Sebutkan syarat syarat penyembelihan dari segi hewan menyembelih dan alat yang di gunakan

Sebutkan syarat syarat penyembelihan dari segi hewan menyembelih dan alat yang di gunakan

Artikel YUNI ERLITA, S.Pt(Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan) 09 September 2016 16:16:28 WIB

Bila sudah tiba bulan dzulhijjah, maka seluruh umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha atau yang dikenal juga dengan hari raya qurban. Karena setiap hari raya ini, pasti akan ada acara penyembelihan hewan qurban. Dan bagi yang sudah mampu untuk berqurban karena finansial sudah menyukupi, maka diwajibkan untuk memberikan satu hewan untuk diqurbankan. Dan bagi yang ingin berqurban, mungkin akan lebih baik jika menyembelih sendiri hewan yang akan diqurbankan. Dan hewan yang akan diqurbankan juga harus memenuhi syarat hewan kurban.

Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Binatang yang tidak disembelih hukumnya haram karena status binatang itu sama dengan bangkai. 

Rukun menyembelih diantaranya :

1. Penyembelih beragama Islam.

2. Binatang yang disembelih binatang yang halal baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya bukan hasil mencuri atau menipu.

3. Alat penyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih.

4. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridlai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya.

Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

  1. Menggunakan pisau yang tajam, semakin tajam pisaunya, maka akan semakin baik. Hal ini telah didasarkan oleh hadist Syaddad Bin Aus radhiallahu ‘anhu, jika Nabi SAW berkata. ” Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihnya.” (HR. Muslim)
  2. Baiknya tidak mengasah pisau yang akan digunakan untuk menyembelih dihadapan hewan yg akan disembelih. Hal ini dapat membuat hewan yang akan disembelih itu takut sebelum disembelih, hal ini didasarkan pada hadist Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang mengatakan “Rasulullah SAW memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
  3. Menghadapkan hewan ke kiblat.
  4. Membaringkan hewan qurban diatas lambung sisi kiri.
  5. Menginjakan kaki pada bagian leher hewan.
  6. Membaca Basmalah hendak akan menyembelih.
  7. Membaca takbir
  8. Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan qurban tersebut.
  9. Menyembelih dengan cepat supaya meringankan apa yang sedang dialami hewan.
  10. Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.
  11. Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati.

Hal-hal yang makruh (sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan) dalam penyembelihan : - Menyembelih sampai putus lehernya. - Menyembelih dengan alat tumpul

- Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang.

Jenis dan persyaratan hewan qurban di antaranya: hewan yang paling baik,gemuk ,sehat,dan tidak cacat seperti pincang atau matanya buta. Selain persyaratan tersebut kita harus memperhatikan usia dan keberlakuannya.

doamustajab.com › Qurban

Penyembelihan hewan harus memenuhi syarat menurut Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam Islam, penyembelihan hewan dianggap sah apabila telah memenuhi persyaratan syariat yang berlaku. Apa saja persyaratan sahnya itu? 

Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhaj al-Muslim menyebutkan sejumlah syarat sah penyembelihan, antara lain sebagai berikut: 

Pertama, alat penyembelihannya harus tajam yang dapat mengalirkan darah. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: 

ما أنْهَرَ الدَّمَ، وذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عليه، فَكُلُوا ليسَ السِّنَّ، والظُّفُرَ   

"Maa anharaddama wa dzukira alaihismullahi fakullu, laisa as-sinna wazzhufura."  

Yang artinya, "(Binatang yang disembelih dengan) sesuatu yang mengalirkan darah dan disebutkan atasnya nama Allah, maka makanlah (sembelihan tersebut) kecuali yang disembelih dengan tulang dan kuku."  

Kedua, menyebutkan nama Allah SWT. Yakni mengucapkan 'Bismillahi Allahu Akbar' atau 'Bismillah' saja, hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surat Al Anam ayat 121. 

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ 

"Wa laa takulu mimma lam yudzkirasmullahi alaihi." Yang artinya, "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya."  

Ketiga, memotong tenggorokan di bagian bawah jakun (lidah kecil), serta memotong kerongkongan dan dua urat leher sekaligus dalam satu gerakan.  

Keempat, penyembelihan adalah seorang yang layak. Yaitu seorang Muslim berakal yang baligh atau anak-anak yang sudah dewasa. Penyembelih juga boleh seorang perempuan atau Ahli Kitab sesuai dengan firman Allah dalam Alquran Surat Al Maidah ayat 5. 

 وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

"Wa tha'amulladzina utul-kitaaba hillullakum wa tha'aamukum hillullahum." Yang artinya, "Makanan orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu dan makanan kamu (halal) pula bagi mereka."  

Kelima, jika menemukan kesulitan untuk menyembelih hewan karena terjatuh ke dalam sumur misalnya atau karena lepas, boleh dilakukan penyembelihan dengan menyentuh alat penyembelihan pada bagian tubuh manapun dari binatang tersebut yang dapat mengalirkan darahnya. 

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yakni ketika seekor unta lepas dan lari, pada saat itu tidak da seorang pun yang membawa kuda sehingga salah seorang di antara mereka bisa memanahnya dan menangkapnya.

Sebutkan syarat syarat penyembelihan dari segi hewan menyembelih dan alat yang di gunakan

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain proses penyembelihan hewan yang mesti diperhatikan, hewan yang akan disembelih baik untuk kurban atau konsumsi sehari-hari mesti diperhatikan. Hewan yang akan disembelih mesti sesuai syariat Islam.

Ketua umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Prof Dr KH Ahmad Satori mengungkapkan ‎ada dua syarat yang mesti diperhatikan sebelum menyembelih hewan.

Pertama, hewan atau binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup. Kedua ‎binatang yang akan disembelih adalah binatang yang halal. "Baik zatnya maupun cara memperolehnya," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (16/9).

Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, yang perlu dijelaskan dalam hal ini adalah apabila di dalam binatang yang disembelih terdapat janin atau anak binatang dalam keadaan mati dalam perut induknya setelah induknya disembelih, maka anaknya juga halal untuk dimakan, karena kematiannya disebabkan kematian induknya yang disembelih.

Sedangkan benda atau alat yang digunakan untuk menyembelih hewan, pertama ‎benda itu mesti tajam dan dapat melukai dengan sangat cepat. Kedua, benda tersebut terbuat dari batu, bambu, besi, dan benda logam lainnya, ketiga benda tersebut tidak terbuat dari kuku, gigi, dan tulang.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammmad SAW yang diriwayatkan Al Bukhari dari Faft' bin Khadis. "Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka boleh kamu makan, bukan gigi, dan kuku dan aku akan beritahukan kepada kalian tentangya, adapun gigi itu adalah tulang, sedangkan kuku itu adalah senjata orang Habsyi."

Sebutkan syarat syarat penyembelihan dari segi hewan menyembelih dan alat yang di gunakan

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Syarat Penyembelih Hewan Kurban Menurut Hukum yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 26 September 2018.

Perlu diperhatikan, pada dasarnya secara hukum sebagaimana diatur dalam  Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban (“Permentan 114/2014”) pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (“RPH-R”) dan memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.

Yang dimaksud RPH-R adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih ternak ruminansia bagi konsumsi masyarakat.[1] Namun jika suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH-R atau kapasitas pemotongan RPH-R yang ada belum memadai, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.[2]

Syarat Penyembelih Kurban

Permentan 114/2014 juga mengatur mengenai siapa yang berhak menjadi penyembelih hewan kurban. Pengaturan itu terdapat di Pasal 24 Permentan 114/2014, yang berbunyi:

  1. Penyembelihan hewan kurban di RPH-R harus dilakukan oleh juru sembelih halal.
  2. Penyembelihan hewan kurban di luar RPH-R dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang memenuhi syarat:
  1. beragama Islam dan sudah akil baligh;
  2. memiliki keahlian dalam penyembelihan; dan
  3. memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.

Senada dengan hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dalam artikel YLKI Imbau Masyarakat Cek Sertifikasi Kesehatan Hewan Kurban juga memberikan beberapa maklumat (himbauan), salah satunya adalah:

Sebisa mungkin hewan kurban disembelih oleh *JULEHA, Juru Sembelih Halal, yang juga bersertifikat. Ini sangat penting untuk memastikan prosesi penyembelihan dilakukan secara benar (sesuai syariat) dan memuliakan hewan kurban. Bahkan, sebisa mungkin prosesi penyembelihan dilakukan di RPH, Rumah Pemotongan Hewan.

Dari Pasal 24 Permentan 114/2014 di atas dapat kita pahami, bahwa secara eksplisit memang peraturan menteri ini didasari oleh hukum Islam. Sehingga penyembelih hewan kurban di RPH-R maupun di luar RPH-R harus sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.

Kriteria-kriteria bagi penyembelih hewan kurban sifatnya kumulatif, sehingga tidak dapat dipisahkan antara syarat satu dengan syarat lainnya.

Penting juga untuk dipahami ketentuan dalam Pasal 25 Permentan 114/2014 sebagai berikut:

  1. Pemotongan hewan kurban yang dilakukan di fasilitas pemotongan hewan di luar rumah potong hewan ruminansia (RPH-R) dilakukan oleh petugas di bawah pengawasan dokter hewan.
  2. Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang bersifat kolektif terdiri atas panitia penyelenggara, juru sembelih halal, dan petugas yang terlibat dalam proses pemotongan hewan.
  3. Pada fasilitas pemotongan hewan kurban yang tidak memiliki juru sembelih halal, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai juru sembelih halal dan memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (2).
  4. Juru sembelih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang tata cara penyembelihan hewan yang halal dan higienis, serta telah mendapat pelatihan juru sembelih hewan kurban dari instansi yang berwenang.

Selain itu, untuk keperluan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang dari aspek syariat dibina oleh Dewan Kemakmuran Masjid.[3] Juru sembelih tersebut, secara teknis dari aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan juga dibina oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bekerjasama dengan perguruan tinggi dan asosiasi profesi kedokteran hewan.[4]

Syarat Sah Sembelihan Hewan Kurban

Agar ibadah kurban sah, tentunya hewan kurban yang disembelih harus memenuhi syarat sah sembelihan tertentu berdasarkan syariat Islam.

Syarat sah sembelihan berdasarkan syariat Islam menurut Pasal 5 Permentan 114/2014 yaitu:

  1. sehat;
  2. tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga;
  3. tidak kurus;
  4. berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 buah dengan bentuk dan letak yang simetris; dan
  5. cukup umur untuk:
    1. kambing atau domba di atas 1 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap;
    2. sapi atau kerbau di atas 2 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap; atau
    3. unta di atas 5 tahun.

Akan tetapi, perihal syarat sembelihan hewan kurban yaitu tidak cacatnya hewan tersebut, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama dalam Lampiran Surat Edaran Nomor Dt.II.1/4/HM.01/1641/2014 tentang Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Qurban tanggal 23 September 2014, dengan merujuk pada hadis riwayat Said bin Mansur menjelaskan bahwa jika seekor hewan sudah kita niatkan untuk berkurban, tetapi mengalami kecelakaan sehingga hewan itu cacat maka boleh dipakai berkurban (hal. 2-3).

Demikianlah syarat-syarat sembelihan yang harus Anda perhatikan agar ibadah kurban sah.

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Berdasarkan Pasal 27 Permentan 114/2014, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan menerapkan kesejahteraan hewan.

Syariat Islam sebagaimana dimaksud di atas meliputi:[5]

  1. hewan yang akan disembelih disunnahkan untuk dihadapkan ke arah kiblat;
  2. penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah “Bismillahi Allaahu Akbar” atau “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim” untuk setiap individu hewan;
  3. penyembelihan dilakukan dengan 1 kali gerakan penyayatan tanpa mengangkat pisau dari leher dan dilakukan secara cepat;
  4. penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan 3 saluran sekaligus, yaitu saluran pembuluh darah (vena jugularis dan arteri carotis kanan dan kiri/wadajain), saluran pernafasan (trachea/hulqum), dan saluran makanan (oesophagus/mar’i); dan
  5. adanya pancaran aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hewan yang disembelih dalam keadaan hidup.

Selain itu, perlakuan terhadap hewan yang disembelih pun harus diperhatikan sebagaimana disebutkan Pasal 28 Permentan 114/2014:

  1. Perobohan hewan saat akan disembelih harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak kasar, dibanting, diinjak, ditarik ekor, atau ditarik kepalanya.
  2. Tata cara perobohan hewan dapat dilakukan dengan menggunakan kotak pengendali (restraning box) atau metode tali sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/OIE).
  3. Tata cara perobohan harus dilakukan oleh petugas yang telah terlatih dan mempunyai pengetahuan tentang kesejahteraan hewan.

Tidak hanya sampai penyembelihan, setelah penyembelihan pun ada hal-hal yang perlu diperhatikan, Pasal 30 Permentan 114/2014 menjelaskan bahwa:

  1. Pemastian hewan mati sempurna dilakukan dengan cara melakukan uji refleks kornea negatif, hilangnya pernafasan ritmik dan terhentinya pancaran darah sebagai tanda hewan telah mengalami mati otak.
  2. Sebelum hewan mati sempurna, dilarang melakukan tindakan apapun terhadap hewan tersebut kecuali terjadi penggumpalan darah pada pembuluh darah yang disayat.
  3. Dalam hal terjadi penggumpalan darah pada pembuluh darah yang disayat, harus dilakukan pengambilan gumpalan darah pada penampang lintang sayatan pembuluh darah.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Referensi:

[1] Pasal 1 angka 3 Permentan 114/2014

[2] Pasal 2 ayat (2)  Permentan 114/2014

[3] Pasal 35 ayat (1) Permentan 114/2014

[4] Pasal 35 ayat (2) Permentan 114/2014

[5] Pasal 27 ayat (2) Permentan 114/2014