukan sebagai supremasi hukum di Indonesia. Selain itu, konstitusi tersebut berposisi sebagai sumber rujukan tertib hukum bagi peraturan di bawahnya. Beberapa contoh produk hukum yang berada di bawah UUD 1945 meliputi Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan peraturan lainnya yang berupa limpahan hukum di atasnya.UUD 1945 bersifat mengikat pada segala unsur yang berada di dalam negara seperti pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. “Negara Indonesia adalah negara hukum” (UUD 1945 pasal 1 ayat 3). Selain itu, UUD 1945 juga memiliki dua sifat lain, yaitu singkat dan supel. Konstitusi tersebut, dikatakan bersifat singkat karena hanya memuat aturan-aturan dasar berupa instruksi dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan, mempunyai sifat supel lantaran dapat mengikuti dan digunakan dalam pelbagai zaman. Amandemen UUD 1945 (1999-2002)Dalam sejarahnya, UUD 1945 telah digunakan sejak 18 Agustus 1945, ketika ditetapkan dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Kemudian, pernah tidak digunakan sebagai konstitusi pada 27 Desember 1949-17 Agustus 1950. Dikutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani (2015), UUD 1945 pernah berhenti digunakan sebagai konstitusi negara ketika Indonesia menganut sistem serikat. Sementara itu, undang-undang dasar negara kemudian diambil alih dengan Kontitusi RIS 1949. Sejak dikukuhkannya kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara pada tanggal 17 Agustus 1950, undang-undang dasar tidak pernah mengalami pergantian lagi. Peresmian UUD 1945 tersebut, berdasarkan kepada Dekrit Presiden 5 Juli 1959.Dikutip dari buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? Oleh Taufiequrachman Ruki Dkk (2019), UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 (empat) kali, yaitu dalam beberapa Sidang Umum atau Sidang tahun MPR sebagai berikut: 1. Amandemen Pertama Amandemen pertama terjadi pada tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR 2. Amandemen Kedua Amandemen kedua terjadi pada tanggal 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR 3. Amandemen Ketiga Amandemen ketiga terjadi pada tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Tahunan MPR 4. Amandemen Keempat Amandemen keempat terjadi pada tanggal 1-11 Agustus 2002 dalam Sidang Tahunan MPRSistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah PerubahanFungsi dari dilakukannya amandemen dalam UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, dan lainnya. Namun, dalam proses amandemen terdapat satu hal penting yang tidak boleh dilakukan, yaitu mengubah pembukaan UUD 1945. Hal tersebut dapat terjadi karena Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Fundamental Negara.
Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan
|