Show
Perbedaan sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen Sebelum Amandemen Sesudah Amandemen 1. Pembukaan 4 alinea 1. Pembukaan 4 alinea 2. Batang tubuh 2. Batang tubuh – 16 bab – 21 bab – 37 pasal – 73 pasal – 49 ayat – 170 ayat – 4 pasal aturan peralihan – 3 pasal aturan peralihan – 2 ayat aturan tambahan – 2 pasal aturan tambahan Baca juga: Apa beda ppt sama pps 3. Penjelasan 3. Tanpa penjelasan #Gres #Indonesia #AyoBelajar #AyoMembaca #AyoPintar #DuniaPendidikan #TanyaJawab #IndonesiaPintar #PenerusBangsa #CerdasPendidikan #HidupPendidikan #PintarJawab Semoga artikel diatas dapat menjadi bermanfaat untuk teman-teman. Terima kasih udah berkunjung. Apabila Anda mencari informasi lain yang diperlukan mengenai dunia Pendidikan, silakan dapatkan informasi terbarunya melalui Google News kami.
DOK MI.
UUD 1945, sebagai hukum negara tertinggi di NKRI, sudah berapa kali mengalami amendemen atau perubahan. Amendemen memiliki tujuan yaitu menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Amendemen UUD 1945 di Indonesia terjadi sebanyak empat kali. Yang disahkan dalam sidang umum dan tahunan MPR mulai dari 1999 hingga 2002. Empat kali perubahan UUD 19451. Perubahan pertama disahkan oleh MPR pada sidang umum 19 Oktober 1999. 2. Perubahan kedua disahkan oleh MPR pada sidang tahunan 18 Agustus 2000. 3. Perubahan ketiga disahkan oleh MPR pada sidang tahunan 9 November 2001. 4. Perubahan keempat disahkan oleh MPR pada sidang tahunan 10 Agustus 2002. Sistematika UUD 1945 sebelum amendemenTerdapat empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian batang tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 29 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Penjelasan yang digunakan adalah penjelasan umum, pasal demi pasal. Baca juga: Asas Wawasan Nusantara Fungsi dan Contoh Sistematika UUD 1945 setelah amendemenMasih tetap memiliki empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian batang tubuh berubah menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan. (OL-14)
Hasil ini menindaklanjuti kelima parpol tersebut menang gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga diberi kesempatan untuk...
MARDIONO menyebut akan terus melaksanakan tradisi dan kebersamaan yang baik dengan organisasi besar seperti Muhammadiyah dan...
Bakal calon presiden, Anies Baswedan, menghadiri jalan sehat bersama ribuan warga Ciamis, Jawa Barat. Kegiatan itu dimulai dari depan... Jakarta - Undang-Undang Dasar 1945 mengalami perubahan sebanyak empat kali sejak tahun 1999 hingga tahun 2002. Majelis Permusyawaratan Rakyat terus berdiskusi secara mendalam dan juga melibatkan masyarakat dalam proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Melansir buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menjadi sebuah persyaratan agar sistem ketatanegaraan pada suatu negara dapat berjalan dengan demokratis. Ada lima kesepakatan dasar atas perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu tidak mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan republik Indonesia 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempertegas sistem pemerintahan presidensial, menghilangkan penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan hal-hal normatif pada Penjelasan akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal, sebagaimana tertulis dalam buku Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 karya Andi Mappetahang Fatwa. Dijelaskan juga bahwa amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengubah format undang-undang tersebut, yang berubah adalah bagian aspek sistematika, jumlah bab, pasal, dan ayat pada Undang-Undang Dasar 1945. Apabila ditinjau berdasarkan aspek sistematika, maka Undang-Undang Dasar sebelum amandemen terdiri atas tiga bagian, yakni:
Sebelum amandemen, pada Undang-Undang Dasar 1945 terdapat 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Kemudian Undang-Undang Dasar mengalami perubahan atau amandemen yang menjadikannya terdiri atas dua bagian, yaitu:
Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat serta 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Berikut poin-poin amandemen Undang-Undang Dasar 1945: 1. Sebelum amandemen
2. Sesudah amandemen:
Itulah sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah dilakukannya amandemen. Selamat belajar, detikers! Simak Video "La Nyalla Sebut Isi UUD 1945 Telah Berubah 95%, Ini Penjelasannya" [Gambas:Video 20detik] (nah/nah)
Perbedaan sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemenSebelum Amandemen Sesudah Amandemen 1. Pembukaan 4 alinea 1. Pembukaan 4 alinea 2. Batang tubuh 2. Batang tubuh - 16 bab - 21 bab - 37 pasal - 73 pasal - 49 ayat - 170 ayat - 4 pasal aturan peralihan - 3 pasal aturan peralihan - 2 ayat aturan tambahan - 2 pasal aturan tambahan 3. Penjelasan 3. Tanpa penjelasan |